Bagaimana Etika dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan?

Apa sih etika itu? penting atau tidak etika bagi pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan? Menurut Lorens Bagus (2000: 217) secara etimologi kata “etika” berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu Ethos dan Ethikos. Ethos memiliki arti sifat, watak atau kebiasaan dan Ethikos berarti susila, keadaban, kelakuan dan perbuatan yang baik. Sedangkan etika dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah akhlak, yang berarti budi pekerti.

Secara terminologi, menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) etika yaitu ilmu tentang baik dan buruknya perilaku, hak dan kewajiban moral; sekumpulan asa atau nilai-nilai yang berkaitan dengan akhlak; nilai mengenai benar atau salahnya perbuatan atau perilaku yang dianut oleh masyarakat. Sedangkan menurut Ahmad Amin etika ialah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Dengan paparan tersebut, dapat ditarik kesimpulan mengenai pengertian etika, yakni suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dipahami oleh manusia. Manusia menggunakan akal dan perasaannya untuk mencapai tujuan hidup yang baik dan benar sesuai dengan tujuan yang dikehendakinya.

Adapun dari paparan pengertian etika, maka dapat diketahui manfaat dari etika yakni dapat menyelesaikan masalah mengenai moralitas ataupun suatu sosial lainnya yang membingungkan suatu masyarakat dengan suatu pemikiran yang sistematis dan kritis. Selanjutnya, etika dapat digunakan sebagai suatu nalar sebagai dasar pijak dan bukan dari suatu perasaan yang dapat merugikan seseorang, karena dengan etika kita lebih berpikir dan bekerja secara sistematis dan teratur. Selain itu, etika juga bermanfaat terhadap suatu pendirian dalam beragam suatu pandangan dan moral yang akan kita temukan di kehidupan bermasyarakat.

Etika merupakan suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat. Etika dapat dikatakan sebagai alat yang dapat memandu manusia dalam berpikir tentang masalah moral dengan baik. Etika sangat berguna bagi kehidupan sehari-hari karena etika mempengaruhi cara manusia dalam berperilaku, termasuk dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintahan.

Etika dalam pengadaan barang/jasa pemerintahan artinya norma/aturan yang menjadi pedoman, petunjuk, kunci atau elementer yang harus bahkan wajib dimiliki pelaku dalam pelaksanaan pengadaan. Etika juga sebagai panduan, tatanan, dan pengendali dalam pengadaan barang atau jasa. Pengadaan barang/jasa pemerintah harus disertai dengan menggunakan pemikiran yang logis, sistematis, mengikuti norma dan etika yang berlaku berdasarkan metode dan proses pengadaan yang baku. Manfaat etika bagi pengadaan barang atau jasa pemerintahan, yakni sebagai pendorong praktik pengadaan barang atau jasa yang baik, dan dapat menekan kebocoran anggaran.

Menurut Murbaningsih (2018) dalam Hamkah & Hadi Purwoto (2018: 109) terdapat 8 etika dasar pengadaan barang/jasa pemerintah, di antaranya sebagai berikut:

  1. Tertib dan tanggung jawab
  2. Profesional, mandiri dan menjaga rahasia
  3. Tidak saling mempengaruhi
  4. Menerima dan tanggung jawab
  5. Menghindari conflict of interest
  6. Mencegah pemborosan
  7. Menghindari penyalahgunaan wewenang
  8. Tidak menerima, menawarkan atau menjanjikan.
Photo by LKPP via Purwanto (2018)

1. Tertib dan Tanggung Jawab

Tertib artinya teratur, menurut aturan, rapi atau tidak acak-acakan. Sedangkan tanggung jawab ialah kewajiban atau beban yang harus dipikul atau dipenuhi dan ditanggung segala sesuatunya. Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang atau jasa pemerintahan harus melaksanakan tugas secara tertib dan rasa penuh tanggung jawab demi tercapainya sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan dari pengadaan barang atau jasa.

2. Profesional, Mandiri dan Menjaga Rahasia

Profesional adalah orang yang memiliki profesi atau pekerjaan yang dilakukan dengan melakukan keterampilan atau keahlian tertentu sesuai dengan peraturan dalam bidang yang dijalankannya. Ciri seseorang yang memiliki sikap profesional adalah memiliki kemampuan dan pengetahuan yang baik, memiliki kode etik dan integritas yang tinggi. Adapun mandiri artinya dalam keadaan dapat berdiri sendiri, tidak bergantung terhadap orang lain. Kemudian, menjaga rahasia adalah sesuatu yang dengan sengaja disembunyikan atau ditutupi agar tidak diketahui oleh orang lain. Tentunya semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang atau jasa pemerintahan harus bekerja secara profesional, mandiri dan dapat menjaga rahasia informasi yang berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintahan, hal tersebut agar mencegah penyimpangan dari pengadaan barang/jasa.

3. Tidak saling mempengaruhi

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia pengaruh ialah daya yang ada atau timbul dari sesuatu (orang atau benda) yang ikut membentuk watak, kepercayaan atau perbuatan seseorang. Jadi, pengaruh merupakan suatu daya atau kekuatan yang timbul dari sesuatu, baik dari manusia, benda atau barang dan segala sesuatu yang ada di alam sehingga dapat mempengaruhi terhadap diri sendiri atau orang sekitar. Pengaruh juga dapat diartikan sebagai suatu hubungan antara dua atau lebih individu, yang mana perlakuan satu individu mempengaruhi kelakuan individu yang lainnya, baik memberikan pengaruh yang baik maupun yang buruk. Pada kegiatan pengadaan barang atau jasa pemerintahan, para pelaku usaha yang dibiarkan saling mempengaruhi akan mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat karena harga yang diharapkan lebih efisien dari adanya persaingan selisih harga dari para pelaku usaha akan hilang. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dari pelaksanaan pengadaan barang atau jasa diharapkan tidak saling mempengaruhi, baik langsung maupun tidak langsung agar persaingan menjadi efisien dan sehat.

4. Menerima dan tanggung jawab

Hasil evaluasi/negosiasi yang sebagaimana disepakati tertulis dalam dokumen pengadaan dan yang diumumkan oleh Pokja/PP dengan mengusulkan hanya 1 orang pemenang dan maksimum 2 calon pemenang cadangan. Calon yang ditetapkan menang sebagai penyedia oleh PKK, harus bertanggung jawab untuk menandatangani kontrak. Peserta tender/seleksi lainnya yang ditetapkan sebagai penyedia harus menerima segala hasil keputusan tender/seleksi. Dengan demikian, semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintahan harus menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan.

5. Menghindari conflict of interest

Conflict of Interest atau biasa disebut konflik kepentingan yakni suatu keadaan seseorang menempatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan organisasi. Dengan demikian, pada pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintahan wajib menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan mengenai kepentingan pribadi yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berdampak terhadap persaingan yang tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa.

6. Mencegah Pemborosan

Boros adalah keadaan menghabiskan lebih banyak di luar kemampuan, kebutuhan, atau daya dukungnya. Seperti berlebih-lebihan dalam pemakaian uang, barang dan sebagainya. Hal tersebut, berlaku untuk semua yang terlibat dalam pengadaan barang atau jasa pemerintahan yang hendaknya menghindari atau mencegah pemborosan agar tidak terjadinya kebocoran keuangan negara.

7. Menghindari Penyalahgunaan Wewenang

Berdasarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI arti penyalahgunaan wewenang menurut UU Pemberantasan Tindak Anti Korupsi yakni: (1) Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan; (2) Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan; (3) berpotensi merugikan negara. Dengan itu, semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintahan wajib menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau korupsi karena diancam tindak pidana korupsi.

8. Tidak Menerima, Menawarkan/Menjanjikan

Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang atau jasa pemerintahan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa, karena ancamannya adalah berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH).

Nah, apakah sudah paham dengan 8 etika dasar pengadaan barang/jasa pemerintahan? Ya, selain sebagai panduan, tatanan, dan pengendali, etika dalam pengadaan barang atau jasa menjadi dasar hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan dan apabila tidak mengikuti etika dasar yang dimaksud, kita akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

 

Referensi: Purwanto, H. (2018). Kajian Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. JURNAL SIMETRIK8(2), 107-112.

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

62 + = 65