Dalam lanjutan menilik aspek hukum dalam jaminan penawaran pada pekerjaan konstruksi yang dijelaskan dalam peraturan Menteri serta dijelaskan dalam ringkasan sebagai Persyaratan Pemasukan Penawaran Pada Pekerjaan Konstruksi.
Dikutip dari christiangamas.net menjelaskan bahwa Argumen PermenPUPR 31 tahun 2015 ini bersifat sebagai pelengkap ini diperkuat lagi dengan tidak dihapuskannya ketentuan tentang Jaminan Penawaran yang diatur dalam Pasal 68 Perpres 4/2015, sehingga sebagai pelengkap di bidang Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi terkait Konstruksi terutama bila meninjau bunyi Pasal 2 dari PerMenPUPR 31/2015 yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi lebih operasional dan efektif.
Pedoman-pengadaan pekerjaan konstruksi tunggal yang diatur Pada Pasal 9 PermenPUPR 31/2015 terdiri atas 8 (delapan) buku mengatur lebih rinci terkait proses pengadaan barang / jasa pada Pekerjaan Konstruksi yang tidak diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang / Jasa dan Peraturan Kepala LKPP tentang e-Tendering, hal-hal yang diatur dalam 8 (delapan) buku tersebut adalah :
- Buku Pedoman Pekerjaan Konstruksi (PK)
- Buku Standar PK 01 HS – Pascakualifikasi (Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung)
- Buku Standar PK 01 LS – Pascakualifikasi (Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung)
- Buku Standar PK 01 Gab. LS dan HS – Pascakualifikasi (Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung)
- Buku Standar PK 02 HS – Prakualifikasi (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas)
- Buku Standar PK 02 LS – Prakualifikasi (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas)
- Buku Standar PK 02 Gab. LS dan HS – Prakualifikasi (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas)
- Buku Standar PK 03 Dokumen Kualifikasi
Selanjutnya berdasarkan asas ini, Peraturan Menteri PUPR telah mengisi kekosongan / melengkapi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala LKPP yang bertindak sebagai peraturan bersifat khusus untuk urusan Pengadaan Jasa Konstruksi, sehingga seyogyanya Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Konstruksi yang disusun dengan menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 31 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi yang dilelangkan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) seharusnya mematuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) yang mengatur jaminan penawaran.
Selain Pasal 68 Pada Perpres 4/2015, Tugas Pokja ULP menentukan besaran jaminan penawaran pun belum dihapus, dimana hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c Perpres 4/2015, dimana tugas Kelompok Kerja ULP adalah menetapkan besaran nominal jaminan penawaran.
Ditambah Christian menyebutkan Asas Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis), dalam hal ini Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah mengatur tata-cara pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi secara umum(lex generalis),
dan terdapat Peraturan yang bertindak sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis) yaitu PermenPUPR 31 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Kemudian apabila secara spesifik menyorot kepada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang diterbitkan 12 Januari 2017 pada Pasal 57 mengatur kewajiban penyedia jasa untuk menyerahkan jaminan kepada pengguna jasa dimana salah satunya adalah jaminan penawaran, dimana pada bagian Penjelasan Undang-Undang tersebut berbunyi “Yang dimaksud dengan jaminan penawaran adalah jaminan yang diberikan peserta pemilihan kepada kelompok kerja unit layanan pengadaan sebelum batas akhir pemasukan penawaran”.
Berdasarkan Lex superior derogat legi inferior hirarki UU Jasa Konstruksi memiliki tingkatan hirarkis yang lebih tinggi dibandingkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berdasarkan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori UU Jasa Konstruksi merupakan Peraturan yang lebih baru dari Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan terakhir UU Jasa Konstruksi sebagai peraturan yang bersifat khusus (lex specialis) memungkinkan pelaksanaan jaminan penawaran dapat diberlakukan dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan khusus jasa konstruksi.
Secara sistem pengadaan secara elektronik yang menjadi wadah pasar elektronik untuk pengadaan barang / jasa pemerintah secara nasional yang dikelola LKPP ketentuan Jaminan Pelaksanaan ini tidak memiliki formulir secara sistem, namun melalui isian Ketentuan Lainnya pada Lembar Data Pemilihan dapat diketik secara manual ketentuan pelaksanaan Jaminan Penawaran sebagaimana tampak pada Gambar Berikut :
Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 akan diatur penegasan perlu atau tidaknya Jaminan Penawaran dan ketentuan jaminan penawaran, dimana diwacanakan bahwa :
- Pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, dan jaminan pemeliharaan.
- Jaminan Penawaran untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000.0 (sepuluh miliar rupiah).
- Jaminan Penawaran dicairkan sebagai salah satu sanksi bagi penyedia yang mangkir.
Pada kesempatan lain, Christian menambahkan dengan meringkas dari hasil analisa tersebut berisi masukan atau komentar, diantaranya:
- Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur secara umum tentang jaminan penawaran, namuntidak serta-merta menghilangkan Jaminan Penawaran, sehingga untuk peraturan yang memenuhi asas Lex superior derogat legi inferior, Lex Posterior Derogat Legi Priori, dan Lex specialis derogat legi generali yang menjadi ketentuan tambahan yang bersifat melengkapi dan secara khusus pemberlakuan jaminan penawaran tetap berlaku dalam kondisi tertentu pada pekerjaan konstruksi.
- Bahwa pekerjaan konstruksi yang disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi wajib memenuhi ketentuan persyaratan Jaminan Penawaran;
- Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi yang lebih operasional dan efektif pemberlakuan jaminan penawaran dipandang sebagai sebuah keharusan sehingga pada Peraturan Presiden terbaru tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah diatur penerapan jaminan penawaran khusus untuk pekerjaan konstruksi dengan tetap mengedepankan kesederhanaan bagi pengadaan selain pekerjaan konstruksi (pengadaan barang, jasa lainnya, dan jasa konsultansi).
Demikian telaahan analisis ini disampaikan sebagai bahan pencerahan bagi Kelompok Kerja ULP dalam menerapkan peraturan perundangan secara komprehensif terkait persyaratan Jaminan Penawaran Pekerjaan Konstruksi, semoga tulisan ini dapat menjadi referensi untuk meningkatkan kompetensi ahli pengadaan agar tercipta SDM Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang kompeten, dan dapat diketahui oleh unsur organisasi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah lainnya (PA/KPA, PPK, PjPHP/PPHP, dan lain-lain).
Dalam penjelasan lain, jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin / Surety untuk menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana pemegang Jaminan Penawaran telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Kontraktor / Pelaksana memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Pemberi Kerja / Pemilik Proyek. Apabila tidak maka Penjamin / Surety akan membayar kerugian kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sebesar nilai Jaminan Penawaran tersebut.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Kontraktor / Pelaksana (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Jaminan Penawaran dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003). Jaminan Penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Kontraktor / Pelaksana yang dinyatakan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Penawaran asli harus dikembalikan kepada Penjamin / Surety. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Penjamin / Surety.