ANALISIS SISTEM PENGADAAN BARANG DAN JASA BERBASIS ONLINE (E-PROCUREMENT) PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LOMBOK TENGAH
oleh : Zamzuri
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pengadaan barang dan jasa atau lebih dikaenal dengan pelelangan merupakan salah satu proses pada proyek tertentu, seperti proyek pemerintah yang berskala besar. Pengadaan barang jasa ini juga selalu digunakan pada instansi pemerintahan untuk merekap biaya atau pengeluaran anggaran yang keluarkan dalam kebutuhan intansi pemerintahan tersebut. Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan bersifat umum dari pengadaan barang seperti pengadaan fasilitas gedung pada suatu instansi pemerintahan hingga pengadaan jasa seperti jasa konsultan. Selama ini pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan langsung mempertemukan pihak-pihak yang terkait seperti penyedia barang dan jasa dan pengguna barang dan jasa, proses yang dilakukan secara fisik ini memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan yang didapat yaitu para pengguna dan penyedia barang dan jasa bertemu secara langsung dan melakukan tahaptahap pengadaan barang dan jasa secara bersama-sama. Tetapi kelemahan dari tahap-tahap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konvensional ini dinilai banyak merugikan seperti mudah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini dapat dilihat dari proses lelang yang secara manual. Pengadaan Barang dan Jasa memiliki kontribusi yang besar bagi perekonomian Negara.
Dalam rangka kebijakan fiskal, pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk menggerakan perekonomian dengan menumbuhkan lapangan kerja, meningkatkan daya asing, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pengadaan barang dan jasa yang pembiayaanya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) merupakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa publik. Penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yang tidak sehat berdampak pada kerugian yang akan ditanggung masyarakat, termasuk rendahnya kualitas pelayanan yang diterima dari pemerintah. (Maria Avalia, 2014 : 4).
Dewasa ini semua instansi telah mengaplikasikan teknologi informasi dengan mambangun berbagai portal (web) dengan tampilan beragam dan menyediakan berbagai informasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi dari instansi yang bersangkutan.
Penggunaan teknologi informasi dalam pengadaan barang dan jasa ini membangun suatu sistem antara masyarakat dengan pemerintahan yang dikenal dengan sebutan e-procurement (Electronic Procurement). E-procurement adalah suatu bentuk sistem baru dalam pengadaan barang dan jasa yang mampu membantu pemerintah dalam hal transparansi informasi serta layanan masyarakat berbasis online web.
Pada Pelaksanaannya e-procurement dilaksanakan dengan meminimalkan pertemuan antara panitia dengan pihak penyedia jasa dengan tujuan agar terjadi persaingan sehat. Hal ini dapat dilihat pada keseluruhan proses pelelangan yang dilakukan secara elektronik yang dimulai dari pengumuman pelelangan, download dokumen pemilihan dan kualifikasi, penjelasan dokumen lelang (aanwijzing), upload dokumen penawaran (dokumen penawaran harga, administrasi dan teknis) serta dokumen kualifikasi, evaluasi penawaran, evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, upload berita acara hasil pelelangan, penetapan pemenang, pengumuman pemenang, masa sanggah hasil lelang, surat penunjukan Penyedia barang dan jasa dan penandatanganan kontrak.
Jaminan bahwa e-procurement dapat meminimalisirkan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), dapat dilihat dari alur sistem kegiatan eprocurement yang seluruh kegiatan dilaksanakan hanya dengan klik pada tombol mouse dan sedikit pengetikan pada keyboard . Ketua Panitia mengklik pada nama peserta yang ditetapkan sebagai pemenang. Secara otomatis peserta yang sudah disetujui akan menjadi pemenang, dan pengumuman dipasang pada papan pengumuman di institusi masing-masing, maupun di portal Layanan Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik (LPSE). Sedangkan untuk sistem e-procurement, pengumuman pemenang dapat dilihat pada website Layanan Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik (LPSE) ; serta seluruh peserta akan dikirimi e-mail secara resmi yang berisi pengumuman pemenang.
Pengumuman tidak hanya berisi nama perusahaan pemenang, melainkan juga memperlihatkan : siapa saja yang kalah?; mengapa sampai kalah? ; gugurnya pada tahapan mana?; mengapa sampai gugur? ; dan berapa harga masingmasing peserta. Oleh karena itu, setiap peserta tidak akan menduga yang tidak-tidak mengenai hasil pengadaan. Masing- masing peserta secara terbuka akan mengetahui kesalahannya. Penerapan e-procurement ini juga sudah banyak mencapai keberhasilan dan mampu menjadi motivator bagi instansi lain.
Manfaat adanya e-procurement bukan hanya untuk instansi maupun pengembang sistem itu sendiri melainkan juga bagi para penyedia barang dan jasa serta masyarakat umum yang hendak mengetahui proses pengadaan barang dan jasa pada pemerintah yang dapat diakses secara terbuka. Dengan eprocurement, instansi penyelenggara pengadaan mendapatkan harga penawaran yang lebih banyak dan proses administrasi lebih sederhana, sedangkan bagi para penyedia barang dan jasa dapat memperluas peluang usaha, menciptakan persaingan usaha yang sehat, membuka kesempatan pelaku usaha secara terbuka bagi siapapun dan mengurangi biaya administrasi (Handoko, 2009).
Pengadaan barang dan jasa konvesional yaitu proses pengadaan atau pelelangan yang dilakukan dengan mempertemukan pihak-pihak yang terkait yang dilakukan secara fisik. Elektronik Procurement atau disingkat EProcurement adalah suatu aplikasi untuk mengelola data pengadaan barang dan jasa yang meliputi data pengadaan yang berbasis internet yang didesain untuk mencapai suatu proses pengadaan efektif, efisien dan terintegrasi. Dasar hukum E-Procurement berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Proses pengadaan barang dan jasa konvesional dan Proses pengadaan barang dan jasa secara EProcurement dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel 1.1 Proses Konvensional dan E-Procurement
No. | Konvensional Keppres No 80 Tahun 2003 (Pasal 20 ayat 1 poin b) | E-Procurement Perpres No 54 Tahun 2010 (Pasal 57 ayat 1 poin c) |
1 | Pengumuman Pelelangan | Pengumuman |
2 | Pendaftaran | Pendaftaran dan pengambilan dokumen |
3 | Pengambilan dokumen lelang | Pemberian Penjelasan |
4 | Penjelasan | Pemasukan Dokumen |
5 | Pengumuman berita acara | Pembukaan Dokumen |
6 | Pemasukan penawaran | Evaluasi Penawaran |
7 | Pembukaan penawaran | Evaluasi Kualifikasi |
8 | Evaluasi penawaran dan kualifikasi | Pembuktian kualifikasi |
9 | Penetapan pemenang | Pembuatan berita acara |
10 | Pengumuman pemenang | Penetapan pemenang |
11 | Masa sanggah | Pengumuman pemenang |
12 | Penunjukan pemenang | Sanggahan |
13 | Tanda tangan kontrak | Tanda tangan kontrak |
Sumber : Modul e-procurement LKPP, 2014
Selanjutnya perbedaan pengadaan barang dan jasa konvensional dengan pengadaan barang dan jasa secara E-procurement yaitu :
No. | Konvensional | E-procurement |
1 | Pemasukan dan pengambilan dokumen dilakukan dengan tatap muka | Pemasukan dan pengambilan dokumen dilakukan dengan melalui internet |
2 | Pengumuman dilakukan di media cetak | Pengumuman dilakukan di internet melalui website yang ada |
3 | Daerah cakupan pemberitahuan terbatas | Daerah cakupan pemberitahuan sangat luas |
4 | Terbukanya kesempatan untuk berkolusi anatara panitia dan penyedia | Kesempatan untuk berkolusi antara panitia dan penyedia sangat kecil |
5 | Kurang transparan | Lebih transparan |
Sumber : Modul e-procurement LKPP, 2014
Berdasarkan proses dan perbedaan diatas bahwa Sistem konvensional yang kurang efisien dan tidak transparan kerap memicu proses pengadaan barang dan jasa yang berbelit dan mudah dikorupsi. Oleh karena itu dibutuhkan sistem eprocurement yang mudah dipantau oleh beberapa pihak sekaligus dan efisien karena semua pendaataan sudah tersimpan rapih secara online.
Pelaksanaan sistem pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang KABUPATEN LOMBOK TENGAH dalam pengadaannya menggunakan sistem E-Procurement atau berbasis online web. Dan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut mempunyai kendala tersendiri, dimana proses permintaan barang dan jasa yang banyak, dengan jumlah yang besar membuat tim yang mengatur pengadaan memerlukan suatu alat untuk mengontrol dan mengawasi keseluruhan proses. Proses pengadaan barang dan jasa melewati alur pengajuan yang panjang. Mulai dari Satuan Kerja (Satker) membuat surat pengajuan atas persetujuan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) ke Bidang Perencanaan untuk dilanjutkan ke bagian pemberi anggaran hingga dibentuk Panitia Lelang untuk diadakan tender. Kemudian diserahkan kepada penyedia jasa yaitu pemenang tender tersebut.
Sehubungan dengan hal itu maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “ANALISIS SISTEM PENGADAAN BARANG DAN JASA BERBASIS ONLINE (E-PROCUREMENT) PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LOMBOK TENGAH”.
- Rumusan Masalah
- Bagaimana Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Online (EProcurement) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang KABUPATEN LOMBOK TENGAH ?
- Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Online (E-Procurement) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang KABUPATEN LOMBOK TENGAH ?
- Tujuan Penelitian
- Untuk mengetahui sistem informasi Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Online (E-Procurement) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang KABUPATEN LOMBOK TENGAH
- Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Online (E-Procurement) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang KABUPATEN LOMBOK TENGAH
- Kegunaan Penelitian
- Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang KABUPATEN LOMBOK TENGAH. Diharapkan dengan adanya sistem ini dapat membantu mempercepat kinerja pelayanan karena instansi yang terkait biasa langsung mengakses proses pengadaannya melalui internet tanpa datang langsung ke pihak Perencanaan, sehinggan target dapat dipercepat dan diperbanyak
- Untuk Program Studi Ilmu Administrasi Publik, hasil penelitian ini dapat melengkapi penelitian yang sudah ada dan sebagai tambahan bacaan dan referensi
- Untuk peneliti, memberikan referensi, menumbuhkan semangat dan pengalaman untuk penelitian yang akan datang