PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

oleh : DR. IR. BAMBANG SETIAJI, SKM, M.KES

 

Pengadaan barang/jasa Pemerintah di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Pasal 1 angka 1 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah yang di biayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN/APBD) yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Di Indonesia pengaturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan ketentuan beserta segala aturan pelaksana dan aturan turunannya. Sebelumnya pengadaan barang/jasa di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengalami perubahan sebanyak empat kali menjadi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014, Perpres Nomor 4 Tahun 2015. Kemudian dengan di undangkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penggadaan Barang/Jasa Pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut dengan empat Perpres di atas dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Presiden terbaru Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berlaku sejak diundangkan tanggal 22 Maret 2018 namun pemberlakuannya secara bertahap. Untuk pekerjaan yang persiapan dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018 tetap berpedoman kepada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya. Ini berarti semua pengadaan yang dilaksanakan pada tahun 2018 masih tetap menggunakan aturan yang lama. Untuk pekerjaan yang Persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah mengacu kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang. Ini berarti semua pengadaan Tahun 2019 sudah wajib menggunakan Pepres Nomor 16 Tahun 2018. 3. Kontrak yang telah ditandatangani tetap berlaku dan berpedoman kepada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya hingga berakhir kontrak. Namun pekerjaan yang akan dilaksanakan secara swakelola, pekerjaan yang dilaksanakan melalui agen pengadaan, perencanaan pengadaan untuk Tahun 2019 dan pengadaan khusus sudah dapat menggunakan Perpres ini sejak diundangkan. Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pengadaan barang/jasa dimulai dari adanya transaksi pembelian dan penjualan barang di pasar secara langsung (tunai), kemudian berkembang kearah pembelian berjangka waktu pembayaran, dengan membuat dokumen pertanggungjawaban (pembeli dan penjual), dan pada akhirnya melalui pengadan proses pelelangan. Dalam prosesnya pengadaan barang/jasa melibatkan beberapa pihak terkait sehingga perlu etika, norma dan prinsip pengadaan barang dan jasa untuk dapat mengatur atau dijadikan dasar penetapan kebijakan pengadaan barang/jasa.

Pengguna akan membuat daftar jumlah dan jenis barang yang dibutuhkan, yang selanjutnya akan diserahkan kepada penyedia barang agar mengajukan penawaran. Daftar barang yang disusun secara tertulis merupakan asal usul dokumen pembelian, sedangkan penawaran yang dibuat secara tertulis merupakan asal usul dokumen penawaran. Dengan meminta penawaran kepada beberapa penyedia barang, pengguna dapat memilih harga barang yang paling murah dengan kualitas yang sesuai spesifikasi barang. Hal ini merupakan cikal bakal pengadaan barang dengan cara lelang.

Pengadaan barang/jasa termasuk dalam pengelolaan keuangan negara, yang memiliki landasan hukum Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi : “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. “ Sebagai landasan hukum pengelolaan keuangan negara, pada Tanggal 28 April Tahun 2003 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dengan tujuan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Kemudian pada tanggal 14 Januari Tahun 2004 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ketentuan yang di atur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah demikian pula dana yang diperlukan untuk menyelenggarakan kewenangan itu.

Untuk mendukung aktifitas pengadaan barang/jasa di Pemerintahan di bentuklah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ merupakan unit kerja di Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa. UKPBJ merupakan perubahan dari Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP) perubahan ini terjadi sejak diundangkannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Pengaturan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2018. Selama pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pasti timbul permasalahan. Permasalahan tersebut tidak hanya berkenaan di bidang hukum administrasi negara saja tetapi juga dibidang hukum perdata dan di bidang hukum pidana.

Pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah menggunakan anggaran belanja yang bersumber dari APBN/APBD. Pengadaan barang/jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya. Yang dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau penyedia. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat. Pengadaan barang/jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh pelaku usaha berdasarkan kontrak. Setiap Instansi Pemerintah dalam melaksanakan pengadaan harus memilih barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan dalam rangka meningkatkan kinerja masing-masing instansi. Kegiatan pengadaan barang/jasa harus di pandang sebagai suatu kegiatan yang strategis yang harus dilaksanakan dengan menggunakan strategi yang tepat.

Strategi pengadaan adalah suatu usaha terbaik yang dilakukan untuk mencapai tujuan pengadaan dalam mendapatkan barang/jasa yang tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat waktu, tepat sumber, dan tepat harga berdasarkan aturan/prosedur, etika, kebijakan, dan prinsip pengadaan.

Demikian secara umum kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Semoga bermanfaat.

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 + 1 =