PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN DAN RENCANA PENARIKAN
DIPA PUSLITBANG UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
TAHUN 2021
Penyusun : Mitri Rahmawati, SKM,MKM
- Pendahuluan
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang, salah satunya yaitu menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Ketentuan lebih lanjut tentang Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Rencana Penarikan Dana (RPD) diatur dalam PMK No. 277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana, rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas. Pada makalah ini akan diuraikan tentang penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan, Rencana Penarikan Dana pada Satker Puslitbang Upaya Kesehatan Masyarakat (Puslitbang Ukesmas) sebagai Pengelola APBN.
Berdasarkan Permenkes Nomor 64 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Kementerian Kesehatan bahwa Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Badan Litbangkes) merupakan salah satu unit utama Kementerian Kesehatan, menetapkan bahwa tugas Puslitbang Upaya Kesehatan Masyarakat adalah melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang kesehatan dan menyelenggarakan fungsi: (1) Penyusunan Kebijakan Teknis penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang kesehatan masyarakat dan pencegahan dan pengendalian penyakit, (2) Pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang kesehatan masyarakat dan pencegahan dan pengendalian penyakit; (3) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang kesehatan masyarakat dan pencegahan dan pengendalian penyakit; dan (4) Pelaksanaan administrasi pusat
Pada tahun 2021 Puslitbang Ukesmas menerima DIPA No SP DIPA- 024.11.1.416176/2021 tanggal 23 November 2020 sebesar Rp 55.976.493.000 (Lima puluh miliar Sembilan ratus tujuh puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh tiga rupiah).
Selanjutnya tugas PPK akan menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA :
- menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya;
- menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP;
- mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA.
- Pembahasan
Tugas pokok dan fungsi Puslitbang Ukesmas tersebut diimplementasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) tahun anggaran 2020, terdiri dari enam ouput yaitu:
(1) Rekomendasi kebijakan hasil penelitian dan pengembangan di Bidang Upaya Kesehatan Masyarakat (pagu Rp 500.000.000,-);
(2) Publikasi karya tulis ilmiah di bidang Upaya Kesehatan Masyarakat (pagu Rp 293.620.000);
(3) Hasil penelitian dan pengembangan di Bidang Upaya Kesehatan Masyarakat (pagu Rp 8.853.121.000) ;
(4) Hasil Riset Status Kesehatan Masyarakat pada Riset Kesehatan Nasional Wilayah II/ Survei Status Gizi Indonesia ( pagu Rp 24.915.407.000);
(5) Riset Evaluasi Intervensi Kesehatan Prioritas di Bidang Upaya Kesehatan Masyarakat (Rp 3.000.000.000);
(6) Layanan Dukungan Manajemen (pagu 2.025.635.000) dan
(7) Layanan Perkantoran.(pagu Rp 16.147.870.000)
Dalam melakukan penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) dan Rencana Penarikan Dana (RPD) sangat membutuhkan koordinasi yang baik, dengan seluruh penanggung jawab. Pembahasan RPK dilakukan oleh para Penanggung Jawab di masing-masing Sub Bidang/sub Bagian dengan para Ka.Subbid/Kasubbag dan Ka.Bidang dan Ka. Bagian. Dari masing-masing output yang ada dalam RKAKL masing-masing Penanggung Jawab menguraikan ke dalam table RPK yang memuat uraian kegiatan, Indikator Kinerja Kegiatan (IKK), Output Komponen, Sub Komponen dan Akun sesuai DIPA, pagu anggaran dan jadwal pelaksanaan kegiatan dalam minggu/bulan kemudian RPK tersebut diajukan ke bagian Perencanaan untuk direkap kesesuaiannya dengan DIPA/POK.
Berdasarkan target penarikan dana tingkat satker yang telah ditetapkan KPA, PPK menyusun rencana penarikan dana. Penyusunan rencana penarikan dana dimaksud adalah dalam rangka mencapai target pengelolaan keuangan tingkat satker yang tertuang dalam DIPA. Penyusunan rencana penarikan dana oleh PPK dapat diuraikan ke dalam 6 (enam) tahapan sebagai berikut:
- Melakukan Identifkasi dan Klasifkasi Kegiatan
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan selama 1 tahun anggaran
- Mengalokasikan dana sesuai rencana pelaksanaan kegiatan per bulan
- Menuangkan rencana pelaksanaan kegiatan dan alokasi dana kedalam RPD Bulanan
- Membandingkan RPD Bulanan dengan target Penarikan Dana Satker
- Melakukan penyesuaian RPD Bulanan
Dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari, Satker memerlukan suatu alat yang dapat digunakan sebagai panduan untuk melakukan penjadwalan kegiatan dan pendanaan atas pelaksanaan kegiatan. Alat tersebut berupa RPD Harian. RPD Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan yang ditetapkan oleh KPA dan disampaikan ke KPPN dalam rangka pencairan dana APBN yang masuk dalam kategori transaksi besar5. Oleh karena itu, penting kiranya bagi Satker untuk menyusun RPD Harian sebaik-baiknya. Hal tersebut akan sangat membantu Satker memonitor secara langsung pelaksanaan kegiatan maupun kemajuan pendanaan atas kegiatan dimaksud. RPD Harian pada Satker disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh KPA. Penyusunan RPD Harian oleh PPK, harus:
- Sesuai dengan RKA-KL /POK; dan
- Memperhatikan rencana pelaksanaan kegiatan dan biaya yang akan dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang telah dibuat di dalam RPD bulanan.
RPD Harian dari dari masing-masing PPK dikompilasi oleh PPK yang ditunjuk KPA untuk membuat dan mengkompilasi RPD Harian tingkat Satker, maka PPK menyerahkan hasil kompilasi tersebut kepada KPA. KPA memerintahkan PPSPM untuk merekap RPD Harian dan membandingkan dengan ketersediaan pagu.
PPK harus melakukan pemantauan penyerapan anggaran dilakukan secara rutin minimal per bulan, triwulan, semester dan tahunan bersama dengan para penanggung jawab kegiatan untuk :
- Membandingkan antara perencanaan (RPK dan RPD) dengan penyerapan anggaran atau realisasi anggaran;
- Langkah-langkah Tindak Lanjut atas monitoring (Kebijakan, Bimbingan atau instruksi).
- Penutup
Dengan tersusunnya makalah ini diharapkan KPA, Pejabat Pembuat Komitmen, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Penanggungjawab Kegiatan dan seluruh pelaksana kegiatan mampu mengelola kegiatan dan anggaran/keuangan secara benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Secara khusus agar:
- Perencanaan kegiatan dan anggaraan lebih akurat, efektif dan efisien
- Pelaksanaan kegiatan dan anggaraan akuntabel, efektif, efisien dan transparan
- Pengendalian, monitoring, evaluasi kegiatan dan keuangan secara efektif
- Pelaporan kegiatan dan keuangan benar dan akuntabel
Demikian tugas penyusuan makalah ini saya sampaikan, diharapkan menjadi salah satu yang dapat membantu untuk menanamkan pemahaman menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Rencana Penarikan Dana sebagi tugas PPK.
Kritik dan saran sangat diharapkan dari Bapak/Ibu Pengajar LKPN yang telah menyampaikan ilmuny, dan apabila ada kekurangan dalam penyusunan makalah ini kami mohon maaf sebesar-besarnya.
Referensi :
- Panduan Teknis Pejabat Pembuat Komitmen, Direktorat Sistem Perbendaharaan Dirjen Perbendaharaan kementrian Keuangan RI, 2017
- Surat Pengesahan DIPA Petikan NOMOR : SP DIPA- 024.11.1.416176/2021
- Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen oleh Dr. H. Fahrurrazi, MSi