PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DALAM PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA INSTANSI PEMERINTAHAN
(STUDI KASUS POLITEKNIK NEGERI PADANG)
Oleh :
NUNU NURDIANA
NIP.196403101990031004
POLITEKNIK NEGERI PADANG
- PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Politeknik Negeri Padang merupakan sebagai salah satu perguruan tinggi yang terdapat di Sumatera Barat. Politeknik Negeri merupakan lembaga Pendidikan vokasional yang dalam penyelenggaraan pendidikan menitik beratkan pada pencapaian kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja. Dalam rangka pencapaian kompetensi ini, maka lulusan yang dihasilkan di Politeknik Negeri Padang haruslah lulusan yang handal, kompeten dan profesional. Tujuannya agar setiap lulusan bisa ditampungdi berbagai dunia kerja seperti instansi pemerintah, instansi swasta, industri termasuk juga dalam bidang jasa. Dalam menghasilkan lulusan yang kompeten tersebut, Politeknik Negeri Padang tentu saja melakukan berbagai upaya dalam proses pelaksanaan pembelajaran, termasuk juga menyediakan instrumen pembelajaran seperti Bahan Habis Pakai (BHP), peralatan pendikan dan sarana lainnya.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam proses pelaksanaan pembelajaran untuk peningkatan pelayanan publik. Selain itu Pengadaan Barang/Jasa diharapkan juga mampu memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan. Dengan peranan yang begitu penting dalam pelaksanaannya, maka kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi syarat kunci atas berhasil atau tidaknya proses secara keseluruhan.
Dalam menyediakan BHP, peralatan pendidikan,serta sarana prasarana lainnya, Politeknik Negeri Padang sebagai salah satu instansi kepemerintahaan tentu melakukan proses pengadaaan barang dan jasasesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perencanaan pengadaaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Proses Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan RKA-K/L setelah penetapan Pagu Indikatif. Politeknik Negeri Padang merupakan satuan kerja yang berada dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga berkewajiban melaporkan semua proses pengadaan yang dilakukan
Keberhasilan suatu proses pengadaan barang dan jasa ini, tentunya tidak lepas dari peran elemen-elemen yang terlibat didalamnya. Salah satu elemen yang menentukan dalam proses pengadaan barang dan jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat langsungdalam proses pengadaan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai tanggung jawab yang utuh mulai dari proses perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan,pelaksanaan kontrak dan sampai dengan serah terima pekerjaan. Termasuk juga tanggung jawab secara hukum jika ada kelalaian dalam proses pengadaan tersebut
- Tujuan
Tujuan makalah ini adalah untuk memahami bagaimana pentingnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam rangka menyediakan instrumen pembelajaran di Politeknik Negeri Padang.
- ISI MAKALAH
2.1 Metode
Penulisan makalah ini menggunakan metode hukum emperis. Didalam situs https://www.gurupendidikan.co.id. dikatakan bahwa metode penelitian hukum empiris ialah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Oleh karena itu dalam pembuat makalah ini penulis mengacu kepada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa yang menggantikan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Konsolidasi Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang awalnya menggantikan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010.
2.2 Pembahasan
2.2.1 Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Menurut Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, Pasal 1 angka 10 menyatakan “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)” yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberikan kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah”. Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa dipandang sebelah mata,ketika ditemukan penyimpangan, banyak pihak yang memproses penyimpangan tersebut selain dari pihak internal juga berasal dari eksternal seperti KPK, BPK, BPKP hingga Kejaksaan dan Kepolisian. Oleh karena itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menjalankan tugasnya haruslah optimal dan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menemui banyak resiko mulaidari resiko tuntutan ganti rugi, perdata hingga pidana. Pada situs https://www.pengadaan.web.id, tugas PejabatPembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan barang/jasa adalah sebagai berikut :
- Tahap Perencanaan Pengadaan
Pada tahap awal sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa, PPK meng-identifikasi kebutuhan dengan mengundang user/pengguna, UKPBJ/pejabat pengadaan dan tim teknis untuk mengkaji ulang kebutuhan-kebutuhan serta Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang telah ditetapkan oleh PA/KPA dalam rapat koordinasi awal untuk mendapatkan informasi.
Dalam rangka mengkaji ulang tersebutPPK bersama user/penggunadan timteknisserta POKJA/Pejabat Pengadaan juga dihadirkan satuan pengawas internal (SPI) mereview bersama dalam hal berikut ini ;
- Berkaitan dengan pemaketan pekerjaan sudah mengakomodir unsur-unsur prinsip pengadaan seperti antara lain unsur effisiensi, effektifitas, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel serta mendorong persaingan sehat, meningkatkan peran usaha kecil dan penggunaan produksi dalam negeri.
- Kajian ulang biaya yang tercantum didalam rencana umum pengadaan masih layak untuk dilaksanakan pada saat pekerjaan fisik dilaksanakan. Hal ini dipertimbangkan karena proses pengajuan anggaran (pagu) biasanya memerlukan waktu yang cukup lama hingga persetujuan anggaran. Pengkajian ulang pemaketan pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan survei pasar.
- Kajian ulang paket-paket sebagaimana rencana umum pengadaan masih dapat digabungkan dan/atau dipecah demi effektifitas dan effisiensi sejauh tidak untuk menghindari pelelangan dan tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta.
- Kajian tentang Kerangka Acuan Kerja, Spesifikasi teknis dan Gambar, waktu pelaksanaan dan hal-hal lain yang dapat merubah lingkup dan output pekerjaan.
Apabila PPK, User/pengguna, POKJA/Pejabat Pengadaan serta SPI sepakat untuk merubah Rencana Umum Pengadaan (RUP) maka perubahan tersebut diusulkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk ditetapkan kembali. Jika terdapat perbedaan pendapat antara PPK dengan Pejabat Pengadaan terkait Rencana Umum Pengadaan maka PPK mengajukan permasalahan ini kepada PA/KPA untuk diputuskan dan putusan PA/KPA bersifat final. berdasar kesepakatan PPK Pejabat Pengadaan dan/atau keputusan PA/KPA, maka PPK menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang meliputi: kebijakan umum, rencana penganggaran biaya dan Kerangka Acuan Kerja. Dan selanjutnya PPK menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan kepada Pejabat pengadaan sebagai bahan untuk menyusun Dokumen Pengadaan.
- Menetapkan Barang/Jasa
Salah satu tugas PPK adalah menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa. Penyusunan spesifikasi teknis merupakan hak PPK dan tugas ini adalah sangat riskan dan krusial, karena spesifikasi merupakan dasar dalam proses pengadaan barang/jasa dan tidak boleh mengarah pada merek/brand tertentu. Setiap penawaran dari penyedia barang/jasa harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan.
Yang menjadi permasalahan adalah, luasnya ruang lingkup pengadaan barang/jasa bila dibandingkan dengan ruang lingkup pengetahuan PPK. Seorang PPK harus memahami spesifikasi teknis pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya. Seorang PPK tidak bisa berlindung dibalik tim teknis atau tim pendukung yang menyiapkan spesifikasi teknis. Seorang PPK tidak bisa berlindung dibalik konsultan perencana dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
- Menyusun Dan Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Dalam pengadaan barang dan jasa sangat penting untuk dapat menentukan harga yang tepat. Oleh karena itu PPK dan Tim Teknis yang ditugaskan harus memiliki referensi. Salah satu referensi yang dapat digunakan adalah harga yang diperolehberdasarkan perhitungan menggunakan metode harga perkiraan (Owner Estimate).Penyusunanharga perkiraan ini melalui proses analisis yang dilakukan secara professional.
Owner Estimate bagi perusahaan berfungsi sebagai acuan dalam melakukan evaluasi atas harga penawaran barang dan jasa yang diajukan oleh Pemasok, dengan tujuan untuk mendapatkan harga penawaran yang wajar, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak.
Pada sector pemerintahan, harga perkiraan pada tahap persiapan pengadaan adalah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akan digunakan sebagai batas tertinggi harga penawaran dari calon penyedia yang dapat dinyatakan lulus, serta untuk menilai kewajaran harga satuan dalam kontrak harga satuan atau gabungan lumsum harga satuan.
PPK menetapkan tujuan dan prioritas analisis pasar, melakukan analisis pasar, yang meliputi kegiatan menyusun rencana kegiatan analisis pasar berdasarkan tahapan kegiatan analisis pasar, menganalisa kondisi pasar ,menyusun alternative harga dan produk yang memenuhi spesifikasi teknis. Menetapkan harga perkiraan, yang meliputi mengidentifikasi harga satuan sebagai bagian dari harga perkiraan, menyusun harga perkiraan sesuai ketentuan, menetapkan harga perkiraan sesuai dengan ketentuan.
PPK dalam menyusun HPS dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan dan riwayat HPS harus didokumentasikan oleh PPK secara baik. Sesuai dengan pasal 66 ayat (7) Perpres 70 tahun 2012 menyebutkan bahwa penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi :
- Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang dan jasa.
- Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
- Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan
- Daftar biasa/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal
- Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya
- Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia
- Hasil perbandingan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain
- Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate)
- Norma index, dan/atau
- Informasi lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Kasus yang paling banyak menimpa pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah kasus mark up dan salah satu penyebabnya terletak pada penyusunan HPS. Memang dalam menyusun HPS membutuhkan keahlian tersendiri, selain harus memahami karakteristik spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan, juga harus mengetahui sumber dari barang/jasa tersebut. Harga barang pabrikan tentu saja berbeda dengan harga distributor apalagi harga pasar.
- Memilih Jenis Kontrak yang akan Digunakan
Tugas lain dari PPK adalah membuat rancangan kontrak yang merupakan ikatan utama antara penyedia barang/jasa dengan PPK. Draft kontrak seyogyanya berisi hal-hal yang harus diperhatikan oleh penyedia sebelum memasukkan penawaran. Karena dari draft kontrak inilah akan ketahuan ruang lingkup pekerjaan, tahapan, hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memulai pekerjaan, bagaimana proses pemeriksaan dan serah terima, serta hal-hal lain yang dapat mempengaruhi nilai penawaran penyedia.Ada beberapa jenis kontrak dalam pengadaan barang/jasa yang harus diketahui dan dipahami oleh PPK. Hal ini bertujuan agar PPK mampu memastikan kesesuaian antara jenis kontrak dengan jenis pekerjaan. Apa dan kapan harus menggunakan kontrak lumpsum, kontrak harga satuan, gabungan lumpsum dan harga satuan, kontrak persentase, kontrak terima jadi, kontrak tahun tunggal, dan kontrak tahun jamak. Itu baru dari sisi jenis kontraknya. Belum membahas mengenai syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan syarat-syarat khusus kontrak (SSKK). Perlakuan terhadap pekerjaan yang bersifat kritis juga harus berbeda dengan perlakukan pekerjaan rutin. Bahkan untuk pekerjaan yang dilaksanakan menjelang akhir tahun anggaran harus memperhatikan klausul denda, batas akhir pekerjaan, dan pembayaran, khususnya apabila pekerjaan melewati batas pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Menerbitkan SPPBJ
Pokja/Pejabat Pengadaan/menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). PPK menerbitkan SPPBJ dengan ketentuan tidak ada sanggahan dari peserta, maupun sanggahan banding.Walaupun ketentuan penerbitan SPPBJ telah dipersiapkan secara matang oleh Pokja/Pejabat Pengadaan, sebaiknya PPK meneliti ulang Berita Acara Hasil Pemilihan yang diserahkan oleh Pokja/Pejabat Pengadaan.Jika proses pemilihan yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan/Panitia Pengadaan sudah dianggap memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan terutama yang berkaitan dengan spesifikasi teknis, HPS dan kontrak, selanjutnya PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang.
- Menandatangani Kontrak
Setelah SPPBJ diterbitkan, PPK melakukan finalisasi terhadap rancangan kontrak, seluruh kondisi dan persyaratan yang tercakup dalam klausul-klausul kontrak, termasuk mengenai kuantitas, kualitas dan spesifikasi barang/jasa, divalidasi kesesuaian dan ketepatannya, dan difinalkan serta menjadi acuan bersama bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaan kontrak pengadaan dan menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan, apabila dananya cukup tersedia dalam dokumen anggaran, dengan ketentuan:
- Penandatangan kontrak dilakukan paling lambat 14 hari (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ, dan setelah penyedia menyerahkan jaminan pelaksanaan
- Sebelum menandatangani kontrak PPK dan Penyedia Barang/Jasa berkewajiban untuk memeriksa konsep kontrak yang meliputi substansi, bahasa/redaksional, angka, huruf serta membubuhkan paraf pada lembar demi lembar dokumen kontrak.
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgeriijk Wetboek) menyebutkan: Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
PPK harus memperhatikan hal ini, karena apabila salah satu dari 4 hal tersebut tidak terpenuhi, maka penandatanganan kontrak menjadi tidak sah. Sebelum penandatanganan, PPK harus yakin bahwa yang mewakili penyedia adalah benar-benar direktur atau kuasa direktur yang nama penerima kuasa ada dalam akta atau pejabat yang menurut anggaran dasar perusahaan berhak untuk mengikat perjanjian. Para pihak juga dalam kondisi sah untuk mengikat perjanjian, pokok perjanjiannya jelas dan tidak ada hal-hal yang melanggar hukum, baik perdata maupun pidana, dalam isi perjanjian.
- Melaksanakan Kontrak
Kontraka dalah sebuah perjanjian yang memiliki kekuatan hukum serta mengikat para pihak yang mendatangani kontrak antara dua pihak yang bermaksud untuk membuat suatu hubungan resmi yang berlaku menurut hukum Kontrak atau perjanjian kesepakatan antara dua pihak yang ber isi prestasi ; meliputi hak dan kewajiban. Kontrak bersifat komersial karena ada sesuatu yang dinilai dengan uang dan jumlah yang diikat menjadi bagian substansial. Ikatan kontrak yang dibiayai dari anggaran Pemerintah dengan Penyedia Barang/Jasa, ditandatangani oleh PA/KPA/PPK dengan pihak Penyedia Barang/Jasa. Penyedia berkewajiban melaksanakan kontrak sesuai dengan jadwal yang terkontrak dan PPK berkewajiban mengontrol waktu pelaksanaan kontrak agar pekerjaan selesai tepat pada waktu yang telah ditentukan.
- Melaporkan Pelaksanaan
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dengan penyedia ke KPA termasuk kemajuan fisik pekerjaan.
- Penyerahan Hasil Pekerjaan
Melakukan pemeriksaan hasil pengadaan barang/jasa meliputi kegiatan mengidentifikasi ruang lingkup dan fungsi penerimaan hasil pengadaan barang/jasa secara cermat sesuai ketentuan, menyiapkan tahapan, metode dan instrumen penerimaan hasil pengadaan barang/jasa secara cermat, mengidentifikasi isi/substansi dokumen kontrak secara tepat dan komprehensif, yang meliputi kegiatan memeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa secara cermat dan lengkap, melakukan uji coba terhadap hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa secara cermat dengan metode dan/atau acuan uji coba sesuai ketentuan, membuat berita acara serah terima hasil pekerjaan yang meliputi kegiatan membuat surat penerimaan/penolakan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa serta rekomendasi tindak lanjutnya, secara cermat berdasarkan justifikasi teknis kesesuaian/ ketidak sesuaiannya dengan kontrak pengadaan barang/jasa, menyiapkan dokumen lampiran surat penerimaan/penolakan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa secara lengkap sesuai ketentuan dan selanjutnya meyerahkan hasil pengadaan barang dan jasa kepada KPA.
- Sanksi Hukum PejabatPembuatKomitmen (PPK)
PejabatPembuatKomitmen (PPK) selain mempunyai tanggung jawab yang cukup komplek, juga tida terlepas dari persoalan hukum. Menurut Abu Saman Lubis pada makalahnya (https://bppk.kemenkeu.go.id/) menyatakan bahwa ada beberapa bidang hukum yang terkait dengan PejabatPembuatKomitmen (PPK) antara lain yaitu :
- Bidang Hukum Administrasi Negara
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing hubungan satu dengan yang lainnya.Dalam hal ini, Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan hukum antara PPK dan Pihak Ketiga terkait dengan keputusan pejabat yang berwenang. Misalnya penetapan spesifikasi teknis, penyusunan HPS, dan penyusunan kontrak, dan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah (SPPBJ).Sanksi administratif dikenakan kepada PPK yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya. Pemberian sanksi administratif dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi hukum dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat dikenakan kepada PPK yang terbukti melanggar aturan yang berlaku.Semua keputusan yang dikeluarkan pada proses ini merupakan keputusan pejabat negara/daerah atau publik. Apabila ada pihak yang dirugikan (Penyedia barang/jasa, atau masyarakat) akibat dikeluarkannya keputusan tersebut dapat mengajukan gugatan pembatalan secara tertulis atas keputusan tersebut melalui PTUN dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi.
- Bidang Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah Peraturan-peraturan yang memberi perlindungan atas kepentingan pribadi dalam masyarakat tertentu, terutama yang bertalian dengan hubungan kekeluargaan, lalu lintas hubungan individu dan perjanjian-perjanjian antar individu. Dengan demikian, hukum perdata mengatur hubungan hukum antara PPK dengan Pihak Ketiga/Penyedia Barang/Jasa sejak penandatanganan kontrak sampai dengan berakhirnya kontrak pengadaan barang/jasa. Dalam proses ini PPK sebagai individu/pribadi. Sedangkan Penyedia barang/jasa adalah orang atau badan hukum (privat). Hubungan hukum antara PPK dengan Penyedia terjadi pada proses penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa sampai dengan proses berakhirnya kontrak merupakan hubungan hukum perdata khususnya hubungan kontraktual. Apabila terjadi perselisihan antara PPK dengan Penyedia barang/Jasa, misalnya Penyedia wanprestasi/ingkar janji maka diselesaikan melalui aturan-aturan keperdataan.
- Bidang Hukum Pidana
Hukum pidana adalah mengatur tentang persoalan mengenai tindakan-tindakan terhadap kejahatan-kejahatan dan hal-hal yang bersangkut paut dengan kejahatan perilaku anggota masyarakat dalam pergaulan hidup.Dengan demikian, hukum pidana mengatur hubungan hukum antara PPK dengan Pihak Ketiga/Penyedia barang/jasa sejak tahap persiapan pengadaan sampai dengan selesainya kontrak pengadaan barang dan jasa. Kegiatan yang dilakukan antara PPK dengan Penyedia barang/jasa pada tahap persiapan pengadaan sampai dengan selesainya kontrak terdapat hubungan hukum pidana.Hukum pidana atau The Criminal Law lazim disebut pula sebagai hukum Kriminal, karena memang persoalan yang diaturnya adalah mengenai tindakan-tindakan terhadap kejahatan-kejahatan pidana dan hal-hal yang bersangkut paut dengan kejahatan perilaku anggota masyarakat dalam pergaulan hidup.Ruang lingkup Tindakan/perbuatan yang dilakukan baik PPK maupun Penyedia barang/jasa adalah segala perbuatan atau tindakan yang melawan hukum/tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku mulai tahap persiapan sampai dengan selesainya kontrak. Aspek hukum pidana dalam proses pengadaan barang/jasa adalah bahwa hukum pidana diterapkan kalau sudah ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pihak PPK maupun pihak Penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan barang/jasa. Terkait dengan pengadaan barang/jasa tindak pidana dalam pengadaan barang/jasa titik rawan terjadinya penyimpangan seperti pada tahap perencanaan pengadaan adanya indikasi penggelembungan anggaran atau mark-up, rencana pengadaan yang diarahkan, rekayasa pemaketan untuk KKN, penentuan jadual pengadaan yang tidak realistis.
Bidang hukum yang mengatur hubungan hukum antara pejabat publik dan masyarakat yang merupakan hukum administrasi negara atau tata usaha negara, dimana apabila terjadi kesalahan administrasi bisa membuat pejabat tersebut memperbaiki keputusan administrasi atau berhadapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Demikian halnya pada bidang hukum perdata, yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum (PPK) dengan subjek hukum lainnya (Pihak Ketiga/Penyedia Barang/Jasa) terjadi wanprestasi, atau seorang debitur (penyedia barang/jasa) cedera janji atau lalai untuk memenuhi kewajibannya, sehingga terdapat unsur perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
2.2.3 Kendala Yang Dihadapi
Dalam melaksanakan pekerjaan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Politeknik Negeri Padang ada beberapa faktor yang menjadi kendala. Akibatnya peyediaan Bahan Habis Pakai (BHP), peralatan pendidikan dan sarana lainnya kurang optimal Adapaun kendala tersebut adalah :
- Usulan Bahan Habis Pakai (BHP), peralatan pendidikan dan sarana lainnya yang diterima oleh PPK dari usulan masing-masing jurusan atau unit terkadang tidak memperhatikan jenis mata anggaran yang digunakan sehingga menjadi kendala pada pelaksaan pengadaan barang dan jasa. Seharusnya sumber daya yang mengusulkan Bahan Habis Pakai (BHP), peralatan pendidikan dan sarana lainnya harus mengetahui pengelompokkan mata anggaran yang benar yang sesuai dengan Bagan Akun Standar (BAS)
- Adanya beberapa penyedia yang belum paham dan mengerti atau mengetahui tata cara pengadaan barang dan jasa seperti pendaftaran perusahaanya pada Aplikasi SIMPEL Kemendikbud.
- Kerjasama dan koordinasi yang belum optimal dengan unit-unit atau pengguna terkait usulan yang disampaikan sehingga berdampak kepada lambatnya pelaksanaan barang dan jasa
- Usulan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dari usulan masing-masing jurusan atau unit terkadang tidak memperhatikan harga pasar yang berlaku, disamping itu ada beberapa item kebutuhan sudah tidak ada di pasaran sehingga pada saat PPK kaji ulang usulan RAB dan penetapan pengadaan barang/jasa terhambat termasuk membuat rumusan Kerangka Acuan Kerja (KAK) juga terhambat.
- Kesimpulan dan Saran
- Kesimpulan
- Tugas dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sangatlah banyak dan komplek, berperan aktif dalan proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan kontrak dan sampai dengan serah terima pekerjaan. Termasuk juga tanggung jawab secara hukum apabila ada pemeriksaan APIP, APH belum lagi pengaduan-pengaduan dari LSM jika ada kelalaian dalam berproses pengadaan barang/jasa tanggung jawabnya sangat berat dan beresiko dikemudian hari.
- Tanggung jawab keuangan Negara secara hukum, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila kurang hati-hati maka akan berdampak kepada hukuman administrasi negara, hukuman pidana sampai dengan hukuman perdata.
- Saran
- Saling ko’ordinasi dan bekerjasama serta kepedulian dilingkungan kerja terhadap pihak pihak yang terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa di Politeknik Negeri Padang, dimulai dari Pimpinan, unsur–unsur yang terlibat di jurusan, unit–unit organisasi, bagian perencanaan sehingga proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan berjalan sesuai prosedur, tepat waktu dan tidak ada kendala dari segi barang dan spesifikasi. Jika semua berjalan sesuai procedure dan aturan, maka diharapkan tidak adanya temuan seteh di periksa APIP maupun APH. Sehingga predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) tetap dipertahankan sebagai prestasi bagi Politeknik Negeri Padang.
- Lebih ditingkatkan lagi sumber daya manusia untuk selalu memperbaharui ilmu pengadaan barang/jasa serta aturan-aturan yang ada terutama pertanggungjawaban keuangan Negara sehingga pengelolaan keuangan Negara melalui pengadaan barang dan jasa dapat dipertanggungjawabkan.
Daftar Pustaka
- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa
- Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Konsolidasi Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010
- https://www.pengadaan.web.id/2016/11/tugas-pejabat-pembuat-komitmen-ppk-dalam-pengadaan-barang-dan-jasa.html
- https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/balai-diklat-keuangan-balikpapan-tanggung-jawab-pejabat-pembuat-komitmen-ppk-dan-sanksi-hukum-dalam-pelaksanaan-anggaran-2019-11-05-655145b0/
- Bahan Bimbingan Teknis Nasional-Online Pembekalan Teknis Untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Tahun Anggaran 2021 oleh Lembaga Pengembangan Dan Konsultasi Nasional (LPKN) Gelombang I tgl.18-30 Januari 2021