SBU, SIUJK, NIB: Apa Saja Fungsinya dalam Tender?

Pendahuluan

Dalam dunia pengadaan barang dan jasa, istilah SBU (Sertifikat Badan Usaha), SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi), dan NIB (Nomor Induk Berusaha) sering kali muncul sebagai syarat administratif wajib. Ketiga dokumen ini kerap membingungkan vendor baru karena mirip terdengar, tetapi masing-masing memiliki fungsi, cakupan, dan implikasi yang berbeda.

1. Definisi dan Landasan Hukum

Dalam konteks pengadaan barang/jasa, khususnya yang melibatkan proyek konstruksi, keberadaan dokumen legal seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi komponen krusial yang tidak hanya berfungsi sebagai persyaratan administratif, tetapi juga menjadi alat ukur kapabilitas hukum, teknis, dan manajerial suatu vendor. Ketiga dokumen ini memiliki basis hukum yang kuat dan merupakan syarat minimum untuk ikut serta dalam banyak proses tender pemerintah maupun swasta.

1.1. Sertifikat Badan Usaha (SBU)

SBU merupakan sertifikasi resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dengan supervisi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), untuk badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Sertifikat ini menandakan bahwa suatu perusahaan telah terdaftar dan diakui memiliki kompetensi dalam menjalankan usaha jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tertentu.

SBU tidak hanya mencantumkan bidang pekerjaan yang bisa dilakukan oleh suatu perusahaan (misalnya: bangunan gedung, jalan, irigasi, mekanikal elektrikal), tetapi juga skala usaha berdasarkan kemampuan modal dan pengalaman, yaitu: kecil (K1-K3), menengah (M1-M2), dan besar (B1-B2). Dokumen ini menjadi dasar bagi evaluator tender untuk menentukan kecocokan antara lingkup proyek dengan kapasitas peserta tender.

Landasan hukum:

  • Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan LPJK No. 13 Tahun 2018 tentang Tata Cara Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi

1.2. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Berbeda dari SBU yang lebih bersifat sertifikasi kompetensi, SIUJK adalah izin legal yang menyatakan bahwa perusahaan diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha jasa konstruksi secara hukum. SIUJK dikeluarkan oleh LPJK dan menjadi bukti sah bahwa badan usaha telah terdaftar di sistem perizinan nasional dan telah memenuhi seluruh syarat administratif, teknis, dan finansial untuk melakukan pekerjaan konstruksi.

SIUJK mencantumkan informasi penting seperti: nomor izin, tanggal berlaku, klasifikasi usaha, alamat perusahaan, dan pemilik usaha. Dokumen ini digunakan sebagai dasar penilaian legalitas vendor dalam proses pengadaan, serta sebagai syarat kelengkapan izin mendirikan proyek.

Landasan hukum:

  • Undang‑Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  • Peraturan LPJK No. 4 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

1.3. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas tunggal dari suatu badan usaha yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikembangkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Dokumen ini secara fungsional menggantikan sejumlah dokumen lama seperti SIUP, TDP, dan API. Dengan memiliki NIB, perusahaan terdaftar secara nasional sebagai entitas bisnis sah dan otomatis terhubung dengan sistem perpajakan, BPJS, serta izin sektoral lainnya.

NIB tidak hanya berlaku untuk perusahaan di bidang konstruksi, tetapi menjadi syarat wajib bagi semua vendor pengadaan barang dan jasa-baik itu perusahaan penyedia teknologi, logistik, pengadaan barang medis, atau konsultansi.

Landasan hukum:

  • Undang‑Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

2. Prosedur Pengurusan dan Perpanjangan

Pemenuhan dokumen legal ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Vendor harus memahami secara rinci alur pengurusan, dokumen pendukung, dan siklus perpanjangan agar dapat selalu siap mengikuti tender tanpa kendala administratif.

2.1. Proses Pengurusan SBU

Langkah-langkah untuk memperoleh SBU telah terdigitalisasi melalui sistem e-Sertifikasi LPJK. Proses ini mencakup:

  1. Pendaftaran: Badan usaha mendaftar melalui portal LPJK dengan akun resmi.
  2. Pengisian Profil: Mengunggah data akta perusahaan, daftar pengalaman proyek (dengan nilai kontrak dan lokasi), laporan keuangan, serta struktur organisasi.
  3. Verifikasi Berkas: LPJK memverifikasi dokumen dan menyampaikan hasil penilaian klasifikasi serta kualifikasi.
  4. Pembayaran: Vendor membayar biaya sertifikasi sesuai jenis usaha dan klasifikasi.
  5. Penerbitan SBU: Jika dinyatakan lengkap dan sah, SBU diterbitkan dalam format digital.

SBU berlaku selama 3 tahun, namun perlu update tahunan terkait laporan keuangan dan portofolio agar tetap aktif.

2.2. Proses Pengurusan SIUJK

Untuk mendapatkan SIUJK, prosedur umumnya sebagai berikut:

  1. Pendaftaran di Sistem LPJK Nasional
  2. Unggah Dokumen Legal: Akta perusahaan, NIB, NPWP, SBU, dan KTP pemilik usaha.
  3. Verifikasi Sistem dan Kunjungan Lapangan: Untuk proyek besar, LPJK bisa melakukan inspeksi ke lokasi kantor.
  4. Penerbitan SIUJK: Biasanya diterbitkan dalam 7-14 hari kerja.

SIUJK berlaku selama 2 tahun dan wajib diperpanjang melalui audit internal dan update data.

2.3. Prosedur Mendapatkan NIB

NIB dapat diurus secara mandiri oleh perusahaan melalui portal OSS (oss.go.id). Langkahnya:

  1. Login dan Input Data Perusahaan: Termasuk NPWP, akta pendirian, KTP direktur, struktur pengurus.
  2. Pilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia): Untuk menentukan jenis kegiatan usaha.
  3. Sistem Memproses dan Menerbitkan NIB: Biasanya kurang dari 1 hari.

NIB berlaku seumur hidup, tetapi setiap perubahan data harus di-update, dan izin sektoral yang terhubung (seperti izin lingkungan, izin teknis) tetap perlu pembaruan berkala.

3. Peran dan Fungsi dalam Proses Tender

Ketiga dokumen ini memiliki fungsi strategis dan wajib di berbagai tahap evaluasi tender, terutama dalam penilaian administrasi dan legalitas. Ketiadaan atau ketidaksesuaian dapat menyebabkan gugurnya penawaran bahkan sebelum masuk ke evaluasi teknis atau harga.

3.1. Fungsi SBU dalam Tender Konstruksi

SBU digunakan untuk:

  • Menentukan kelayakan sektor pekerjaan: Misalnya, hanya vendor dengan SBU sub-klasifikasi BG007 (bangunan gedung pendidikan) yang bisa ikut tender pembangunan sekolah.
  • Mengukur kemampuan nilai proyek: SBU menyatakan apakah vendor tergolong kecil (maks. Rp2,5 miliar), menengah, atau besar (di atas Rp10 miliar).
  • Menjadi bukti rekam jejak usaha: Karena LPJK mensyaratkan daftar proyek terdahulu sebagai basis kualifikasi.

SBU juga digunakan evaluator untuk menyesuaikan jenis pekerjaan dengan pengalaman spesifik yang telah disertifikasi secara resmi.

3.2. SIUJK sebagai Kriteria Legalitas

SIUJK wajib disertakan dalam semua tender pekerjaan konstruksi. Fungsinya:

  • Membuktikan otorisasi hukum bahwa perusahaan dapat merancang, melaksanakan, atau mengawasi proyek konstruksi sesuai UU Jasa Konstruksi.
  • Mencegah pemalsuan kompetensi: Karena hanya perusahaan dengan SIUJK sah yang berhak mengklaim sebagai penyedia jasa konstruksi profesional.
  • Dasar kontrak hukum: Dalam audit proyek, SIUJK sering diminta sebagai lampiran penting.

Tanpa SIUJK yang valid, vendor bisa langsung didiskualifikasi di tahap seleksi administrasi.

3.3. Peran NIB dalam Semua Jenis Tender

Tidak hanya terbatas pada konstruksi, NIB berlaku universal dalam semua bentuk pengadaan barang/jasa. Fungsinya antara lain:

  • Identitas legal nasional: NIB menjadi identifikasi unik yang digunakan pemerintah dalam sistem e‑procurement.
  • Pengganti berbagai dokumen lama: Seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), menyederhanakan proses verifikasi.
  • Terintegrasi dengan OSS dan NPWP: Sehingga mempermudah panitia memverifikasi data secara daring.

NIB menjadi dokumen wajib yang selalu diminta di hampir semua tender, bahkan untuk pekerjaan non-konstruksi seperti pengadaan perangkat TI, jasa konsultansi, atau pengadaan alat kesehatan.

4. Perbedaan dan Sinergi SBU, SIUJK, dan NIB

Untuk memahami sepenuhnya peran ketiga dokumen ini dalam proses pengadaan, penting bagi vendor untuk mengetahui perbedaan fungsi masing-masing serta bagaimana ketiganya saling melengkapi. Meskipun ketiganya merupakan bagian dari legalitas usaha, cakupan, sektor, masa berlaku, serta perannya dalam tahapan tender sangat berbeda.

Dokumen Cakupan Utama Sektor Masa Berlaku Fungsi Utama
SBU Kualifikasi usaha berdasarkan kemampuan teknis, pengalaman, dan modal PBJP Konstruksi 3 tahun Menentukan kelayakan mengikuti tender sesuai klasifikasi dan nilai pekerjaan
SIUJK Izin operasional untuk menjalankan kegiatan jasa konstruksi Jasa Konstruksi 2 tahun Legalitas operasional; syarat sah memulai dan menandatangani kontrak konstruksi
NIB Identitas tunggal legalitas usaha yang terintegrasi secara nasional Semua sektor usaha Berlaku seumur hidup Persyaratan dasar administrasi untuk semua tender dan koneksi ke sistem OSS dan e‑procurement

Penjelasan Perbedaan

  • SBU bersifat teknis-kualitatif dan menjadi indikator keahlian, pengalaman proyek, serta kemampuan manajerial suatu perusahaan. Ia tidak bisa menggantikan SIUJK, karena SBU hanya menyatakan bahwa perusahaan memiliki kompetensi, bukan izin operasional.
  • SIUJK, di sisi lain, bersifat perizinan formal. Tanpa SIUJK, perusahaan tidak bisa secara sah melaksanakan proyek jasa konstruksi. SIUJK menunjukkan bahwa vendor sudah terdaftar secara hukum sebagai pelaku usaha konstruksi dan memiliki hak legal untuk menandatangani kontrak proyek di sektor ini.
  • NIB merupakan fondasi dari semua legalitas. Tanpa NIB, perusahaan tidak akan dapat mengajukan izin sektor spesifik seperti SIUJK, maupun mendapatkan SBU, karena semua sistem saat ini terhubung melalui OSS yang memerlukan NIB sebagai identitas utama.

Sinergi Antardokumen

Ketiga dokumen ini tidak berdiri sendiri, tetapi justru saling menguatkan dan terintegrasi dalam proses verifikasi tender:

  • NIB adalah gerbang awal: Dengan NIB, perusahaan bisa masuk ke sistem OSS dan melakukan pendaftaran untuk memperoleh SIUJK dan mengurus SBU. Proses pengurusan sekarang dipermudah karena OSS secara otomatis membaca validitas dokumen lain seperti NPWP, akta pendirian, hingga KBLI.
  • SBU dan SIUJK berjalan berdampingan: Dalam tender konstruksi, keduanya menjadi satu paket yang menunjukkan kemampuan dan legalitas vendor. SIUJK tanpa SBU ibarat SIM tanpa bukti kemampuan mengemudi. Sebaliknya, SBU tanpa SIUJK membuat vendor tidak bisa menandatangani kontrak sebagai pelaksana resmi.
  • Dalam sistem LPSE (e-procurement), kombinasi ketiganya memastikan vendor dinilai lengkap secara administrasi, layak secara teknis, dan resmi secara hukum, menjadikannya kandidat yang kredibel dan dapat dipercaya.

5. Dampak Tidak Memiliki Dokumen

Banyak vendor menganggap dokumen legalitas hanya formalitas semata, padahal kenyataannya, tanpa dokumen ini, partisipasi dalam pengadaan menjadi mustahil. Berikut adalah sejumlah konsekuensi signifikan apabila vendor tidak memiliki, atau tidak memperpanjang salah satu dari dokumen SBU, SIUJK, atau NIB:

5.1. Diskualifikasi Otomatis pada Tender

Dalam evaluasi administrasi, panitia tender akan memverifikasi kelengkapan dokumen. Ketika SBU atau SIUJK tidak disertakan atau kedaluwarsa, sistem akan menyatakan penawaran gugur. Bahkan untuk sektor non-konstruksi, tidak adanya NIB dapat langsung menyebabkan ketidaklolosan verifikasi awal.

Beberapa sistem LPSE sudah terintegrasi dengan OSS dan DJP, sehingga ketidaksesuaian data akan langsung terdeteksi secara otomatis tanpa ruang klarifikasi tambahan.

5.2. Penundaan Proses Verifikasi

Pada beberapa tender, panitia memberikan waktu klarifikasi administratif. Jika vendor tidak mampu melengkapi atau memperbaiki dokumen dalam waktu yang ditentukan (biasanya 2×24 jam), maka proposal dianggap tidak memenuhi syarat. Hal ini sangat berisiko dalam tender dengan banyak peserta, di mana evaluasi bersifat ketat dan waktu sangat terbatas.

5.3. Kehilangan Peluang Proyek Strategis

Vendor tanpa SBU dan SIUJK yang valid tidak bisa mengikuti tender proyek besar seperti:

  • Pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan bandara
  • Pembangunan sekolah, rumah sakit, kantor pemerintahan
  • Proyek revitalisasi nasional (IBD, IKN, dan lainnya)

Kehilangan kesempatan ini berarti kehilangan potensi pendapatan miliaran rupiah serta peluang ekspansi pasar.

5.4. Reputasi Perusahaan Tergerus

Reputasi vendor di mata panitia, kementerian, atau BUMN sangat bergantung pada konsistensi dalam memenuhi persyaratan legal. Vendor yang beberapa kali gagal memenuhi dokumen akan dicap tidak siap, tidak profesional, bahkan tidak layak menjadi mitra jangka panjang.

Pelanggaran berat seperti memalsukan dokumen SBU atau SIUJK dapat menyebabkan sanksi blacklist di LPSE nasional hingga 2 tahun. Hal ini tentu sangat merugikan eksistensi dan kredibilitas perusahaan.

6. Studi Kasus Penerapan

Untuk memahami pentingnya kelengkapan dokumen legalitas dalam praktik nyata, berikut adalah dua studi kasus yang menggambarkan bagaimana SBU, SIUJK, dan NIB mempengaruhi hasil tender secara langsung.

6.1. Kasus PT Karya Utama – Gagal Akibat Tidak Memiliki SBU

PT Karya Utama adalah perusahaan konstruksi menengah yang berniat mengikuti tender proyek pembangunan jalan tol senilai Rp500 miliar. Perusahaan ini memiliki SIUJK yang masih aktif, dan NIB yang sudah diperbarui. Namun, karena proses internal yang lamban, perpanjangan SBU belum selesai saat pendaftaran tender dibuka.

Akibatnya, saat mengunggah dokumen pada LPSE, sistem mendeteksi bahwa SBU telah kedaluwarsa, dan proposal dinyatakan tidak sah sejak awal. Meskipun kemampuan teknis dan finansial perusahaan sudah terbukti di proyek sebelumnya, ketidaksiapan administratif membuat mereka gagal total hanya karena satu dokumen.

Kerugian tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga reputasional, karena perusahaan dianggap lalai dalam mengurus kelengkapan legalitasnya.

6.2. Kasus CV Maju Jaya – Menang karena SIUJK Tepat Waktu

Sebaliknya, CV Maju Jaya adalah perusahaan kecil yang baru naik kelas ke skala menengah. Mereka berencana mengikuti tender pembangunan gedung sekolah negeri senilai Rp50 miliar. Saat pengumuman tender dibuka, mereka baru saja mengurus SIUJK karena sebelumnya belum memiliki izin operasional di sektor konstruksi.

Dengan ketepatan manajemen waktu dan koordinasi yang baik dengan konsultan perizinan, SIUJK berhasil diterbitkan pada hari ke‑13 dari masa pendaftaran yang berdurasi 14 hari. Dokumen langsung diunggah ke sistem LPSE, dan panitia menyatakan dokumen lengkap serta valid.

Lebih lanjut, CV Maju Jaya juga menyertakan SBU baru dengan klasifikasi bangunan pendidikan (BG007), serta NIB yang sudah diperbarui. Hasilnya, mereka lolos tahap administrasi dan akhirnya memenangkan tender-mengalahkan kompetitor yang lebih besar tetapi kurang lengkap dokumentasinya.

7. Kesimpulan

SBU, SIUJK, dan NIB adalah tiga pilar legalitas yang saling melengkapi: NIB sebagai identitas tunggal usaha, SBU menentukan kapasitas usaha di tender konstruksi bernilai besar, dan SIUJK membuktikan izin operasional jasa konstruksi. Kegagalan memenuhi salah satu akan berakibat fatal bagi peluang menang tender. Oleh karena itu, vendor sebaiknya memprioritaskan pengurusan dan pembaruan dokumen ini sebagai bagian dari strategi kompetitif dalam pengadaan pemerintah maupun swasta.

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *