Pendahuluan
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, klasifikasi paket menjadi kunci dalam menentukan metode pengadaan, proses administrasi, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penyedia. Salah satu klasifikasi penting adalah paket kecil dan paket non-kecil. Meski istilah “paket kecil” lebih sering dibahas, pemahaman tentang paket non-kecil sama pentingnya-karena berhubungan langsung dengan skala proyek, nilai kontrak, serta tingkat kompleksitas yang jauh lebih tinggi. Artikel ini membahas secara mendalam definisi paket non-kecil, dasar hukumnya, klasifikasi berdasarkan nilai, syarat administratif dan teknis yang wajib dipenuhi, hingga tips praktis bagi calon penyedia yang ingin berpartisipasi.
1. Definisi Paket Non-Kecil
1.1. Pengertian Umum
Paket non-kecil dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan klasifikasi paket berdasarkan besaran nilai kontraknya yang melebihi ambang batas yang telah ditetapkan untuk paket kecil. Dalam praktiknya, klasifikasi ini bukan sekadar berhubungan dengan nominal uang, melainkan juga menyangkut kompleksitas pelaksanaan, tingkat risiko pekerjaan, jenis pelaku usaha yang dapat mengikuti, serta metode pengadaan yang digunakan. Batasan nilai tersebut diatur secara periodik oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), menyesuaikan dengan kondisi pasar, inflasi, dan karakteristik sektor tertentu. Sebagai contoh, untuk pengadaan barang dan jasa lainnya, nilai di atas Rp200 juta umumnya sudah dikategorikan sebagai non-kecil. Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi, batasannya bisa lebih tinggi, misalnya hingga Rp10 miliar atau bahkan lebih, tergantung pada sektor dan regulasi teknis masing-masing instansi.
Paket non-kecil ini menjadi domain kompetisi terbuka yang menuntut kesiapan administrasi, legalitas, serta kapasitas usaha yang lebih tinggi dari penyedia. Biasanya, penyedia yang mampu mengikuti paket ini adalah usaha menengah dan besar, atau usaha kecil yang telah bermitra dalam bentuk konsorsium atau kerja sama operasi (KSO) dengan pelaku usaha lain yang lebih berpengalaman. Pengadaan dalam skala non-kecil menjadi instrumen penting untuk mendorong efisiensi belanja negara dan menjamin kualitas hasil, mengingat besarnya tanggung jawab, volume pekerjaan, dan potensi dampak dari proyek yang dikerjakan.
1.2. Perbedaan dengan Paket Kecil
Agar dapat lebih memahami makna dan karakteristik dari paket non-kecil, perlu dilakukan perbandingan langsung dengan paket kecil yang memiliki aturan dan pendekatan berbeda. Setidaknya ada tiga aspek utama yang menjadi pembeda mendasar antara paket kecil dan paket non-kecil: nilai kontrak, metode pengadaan, dan prosedur administrasi.
- Nilai Kontrak: Paket kecil memiliki batasan nilai maksimal yang secara reguler ditetapkan oleh LKPP. Misalnya, untuk pengadaan barang atau jasa lainnya, paket kecil dibatasi hingga Rp200 juta, sedangkan untuk pekerjaan konstruksi batasannya bisa sampai Rp500 juta. Di sisi lain, paket non-kecil mencakup nilai kontrak yang melebihi ambang batas tersebut, sehingga mencakup skala pengadaan dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Rentang nilainya sangat beragam, bahkan bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, tergantung kebijakan dan kebutuhan proyek instansi pengguna.
- Metode Pengadaan: Untuk paket kecil, metode pengadaan yang umum digunakan meliputi pengadaan langsung atau penunjukan langsung, yang memungkinkan proses cepat dan sederhana karena melibatkan penyedia terbatas dan dokumen minimal. Namun, dalam paket non-kecil, proses pengadaan harus melalui tender umum, seleksi umum, atau tender internasional. Metode ini mengharuskan kompetisi terbuka yang transparan, dengan evaluasi administratif, teknis, dan harga yang ketat. Bahkan dalam beberapa kasus, metode e-reverse auction atau e-purchasing nasional juga dapat digunakan untuk memperluas persaingan.
- Dokumen dan Prosedur: Pengadaan paket non-kecil menuntut kelengkapan dokumen yang jauh lebih kompleks dan formal. Penyedia harus menyusun dokumen kualifikasi yang mencakup profil perusahaan, legalitas, pengalaman sejenis, dan laporan keuangan. Selain itu, penyedia wajib menyiapkan dokumen penawaran teknis yang rinci, jadwal pelaksanaan, rincian personel inti, serta dokumen penawaran harga yang telah dihitung secara teliti. Seluruh dokumen ini akan dievaluasi secara terstruktur oleh Pokja Pemilihan.
Perbedaan signifikan ini menunjukkan bahwa pengadaan non-kecil bukanlah sekadar peningkatan nilai kontrak, tetapi juga peningkatan standar profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dari seluruh proses.
2. Dasar Hukum dan Regulasi Terkait
2.1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya
Salah satu fondasi utama dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah Indonesia adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Perpres ini memuat prinsip-prinsip dasar, tujuan, ruang lingkup, dan metode pengadaan yang digunakan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah. Di dalamnya terdapat ketentuan penting mengenai klasifikasi paket pengadaan berdasarkan nilai, yang menjadi dasar utama dalam penentuan apakah suatu paket termasuk kecil, non-kecil, atau paket strategis nasional.
Pasal-pasal yang mengatur metode pemilihan penyedia, jenis pengadaan, serta bentuk kontrak juga memberikan landasan yuridis dalam menentukan bagaimana paket non-kecil harus diproses. Dalam konteks ini, metode tender atau seleksi wajib diterapkan pada paket non-kecil, terutama jika nilainya melewati ambang batas tertentu. Selain itu, prinsip-prinsip pengadaan seperti efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel harus diterapkan secara konsisten, terlebih pada paket non-kecil yang berisiko tinggi.
2.2. Peraturan LKPP dan Kebijakan Teknis Turunan
Selain Perpres, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai lembaga teknis pengatur pengadaan nasional, secara rutin menerbitkan peraturan pelaksana dan kebijakan teknis yang mendetail. Beberapa regulasi penting yang relevan dengan paket non-kecil antara lain:
- Peraturan LKPP tentang Batasan Nilai Paket Pengadaan Kecil dan Non-Kecil, yang diperbaharui mengikuti kondisi pasar dan rekomendasi sektoral. Dokumen ini menjadi acuan penting bagi seluruh Pokja dan pejabat pengadaan dalam mengklasifikasikan dan menentukan metode pengadaan yang sesuai.
- Panduan Teknis Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), yang menguraikan bagaimana penggunaan sistem digital dilakukan dalam proses pemilihan penyedia untuk paket non-kecil. Dalam SPSE versi terbaru, proses tender terbuka, seleksi konsultan, dan evaluasi dilakukan secara online, termasuk upload dokumen kualifikasi, penawaran harga, dan evaluasi teknis.
- Surat Edaran dan Nota Dinas LKPP, yang sering digunakan untuk memberikan klarifikasi atas kebijakan, seperti batasan kualifikasi usaha, penggunaan KSO dalam paket besar, dan pedoman evaluasi dokumen berisiko tinggi.
Dengan dasar hukum dan regulasi yang komprehensif ini, seluruh pelaku pengadaan, baik dari sisi pemerintah maupun penyedia, diharapkan dapat memiliki kepastian hukum serta kepatuhan terhadap proses yang berlaku secara nasional.
3. Klasifikasi Paket Non-Kecil Berdasarkan Nilai
Paket non-kecil yang memiliki rentang nilai sangat luas memerlukan pengklasifikasian lebih lanjut agar proses pengadaannya dapat lebih terstruktur dan proporsional. Klasifikasi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses, menentukan metode pengadaan yang paling tepat, serta menetapkan standar dokumen dan evaluasi yang seimbang dengan nilai dan kompleksitas pekerjaan.
Secara umum, berdasarkan nilai kontraknya, paket non-kecil dapat dikategorikan ke dalam tiga sub-kelompok utama:
Kategori | Nilai Paket (Rp) | Metode Pengadaan Utama |
---|---|---|
Non-Kecil I | 200 juta – 2 miliar | Tender Terbuka/Seleksi |
Non-Kecil II | >2 miliar – 10 miliar | Tender Terbuka/E-Tender |
Non-Kecil III | >10 miliar (hingga ratusan miliar) | Tender Terbuka Nasional/Internasional |
3.1. Non-Kecil I (Rp200 juta – Rp2 miliar)
Kategori ini merupakan transisi dari paket kecil menuju paket menengah. Meski nilai tidak terlalu besar, metode pemilihan tetap mewajibkan tender terbuka atau seleksi terbuka, khususnya untuk jasa konsultansi. Dokumen kualifikasi tetap wajib, namun tingkat kedalaman teknisnya relatif sedang. Penyedia usaha kecil dapat mengikuti jika memenuhi kualifikasi teknis, terutama dalam proyek pengadaan lokal.
3.2. Non-Kecil II (Rp2 miliar – Rp10 miliar)
Merupakan kategori paket dengan risiko pekerjaan dan skala yang lebih besar. Dalam kelompok ini, penyedia harus menunjukkan pengalaman serupa, kapasitas keuangan yang cukup, serta personel inti yang terlatih dan bersertifikat. Proses evaluasi dilakukan lebih ketat, termasuk evaluasi teknis dengan bobot tertentu dan klarifikasi lapangan bila diperlukan.
3.3. Non-Kecil III (>Rp10 miliar)
Merupakan paket besar yang melibatkan proyek strategis, pembangunan infrastruktur skala provinsi/nasional, atau pengadaan barang dengan dampak luas (seperti sistem informasi, alat kesehatan, pembangunan gedung besar, dll). Dalam paket ini, metode tender nasional atau bahkan internasional dapat digunakan, khususnya bila melibatkan teknologi tinggi atau pendanaan dari lembaga donor internasional. Penyedia yang mengikuti kategori ini biasanya berasal dari usaha menengah-besar atau KSO antar perusahaan besar, dengan dokumen kualifikasi yang sangat kompleks mencakup laporan audit keuangan, ISO, dan pengalaman lintas wilayah.
Klasifikasi ini tidak hanya mempengaruhi jenis dokumen yang harus disiapkan penyedia, tetapi juga menentukan bagaimana Pokja Pemilihan menyusun dokumen tender, menyusun jadwal, serta menetapkan metode evaluasi yang paling relevan dan adil.
4. Syarat Administratif Utama
Dalam pengadaan paket non-kecil, aspek administratif menjadi fondasi awal yang sangat menentukan kelolosan awal sebuah perusahaan dalam proses seleksi. Syarat administratif mencerminkan kesiapan legal, keuangan, dan manajerial dari penyedia barang/jasa, dan berfungsi sebagai filter untuk menyaring vendor yang benar-benar layak secara formal. Tiga komponen utama yang wajib dipenuhi mencakup dokumen legalitas perusahaan, dokumen keuangan dan perpajakan, serta dokumen manajemen sumber daya manusia (SDM) dan peralatan.
4.1 Dokumen Legalitas Perusahaan
Dokumen legalitas menunjukkan status hukum dan eksistensi resmi perusahaan di mata negara. Beberapa dokumen pokok yang harus dipenuhi antara lain:
- NPWP Perusahaan: Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan adalah bukti bahwa badan usaha tersebut telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dan memiliki kewajiban perpajakan. NPWP yang tidak aktif atau bermasalah sering kali menyebabkan vendor gugur di tahap awal evaluasi.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP): Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah (kelurahan/kecamatan) dan berfungsi untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar eksis di lokasi tertentu. Alamat domisili juga penting untuk penyesuaian wilayah kerja atau pengadaan berbasis zonasi.
- Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir: Dokumen ini berisi identitas perusahaan, struktur kepemilikan, bidang usaha, serta perubahan-perubahan yang pernah dilakukan. Akta ini harus dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, menandakan legalitas dan keterbukaan struktur organisasi perusahaan.
- Sertifikat Badan Usaha (SBU): Diterbitkan oleh lembaga asosiasi atau instansi berwenang (seperti LPJK untuk konstruksi), SBU menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki klasifikasi dan sub-klasifikasi pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup pengadaan. Tanpa SBU yang sesuai, vendor bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB): Saat ini, NIB menjadi dokumen utama yang menggantikan TDP, SIUP, dan beberapa perizinan dasar lainnya. NIB diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan merupakan identitas legal usaha yang sah.
- Izin Usaha Khusus (jika diperlukan): Beberapa bidang usaha membutuhkan izin spesifik. Contohnya, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk perusahaan konstruksi, atau Surat Izin Praktik Arsitek (SIPA) untuk jasa konsultansi arsitektur. Dokumen ini menunjukkan kompetensi teknis yang telah diakui secara nasional.
4.2 Dokumen Keuangan dan Perpajakan
Vendor yang hendak mengikuti paket non-kecil wajib membuktikan kemampuan finansial dan kepatuhan perpajakan. Ini krusial untuk memastikan proyek dapat berjalan lancar dan tidak terganggu oleh masalah likuiditas atau hukum pajak.
- Laporan Keuangan Audited: Umumnya, laporan keuangan dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) menjadi syarat wajib. Laporan ini menunjukkan kondisi finansial perusahaan, termasuk rasio likuiditas, modal kerja, dan profitabilitas. Ketidaksesuaian atau kerugian berulang dapat menjadi alasan vendor tidak lolos evaluasi.
- Surat Keterangan Terdaftar dan Taat Pajak: Dokumen dari kantor pajak ini menunjukkan bahwa perusahaan aktif membayar pajak dan tidak memiliki tunggakan. Surat ini sangat penting untuk membuktikan kepatuhan fiskal.
- Rekening Koran: Biasanya diminta untuk tiga bulan terakhir, rekening koran menunjukkan arus kas masuk dan keluar serta ketersediaan dana yang mencerminkan kemampuan membiayai proyek dalam jangka pendek.
4.3 Dokumen Manajemen SDM dan Peralatan
Ketersediaan tenaga ahli dan peralatan sangat mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan proyek. Vendor harus dapat menunjukkan kapasitas riil dalam mengelola pekerjaan.
- Daftar Personil Kunci: Harus disertakan nama, kualifikasi, sertifikat keahlian (misalnya SKA atau SKT), dan pengalaman kerja minimal lima tahun untuk paket kompleks. Personil ini juga harus dicantumkan dalam struktur organisasi proyek.
- Daftar Peralatan dan Mesin: Vendor wajib menyertakan daftar peralatan utama yang akan digunakan, termasuk status kepemilikan (sendiri/sewa), kondisi, kapasitas, dan bukti berupa STNK, faktur pembelian, atau perjanjian sewa.
- Struktur Organisasi Proyek: Skema ini menjelaskan siapa yang bertanggung jawab pada setiap aspek pekerjaan, mulai dari manajer proyek, pengawas teknis, hingga administrasi lapangan. Struktur organisasi menunjukkan kesiapan manajemen dan alur pengambilan keputusan.
5. Syarat Teknis dan Kinerja
Berbeda dengan paket kecil yang fokus pada kesesuaian harga dan kelengkapan dokumen, paket non-kecil mensyaratkan bukti kapasitas teknis yang terukur. Evaluasi teknis ini melibatkan track record proyek, sertifikasi mutu, serta kemampuan menyusun rencana kerja secara sistematis.
5.1 Pengalaman dan Rekam Jejak (Track Record)
Salah satu indikator utama dalam paket non-kecil adalah pengalaman mengerjakan proyek sejenis. Vendor harus menyusun daftar proyek yang pernah diselesaikan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, lengkap dengan:
- Surat Referensi atau Sertifikat Penyelesaian: Diterbitkan oleh pengguna jasa sebelumnya, surat ini menegaskan bahwa pekerjaan selesai tepat waktu, sesuai spesifikasi, dan tanpa sengketa.
- Nilai Kontrak dan Lingkup Pekerjaan: Data ini digunakan untuk mengukur skala pengalaman. Idealnya, vendor pernah mengerjakan proyek senilai minimal 50% dari nilai paket yang ditawarkan.
- Kontak Person Pengguna Sebelumnya: Untuk verifikasi lapangan oleh pokja, vendor wajib mencantumkan nomor kontak pengguna yang bisa dikonfirmasi.
5.2 Sertifikasi dan Standar Mutu
Vendor yang serius bermain di kelas menengah atau besar wajib memiliki sistem manajemen mutu yang tersertifikasi. Di antaranya:
- ISO 9001 (Manajemen Mutu): Menunjukkan bahwa vendor memiliki prosedur baku untuk kontrol mutu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
- ISO 14001 (Manajemen Lingkungan): Sertifikasi ini penting untuk proyek yang berdampak terhadap lingkungan, seperti pembangunan fisik dan infrastruktur.
- ISO 45001 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja): Wajib untuk proyek yang melibatkan risiko tinggi, sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki sistem perlindungan pekerja yang baik.
5.3 Rencana Kerja dan Metodologi
Rencana kerja bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi salah satu aspek evaluasi utama dalam menilai kelayakan teknis vendor. Pokja akan menilai:
- Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (Work Schedule): Umumnya disusun dalam bentuk diagram Gantt, menunjukkan urutan kegiatan, waktu pelaksanaan, dan titik-titik kritis (milestone) yang harus dipenuhi.
- Metodologi Pelaksanaan: Penjelasan teknis mengenai tahapan pengerjaan, metode kerja, alat bantu yang digunakan, serta strategi mengatasi hambatan lapangan.
- Rencana Pengendalian Mutu: Dokumen ini mencakup prosedur inspeksi, metode uji material atau pekerjaan, serta sistem dokumentasi mutu yang diterapkan di lapangan.
6. Prosedur Pendaftaran dan Penawaran
Meskipun terdengar administratif, proses pendaftaran dan penyusunan penawaran membutuhkan ketelitian tinggi. Setiap langkah yang terlewat atau dokumen yang tidak sesuai format dapat menyebabkan gugurnya vendor, meskipun secara teknis mereka sangat kompeten.
6.1 Pendaftaran di Sistem E-Procurement
Semua pengadaan pemerintah, termasuk paket non-kecil, wajib dilakukan secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Prosedur pendaftarannya antara lain:
- Registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB): Melalui OSS, vendor harus menginput data legalitas dan memperoleh NIB yang kemudian digunakan untuk integrasi dengan LPSE.
- Pendaftaran di SPSE: Setelah NIB aktif, vendor membuat akun di portal LPSE yang sesuai. Di tahap ini, biasanya dilakukan verifikasi email, dokumen, dan autentikasi OTP.
- Validasi Data: Admin LPSE akan memverifikasi keabsahan dokumen legalitas dan status aktif vendor sebelum akun disetujui.
6.2 Unduh Dokumen Pemilihan (DPP)
Setelah akun aktif dan diumumkan tender, vendor dapat mengunduh Dokumen Pemilihan (DPP) yang memuat:
- Kerangka acuan kerja (KAK).
- Persyaratan teknis dan administratif.
- Formulir isian data kualifikasi dan penawaran.
- Jadwal kegiatan pengadaan.
Dokumen ini menjadi acuan utama dalam menyusun seluruh penawaran. Kesalahan memahami DPP bisa berujung pada ketidaksesuaian penawaran.
6.3 Penyusunan dan Pengunggahan Penawaran
Paket penawaran biasanya terdiri dari tiga komponen besar:
- Penawaran Administratif: Berisi dokumen legalitas, surat pernyataan, dan formulir isian kualifikasi yang harus ditandatangani secara elektronik.
- Penawaran Teknis: Berisi rencana kerja, metodologi, jadwal kegiatan, daftar personil, peralatan, dan sistem mutu.
- Penawaran Harga: Disusun sesuai format dalam DPP, mencantumkan harga satuan pekerjaan, upah tenaga kerja, material, alat, dan margin keuntungan.
Semua dokumen diunggah ke sistem SPSE dalam format PDF yang telah dilindungi sandi, sesuai dengan petunjuk pengadaan. Penawaran yang tidak sesuai format, berisi data korup, atau tidak lengkap akan otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat.
7. Evaluasi dan Pengumuman Pemenang
Setelah batas akhir pemasukan dokumen penawaran, proses selanjutnya yang menentukan adalah evaluasi penawaran. Tahapan ini krusial karena menjadi dasar objektif dalam memilih penyedia yang benar-benar layak, baik dari sisi administrasi, teknis, maupun harga. Evaluasi dilakukan oleh Pokja Pemilihan secara sistematis dan transparan, mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan dokumen pemilihan.
7.1 Evaluasi Administrasi
Langkah pertama adalah memastikan kelengkapan dan kesesuaian seluruh dokumen administrasi. Pokja memeriksa hal-hal seperti:
- Surat Penawaran: Harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau kuasa resmi.
- Surat Jaminan Penawaran (jika diminta): Wajib asli dan sesuai format.
- Legalitas: Izin usaha, NPWP, sertifikat badan usaha (SBU), dan dokumen lain sesuai klasifikasi pekerjaan.
- Dokumen kualifikasi: Akta pendirian, laporan keuangan, pengalaman pekerjaan, dan personel inti.
Kekurangan dokumen administratif yang bersifat substansial (misalnya surat jaminan yang tidak sesuai atau dokumen kualifikasi palsu) akan menyebabkan penawaran digugurkan. Namun, kesalahan minor seperti penamaan file atau urutan dokumen biasanya akan diklarifikasi, selama tidak melanggar prinsip keadilan dan tidak mengubah substansi.
7.2 Evaluasi Teknis
Hanya peserta yang lulus evaluasi administrasi yang berhak lanjut ke tahap teknis. Penilaian teknis dilakukan berdasarkan kriteria dan bobot yang sudah dijelaskan dalam dokumen pemilihan. Kriteria yang biasa dinilai meliputi:
- Metodologi Pelaksanaan: Apakah pendekatan pelaksanaan sesuai lingkup kerja? Apakah realistis dan efisien?
- Rencana Jadwal: Apakah tahapan kegiatan terstruktur dan logis, dengan time schedule yang masuk akal?
- Pengendalian Mutu: Apakah ada sistem kontrol kualitas, rencana audit internal, serta metode pengujian?
- Personel Kunci: Apakah tim yang diajukan memenuhi syarat dari sisi latar belakang pendidikan dan pengalaman proyek?
- Pengalaman Perusahaan: Apakah perusahaan pernah mengerjakan proyek serupa dengan nilai sebanding?
Setiap sub-kriteria diberi bobot dan skor. Biasanya, peserta harus memenuhi ambang batas minimal nilai teknis (misalnya 70 dari 100 poin) untuk dapat lanjut ke evaluasi harga. Tahapan ini penting untuk menyaring vendor yang hanya menawar murah tapi tidak memiliki kapasitas teknis yang memadai.
7.3 Evaluasi Harga
Setelah lolos teknis, penawaran peserta dievaluasi dari sisi kewajaran harga. Harga tidak hanya dilihat dari nilai akhir, tetapi juga komponen pembentuk harga, seperti:
- Upah tenaga kerja
- Biaya material
- Peralatan
- Overhead dan keuntungan
Jika harga terlalu rendah dibanding estimasi, panitia akan melakukan klarifikasi untuk memastikan tidak ada praktik dumping atau kesalahan perhitungan. Sebaliknya, jika harga terlalu tinggi tanpa justifikasi yang rasional, maka penawaran juga bisa dinilai tidak kompetitif.
Evaluasi harga dalam paket non-kecil sering kali menggunakan metode penilaian best and final offer, terutama dalam seleksi konsultan atau jasa konstruksi. Harga bukan satu-satunya penentu, tetapi menjadi bagian dari skor akhir yang mempertimbangkan kombinasi teknis dan biaya.
7.4 Negosiasi dan Klarifikasi
Jika diperlukan, panitia dapat mengundang peserta terbaik untuk melakukan klarifikasi atau negosiasi. Tahap ini bertujuan untuk menyempurnakan aspek-aspek teknis yang belum rinci atau menyesuaikan harga sesuai kebutuhan. Namun, negosiasi tidak boleh mengubah pokok penawaran secara substansial. Misalnya:
- Klarifikasi atas metode kerja atau time schedule
- Penyesuaian atas volume pekerjaan jika terjadi revisi RAB
- Negosiasi harga atas item tertentu dengan catatan adil dan transparan
Setelah semua tahap selesai, Pokja menyusun berita acara hasil evaluasi dan menetapkan pemenang. Pengumuman dilakukan melalui sistem SPSE dan situs resmi, biasanya dalam waktu lima hari kerja setelah evaluasi selesai.
8. Tips Sukses Mengikuti Paket Non-Kecil
Mengingat kompleksitas dan persaingan dalam tender paket non-kecil, vendor perlu mempersiapkan diri secara holistik-baik dari sisi legalitas, teknis, maupun strategi penyusunan penawaran. Berikut adalah tips praktis yang dapat meningkatkan peluang lolos:
Siapkan Dokumentasi Lengkap dan Terstruktur
Gunakan checklist internal untuk memeriksa kelengkapan semua dokumen sebelum diunggah ke SPSE. Kelalaian dalam melampirkan satu dokumen dapat menyebabkan kegagalan administratif. Selain itu, pastikan file diberi nama dengan format yang diminta (misalnya: Surat_Penawaran_NamaPerusahaan.pdf) dan hindari dokumen yang terenkripsi atau rusak.
Bangun Tim Ahli Profesional
Tim teknis adalah ujung tombak dalam paket non-kecil. Pastikan setiap personel kunci memiliki:
- Sertifikasi keahlian (misalnya SKA, SKT)
- Pengalaman kerja sesuai dengan bidang proyek
- Komitmen waktu yang jelas (terutama bila personel dipakai lebih dari satu proyek)
Jangan mencantumkan personel fiktif atau yang sedang terikat kontrak di tempat lain, karena akan diverifikasi melalui SIJK atau sistem lain.
Lakukan Riset dan Benchmarking
Pelajari proyek sejenis dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk nilai kontrak, pelaksana pemenang, dan kendala yang pernah terjadi. Informasi ini bisa diperoleh dari LPSE atau e-procurement publik lainnya. Hal ini penting untuk menyusun metode kerja dan rencana anggaran yang kompetitif tapi tetap realistis.
Perhatikan Format dan Petunjuk Teknis
Setiap paket pengadaan mencantumkan petunjuk teknis, termasuk:
- Format margin dan jenis file
- Tata letak tabel dan gambar
- Panjang maksimum dokumen
Kepatuhan pada format ini mencerminkan profesionalitas dan dapat mempercepat evaluasi oleh Pokja. Hindari penulisan naratif yang bertele-tele atau tata letak yang membingungkan.
Manajemen Waktu
Jangan tunggu mendekati batas akhir untuk mulai menyusun penawaran. Idealnya, proses penyusunan dimulai sejak hari pertama pengumuman tender. Pembagian tugas tim, pengecekan silang, dan simulasi upload dokumen ke SPSE akan sangat membantu menghindari kesalahan teknis.
9. Studi Kasus: Pengalaman Vendor XYZ
Sebagai ilustrasi, mari kita simak kisah sukses dari CV XYZ, sebuah perusahaan jasa konstruksi berskala menengah yang berhasil memenangkan tender paket non-kecil untuk pembangunan fasilitas kesehatan senilai Rp5 miliar pada akhir tahun 2024.
Tantangan
CV XYZ menghadapi beberapa tantangan utama, antara lain:
- Persaingan dari perusahaan besar dengan pengalaman nasional
- Persyaratan dokumen ketat, termasuk sertifikasi ISO 9001 dan ISO 45001
- Tenggat waktu penyusunan penawaran hanya 15 hari kalender
Strategi
Untuk mengatasi hal ini, CV XYZ menerapkan beberapa strategi berikut:
- Kolaborasi Strategis: Mereka menggandeng subkontraktor yang telah tersertifikasi ISO dan memiliki pengalaman mengerjakan rumah sakit tipe B.
- Metode Modular: Metode pelaksanaan dirancang modular sehingga efisien dan fleksibel terhadap perubahan lapangan.
- Tim Solid: Mereka menurunkan tim teknis dengan pengalaman di proyek serupa serta memanfaatkan software manajemen proyek untuk menyusun jadwal kerja yang presisi.
- Uji Coba Upload Dokumen: Mereka melakukan simulasi unggah dokumen ke SPSE tiga hari sebelum tenggat, untuk memastikan semua file bisa terbaca dengan baik.
Hasil
Dalam proses evaluasi, CV XYZ memperoleh skor teknis 88 dari 100 dan harga penawaran yang hanya 3% lebih tinggi dari HPS, namun dinilai wajar dan sesuai rencana mutu. Mereka berhasil memenangkan paket tersebut dan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
10. Kesimpulan
Paket non-kecil dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mencerminkan skala pekerjaan yang besar, kompleks, dan penuh tanggung jawab. Proyek semacam ini tidak hanya menuntut kelengkapan administrasi, tetapi juga kedalaman teknis dan kelayakan keuangan yang menyeluruh. Oleh karena itu, vendor yang ingin terlibat dalam kategori ini harus memahami seluk-beluk prosedural dari mulai klasifikasi, persyaratan, penyusunan dokumen, evaluasi, hingga negosiasi akhir.
Melalui persiapan yang cermat dan strategi penyusunan penawaran yang tepat, vendor tidak hanya mampu bersaing, tetapi juga menunjukkan kredibilitas dan profesionalisme di mata pemerintah. Dengan terus memperbarui kompetensi, membangun tim yang kuat, serta menjaga rekam jejak kinerja yang baik, perusahaan bisa menjadikan paket non-kecil sebagai lompatan penting dalam pertumbuhan bisnisnya.