PENGADAAN BARANG/JASA SECARA SWAKELOLA SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PRESIDEN NO 16 TAHUN 2016
Oleh : A. INDRIYANTI, ST., M.A.P.
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Peraturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan dan penyempurnaan. Diawali dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Aturan ini pada Tahun 2010 dicabut dan digantikan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik, sehingga pada Tahun 2018 aturan ini dicabut dengan ditetapkannya ketentuan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terbaru, yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perbedaan pokok antara Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang strukturnya lebih sederhana, hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif, menghilangkan bagian penjelasan dengan memperjelas norma, dan hal-hal yang bersifat prosedural, sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala LKPP. Salah satu perubahan yang signifikan dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ini adalah diberikannya payung hukum keterlibatan Organisasi Kemasyarakatan dalam menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan pemerintah, yaitu melalui Swakelola Tipe III. Hal ini dilakukan untuk mendukung Ormas mendapatkan kesempatan untuk terlibat dalam proses pembangunan. Swakelola Tipe III ini merupakan dimensi baru kemitraan antara Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan untuk inovasi Pembangunan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Rumusan Masalah
Dalam kaitannya dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa secara swakelola, maka terdapat beberapa hal yang akan dibahas dalam tulisan hukum ini, yaitu:
- Apa yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola.
- Bagaimana pelaksanaan/penyelenggaraan pengadaan barang/jasa secara Swakelola.
- Tujuan
- memahami pelaksanaan Pengadaan barang/jasa secara swakelola
- mengetahui pelaksanaan/penyelenggaraan pengadaan barang/jasa secara Swakelola.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dapat dilaksanakan dengan cara :
- Swakelola, yaitu cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
- Penyedia Barang/Jasa, yaitu Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
Namun demikian, berdasarkan Lampiran I Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola, Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dapat dilaksanakan manakala : Barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha; Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah. Namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tanggung jawab Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah pelaksana swakelola; Barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan; Dalam rangka meningkatkan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat. Untuk Ormas, maka pelaksanaan Swakelolanya harus disesuaikan dengan tujuan pendirian Ormas dan kompetensi dari Ormas tersebut, sedangkan untuk kelompok masyarakat, pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensi Kelompok Masyarakat. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola ini bermanfaat untuk kemandirian suatu daerah yang lingkup komunalnya kecil seperti pedesaan, karena pada prinsipnya Swakelola akan memaksimalkan potensi sumber daya setempat dengan semangat gotong royong
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan melalui Swakelola ini mengalami perubahan, yang sebelumnya terdiri dari tiga tipe Swakelola menjadi empat Tipe Swakelola. Empat tipe Swakelola tersebut sesuai Pasal 18 ayat (6) Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yaitu:
- Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;
- Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
- Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; atau
- Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
- Perencanaan Pengadaan Melalui Swakelola
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa merupakan proses perumusan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara Pengadaan Barang/Jasa, Jadwal Pengadaan Barang/Jasa, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Perencanaan pengadaan melalui swakelola meliputi :
- penetapan tipe swakelola, PA/KPA menetapkan tipe Swakelola berdasarkan jenis barang/jasa dan disesuaikan dengan Pelaksana Swakelola;
- Penyusunan Spesifikasi teknis/KAK (Lampiran I Peraturan LKPPNomor 8 Tahun 2018), PA/KPA dibantu oleh PPK menyusun spesifikasi teknis/KAK pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan melalui Swakelola;
- Penyusunan Perkiraan Biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB), RAB ini digunakan sebagai dasar pengajuan anggaran untuk pengadaan barang/jasa melalui Swakelola dalam penyusunan RKA-KL dan RKA-PD.
- Penyelenggara Pengadaan Melalui Swakelola
Swakelola diselenggarakan oleh penyelenggara swakelola yang terdiri dari :
- Tim Persiapan, yang tugasnya adalah menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya;
- Tim Pelaksana, tugasnya adalah melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran;
- Tim Pengawas, tugasnya adalah mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.
Penetapan Penyelenggara Swakelola dilakukan sebagai berikut:
- Tipe I, Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA;
- Tipe II, Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
- Tipe III, Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan Ormas pelaksana Swakelola; dan
- Tipe IV, Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
Penyelenggaraan Swakelola ini meliputi persiapan, pelaksanaan, pengawasan dan serah terima hasil pekerjaan. Persiapan Swakelola meliputi penetapan sasaran pekerjaan yang ditetapkan oleh PA/KPA, Penyelenggara Swakelola, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan RAB. Untuk rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan RAB ditetapkan oleh PPK dengan memperhitungkan tenaga ahli/peralatan/bahan tertentu yang dilaksanakan dengan kontrak terpisah. Namun tenaga ahli yang dimaksud disini hanya dapat digunakan dalam pelaksanaan Swakelola Tipe I, dan jumlah tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Tim Pelaksana. Hasil persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola tersebut diatas selanjutnya dituangkan dalam KAK kegiatan/sub kegiatan/output.
Adapun terdapat beberapa persyaratan bagi Penyelenggara Swakelola sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran I Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Swakelola merupakan salah satu cara pengadaan barang/jasa di Pemerintahan. Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibagi menjadi empat tipe Swakelola, yaitu:
- Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;
- Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
- Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; atau
- Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
Dengan demikian, Swakelola dalam pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan kegiatan Pengadaaan Barang/Jasa yang penyelenggaraan pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/PD sebagai Penanggung Jawab Anggaran, instansi Pemerintah Lain, dan/atau kelompok masyarakat. Selain itu Swakelola juga merupakan mekanisme pengadaan barang/jasa yang mengisi celah yang tidak disentuh oleh Penyedia. Hal ini dapat bermanfaat untuk kemandirian suatu daerah karena karena dapat meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, dan meningkatkan partisipasi Ormas/Kelompok Masyarakat.
- Saran
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan metode Swakelola, di mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaksanaan pekerjaan, yang merupakan tanggung jawab penyelenggara swakelola. Olehnya itu, diharapkan bagi pemilik anggaran sampai kepada pihak yang melaksanakan kegiatan Swakelola, agar memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan secara swakelola tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
- Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.