EVALUASI ORGANISASI PENGADAAN PPK INFRASTRUKTUR DI LINGKUNGAN DITJEN EBTKE

EVALUASI ORGANISASI PENGADAAN PPK INFRASTRUKTUR

DI LINGKUNGAN DITJEN EBTKE

 

Oleh : Pandu Ismutadi

 

 

 

 

Sesuai dengan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran No. 31K/82/KPA/2020 tentang Pengelola Anggaran dan Pendapatan pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Tahun Anggaran 2021 ditetapkan adanya 12 (dua belas) PPK untuk pekerjaan swakelola dan pekerjaan yang bersifat keproyekan.

Terdapat 5 (lima) PPK yang terkait dengan pekerjaan swakelola di masing direktorat, yaitu PPK Setditjen EBTKE, PPK Direktorat Panas Bumi, PPK Direktorat Bioenergi, PPK Direktorat Konservasi Energi, PPK Direktorat Aneka EBT.

Disamping itu terdapat 7 (tujuh) PPK terkait keproyekan yaitu PPK Penerangan Jalan Umum, PPK Pos Jaga TNI dan Makomar, PPK Pemasangan Tabung Listrik, PPK Revitalisasi Pembangkit EBT, PPK Pembangunan PLTS Rooftop, PPK Proyek ADLIGHT, dan PPK Non Fisik da Penunjang Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE.

Anggaran yang dikelola oleh masing-masing PPK sangat bervariasi mulai dari Rp 20 s.d. 30 Milyar untuk PPK Swakelola, dan antara Rp 50 s.d. 400 Milyar untuk PPK Keproyekan.

Untuk membantu pekerjaan PPK di lingkungan Ditjen EBTKE, sesuai dengan Surat Keputusan KPA No. 01 K/82/KPA/2021 tentang Sekretaris PPK pada Ditjen EBTKE ditetapkan sebanyak 2 (dua) orang Sekretaris untuk membantu setiap PPK.

Sesuai dengan Peraturan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 11, PPK memiliki tugas salah satunya adalah menetapkan tim pendukung, menetapkan tim atau tenaga ahli dalam melaksanakan pekerjaannya mulai dari menyusun perencanaan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis/KAK, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan HPS, menetapkan besaran uang muka, mengusulkan perubahan jadwal kegiatan, melaksanakan E-Purchasing, menetapkan SPPB/J, mengendalikan kontrak, melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan kepada KPA, menyerahkan hasil pekerjaan kepada KPA dengan berita acara penyerahan, menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan dan menilai kinerja Penyedia. Disamping itu PPK juga melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA meliputi melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dan mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.

Dengan beban pekerjaan yang berbeda-beda dan tingkat kesulitan yang berbeda, misalnya untuk PPK keproyekan yang memiliki area konstruksi dan pekerjaan meliputi seluruh wilayah Indonesia harus mendapatkan perlakuan yang berbeda dalam pengorganisasiannya.

Untuk saat ini, PPK di lingkungan Ditjen EBTKE belum pernah menetapkan tim pendukung dan tim atau tenaga ahli, karena memang belum menjadi wacana di level Pimpinan dan sekaligus tidak ada alokasi anggaran untuk menghire tim pendukung dan tim atau tenaga ahli.

Permasalah ini menjadi sangat kritis karena setiap tahun, pekerjaan tidak bisa diselesaikan tepat waktu dan selalu ada temuan tentang kualitas pekerjaan oleh Inspektorat Jenderal maupun BPK RI disebabkan kurangnya pengendalian PPK atas pelaksanaan pekerjaan, dimana PPK hanya bisa percaya dengan laporan kemajuan pekerjaan dari Penyedia Barang/Jasa sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan, sehingga analisa beban kerja terhadap masing-masing PPK harus segera dilaksanakan secara komprehensif.

Analisa beban kerja PPK terutama PPK Keproyekan yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Indonesia harus dilaksanakan untuk membantu pengambilan keputusan Pimpinan dalam menyediakan anggaran dan SDM yang cukup dalam rangka membantu PPK mengendalikan proyeknya.

Sehingga dengan adanya analisa beban kerja, setiap PPK dapat menetapkan tim pendukung dan tim atau tenaga ahli untuk membantu PPK dalam merencanakan, mengendalikan dan mengawasi pekerjaan sesuai kebutuhan, sehingga prinsip value of money dapat terpenuhi dan meminimalkan temuan pemeriksaan Itjen dan BPK-RI.

Kami mengusulkan agar selain dari 2 (dua) Sekretaris PPK yang bertugas membantu PPK dalam pengadministrasian proyek, maka diperlukan tenaga atau tim ahli dalam memberikan masukan kepada PPK, terutama untuk PPK yang kurang sesuai dengan background pendidikan yang kurang sesuai dengan pekerjaannya, dalam menyusun spesifikasi teknis, pemaketan, dan pengujian kualitas terhadap hasil pekerjaan. Disamping itu diperlukan tim pendukung dalam melaksanakan administrasi perencanaan, melaksanakan pengendalian dan pengawasan di lapangan, membuat laporan kemajuan pekerjaan dan proses serah terima pekerjaan disamping proses pembayaran uang muka, termin, pembayaran final.

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 3 =