MAKALAH TEKNIK
PEMERIKSAAN LAPANGAN DALAM TAHAP PRA PELAKSANAAN
DI LINGKUNGAN PT. PEJAGAN PEMALANG TOL ROAD
BAB 1 PENDAHULUAN
OLEH :
WILDAN PRIYA WICAKSANA, S.T.
Tahun 2021
1.1 Latar Belakang
Setelah Kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu PPK dan Penyedia Jasa (Vendor), langkah strategis yang harus dilakukan oleh PPK adalah melakukan serah terima lapangan kepada penyedia. Serah terima tersebut meliputi serah terima tanggung jawab pengelolaan beserta seluruh inventarisasi asset yang ada di dalamnya.
Kegiatan pemeriksaan lapangan dalam tahap pra pelaksanaan idealnya dilakukan melibatkan seluruh unsur proyek. Namun disarankan pemegang keputusan dan pengendalian, yaitu PPK, General Superintendent (GS), Site Engineer (Konsultan Supervisi) terlibat di dalamnya.
1.2 Landasan Hukum
Landasan Hukum yang dipakai dalam penulisan Makalah teknik ini adalah sebagai berikut:
- Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Menteri PUPR Nomor: 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
- Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik, Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, SBD D. Metode tender, pascakualifikasi, satu file, sistem harga terendah, kontrak harga satuan;
- Spesifikas Teknis.
1.3 Ruang Lingkup
Ruang lingkup penulisan Makalah teknik MAKALAH TEKNIK PEMERIKSAAN LAPANGAN DALAM TAHAP PRA PELAKSANAAN ini digunakan internal dalam PT Pejagan Pemalang Tol Road.
BAB 2
Prosedur Pemeriksaan Lapangan dalam Tahap Pra Pelaksanaan Pekerjaan
2.1 Istilah-istilah
Istilah dan pihak yang terlibat dalam proses pergantian personil adalah sebagai berikut:
- Pengawas Pekerjaan atau Direksi Teknis adalah tim pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh PPK yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan
- Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan
- Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
- Direksi Lapangan adalah tenaga/tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK, terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih, untuk mengelola administrasi Kontrak dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan;
2.2 Aturan–aturan terkait Uji Material dalam Kontrak
Pemeriksaan Lapangan telah tercantum di dalam dokumen standar SSUK Peraturan Menteri PUPR Nomor: 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, tepatnya pada pasal sebagai berikut:
- Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan peninjauan lapangan bersama oleh para
- Penguna Jasa berkewajiban untuk menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan penyedia yang tercantum dalam rencana penyerahan lokasi kerja yang telah disepakati oleh para pihak dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan kepada penyedia sebelum SPMK
- Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi
- Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja yang selanjutnya akan dituangkan dalam adendum Kontrak.
- Jika Pengguna Jasa tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia yanguntuk mulai bekerja pada Tanggal Mulai Kerja untuk melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan suatu hambatan yang yang disebabkan oleh Pengguna Jasa, maka kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi
2.3 Pembahasan Masalah
Waktu ideal untuk melaksanakan pemeriksaan bersama sebagaimana pasal 19.1 adalah segera setelah penandatanganan kontrak. Diharapkan dalam survei atau tinjauan lapangan bersama tersebut diperoleh gambaran awal tentang proyek keseluruhan. Hal-hal yang harus dibahas bersama saat peninjauan lapangan sebagai berikut.
- Posisi awal dan akhir pekerjaan dalam dokumen perencanaan/ pengikatan terhadap patok fisik kilometer dan hectometer sebagai data sekunder;
- Posisi perkerjaan terdahulu agar tidak terjadi tumpang tindih;
- Identifikasi terhadap potensi gangguan yang menyebabkan terhambatnya pekerjaan;
- Identifikasi terhadap utilitas terdampak;
- Identifikasi terhadap kesiapan lahan;
- Identifikasi terhadap potensi gangguan social;
- Identifikasi terhadap tumpang tinding kewenangan dalam penyelenggaraan jalan;
- Inventarisasi aset-aset penting dalam pelaksanaan pekerjaan;
- Identifikasi terhadap dampak lingkungan dalam pelaksanaan
- Dan lain-lain
Posisi dan hal-hal penting idealnya dapat dipetakan menggunakan basis data koordinat GPS (Global Positioning System). Dengan menggunakan data tersebut diharapkan pendataan asset dan lokasi awal akhir pekerjaan tidak mengalami perubahan berarti.
2.3 Peralatan/Bahan yang Diperlukan
Peralatan dan bahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan bersama antara lain:
- Alat GPS;
- Alat tulis;
- Papan pencatat;
- Patok Permanen (Beton);
- Cat penanda warna merah;
- Alat penggali tanah;
- Mistar ukur;
- Dokumentasi;
Tahapan dan contoh administrative pemeriksaan bersama lapangan pada fase pra Konstruksi adalah sebagaimana dalam lampiran Petunjuk Pelaksanaan ini.