MAKALAH TUGAS PPK
TEMA
SWAKELOLA TIPE III DAN ORMAS
DIBUAT OLEH
ERNA AGUSTINA, ST
TAHUN 2021
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Secara umum saat membahas terkait apa itu swakelola, kita bisa mengartikannya sebagai cara pengadaan barang maupun jasa yang dalam hal pengerjaannya direncanakan, dilakukan dan diawasi oleh pihak yang bertanggungjawab dalam pengadaan barang atau jasa tersebut. Dalam hal ini, pihak tersebut bisa jadi kementerian, daerah, lembaga atau pihak lain seperti kelompok masyarakat yang melaksanakannya.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, beberapa pokok persoalan yang dapat diperbincangkan terkait Perpres 16 Tahun 2018 tentang Swakelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni :
- Mengenal Swakelola Tipe III, Perpres 16 Tahun 2018
- 2. Penjelasan terkaitan Ormas dan Swakelola
- 3. Tujuan Swakelola Tipe III
1.3. Tujuan
Adapun tujuan dalam tugas makalah ini adalah:
- Untuk mengetahui Swakelola Tipe III dalam Perpres 16 Tahun 2018.
- 2. Untuk mengetahui terkaitnya Ormas dan Swakelola.
- 3. Untuk mengetahui tujuan Swakelola Tipe III.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Mengenal Swakelola Tipe III, Perpres 16 Tahun 2018
Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Ormas, atau Kelompok Masyarakat.
Swakelola Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas Pelaksana Swakelola.
Swakelola Tipe III dipilih untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa Pemerintah yang dalam pelaksanaannya membutuhkan kompetensi seperti yang dimiliki Ormas. Misalnya dalam program-program pendampingan masyarakat miskin dan perempuan pelaku usaha kecil dan mikro, serta penelitian untuk mendorong penguatan kebijakan.
2.2. Ormas dan Swakelola
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salah satu perubahan yang signifikan dari Perpres 16/18 ini adalah dengan diberikannya payung hukum keterlibatan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yakni Yayasan dan Perkumpulan, dalam menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan pemerintah, yakni melalui Swakelola Tipe III atau swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas Pelaksana Swakelola. Ketentuan lebih lanjut mengenai swakelola kemudian diatur dengan Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
Pengaturan terkait Ormas sebagai Pelaksana Swakelola dipandang perlu dengan pertimbangan bahwa terdapat kebutuhan Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan/program dengan melibatkan Ormas yang memiliki kompetensi dan jangkauan luas dalam pelaksanaan kegiatan/program Pemerintah. Kehadiran Ormas sebagai Pelaksana Swakelola Tipe III dapat mengisi gap kebutuhan barang/jasa Pemerintah yang tidak dapat disediakan oleh Pelaku Usaha atau melalui tipe swakelola lainnya (Tipe I, Tipe II, atau Tipe IV). Swakelola Tipe III ini juga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk tidak hanya menjadi objek pembangunan, namun juga menjadi bagian yang terlibat dalam proses pengadaan yang menunjang pembangunan.
2.3. Tujuan Swakelola Tipe III
Tujuan Swakelola Tipe III
- Membantu Pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan;
- Meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja Ormas; dan
- Meningkatkan kemampuan teknis SDM.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
- Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah mendukung kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat dalam bentuk Swakelola Tipe III
- Swakelola Tipe III adalah dimensi baru kemitraan antara Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan untuk Inovasi Pembangunan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam menjalankan perannya, Ormas-Ormas tersebut juga terbukti mampu bekerja secara profesional dalam ragam bentuk kerjasama, baik dengan Pemerintah, maupun dengan lembaga-lembaga internasional
- Keunggulan lain dari Ormas yang profesional adalah mereka sangat mengenal konteks dan kondisi lokal dari masyarakat, dan kerap bekerja bersama masyarakat secara partisipatif.
- Terlepas dari pentingnya proses pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui swakelola Tipe III yang melibatkan Ormas, sungguh akan lebih baik jika kedepannya proses pengadaan yang dilakukan agar melibatkan peran UKBJ agar lebih terarah, efisien dan transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan.