Di masa pandemi seperti sekarang ini semakin banyak masyarakat yang mengalami kesusahan. Jangankan untuk membeli pakaian, untuk makan pun terkadang mereka harus bersusah payah. Pada masa pandemi banyak perusahaan dan pabrik yang mengurangi jumlah pegawai karena jumlah produksi yang menurun sehingga untuk mempertahankan perusahaan, direktur mengurangi beberapa pegawainya. Alhasil semakin meningkat jumlah pengangguran di Indonesia. Semakin tinggi jumlah pengangguran di Indonesia maka menunjukkan semakin rendah tingkat kesejahteraan masyarakat. Banyak upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya yaitu dengan memfasilitasi UMKM. Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan oleh pemerintah diharapkan bisa membantu masyarakat dalam meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jumlah penerima BLT UMKM ini hampir sama dengan tahun 2020, yaitu sekitar 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jumlah ini merupakan jumlah yang diusulkan oleh pihak Kemenkop UKM dengan alasan karena masih adanya dampak pandemi virus corona. Bantuan bagi UMKM ditujukan sebagai tambahan modal bagi pelaku usaha yang terdampak wabah virus corona. Bantuan ini dikhususkan bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan dari pihak perbankan. Diharapkan bantuan ini dapat digunakan untuk kegiatan produktif. Bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai cukup efektif, karena sebagian penerima memanfaatkan dana bantuan tersebut untuk kegiatan produksi.
Syarat pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline. Berikut syarat untuk mendaftar BLT UMKM :
- Warga Negara Indonesia dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan. Syarat ini dapat dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan.
- Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), yaitu TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD
Setelah memenuhi syarat di atas, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota tempat tinggal. Informasi pribadi yang perlu dibawa ketika mendaftar diantaranya yaitu NIK, nama lengkap, KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon. Apabila tempat usaha berbeda dengan alamat tempat tinggal, maka pendaftar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Apabila sudah mendaftar, pelaku UMKM dapat mengecek status penerima bantuan secara daring atau online. Berikut cara mengecek penerima bantuan :
- Buka laman web: https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Lakukan proses verifikasi dengan memaksukkan jawaban perhitungan matematika
- Klik proses inquiry
- Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan
Jika pendaftar telah dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka yang harus dilakukan selanjutnya yaitu mendatangi Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri pada hari dan jam kerja. Proses pencairan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat dilakukan dengan melengkapidokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa penerima dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat – surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya perlu untuk mengisi dan melengkapi data tersebut. Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, maka dapat membawa persyaratan lain berupa buku tabungan, kartu ATM, dan bukti SMS atau pemberitahuan. Bagi penerima bantuan yang tidakmemiliki nomor rekening Bank BRI, maka akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan syarat harus membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.