TENDER TERBATAS DI TANAH PAPUA

Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan Provinsi yang mendapatkan perlakuan khusus dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang.

Kekhususan Provinsi Papua dan Papua Barat juga berlanjut dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Salah satu pertimbangan dibentuknya Peraturan Presiden ini yaitu untuk pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, termasuk peningkatan peran Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada Pelaku Usaha Orang Asli Papua.

Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini dapat kita lihat di Pasal 2, yaitu meliputi:

  1. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD yang dipergunakan untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
  2. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan/atau
  3. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri yang dipergunakan untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Maka dapat kita uraikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini berlaku di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sumber dananya APBN/APBD termasuk sebagian atau seluruh dana yang bersumber dari pinjaman dalam negeri/luar negeri dan/atau hibah dalam negeri/luar negeri, yang dipergunakan untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Gambar 1. Ilustrasi Ruang Lingkup Pemberlakuan Perpres No.17 Tahun 2019
Gambar 1. Ilustrasi Ruang Lingkup Pemberlakuan Perpres No.17 Tahun 2019

Ada hal yang menarik di dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, yaitu terdapat istilah Tender Terbatas.

Apa yang dimaksud dengan Tender Terbatas ?

Jika kita melihat pada Pasal 1 ayat 31, Tender Terbatas adalah Tender dengan pascakualifikasi yang pesertanya terbatas pada Pelaku Usaha Papua untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Gambar 2. Batasan Tender Terbatas
Gambar 2. Batasan Tender Terbatas

Siapa yang dimaksud dengan Pelaku Usaha Papua?

Pada Pasal 1 ayat 13 dijelaskan bahwa Pelaku Usaha Orang Asli Papua yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Papua adalah calon Penyedia Barang/Jasa yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat.

Dan dijelaskan juga di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 bahwa Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

Gambar 3. Pelaku Usaha Papua
Gambar 3. Pelaku Usaha Papua

Bagaimana jika Pelaku Usaha Papua tidak ada yang memenuhi persyaratan?

Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 menjelaskan Jika tidak ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi persyaratan kualifikasi, yaitu sebagai berikut :

Pada ayat 1 bahwa Dalam hal tidak ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi syarat kualifikasi pada Tender Terbatas dan Tender Terbatas dinyatakan gagal, Pokja Pemilihan melakukan Tender dengan pascakualifikasi.

Dan pada ayat 2 bahwa Tahapan dan tata cara pelaksanaan Tender Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara pelaksanaan Tender dengan Pascakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Maka dapat diuraikan bahwa Tindak Lanjut dari Tender Terbatas Gagal adalah dilakukan Tender dengan Prakualifikasi.

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tidak dijelaskan atau diatur mekanisme proses Tender dengan Prakualifikasi sebagai tindak lanjut dari Tender Terbatas Gagal, Namun pada pasal penutup yaitu pasal 27 dijelaskan bahwa Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) dan semua peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan Presiden ini.

Maka Mekanisme Proses Tender Prakualifikasi mengikuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan semua peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tender Terbatas juga diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, dan Peraturan Gubernur Papua Nomor 14 tahun 2019 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah di provinsi papua.

Bagaimana Tahapan Tender Terbatas ?

Jika kita membaca kutipan defisini Tender terbatas di Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020, Tender Terbatas adalah Tender dengan pascakualifikasi, sehingga tahapannya pun sesuai dengan Tender dengan metode pascakualifikasi yaitu sebagai berikut :

  • Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi 1 (satu) file yaitu :
Gambar 4. Tahapan Tender Terbatas / Tender Pascakualifikasi 1 (satu) file
Gambar 4. Tahapan Tender Terbatas / Tender Pascakualifikasi 1 (satu) file

Metode 1 (satu) file digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang menggunakan metode evaluasi Harga Terendah. (Pasal 40 ayat 2 – Perpres No.16 Tahun 2018).

  • Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi 2 (dua) file yaitu :
Gambar 5. Tahapan Tender Terbatas / Tender Pascakualifikasi 2 (dua) file
Gambar 5. Tahapan Tender Terbatas / Tender Pascakualifikasi 2 (dua) file

Metode 2 (dua) file digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memerlukan penilaian teknis terlebih dahulu. (Pasal 40 ayat 3 – Perpres No.16 Tahun 2018).

  • Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi 1 (satu) file atau 2 (dua) file pada prinsipnya sama dengan tahapan yang diuraikan dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, namun yang membedakan hanya terkait waktu pada tahapan Penetapan Pemenang dan Pengumuman dimana di dalam PM PUPR no.14 Tahun 2020 dipertegas terkait batas penetapan pemenang dan pengumuman yaitu paling lambat 3 (tiga) hari setelah pembuktian kualifikasi.

Referensi :

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang;
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
  • Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua dan Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 60);
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia;
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan  Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

8 Comments

  1. Peraturan presiden ini belum berjalan maksimal dihampir semua daerah dipapua, terutama didogiyai. Utk tahun 2021 ini pengusaha asli Papua yang berada didaerah berharap terjadi keterbukaan informasi sehingga kami merasakan manfaat keberadaan Otsus ditanah Papua. Terimakasih

    • Setuju terkait keterbukaan Informasi Pak,… khususnya terkait Tender Terbatas, perlu adanya PBJ yang Lebih Transparan, Terbuka dan Kompetitif. Perlu juga adanya kerjasama dalam hal yang baik antara Pemerintah, Asosiasi, dan Pelaku Usaha Papua guna mewujudkan PBJ yang lebih baik di Papua.

  2. Sy mau tanya ada pakat paket tv kita bisa ikut tender terbatas bisa tdk

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

68 + = 78