Swakelola atau Penyedia ?

Dalam Tahapan Perencanaan Pengadaan Pemerintah dilakukan identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa.

Salah satu yang sering ditanyakan kepada saya ketika sedang menjadi Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa yaitu mengenai penentuan cara pengadaan, Apakah melalui Swakelola atau Penyedia? Terutama saat para Admin RUP atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan input data pada aplikasi SIRUP LKPP (https://sirup.lkpp.go.id/).

  • Apakah Pembelian ATK dilakukan melalui Penyedia atau Swakelola?
  • Apakah Belanja Cetak dan Penggandaan dilakukan melalui Penyedia atau Swakelola?
  • Apakah Rehab. Bangunan Kantor dilakukan melalui Penyedia atau Swakelola?
Gambar 1. Identifikasi Pemaketan Penyedia atau Swakelola dalam Aplikasi SIRUP LKPP (sumber: https://youtu.be/KyJDzT-to3E)

Terkadang Admin RUP atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) keliru dalam mengidentifikasi Cara Pengadaan (Penyedia atau Swakelola) di dalam Aplikasi SIRUP LKPP sehingga akan sangat berpengaruh dalam tahapan selanjutnya.

Apa yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia atau Swakelola dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Perlu dipahami terlebih dahulu terkait Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia atau Swakelola berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha (Pasal 1 ayat 26). Sedangkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD), Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) lain, organisasi kemasyarakatan (Ormas), atau kelompok masyarakat (Pokmas) (Pasal 1 ayat 23).

Gambar 2. Cara memperoleh barang/jasa
Gambar 2. Cara memperoleh barang/jasa

Pasal 18 ayat 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjelaskan tentang tipe Swakelola, yaitu :

  1. Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;
  2. Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
  3. Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; atau
  4. Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

Barang/jasa apa saja yang dapat dilaksanakan melalui swakelola?

Apakah semua Pengadaan Barang/Jasa dapat diadakan dengan Swakelola?

 Kriteria terkait Barang/jasa yang dapat diadakan melalui Swakelola telah dijelaskan dalam Pasal 17 ayat 1 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu meliputi :

  1. barang/jasa yang dilihat dari segi nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh Penyedia;
  2. penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
  3. barang/jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival, parade seni/budaya;
  4. sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, pengujian laboratorium dan pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu tertentu;
  5. barang/jasa yang masih dalam pengembangan sehingga belum dapat disediakan atau diminati oleh penyedia; barang/jasa yang dihasilkan oleh organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, atau masyarakat; atau barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat.
  6. barang/jasa yang dihasilkan oleh organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, atau masyarakat; atau
  7. barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat.



Menurut Buku Informasi Kompetensi Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 – Pusdiklat LKPP (2019), Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/ kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh K/L/PD yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.

Apabila kegiatan tidak dapat dilaksanakan melalui Swakelola, maka dapat dilakukan melalui Penyedia. Pelaksanaan pengadaan melalui Penyedia dilaksanakan melalui pemilihan Penyedia dari Pelaku Usaha yang tersedia sesuai dengan bidang atau subbidang dari barang/jasa yang diperlukan. Pelaku Usaha yang terpilih menjadi Penyedia berkontrak dengan Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Metode Pilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya tertuang di dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu terdiri dari:

  • E-purchasing;
  • Pengadaan Langsung;
  • Penunjukan Langsung;
  • Tender Cepat; dan
  • Tender

Sedangkan untuk Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dijelaskan dalam pasal 41 ayat 1, yaitu terdiri dari :

  • Seleksi;
  • Pengadaan Langsung; dan
  • Penunjukan Langsung.

Kemudian di dalam Buku Informasi – 5 PBJ Tingkat Dasar tentang Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  – Pusdiklat LKPP (2019) dijelaskan bahwa Swakelola dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tanggung jawab K/L/PD  pelaksana swakelola.

Swakelola dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tujuan pendirian Ormas (visi dan misi) dan kompetensi dari Ormas.

Swakelola dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Kelompok Masyarakat, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensi Kelompok Masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta referensi lainnya seperti dari Buku Informasi, dan literatur lainnya, ataupun dari peraturan perundang-undangan lainnya, kita dapat melakukan analisa dan kajian sederhana untuk menentukan cara pengadaan barang/jasa kita, apakah melalui penyedia atau swakelola?

Gambar 3. Contoh Alur Analisa Identifikasi cara memperoleh barang/jasa
Gambar 3. Contoh Alur Analisa Identifikasi cara memperoleh barang/jasa
Gambar 4. Contoh Analisa Identifikasi cara memperoleh barang/jasa Pembelian ATK
Gambar 4. Contoh Analisa Identifikasi cara memperoleh barang/jasa Pembelian ATK
Gambar 5. Contoh Analisa Identifikasi cara pengadaan untuk Kegiatan Sosialisasi
Gambar 5. Contoh Analisa Identifikasi cara pengadaan untuk Kegiatan Sosialisasi

Apa yang dimaksud dengan Penyedia di dalam Swakelola?

Pasal 17 ayat 2 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menerangkan bahwa dalam hal pada kegiatan Swakelola memerlukan penyedia barang/jasa, pengadaannya mengacu pada peraturan pengadaan barang/jasa  tentang Swakelola.

Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa di dalam swakelola dimungkinkan diperlukan penyedia barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan guna mendukung berjalannya kegiatan swakelola dengan baik. Contohnya Kegiatan Swakelola Penyuluhan Kesehatan yang dilaksanakan sendiri oleh K/L/PD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang Kesehatan (Swakelola Tipe I), tentunya memerlukan barang/jasa sebagai fasilitas yang akan mendukung kegiatan tersebut, seperti ATK, Seminar Kit, Makan-Minum, dan sebagainya. Dimana barang/jasa tersebut diperoleh dari Toko atau Pelaku Usaha.

Gambar 6. Contoh Penyedia dalam Swakelola (sumber: Contoh pada Materi Unit Kompetensi 24 LKPP – Melakukan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola)
Gambar 6. Contoh Penyedia dalam Swakelola (sumber: Contoh pada Materi Unit Kompetensi 24 LKPP – Melakukan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola)

Jika melihat Tabel pada Gambar 6 di atas, di dalam Kegiatan Swakelola yaitu Diklat yang diselenggarakan oleh K/L/PD, terdapat beberapa Kebutuhan yang dilakukan melalui Penyedia seperti Makan rapat & snack dilakukan oleh Catering; ATK & Bahan Komputer diperoleh di Toko ATK; Dokumentasi, Evaluasi, Laporan dilakukan oleh Usaha Percetakan, dan sebagainya. Dan Proses Pemilihan Penyedianya mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan Pelaksanaannya.

Demikian pandangan dan analisa saya tentang Cara Pengadaan melalui Swakelola atau Penyedia, kurang lebih nya saya mohon maaf, dan ini cuma pendapat dari saya dari berbagai referensi dan literatur yang ada, jika beda pendapat hal yang biasa, namun tetap satu tujuan untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih baik. Salam Pengadaan!

Referensi :

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola;
  • Buku Informasi Kompetensi Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 – Pusdiklat LKPP (2019);
  • Buku Informasi – 5 PBJ Tingkat Dasar tentang Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Pusdiklat LKPP (2019);
  • Materi Unit Kompetensi 24 LKPP – Melakukan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola;
  • PMEP-LKPP, Tutorial Sirup – PPK Identifikasi Pemaketan Penyedia atau Swakelola (https://youtu.be/KyJDzT-to3E)

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube https://www.youtube.com/channel/UCDYl55gmR97drxxI_61d-ew

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

2 Comments

  1. Sangat bermanfaat pak. Ternayata pengadaan barang jasa dapat dikerjakan sendiri dengan memperhatikan sumber daya, tupoksi dan peraturan pendukung lainnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 5 =