Ideologi Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa

Ideologi sering diartikan sebagai dasar dalam melakukan sesuatu. Oleh karena itu, perlunya untuk diketahui tentang apa yang menjadi dasar dalam pengadaan barang dan jasa.

Ideologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu ideas dan logos. Padanan dua kata tersebut memiliki arti pemikiran, ilmu, cara pandang, dan cita-cita. Dari artian tersebut, ideologi adalah sebuah cara pandang yang membentuk kerangka berpikir kita dalam mewujudkan cita-cita. Lain halnya dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), ideologi merupakan kata benda yang berarti kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Ideologi juga sering diartikan sebagai sebuah pedoman dalam merumuskan dan merancang sesuatu.

Dalam hal kenegaraan, dari dulu hingga kini Indonesia menganut ideologi pancasila atau pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila sebagai ideologi negara berarti bahwa seluruh elemen memaknai pancasila sebagai dasar sebuah sistem kenegaraan. Setiap nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila harus dijadikan sebagai landasan dan pedoman untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini juga telah termaktub dalam Ketetapan MPR No.XVIII Tahun 1998 Pasal 1 yang berbunyi:

“Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.”

Sama halnya juga dengan konsep pengadaan barang dan jasa, pengadaan barang dan jasa pun memiliki ideologi yang dapat diacu. Menurut Patrick McAuslan (1980) dalam bukuya yang berjudul “The ideologies of planning law (Urban and regional planning series)”, beliau mengatakan bahwa ada tiga macam jenis idelogi dalam (hukum) pengadaan barang dan jasa, yaitu

1. Private Interest Ideology
Ideologi ini merupakan ideologi yang mengedepankan hak perseorangan, dalam arti bahwa setiap hak dan kebebasan individu harus diutamakan, terlepas dari kepentingan publik.

2. Public Interest Ideology
Public Interest Ideology adalah ideologi yang mengutamakan pemenuhan kepentingan dan kebutuhan publik/bersama dengan mengeyampingkan hak – hak dan kepentingan perseorangan atau individu.

3. Public Participation Ideology
Partisipasi oleh publik dibutuhkan untuk menjadi acuan bagi pemerintah dalam membangun suatu wilayah. Artinya, masyarakat berhak untuk mengintervensi pemerintah demi terciptanya pembangunan suatu wilayah yang komprehensif.

Ketiga ideologi tersebut merupakan proses pengembangan dari satu ideologi ke ideologi lainnya. Pada awal perkembangan suatu wilayah dan kota, masyarakat cenderung untuk lebih mengedepankan hak dan kebebasan mereka kepada para pemerintah selaku pemangku kepentingan. Mereka tidak ingin suara sekecil apapun tidak didengar oleh pemerintah. Inilah yang menjad dasar untuk Private Interest Ideology. Seiring berjalannya waktu, baik dari masyarakat ataupun pemerintah mulai berpikir bahwa kepentingan publik harus lebih dikedepankan menimbang mereka hidup berdampingan dan bersama-sama dan tidak semuanya dapat dimiliki oleh masing-masing individu. Oleh karena itu, kepentingan publik harus lebih didahulukan diatas kepentingan perseorangan, yang menjadi cikal bakal tercetusnya Public Interest Ideology.

Setelah muncul pandangan-pandangan tersebut, akhirnya dirasa kedua ideologi sebelumnya dapat dielaborasikan. Sebenarnya hak-hak dan kepentingan perseorangan juga dapat berjalan dengan berkembangnya kepentingan publik. Jadi, McAuslan mengemukakan bahwa masyarakat berhak menyusun dan merumuskan arah pembangunan dari suatu wilayah bersama dengan pemerintah selaku pemangku kepentingan Dengan begitu, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan mereka dengan tidak mengeyampingkan kepentingan publik dengan cara berpartisipasi bersama pemerintah. Akhirnya, hingga kini sudah banyak negara yang menerapkan Public Participation Ideology, yang dianggap ideologi paling relevan untuk diterapkan, termasuk di Indonesia.

Public Participation Ideology memiliki tujuan yang sejalan dengan ideologi pancasila dalam hal pengadaan barang dan jasa. Maksudnya adalah pemerintah harus bisa membangun dan mengadakan barang dan jasa sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat karena masyarakat yang paling tahu akan sesuatu yang dibutuhkan di wilayah yang mereka tinggali. Terlebih, Indonesia juga merupakan negara demokrasi yang seharusnya hak dan kepentingan masyarakat sudah terjamin oleh negara.

Nah, ternyata, dalam hal pengadaan barang dan jasa juga ada ideologinya lho. Dari penjelasan sebelumnya, Indonesia termasuk salah satu dari berbagai negara yang menerapkan Public Participation Ideology. Hal ini telah dibuktikan dengan penjelasan dari UU Nomo 27 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam pasal 65 di undang-undang tersebut, pada ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa:

(1) Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat.

(2) Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:

1. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;

2. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan

3. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

            Ternyata, memang pada dasarnya setiap perencanaan di Indonesia secara tidak langsung telah menganut Public Participation Ideology yang tentunya masyarakat yang ada pada wilayah perencanaan tersebut dapat langsung merumuskan penataan ruang  bersama dengan pemerintah. Walaupun undang-undang tersebut mengatur tentang penataan ruang, namun pada dasarnya penataan ruang-pun pasti di dalamnya terdapat pengadaan barang dan jasa. Misalnya di bagian  struktur ruang yang memuat tentang perencanaan infrastruktur yang kemudian di dalamnya harus disediakan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan wilayah perencanaan tersebut. Selanjutnya pada bagian pola ruang, yang secara umum mengatur tentang kawasan-kawasan peruntukan lahan melalui berbagai tahapan analisisnya. Dari pola ruang tersebut, dapat diketahui penempatan barang dan jasa tersebut sesuai dengan fungsinya masing-masing.

            Dari segi pengadaan barang dan jasanya-pun ternyata juga telah diatur dalam suatu produk hukum. Pada tahun 2018 lalu, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Isi dari perpres tersebut kurang lebih mengatur tentang asas pengadaan barang dan jasa, siapa yang berhak mengadakan barang dan jasa, proses pengadaan barang dan jasa, hingga pengaduan oleh masyarakat terkait pengadaan barang dan jasa.

            Dalam asas pengadaan barang dan jasa, terdapat beberapa poin yang menujukkan bahwa Indonesia memang telah menganut Public Participation Ideology. Misalnya, dalam poin transparan dan terbuka. Maksudnya adalah pengadaan barang dan jasa di Indonesia sifatnya tidak terbatas pada orang tertentu saja, misalnya pemerintah selaku pemangku kepentingan. Tetapi juga elemen-elemen di luar pemerintah seperti pihak swasta dan masyarakat juga boleh ikut andil dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini juga didukung dalam pasal-pasal yang tercantum di perpres tersebut. Pasalnya, terdapat proses tender atau kualifikasi yang dapat dipenuhi pihak swasta atau dalam hal ini bisa disebut sebagai penyedia, yang ingin mengaddakan barang dan jasa. Apabila proses kualifikasinya dapat terpenuhi, maka pihak tersebut dapat membantu pemerintah dalam mengadaka barang dan jasa.

            Masyarakat juga dapat terlibat dalam pengadaan barang dan jasa ini walaupun bukan dalam proses konstruksi atau pembangunannya. Masyarakat dapat mengadukan apabil ada hal-hal yang yang dirasa perlu diadukan pada pihak terkait. Masyarakat juga dapat memperoleh perlindungan dari pengadaan barang dan jasa tersebut.

            Itulah mengapa Indonesia dikatakan menganut Public Participation Ideology dalam proses perencanaan maupun dalam hal yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa karena publik atau pihak selain pemerintah dapat berpartisipasi dalam upaya mewujudkan tujuan-tujuan pengadaan barang jasa. Dari segi bahasa-pun sebetunya sudah jelas, Public Paticipation Ideology berarti bahwa ideologi partisipasi publik, searah dengan demokrasi yang dijalankan di Indonesia mengingat kepentingan masyarakat dan publik juga harus diperhatikan di atas kepentingan yang lainnya.

            Dengan terintegrasinya seluruh elemen-elemen dalam pengadaan barang dan jasa, maka akan sangat mungkin untuk menciptakan pembangunan nasional yang sesuai dengan tujuan dan dan akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Public Participation Ideology sangat cocok dianut oleh Indonesia yang sejalan dengan nilai-nilai dan budaya yang ada di Indonesia.

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39 + = 46