10 Prinsip Good Governance dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa. Harus Ada untuk Cegah Koruptor!

Untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik di sebuah negara demokrasi, setiap lembaga pemerintah harus menjalankan prinsip Good Governance dalam setiap kerjanya, termasuk di sektor pengadaan.

Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah rawan dari “permainan” oknum jika tidak diawasi secara baik. Modus yang biasa dilakukan oknum tersebut, di antaranya adalah menaikkan bujet, mengurangi jumlah barang, dan lain-lain. Untuk mencegah hal tersebut berulang, lembaga pemerintah harus menerapkan prinsip good governance agar proses pengadaan mudah diawasi.

Lalu apa saja prinsip good governance yang harus diterapkan lembaga pemerintah tersebut?

Simak penjelasannya di bawah ini!

10 Prinsip Good Governance dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

1. Akuntabilitas

Akuntabilitas maksudnya, setiap proses pengadaan barang dan jasa, dari hulu ke hilir harus dapat dipertanggungjawabkan.

Mulai dari proses penganggaran, bidding tender, penentuan pemenang tender, hingga akhirnya barang dipesan, semua prosesnya sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang ada.

Di tengah pengadaan barang dan jasa tersebut, tidak boleh ada celah sedikit pun untuk oknum “bermain”.

2. Transparansi

Poin ini adalah poin paling jelas harus adalah dalam pengadaan barang dan jasa.

Untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara bersih, semua tahapnya harus dibuat laporan.

Laporan itu pun harus dapat dilihat publik agar publik melihat bahwa anggaran pemerintah yang digunakan untuk membeli barang dan jasa tidak diselewengkan.

3. Efisien

Salah prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik adalah tidak boleh ada birokrasi yang rumit.

Maka dari itu, pekerjaan rumah dari lembaga pemerintah adalah membuat sistem yang efisien dalam proses pengadaan.

Pastikanlah bahwa setiap tahap dalam proses pengadaan ebrlangsung dalam waktu sesingkat-singkatnya dan tidak perlu melalui banyak orang.

4. Efektif

Jika sistem pengadaan barang dan jasa efisien, tentu hasil dari proses itu efektif.

Efektif yang dimaksud di sini adalah penggunaan barang dan jasa tepat sasaran serta sesuai dengan kebutuhan.

5. Keadilan

Dalam kasus pengadaan barang dan jasa, keadilan yang dimaksud di sini adalah perlakuan yang sama untuk semua calon penyedia barang dan jasa.

Dengan begitu, penentuan pemenang tender didasarkan pada kualitas para calon penyedia barang dan jasa, bukan atas dasar kedekatan dengan salah satu pejabat di lembaga pemerintah terkait.

6. Profesionalisme

Untuk memberi layanan yang cepat dan baik, semua pegawai pemerintah harus dilatih sehingga memiliki integritas dalam bekerja.

Profesionalisme dan integritas dalam pekerjaan, akan memperkecil kemungkinan adanya oknum yang berusaha mencari keuntungan pribadi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

7. Daya Tanggap

Prinsip ini masih berhubungan dengan profesionalisme pegawai pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Penyelenggara pemerintah diharuskan bekerja secara maksimal untuk menjembatani beragai kepentingan.

Dalam hal proses pengadaan, pegawai pemerintah tentu harus menjadi jembatan antara ekspektasi pemerintah dalam sebuah program dengan penawaran yang diberikan calon penyedia barang dan jasa.

8. Pembangunan yang Memiliki Visi

Setiap proses pengadaan barang dan jasa, diharuskan dimaksimalkan untuk program yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Maka dari itu, sebelum membeli barang dan jasa, penyelenggara pemerintah harus memastikan bahwa barang dan jasa yang dibelanjakan dari uang APBD atau APBN dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam hal ini, diperlukan kepala daerah atau kepala pemerintahan yang memiliki visi dan strategi jelas dalam programnya.

9. Pengawasan

Dalam proses pengadaan barang dan jasa, pemerintah tidak hanya harus menyiapkan sistem pengadaannya, tetapi juga menyiapkan sistem pengawasan yang baik.

Fungsi pengawasan tidak hanya dari lembaga pemerintah sendiri, tetapi juga dari Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wakil rakyat.

10. Penegakkan Hukum

Sebagai negara hukum, untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang baik, tentu harus menegakkan hukum kepada semua pihak tanpa pengecualian.

Dengan penegakkan hukum secara tegas, oknum yang berusaha mencari keuntungan dari proses pengadaan barang dan jasa akan dibuat jera.

***

Itulah 10 prinsip Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Semoga artikel ini bermanfaat ya!

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

43 + = 51