Dasar Hukum Program Pengadaan Vaksin COVID-19 di Indonesia

Pada awal tahun 2020, COVID-19 memang tidak terlalu familiar dalam topik obrolan masyarakat Indonesia karena asalnya yang jauh di daratan China sana. Selain itu, meskipun tidak sedikit peneliti kesehatan nasional yang menolak, terdapat klaim yang berkembang bahwa COVID-19 tidak akan bisa masuk ke Indonesia lantaran letak geografis yang tidak dekat dan kondisi elemen cuaca yang berbeda sehingga masyarakat secara umum melupakan kerentanan bangsa terhadap transmisi virus.

Namun pertengahan tahun 2020 hingga awal tahun 2021, klaim tersebut terbukti salah dan kini COVID-19 telah menyeruak masuk ke dalam bumi pertiwi. Bahkan, dilansir dari laman kawalcovid19.id, total kasus per 17 Januari 2021 yang terkonfirmasi mencapai angka 896.642 sedangkan total pasien meninggal adalah 25.767. Angka tersebut bisa saja terus meningkat karena saat ini masih ada 143.517 pasien positif COVID-19 yang sedang dalam perawatan. Melihat tingginya angka penyebaran COVID-19 di Indonesia, banyak pihak yang menyalahkan kelalaian pemerintah dalam mendeteksi bahaya transmisi COVID-19 sejak dini.

Menyadari ketertinggalan pemerintah dalam strategi nasional melawan COVID-19, pemerintah akhirnya berbenah melalui reshuffle di beberapa kementerian yang memiliki peranan sentral dalam penanggulangan pandemi ini, salah satunya adalah Kementerian Kesehatan. Oleh karenanya, usaha pembenahan internal pemerintah ini seharusnya menjadi momentum titik balik bagi bangsa demi menuntaskan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Momentum titik balik tersebut telah dimulai secara agresif oleh pemerintah melalui keputusan pelaksanaan program vaksinasi nasional. Langkah tersebut diambil demi menciptakan herd immunity dan menekan transmisi virus ke angka 0. Pemerintah pun telah menerbitkan peraturan besar sebagai landasan hukum program vaksinasi nasional.

Peraturan Presiden

Guna memberikan kepastian hukum terhadap program vaksinasi nasional dan sebagai bukti keseriusan presiden dalam menanggulangi pandemi, Presiden Joko Widodo bergerak cepat dengan mengeluarkan Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Perpres No. 99 Tahun 2020 sendiri baru diteken oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Oktober 2020 sebelum akhirnya diundangkan oleh Yasonna Loly selaku Menkunham pada tanggal 6 Oktober 2020.

Setidaknya ada 4 poin besar yang dapat dirangkum dari Perpres No. 99 Tahun 2020. Poin-poin tersebut yaitu; 1) pengadaan dan distribusi vaksin, 2) aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan vaksinasi, 3) pendanaan vaksin, 4) serta dukungan dan fasilitas dari instansi terkait.

Pengadaan dan Distribusi Vaksin

Dalam poin pertama, pengadaan vaksin sendiri memiliki 3 unsur berbeda yang harus dicapai secara maksimal. Unsur-unsur tersebut adalah unsur vaksin itu sendiri, fasilitas pendukung vaksin, dan distribusi vaksin sampai ke titik yang telah disepakati bersama.

Ada beberapa vaksin yang dibeli oleh Pemerintah Indonesia dari hasil kerjasama bilateral dan multilateral dengan produsen vaksin di negara-negara sahabat. Diantara adalah Sinovac asal China, Sinopharm asal China, AstraZeneca asal Inggris, Novavax asal Amerika Serikat, Moderna asal Amerika Serikat, serta Pfizer hasil kerjasama antara produsen asal Jerman dan Amerika Serikat.

Kendati ada 6 merk vaksin yang dipesan oleh pemerintah, namun dikutip dari laman Tirto.id, hingga 15 Januari 2021, tercatat hanya vaksin Sinovac yang telah sampai dan siap digunakan di Indonesia. Vaksin Sinovac yang tersedia berjumlah 3 juta dosis siap digunakan dan siap didistribusikan ke daerah-daerah. 3 juta dosis yang tersedia itu masih jauh dari kebutuhan dosis vaksin Indonesia yang menurut Menteri Kesehatan Budi Gunardi Sadikin berjumlah sekitar 426 juta dosis vaksin.

Selain vaksin itu sendiri, terdapat beberapa peralatan pendukung guna menunjang aplikasi vaksin terhadap masyarakat. Alat-alat pendukung yang dimaksud diantara lain adalah jarum suntik, alkohol swab, alat pemantau suhu dan Alat Pelindung Diri (APD), serta alat yang dibutuhkan untuk menyimpan vaksin seperti safety box, lemari es vaksin atau refrigerator, cold box, dan vaccine carrier.

Vaksin yang sudah tersedia beserta alat pendukung logistik dan distribusi vaksin akan dikirimkan ke 14 propinsi di seluruh Indonesia. Sementara pengirimannya sendiri berada di bawah koordinasi PT. Bio Farma dan dijaga ketat oleh kepolisian.

Aspek-Aspek Sentral dalam Pelaksanaan Vaksinasi

Selain pengadaan dan distribusi vaksin, Presiden Joko Widodo melalui Perpres No. 99 Tahun 2020 juga menekankan aspek-aspek teknis vaksinasi. Dikarenakan ketersediaan vaksin yang masih jauh dari standar kebutuhan menurut Kementerian Kesehatan, maka presiden turut menggarisbawahi adanya skala prioritas atau kriteria masyarakat serta prioritas wilayah penerima vaksin pada periode awal vaksinasi nasional.

Selain itu, Perpres No. 99 Tahun 2020 juga mengatur jadwal, tahapan pemberian, dan standar pelayanan vaksinasi nasional. Aturan-aturan teknis dalam Perpres ini tentunya masih bersifat general atau umum, adalah tugas dari Kementerian Kesehatan dan instansi yang diajak bekerjasama untuk mengelola aturan di lapangan nanti berdasarkan Perpres yang ada.

Pendanaan Vaksin

Terkait pendanaan, Perpres No. 99 Tahun 2020 mengatur bahwa biaya program vaksinasi nasional berasal dari APBN maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber lain yang dimaksud salah satunya adalah APBD guna mendukung program vaksinasi di tingkat daerah.

Dikutip dari kontan.co.id, Menteri Kesehatan Budi Gunardi Sadikin menyebutkan bahwa Kemenkes baru saja mengajukan anggaran impor vaksin Sinovac senilai Rp. 20,9 triliun. Angka tersebut sangat mungkin bertambah seiring dengan jumlah merk vaksin diluar Sinovac dan kebutuhan dosis vaksin yang dibutuhkan secara nasional. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksikan bahwa total anggaran yang dibutuhkan untuk keseluruhan proses vaksinasi nasional berjumlah total Rp. 75 triliun.

Sementara itu, khusus untuk pengadaan alat pendukung vaksinasi, menurut Vincent Thomas di laman Tirto.id, pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp. 467,45 miliar dengan rincian sebagai berikut; jarum suntik, alkohol swab, dan safety box senilai Rp. 277,45 miliar ditambah 249 unit lemari es vaksin atau refrigerator, 249 unit cold box, 240 unit alat pemantau suhu, 498 unit vaccine carrier, dan APD senilai Rp. 190 miliar.

Jadi, untuk keperluan alat pendukung vaksinasi, pemerintah telah membelanjakan total Rp. 467,45 miliar. Angka tersebut belum termasuk anggaran persiapan dan pelatihan tenaga kesehatan serta biaya operasional vaksinasi.

Kerjasama Antar Instansi Pemerintah

Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat saja, namun juga berdampak terhadap sektor ekonomi, lingkungan, hukum & HAM serta sektor terkait lainnya. Oleh karena itu, dalam penanganannya dibutuhkan koordinasi antar instansi pemerintah yang berkepentingan.

Diatur dalam Perpres No. 99 Tahun 2020, bahwa program vaksinasi nasional membutuhkan dukungan dan ketersediaan fasilitas dari berbagai kementerian, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, Polri, TNI serta pimpinan daerah yaitu gubernur, bupati dan wali kota.

Tidak hanya kerjasama domestik saja, bahkan presiden juga menekankan adanya kerjasama-kerjasama internasional dengan aktor negara maupun aktor non-negara seperti The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI) dan The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI) guna memberikan bantuan yang tidak dapat dipenuhi aktor domestik.

Kesimpulan

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan bahwa, keberhasilan program yang tertera dalam Perpres No. 99 Tahun 2020 ini sangat ditentukan oleh kepatuhan para pemangku kepentingan dalam menjalankan kewajibannya masing-masing. Pemangku kepentingan yang dimaksud adalah kementerian-kementerian, pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota, dan BUMN maupun badan usaha milik swasta.

Kendati keberhasilan program bergantung terhadap solidnya koordinasi antar pemangku kepentingan tersebut, namun kerjasama antara semua masyarakat Indonesia secara keseluruhan tetap menjadi penentu utama kemenangan bangsa melawan pandemi COVID-19.

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 + 5 =