Bagaimana Cara Mendaftar sebagai Penyedia Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah?

Bagi orang awam tentunya sangat penasaran dan ingin sekali mengetahui bagaimana caranya bisa mendapat pekerjaan atau proyek dari pemerintah. Apalagi bagi para wirausahawan muda tentunya yang sedang giat-giatnya mencari rejeki tentu akan penasaran sekali. Jaman sekarang semua sudah dimudahkan dengan teknologi dan internet yang memudahkan kita untuk bisa mendaftar sebagai PENYEDIA BARANG/JASA. Untuk mendaftar, tentunya ada banyak hal yang perlu dipersiapkan.

Hal utama yang harus disiapkan adalah produk barang/jasa apa yang akan kalian tawarkan ke instansi pemerintah/swasta. Memang tidak ada batasan, tetapi alangkah baiknya jika perusahaan kita terfokus pada beberapa jenis produk barang/jasa, sehingga memiliki keunggulan, ciri khas, dan lebih terfokus dalam melayani pesanan dari instansi. Setelah menentukan produk barang/jasa, selanjutnya perlu menentukan jenis badan usaha yang akan digunakan, nama usahanya, dan beragam perijinan lainnya yang perlu disiapkan.

Berikut alur yang harus dilakukan:

1. Usaha harus berbadan hukum. Beberapa jenis badan usaha yang bisa mendaftar sebagai Penyedia diantaranya berbentuk PT, CV, UD, Koperasi, Firma, Perusahaan Perorangan, Konsultasi Perorangan, Perusahaan Dagang, Perusahaan Asing dan Lembaga Penyiaran Publik. Oleh karena itu, perlu memiliki perijinan yang lengkap dan terpercaya. Beragam perijinan yang perlu disiapkan secara sederhana diantaranya:

  • Akta pendirian perusahaan, melalui Notaris dan wajib didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan, melalui kantor kelurahan setempat
  • NPWP perusahaan, melalui kantor pajak setempat
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan, melalui Online Single Submission (OSS)
  • Tanda Daftar Perusahaan/Nomor Induk Berusaha, melalui Online Single Submission (OSS)
  • Ijin Lokasi, melalui Online Single Submission (OSS)
  • Ijin Lingkungan, melalui Online Single Submission (OSS)
  • BPJS Ketenagakerjaan, melalui kantor BPJS setempat atau secara online.

Itulah beberapa perijinan umum yang wajib dimiliki pada tahap awal, namun akan dibutuhkan perijinan yang lebih banyak lagi untuk jenis usaha bidang tertentu.

2. Setelah semua perijinan lengkap, maka selanjutnya perlu mendaftar sebagai Penyedia secara online melalui situs LPSE kota/kabupaten tempat lokasi perusahaan Anda berada. Misal perusahaan anda berada di Kota Yogyakarta, maka bisa mencari di google dengan kata kunci LPSE KOTA YOGYAKARTA, maka akan muncul sebagai berikut:

Bisa langsung dibuka situs tersebut dan akan muncul seperti ini:

Kemudian bisa klik di tombol di KANAN ATAS: PENDAFTARAN PENYEDIA, lalu akan muncul:

Selanjutnya cukup isikan email perusahaan dan kode keamanan seperti yang tertera. Lalu klik MENDAFTAR.

Setelah itu, bisa buka email Anda untuk verifikasi dan mengisi langkah selanjutnya, tampilan email yang akan didapatkan:

Buka email yang berjudul KONFIRMASI PENDAFTARAN LPSE kemudian klik kotak biru bertuliskan KONFIRMASI. Selanjutnya akan muncul:

Silahkan isi data perusahaan Anda secara benar, lengkap, dan detail. Pada bagian ini yang diisi diantaranya berupa jenis badan usaha, nama, data perusahaan (telepon, email, status, alamat, dst).

Setelah selesai, silahkan klik tombol MENDAFTAR berwarna hijau di bagian paling bawah dari halaman isian tersebut, dan akan muncul:

Klik SETUJU, maka yang selanjutnya harus Anda lakukan adalah membawa perijinan asli perusahaan dan datang ke kantor LPSE tersebut. Berkas yang perlu dibawa seperti tercantum pada halaman bawah saat pengisian form tadi, yaitu KTP, NPWP, TDP/NIB, SIUP, Akta perusahaan, dan dokumen pendukung lainnya. Berkas tersebut dibawa ASLI dan FOTOKOPI nya untuk kelengkapan pengaktifan akun dan verifikasi bahwa data yang diinput sudah sesuai dan benar sesuai hukum.

Selanjutnya Anda hanya perlu segera ke kantor LPSE tersebut dan aktivasi di sana, maka secara otomatis perusahaan Anda sudah terdaftar sebagai PENYEDIA BARANG/JASA di lingkungan pemerintah. Untuk hal teknis lainnya bisa ditanyakan juga saat Anda ke kantor tersebut. Akan dijelaskan secara mendetail dan lengkap di sana.

Sangatlah mudah sekali bukan caranya?

Yuk segera daftarkan perusahaan Anda di LPSE terdekat. Tunggu postingan berikutnya yang tentunya lebih menarik lagi.

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 1 =