Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Bencana Alam

Saat ini, negeri kita sedang dilanda musibah Bencana Alam seperti longsor di Sumedang, Jawa Barat, Banjir di Kalimantan Selatan, Gempa di Sulawesi Barat, Banjir dan Tanah Longsor di Manado, Sulawesi Utara, Erupsi Gunung Semeru, dan beberapa lokasi lainnya.

Tentunya menjadi duka bersama, atas apa yang terjadi di Negeri kita Indonesia pada awal Tahun 2021 ini.

Indonesia merupakan daerah rawan gempa bumi karena dilalui oleh jalur pertemuan 3 (tiga) lempeng tektonik, yaitu: Lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia, dan lempeng Pasifik.

Jika dua lempeng bertemu pada suatu sesar, keduanya dapat bergerak saling menjauhi, saling mendekati atau saling bergeser. Umumnya, gerakan ini berlangsung lambat dan tidak dapat dirasakan oleh manusia namun terukur sebesar 0 sampai dengan 15 cm pertahun. Kadang-kadang, gerakan lempeng ini macet dan saling mengunci, sehingga terjadi pengumpulan energi yang berlangsung terus sampai pada suatu saat batuan pada lempeng tektonik tersebut tidak lagi kuat menahan gerakan tersebut sehingga terjadi pelepasan mendadak yang kita kenal sebagai gempa bumi.

Lempeng Indo-Australia bergerak relatif ke arah utara dan menyusup kedalam lempeng Eurasia, sementara lempeng Pasifik bergerak relatip ke arah barat.

Jalur pertemuan lempeng berada di laut sehingga apabila terjadi gempa bumi besar dengan kedalaman dangkal maka akan berpotensi menimbulkan tsunami sehingga Indonesia juga rawan tsunami. (sumber: http://inatews2.bmkg.go.id/new/tentang_eq.php)

 

Gambar 1. Lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia, dan lempeng Pasifik (sumber: http://inatews2.bmkg.go.id/new/tentang_eq.php. )
Gambar 1. Lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia, dan lempeng Pasifik (sumber: http://inatews2.bmkg.go.id/new/tentang_eq.php. )

 

Aktifitas tektonik yang terjadi menyebabkan terbentuknya deretan gunung api (volcanic arc) di sepanjang pulau Sumatera, Jawa-Bali-Nusa Tenggara, utara Sulawesi-Maluku, hingga Papua. Deret gunung api di Indonesia merupakan bagian dari deret gunung api sepanjang Asia-Pasifik yang sering di sebut sebagai Ring of Fire atau deret sirkum pasifik. (sumber : Risiko Bencana Indonesia (RBI)-BNPB 2016).

 

Gambar 2. Ring of Fire (deret sirkum pasifik) (sumber : Risiko Bencana Indonesia (RBI)-BNPB 2016)
Gambar 2. Ring of Fire (deret sirkum pasifik) (sumber : Risiko Bencana Indonesia (RBI)-BNPB 2016)

 

Saat terjadi Bencana Alam, perlu dilakukan langkah-langkah yang lebih cepat dari keadaan biasa atau keadaan normal karena ini dalam kondisi darurat, dan hal ini juga berlaku dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah seperti Pengadaan Bahan yang diperlukan untuk pembersihan puing/longsor, perbaikan tanggul, serta perbaikan/pengadaan rintisan jalan/jembatan/dermaga darurat dan peralatan lainnya, Pengadaan Kantong mayat, tandu, tali temali, sarung tangan, formalin, peralatan dan bahan evakuasi lainnya, Perlengkapan Dapur umum, berupa dapur lapangan siap pakai, alat dan bahan pembuatan dapur umum seperti batu bata, semen, tenda, dan perlengkapan dapur umum lainnya, termasuk didalamnya adalah pengadaan perlengkapan makan darurat, Perbaikan kualitas sumber air bersih di lokasi bencana, Pengadaan MCK darurat, Tempat hunian masyarakat bagi rumah yang hancur/hilang/hanyut/rusak melalui pembangunan hunian sementara atau hunian tetap, dan beberapa kegiatan lainnya yang dilakukan dalam rangka penanganan Bencana Alam.

Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

 

Gambar 3. Sumber : https://regional.kompas.com/read/2021/01/15/13265041/gubernur-kalsel-tetapkan-status-tanggap-darurat-bencana-banjir
Gambar 3. Sumber : https://regional.kompas.com/read/2021/01/15/13265041/gubernur-kalsel-tetapkan-status-tanggap-darurat-bencana-banjir

 

Gambar 4. Sumber : https://www.antaranews.com/berita/1951660/bnpb-gubernur-sulbar-tetapkan-status-tanggap-darurat-pascagempa
Gambar 4. Sumber : https://www.antaranews.com/berita/1951660/bnpb-gubernur-sulbar-tetapkan-status-tanggap-darurat-pascagempa

 

Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.

Apa saja yang termasuk dalam Keadaan Darurat?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 59 ayat 2, Keadaan darurat meliputi :

  1. bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial;
  2. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
  3. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik;
  4. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri; dan/atau
  5. pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.

Kapan suatu Keadaan dapat disebut sebagai keadaan Darurat?

Tentunya saat penetapan status Keadaan Darurat oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

Dan perlu diketahui, keadaan darurat tersebut meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 59 ayat 4. Hal tersebut dijelaskan juga pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

 

Gambar 5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (sumber : Materi Pengadaan Khusus – PBJ Tingkat Dasar versi 3 – LKPP)
Gambar 5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (sumber : Materi Pengadaan Khusus – PBJ Tingkat Dasar versi 3 – LKPP)

Bencana Alam seperti apa yang termasuk dalam Keadaan Darurat?

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor.

 

Gambar 6. Keadaan Darurat (Perpres No.16 Tahun 2018)
Gambar 6. Keadaan Darurat (Perpres No.16 Tahun 2018)

 

Gambar 7. Bencana Alam (UU No.24 Tahun 2007), sumber : data olah dari https://www.flickr.com/, https://www.pexels.com/, https://pixabay.com/
Gambar 7. Bencana Alam (UU No.24 Tahun 2007), sumber : data olah dari https://www.flickr.com/, https://www.pexels.com/, https://pixabay.com/

Bagaimana Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat ?

Siapa saja Pelaku Pengadaan dan Pihak terkait pada Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Metode Pilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya tertuang di dalam Pasal 38 ayat 1, yaitu terdiri dari: e-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat, dan Tender. Sedangkan untuk Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dijelaskan dalam pasal 41 ayat 1, yaitu terdiri dari Seleksi, Pengadaan Langsung, dan Penunjukan Langsung.

Namun dalam Kondisi Darurat tentunya akan diambil langkah-langkah yang lebih cepat dari keadaan biasa, sebagaimana yang tertuang di dalam Peratutan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pasal 4, bahwa Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dilakukan dengan cara swakelola dan/atau penyedia.

 

Gambar 8. Tahapan Perencanaan PBJ dalam Penanganan Keadaan Darurat (Peraturan LKPP No.13 Tahun 2018)
Gambar 8. Tahapan Perencanaan PBJ dalam Penanganan Keadaan Darurat (Peraturan LKPP No.13 Tahun 2018)

 

Untuk Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat melalui Penyedia, Para Pelaku pengadaan dan Pihak terkait dalam penanganan keadan darurat terdiri dari:

  • Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang memiliki tugas sebagai berikut :
  1. menetapkan identifikasi kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang dimiliki/tersedia;
  2. memerintahkan PPK untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Status Keadaan Darurat; dan
  3. mengalokasikan anggaran yang diperlukan untuk Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat.

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang memiliki tugas sebagai berikut :
  1. melakukan identifikasi kebutuhan dan menganalisis ketersediaan sumber daya yang dimiliki/tersedia;
  2. melakukan penunjukan Penyedia dalam penanganan keadaan darurat;
  3. menerbitkan SPPBJ;
  4. apabila diperlukan, melakukan serah terima lokasi pekerjaan kepada Penyedia;
  5. menerbitkan SPMK/SPP;
  6. mengendalikan pelaksanaan pekerjaan; dan
  7. melakukan perikatan/perjanjian.

  • Penyedia, yang memiliki tugas sebagai berikut :
  1. melaksanakan pekerjaan; dan
  2. melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada PPK.

Untuk Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat melalui Swakelola, Penanganan darurat dilaksanakan dengan koordinasi antar pihak terkait.

Pihak yang terlibat dalam kegiatan Swakelola antara lain:

  1. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain;
  2. lembaga nonpemerintah;
  3. organisasi kemasyarakatan;
  4. pemerintahan negara lain atau organisasi/lembaga internasional;
  5. masyarakat; dan/atau
  6. Pelaku Usaha.

Dalam proses penanganan keadaan darurat, keterlibatan dan partisipasi pihak lain diperlukan untuk membantu, menolong, mengevakuasi, menyelamatkan serta memberikan pelayanan kepada korban/pihak yang terdampak.

Didalam Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat diperlukan kegiatan Pengawasan.

Kegiatan pengawasan adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk penyimpangan lainnya, yang dapat berakibat pada pemborosan keuangan negara.

Pengawasan dalam Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat meliputi :

  • Pengawasan Melekat

Pengawasan melekat dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.

  • Pengawasan Eksternal dan Internal Pemerintah
  1. pengawas eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  2. pengawas internal dilakukan oleh Inspektur Jendral/Inspektur Utama/Inspektorat Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Instansi tersebut bertanggungjawab untuk melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit.

  • Pengawasan Masyarakat

Dalam rangka transparansi dalam pemanfaatan anggaran Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, masyarakat dapat melakukan pengawasan untuk memantau pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pengawas internal.

Di Pasal 6 ayat 3 Peratutan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat dijelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat melalui Penyedia dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
  2. pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
  3. serah terima lapangan;
  4. penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP);
  5. pelaksanaan pekerjaan;
  6. perhitungan hasil pekerjaan; dan
  7. serah terima hasil pekerjaan.

Tahapan pelaksanaan dari Penerbitan SPPBJ, Pemeriksaan dan Rapat Persiapan, Serah Terima Lapangan, dan Penerbitan SPMK untuk Pengadaan Barang dalam Penanganan Keadaan Darurat dapat digantikan dengan surat pesanan.

 

Gambar 9. Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat melalui Penyedia (Peraturan LKPP No.13 Tahun 2018)
Gambar 9. Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat melalui Penyedia (Peraturan LKPP No.13 Tahun 2018)

 

Berdasarkan Lampiran I Peratutan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, PPK memilih dan menunjuk Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa sejenis atau Pelaku Usaha lain (diutamakan Pelaku Usaha setempat) yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan dalam penanganan keadaan darurat tersebut.

Berdasarkan kesepakatan PPK dengan Penyedia/Pelaku Usaha, PPK menerbitkan SPPBJ yang paling sedikit memuat:

  1. jenis pengadaan;
  2. perkiraan ruang lingkup pekerjaan;
  3. lokasi pekerjaan;
  4. rencana waktu penyelesaian pekerjaan;
  5. jenis kontrak; dan
  6. tata cara pembayaran.

Sedangkan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat melalui Swakelola dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. mengkoordinasikan pihak lain yang akan terlibat dalam penanganan darurat;
  2. pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
  3. pelaksanaan pekerjaan; dan
  4. serah terima hasil pekerjaan.

Sebagaimana dijelaskan juga di Pasal 6 ayat 6 bahwa, Penyelesaian pembayaran untuk Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat dengan tahapan sebagai berikut:

  1. kontrak;
  2. pembayaran; dan
  3. post audit.

 

Gambar 10. Tahapan Penyelesaian Pembayaran Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat (Peraturan LKPP No.13 Tahun 2018)
Gambar 10. Tahapan Penyelesaian Pembayaran Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat (Peraturan LKPP No.13 Tahun 2018)

 

Sehingga secara umum Tahapan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat yaitu tahapan perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, dan penyelesaian pembayaran.dapat dijelaskan alurnya pada gambar 9 dibawah ini:

 

Gambar 11. Tahapan dari Perencanaan sampai Penyelesaian Pembayaran Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat (Peraturan LKPP No.13 Tahun 2018).
Gambar 11. Tahapan dari Perencanaan sampai Penyelesaian Pembayaran Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat (Peraturan LKPP No.13 Tahun 2018).

 

Referensi :

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 3 =