MENGENAL BERAGAM JENIS PENGADAAN DAN METODE PEMILIHANNYA

 

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menurut Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  1. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  2. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  3. Meningkatkan peran serta usaha  mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  4. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  5. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  6. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  7. Mendorong pemerataan ekonomi.
  8. Mendorong pengadaan berkelanjutan.

Pengadaan Pemerintah berdasarkan objek-nya dapat dikelompokkan menjadi 4 jenis, yaitu:

  1. Pengadaan Barang adalah pengadaan setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang. Contohnya seperti: pengadaan pakaian seragam, pengadaan alat tulis, pengadaan komputer, dst.
  2. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. Contohnya berupa: pembangunan gedung sekolah, perbaikan jalan, pembuatan taman, dst.
  3. Pengadaan Jasa Konsultasi adalah jasa pelayanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Contohnya: pengadaan jasa konsultasi bidang hukum, pengadaan jasa konsultasi bidang konstruksi, dst.
  4. Pengadaan Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang. Contohnya seperti: pengadaan jasa cleaning service, pengadaan jasa keamanan, pengadaan jasa penyelenggara acara/event organizer.

Berdasarkan kategori pelaksana, jenis pengadaan dapat dikelompokkan menjadi 3 macam, yaitu:

  1. Swakelola, adalah Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Ormas, atau Kelompok Masyarakat. Terdapat 4 tipe, yaitu:
  • Swakelola Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran.
  • Swakelola Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola.
  • Swakelola Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola.
  • Swakelola Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

2. Penyedia, adalah pengadaan yang diperoleh dengan cara menyeleksi beberapa penyedia melalui metode     pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pengadaan Khusus, adalah jenis pengadaan khusus untuk keadaan gawat darurat, untuk luar negeri, pengadaan pengecualian, pengadaan untuk pelaksanaan penelitian tertentu, dan pengadaan dengan metode tender/seleksi internasional.

 

 

Dalam menentukan penyedia yang tepat untuk melaksanakan pekerjaan, tentunya ada metode pemilihan yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut jenis metode pemilihan penyedia yang bisa digunakan:

  1. E-purchasing, dilaksanakan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. Pelaksanaan e-purchasingwajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah. Penyedia bisa mendaftarkan diri pada katalog elektronik dan menginput barang yang dijual, sehingga saat ada instansi yang membutuhkan bisa langsung browsing di katalog elektronik dan melakukan pembelian langsung kepada penyedia (yang tentunya dengan pertimbangan harga, waktu pelaksanaan, lokasi penyedia, pengalaman penyedia, dst)
  2. Pengadaan Langsung, dilaksanakan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/kasa lainnya dengan nilai kontraknya bernilai paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Cara belanjanya dilakukan dengan cara:
  • Pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia setelah selesai melaksanakan pekerjaan yang dibuktikan dengan bukti pembelian/kwitansi.
  • Permintaan penawaran kepada beberapa penyedia yang diikuti dengan proses klarifikasi, negosiasi teknis dan harga, yang kemudian akan diberikan surat perintah kerja kepada Penyedia untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

       3. Penunjukkan Langsung, dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu, dengan mengundang 1 pelaku usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah:

  • Penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional, yang dihadiri Presiden atau Wakil Presiden.
  • Barang/Jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pekerjaan Konstruksi Bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggungjawab atas resiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya.
  • Pengadaan yang hanya bisa disediakan oleh satu Penyedia itu saja yang mampu.
  • Pengadaan dan penyaluran benih unggul kepada petani, untuk menjamin ketersediaan barang yang cepat dan tepat.
  • Pekerjaan prasarana,sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan.
  • Pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang paten/pihak yang sudah mendapat ijin dari pemegang paten.
  • Pekerjaan yang sudah 3x mengalami gagal lelang.

     4. Tender Cepat, dilaksanakan untuk pekerjaan yang:

  • Spesifikasi dan volume pekerjaan sudah dapat ditentukan secara terperinci
  • Pelaku usaha telah terkualifikasi dalam SIKaP.

Proses pelaksanaan tender cepat ini sangat cepat sekali dan Penyedia yang terundang hanya perlu melakukan penawaran harga berulang.

  1. Tender, merupakan metode pilihan terakhir apabila tidak bisa menggunakan 4 metode di atas tadi. Metode pemilihan ini termasuk kategori yang cukup rumit dan waktu seleksinya bpanjang sekali, bisa 3-4 minggu. Tahapan tender diantaranya:
  • Pengumuman Pascakualifikasi
  • Download Dokumen Pemilihan
  • Pemberian Penjelasan
  • Upload Dokumen Penawaran
  • Pembukaan Dokumen Penawaran
  • Evaluasi Penawaran
  • Evaluasi Dokumen Kualifikasi
  • Pembuktian Kualifikasi
  • Upload Berita Acara Hasil Pemilihan
  • Penetapan Pemenang
  • Pengumuman Pemenang
  • Masa Sanggah
  • Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa
  • Penandatanganan Kontrak

 

 

Sementara itu  metode pemilihan penyedia untuk Pengadaan Jasa Konsultasi, bisa dengan cara:

  1. Seleksi, berlaku untuk pengadaan jasa konsultasi dengan nilai kontrak paling sedikit di atas Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  2. Pengadaan Langsung, berlaku untuk pengadaan jasa konsultasi dengan nilai kontrak paling banyak sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  3. Penunjukkan Langsung, berlaku untuk keadaan tertentu. Yang dimaksud adalah:
  • Jasa konsultasi yang hanya dapat dilakukan oleh satu penyedia itu saja.
  • Jasa konsultasi yang hanya bisa dilakukan oleh pemegang hak cipta atau penyedia yang mendapat jin dari pemegang hak cipta.
  • Jasa konsultasi di bidang hukum yang tidak direncanakan sebelumnya, yang sifatnya harus segera, dan tidak dapat ditunda.
  • Permintaan berulang/repeat order untuk penyedia jasa yang sama, maksimal dua kali.

 

 

Itulah beberapa jenis pengadaan dan metode pemilihannya yang dapat kita ikuti. Peluang dalam dunia Pengadaan sebenarnya masih sangatlah luas sekali, hanya saja banyak orang awam yang belum memahami cara dan prosedurnya. Semoga artikel ini bisa memberikan pengetahuan lebih luas lagi bagi para pembacanya.

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 + 1 =