Dampak PSBB Untuk Indonesia, Bagaimana Tanggapan Pemerintah Dalam Hal Ini?

Adanya Pandemi Covid-19, memang membuat semua kalangan masyarakat resah. Dari 2020 hingga tahun 2021, tidak ada kemajuan atau tanda-tanda Covid-19 akan berakhir. Pandemi yang tidak kunjung reda, tetapi harus tetap berjuang mencari nafkah dalam kondisi adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Pandemi COVID-19 ini memang tidak bisa dipandang dengan sebelah mata karena sudah menyebar dengan cepat di seluruh dunia dan menyebabkan sebuah kepanikan di masyarakat. Hal ini tentu menjadi dampak besar terhadap perekonomian.  Virus ini adalah virus yang ditemukan pertama kali di Wuhan, China pada bulan Desember 2019 dan tentu masih berlangsung sampai saat ini. WHO telah mengumumkan bahwa virus COVID-19 ini adalah pandemi global yang harus diselesaikan bersama karena sudah meluas di setiap Negara. Penyebaran virus corona ini semakin hari semakin meningkat. Pemerintah menyatakan bahwa masih banyak masyarakat yang terjangkit penularan virus COVID-19, jumlah kasus baru yang terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5.136 orang, dirawat 4.221 sembuh 446 dan meninggal dunia sebanyak 469 (per tanggal 15 April 2020). Karena begitu banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia ini maka, pemerintahpun melakukan gerakan PSBB.

Dampak PSBB Untuk Masyarakat Indonesia

PSBB merupakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, peraturan ini diterbitkan langsung oleh Kementerian Kesehatan untuk pencegahan virus COVID-19. Aturan PSBB sudah tercatat didalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020. PSBB merupa-kan sebuah penyelenggaraan pembatasan kegiatan-kegiatan di tempat umum dan mengkarantinakan diri sendiri didalam rumah. Tujuan dari PSBB yaitu untuk mencegah meluasnya penyebaran virus COVID-19 yang sedang terjadi saat ini. Pembatasan kegiatan yang dilakukan antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan keagamaan dan pembatasan kegiatan-kegiatan lainnya di tempat umum.

Namun, tidak semua hal bisa berjalan dengan baik tentang kebijakan ini. Efek samping diberlakukannya PSBB yaitu para pengusaha dan masyarakat lainnya menanggapi bahwa PSBB dapat menyebabkan sejumlah industri dan mata pencaharian menjadi tersendat. Para pengusaha menganggap PSBB ini menyebabkan sejumlah indsutri mati. Sektor yang paling terdampak adalah pariwisata dan jasa angkutan umum. Kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat ini memang tidak mudah untuk dijalankan. Terlebih lagi kepada masyarakat yang mata pencahariannya di sektor informal. Masyarakat yang mata pencahariannya disektor informal tentu merasakan kebingungan bagaimana cara untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Terutama kepada para ojek online yang mempunyai kredit motor pasti merasa bingung bagaimana cara untuk melunasi cicilan tersebut. Karena PSBB ojek online tak lagi bisa mengangkut penumpang. Dengan peraturan ini tentu pendapatan mereka menjadi semakin kecil, walaupun mereka masih mendapatkan uang dari layanan lainnya seperti pengantaran barang ataupun makanan. 

Dampak lainnya, pedangan kaki lima juga merasakan dampak diberlakukannya PSBB. Seperti yang kita tahu pedagang kaki lima sangatlah bergantung kepada seberapa laku hasil dagangannya. Dengan adanya PSBB ini mereka pun tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari. Pada saat ada Razia dijalanan para PKL menolak untuk ditertibkan, mereka mengatakan kalau mereka tidak berjualan dan dagangannya disita maka keluarganya tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Respon Pemerintah Untuk Daerah yang Menetapkan PSBB

Oleh karena itu, Pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat menengah bawah yang berpenghasilan tidak tetap dan bekerja di sektor informal. Bantuan yang diberikan berupa logistik dalam bentuk sembako dan ada juga bantuan berupa uang yang diberikan langsung oleh pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah sehingga kesejahteraan masyarakat terjamin. Tujuan dari bantuan ini menjadi penyanggah daya beli masyarakat di tengah penurunan ekonomi akibat COVID-19.

Beberapa bantuan yang diberikan langsung dari pemerintah pusat:

  1. Program Kartu Sembako

Bantuan sosial berupa paket sembako dikucurkan sejak awal pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia pada Maret.  Bantuan ini diberikan bagi warga di DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Baca juga: Polisi Beri Bantuan Sembako kepada Ibu Pencuri Sawit meski Hukum Tetap Jalan Untuk di DKI Jakarta, bansos sembako diberikan kepada 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta keluarga. Jumlah sembako yang diberikan senilai Rp 600.000 per bulan dan diberikan selama tiga bulan. Anggaran yang dialokasikan 2,2 triliun. Selanjutnya, bansos sembako untuk wilayah Bodetabek diberikan kepada 1,6 juta jiwa atau 576.000 keluarga. Jumlah besarannya sama, yakni Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan. Total angarannya Rp 1 triliun rupiah. Dengan demikian, total ada 4,2 juta warga di Jabodetabek yang akan mendapat bansos sembako ini. Total keseluruhan nilai sembako yang diterima tiap warga selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni adalah Rp 1,8 juta. Belakangan, pemerintah memperpanjang program ini sampai Desember, namun nilainya berkurang menjadi Rp 300.000 per bulan.

      2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Di tengah kondisi corona saat ini, umlah penerima yang semula 9,2 juta naik menjadi 10 juta. Manfaatnya juga naik 25 persen.

PKH akan diberikan ke beberapa syarat:

-Komponen Kesehatan : Komponen kesehatan akan diberikan pada Balita 0-6 tahun dan ibu hamil. Nilai bantuannya senilai Rp3 juta per tahun.

-Komponen Pendidikan: Komponen pendidikan diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA. Hal ini juga berlaku bagi anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

-Komponen Kesejahteraan Sosial: Diberikan kepada para lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, dan Penyandang disabilitas (diutamakan penyandang disabilitas berat)

      3. Kartu Pra Kerja

Kartu pra-kerja adalah sebuah kartu yang digalangkan dalam rangka program pelatihan dan pembinaan warga negara Indonesia yang belum memiliki keterampilan. Awalnya pemerintah mengalokasikan Rp10 triliun. Kini naik menjadi Rp20 triliun.Rencananya pendaftaran akan dibuka April ini. Program ini berlangsung selama 4 bulan.

      4. Diskon Tarif Listrik

Selama 3 bulan kedepan (April, Mei, Juni), pemerintah menggratiskan tarif listrik bagi pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya mencapai 24 juta pelanggan. Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta akan diberi diskon 50 persen. Diskon ini juga akan berlaku selama tiga bulan.

      5. Keringanan Pembayaran Kredit

Diperuntukan bagi pekerja informal seperti ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp10 miliar. Aturan berlaku mulai April ini. Pengajuan keringanan tidak harus datang ke bank tapi cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WhatApps (WA).

6. BLT dana desa

Pemerintah juga mengalihkan sebagian anggaran dana desa untuk BLT ini demi mengahadapi dampak ekonomi pandemi Covid-19. BLT Dana Desa disalurkan dalam dua gelombang. Masing-masing gelombang terdiri dari tiga tahapan. Gelombang pertama diberikan pada bulan April (tahap I), Mei (tahap II), dan Juni (tahap (III). Per bulannya, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000.

Sementara itu, gelombang kedua diberikan pada bulan Juli (tahap IV), Agustus (tahap V), dan September (tahap VI). Jumlah bantuan yang diterima lebih rendah yakni Rp 300.000 per bulannya. Penyaluran BLT Dana Desa tahap I telah direalisasikan oleh 74.877 desa yang menyasar sebanyak 7.426.707 KPM dengan dana sebesar Rp 4,69 Triliun. Pada tahap II, sebanyak 64.515 desa telah menyalurkan BLT Dana Desa sebesar Rp 4,05 triliun untuk 6.757.859 KPM. Kemudian, pada tahap III, terdapat 35.857 desa dengan rincian 3.453.286 KPM dan dana sebesar Rp 2,07 triliun. Penyaluran tahap IV telah direalisasikan oleh 645 desa yang menyasar 58.494 KPM dengan dana sebesar Rp 17,55 miliar.

 

Refrensi

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/26/09222471/ada-7-bantuan-pemerintah-selama-pandemi-covid-19-berikut-rinciannya?page=all#page2

https://www.dream.co.id/dinar/daftar-bantuan-pemerintah-indonesia-di-tengah-corona-2004076.html

https://money.kompas.com/read/2021/01/08/094612926/indef-prediksi-pengangguran-bertambah-11-juta-orang-akibat-pandemi-pada-2021

https://www.antaranews.com/berita/1940076/menaker-pengangguran-di-indonesia-naik-26-juta-akibat-covid-19

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

87 + = 91