Pentingnya Pendamping Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Sebelum membahas Tim Pendamping kontrak LKPP, mari kita bahas mengenai Kontrak terlebih dahulu. Istilah kontrak atau hukum perjanjian berasal dari bahasa inggris yaitu contract law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomsrecht. Suatu kontrak diawali dengan sebuah kesepakatan. Apabila terjadi kesepakatan antara para pihak untuk melakukan pengadaan barang jasa, maka harus sesuai dengan persyaratan perjanjian seperti yang disyaratkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.   

Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa seseorang berjanji kepada seorang lain atau dua orang yang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa ini, muncul suatu hubungan antara dua orang yang dinamakan perikatan.

Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Hubungan hukum sendiri didefinisikan sebagai hubungan yang menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum disebabkan oleh timbulnya hak dan kewajiban. 

Perjanjian adalah sumber perikatan. Dasar perjanjian adalah kesepakatan para pihak. Maka hubungan hukum antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perbedaan pengertian antara perjanjian dan perikatan hanya karena pengertian perikatan lebih luas dibandingkan perjanjian. Dalam hal pengertian perjanjian sebagai bagian dari perikatan, maka perikatan akan mempunyai arti sebagai hubungan hukum atau perbuatan hukum yang mengikat antara dua orang atau lebih, yang salah satu pihak mempunyai kewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut. 

Perbedaan lainnya ada pada konsekuensi hukum yang muncul. Pada perjanjian, jika tidak dipenuhinya prestasi maka akan menimbulkan ingkar janji (wanprestasi), sedangkan tidak dipenuhinya suatu prestasi dalam perikatan menimbulkan konsekuensi hukum sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Bila salah satu pihak yang melakukan perikatan tersebut tidak melaksanakan atau terlambat melaksanakan prestasi, pihak yang dirugikan berhak untuk menuntut pemenuhan prestasi atau penggantian kerugian dalam bentuk biaya, ganti rugi dan bunga.

 Uraian ini memperlihatkan bahwa perikatan dapat meliputi dua arti, yaitu sebagai perjanjian yang memang konsekuensi hukumnya sangat tergantung pada pihak-pihak yang terikat didalamnya, atau sebagai perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang jelas. 

Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Syarat Kontrak

Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:

1. Kesepakatan para pihak

Kesepakatan berarti adanya persesuaian kehendak dari para pihak yang membuat perjanjian, sehingga dalam melakukan suatu perjanjian tidak boleh ada pakasaan, kekhilapan dan penipuan (dwang, dwaling, bedrog).

2. Kecakapan para pihak

Kecakapan hukum sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian maksudnya bahwa para pihak yang melakukan perjanjian harus telah dewasa, sehat mentalnya serta diperkenankan oleh undang-undang. 

Menurut Pasal 1330 BW juncto Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan seseorang dikatakan dewasa yaitu telah berusia 18 tahun atau telah menikah. Apabila orang yang belum dewasa hendak melakukan sebuah perjanjian, maka dapat diwakili oleh orang tua atau walinya. Sementara itu seseorang dikatakan sehat mentalnya berarti orang tersebut tidak berada dibawah pengampuan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1330 juncto Pasal 433 BW. Orang yang cacat mental dapat diwakili oleh pengampu atau kuratornya. Sedangkan orang yang tidak dilarang oleh undang-undang maksudnya orang tersebut tidak dalam keadaan pailit sesuai isi Pasal 1330 BW juncto Undang-Undang Kepailitan. 

3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas

Suatu hal tertentu berhubungan dengan objek perjanjian, maksudnya bahwa objek perjanjian itu harus jelas, dapat ditentukan dan diperhitungkan jenis dan jumlahnya, diperkenankan oleh undang-undang serta mungkin untuk dilakukan para pihak.

4. Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum.

Suatu sebab yang halal, berarti perjanjian termaksud harus dilakukan berdasarkan itikad baik. Berdasarkan Pasal 1335 BW, suatu perjanjian tanpa sebab tidak mempunyai kekuatan. Sebab dalam hal ini adalah tujuan dibuatnya sebuah perjanjian. 

Kesepakatan para pihak dan kecakapan para pihak merupakan syarat sahnya perjanjian yang bersifat subjektif. Apabila tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan artinya selama dan sepanjang para pihak tidak membatalkan perjanjian, maka perjanjian masih tetap berlaku. Sedangkan suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal merupakan syarat sahnya perjanjian yang bersifat objektif. Apabila tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum artinya sejak semula dianggap tidak pernah ada perjanjian.

Pada kenyataannya, banyak perjanjian yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian secara keseluruhan, misalnya unsur kesepakatan sebagai penyesuaian kehendak dari para pihak yang membuat perjanjian pada saat ini telah mengalami pergeseran dalam pelaksanaannya.

Pada saat ini muncul perjanjian-perjanjian yang dibuat dimana isinya hanya merupakan kehendak dari salah satu pihak saja. Perjanjian seperti itu dikenal dengan sebutan Perjanjian Baku (standard of contract).

Dalam suatu perjanjian harus diperhatikan pula beberapa macam azas yang harus diterapkan antara lain:

  1. Azas Konsensualisme, yaitu azas kesepakatan, dimana suatu perjanjian dianggap ada seketika setelah ada kata sepakat;
  2. Azas Kepercayaan, yang harus ditanamkan di antara para pihak yang membuat perjanjian;
  3. Azas Kekuatan Mengikat, maksudnya bahwa para pihak yang membuat perjanjian terikat pada seluruh isi perjanjian dan kepatutan yang berlaku;
  4. Azas Persamaan Hukum, yaitu bahwa setiap orang dalam hal ini para pihak mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum;
  1. Azas Keseimbangan, maksudnya bahwa dalam melaksanakan perjanjian harus ada keseimbangan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sesuai dengan apa yang diperjanjikan;
  2. Azas Moral, sikap moral yang baik harus menjadi motivasi para pihak yang membuat dan melaksanakan perjanjian;
  3. Azas Kepastian Hukum, yaitu perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya;
  4. Azas Kepatutan, maksudnya bahwa isi perjanjian tidak hanya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi juga harus sesuai dengan kepatutan, sebagaimana ketentuan Pasal 1339 BW yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak hanya mengikat hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang;
  5. Azas Kebiasaan, maksudnya bahwa perjanjian harus mengikuti kebiasaan yang lazim dilakukan, sesuai dengan isi pasal 1347 BW yang berbunyi hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan dianggap secara diam-diam dimasukkan ke dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan. Hal ini merupakan perwujudan dari unsur naturalia dalam perjanjian.

 

Rancangan Kontrak dan Kontrak

Sebelum melaksanakan pengadaan, perlu dilakukan penyusunan rancangan kontrak yang selanjutnya ditetapkan pada tahap persiapan pengadaan. Membuat rancangan kontrak dilakukan sebelum proses pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender, tender cepat, seleksi, maupun epurchasing.  Dalam dunia Pengadaan Barang/Jasa, istilah Kontrak berdasarkan Pasal 1 angka 44 Perpres 16 tahun 2018 adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau penyelenggara Swakelola, sedangkan Draft/Rancangan kontrak adalah rencana atau rancangan kontrak namun belum ada pihak-pihak yang menandatangani sehingga belum ada perjanjian/perikatan. Sampai saat ini masih banyak dokumen pemilihan yang memuat rancangan kontrak (draft kontrak) yang belum dibuat dengan benar. Padahal dengan membaca draft kontrak, penyedia akan mengukur diri mengenai kesanggupan dalam melaksanakan pekerjaan dan mempengaruhi harga penawaran dari penyedia.

Penyusunan draft/rancangan kontrak berisikan surat perjanjian, syarat-syarat umum kontrak (SSUK), syarat-syarat khusus kontrak (SSKK). Karakteristik dan kondisi pekerjaan harus dicantumkan di dalam SSKK. Sedangkan isi rancangan kontrak bisa terdiri dari:

  1. Jenis Kontrak
  2. Lingkup pekerjaan
  3. Keluaran/output hasil pekerjaan
  4. Kesulitan dan risiko pekerjaan
  5. Masa pelaksanaan
  6. Masa pemeliharaan (untuk pekerjaan Konstruksi)
  7. Cara pembayaran
  8. Sistem perhitungan hasil pekerjaan
  9. Umur konstruksi dan pertanggungan terhadap kegagalan bangunan
  10. Besaran uang muka
  11. Bentuk dan ketentuan jaminan
  12. Ketentuan penyesuaian harga
  13. Besaran denda
  14. Keterlibatan sub penyedia dan
  15. Pilihan penyelesaian sengketa kontrak

Bentuk dan Jenis Kontrak Menurut Perpres 16 tahun 2018

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa memiliki bentuk yang beragam berdasarkan nilai, metode dan jenis pengadaannya. Bentuk kontrak dalam pengadaan barang / jasa yaitu bukti pembelian/pembayaran, kuitansi, Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Perjanjian dan Surat pesanan.

Pemilihan jenis kontrak dalam rancangan kontrak untuk pengadaan, akan mempengaruhi cara penyedia menawar, cara pokja pemilihan dalam mengevaluasi (yaitu dalam koreksi aritmatik, harga satuan timpang dan negosiasi harga), pelaksanaan kontrak (mengenai addendum kontrak dan eskalasi harga) dan cara audit pengadaan.

Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

  1. Lumsum;
  2. Harga Satuan;
  3. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
  4. Terima Jadi (Turnkey); dan
  5. Kontrak Payung.

Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri atas:

  1. Lumsum;
  2. Waktu Penugasan; dan
  3. Kontrak Payung.

Kontrak Lumsum merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
  2. Berorientasi kepada keluaran; dan
  3. Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak.

Kontrak Harga Satuan merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
  2. Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
  3. Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.

 Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya gabungan Lumsum dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.

Kontrak Terima Jadi (Turnkey) merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
  2. Pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam Kontrak.

Kontrak Payung adalah kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani.

Kontrak Waktu Penugasan merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.

Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berupa:

  1. Pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran; atau
  2. Pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) Tahun Anggaran.

Tim Pendamping Kontrak

Dalam pelaksanaan kontrak, LKPP sebagai instansi pembina Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah memfasilitasi adanya Tim Pendamping Kontrak LKPP. Tim Pendamping Kontrak LKPP, pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Nomor 4 Tahun 2019,  pada tanggal 31 Juli 2019. Jumlah Tim Pendamping Kontrak saat itu sebanyak 70 (tujuh puluh) orang.

Selanjutnya, pada Agustus Tahun 2020, LKPP kembali melakukan seleksi Pendamping Kontrak, sehingga jumlah keseluruhan Tim Pendamping Kontrak sebanyak 207 (dua ratus tujuh) orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Diharapkan dengan banyaknya personel ini akan memudahkan dalam pendampingan terutama masalah Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berikut adalah nama-nama anggota Tim Pendamping Kontrak LKPP yang bisa di unduh pada tautan JDIH LKPP sebagai berikut SK Pendamping Kontrak 2020 (Keputusan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Nomor 8 Tahun 2020, pada tanggal 22 Oktober 2020).  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau diganti.

Kapan diperlukan Tim Pendamping Kontrak

Tim Pendamping Kontrak dapat mendampingi Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pelaksanaan Kontrak bahkan sejak dibuatnya rancangan kontrak hingga Pelaksanaan Kontrak itu sendiri, seperti bisa dilihat pada Pasal 52 Perpres 16 tahun 2018 yang berbunyi sebagai berikut: Pelaksanaan Kontrak terdiri atas:

  1. Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
  2. Penandatanganan Kontrak;
  3. Pemberian uang muka;
  4. Pembayaran prestasi pekerjaan;
  5. Perubahan Kontrak;
  6. Penyesuaian harga;
  7. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak;
  8. Pemutusan Kontrak;
  9. Serah Terima Hasil Pekerjaan; dan/atau
  10. Penanganan Keadaan Kahar.

Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa merupakan tahap yang krusial dari seluruh proses pengadaan. Hal ini tentu saja dikarenakan kontrak merupakan sumber hukum yang digunakan Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia Barang/Jasa atau Penyelenggara Swakelola dalam mengadakan ikatan yang bertujuan agar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat terlaksana sesuai dengan prinsip value for money.

Pertimbangan Pembentukan Tim Pendamping Kontrak:

  • Dalam rangka melaksanakan tugas Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah dalam memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalam penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Besaran jangkauan wilayah, diperlukan adanya sumber daya manusia yang dapat membantu dalam perencanaan kontrak sampai dengan penyelesaian masalah kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sebagai spesialisasi dalam hal “kontrak”, maka Tim Pendamping Kontrak memiliki beragam pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk membantu menghadirkan solusi. Pendamping Kontrak LKPP berasal dari berbagai berlatar belakang kompetensi, dengan kemampuan teknis yang telah di seleksi oleh LKPP, beberapa Pendamping Kontrak LKPP senantiasa aktif meng-update ilmunya dan berdiskusi secara intensif terkait Kontrak dan Pengadaan barang/jasa Pemerintah, tentu saja tanpa menghadiri perkumpulan secara fisik, tetapi secara virtual melalui jaringan online maupun aplikasi seperti zoom meeting yang sangat membantu pada masa pandemi seperti ini. LPKN pun sering mengadakan webinar baik gratis maupun berbayar mengenai Pengadaan barang/Jasa Pemerintah khususnya dengan tema Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak PBJ. atau dengan tema Permasalahan dan Mitigasi Kontrak Pekerjaan Konstruksi yang bisa di akses di youtube LPKN.

Secara garis besar, Tim Pendamping Kontrak LKPP merupakan mitra LKPP dengan peran yang beragam, mulai dari Para Pelaku Pengadaan seperti Ahli Kontrak, PA/KPA/PPK/ Pokja Pemilihan / Pejabat Pengadaan, Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Procurement Probity Advisor, Fasilitator pelatihan / Narasumber, Procurement Spesialist, Pemberi Keterangan Ahli (Saksi Ahli) dan lain-lain.

Tim Pendamping Kontrak pada LKPP memiliki Tugas dan Tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Melakukan telaah dan analisis dalam memberikan saran dan masukan mulai dari merancang, mengendalikan pelaksanaan atau mitigasi risiko kontrak; dan
  2. Memberikan solusi terkait permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan dan peraturan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Tim melakukan koordinasi, konsultasi, dan melaporkan hasil kegiatan kepada Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain mendampingi dibuatnya rancangan kontrak hingga Pelaksanaan Kontrak, Tim Pendamping Kontrak juga memiliki peran mencegah kerugian negara dan berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Mekanisme Permintaan Pendampingan :

  • Silahkan bersurat kepada LKPP cq Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pendampingan Kontrak
  • Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberikan penugasan kepada Tim Pendamping Kontrak berdasarkan kompetensi yang dimiliki secara personal atau dibentuk suatu tim dengan Surat Tugas Resmi sebagai Pendamping Kontrak.
  • Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Tim Pendamping Kontrak, Tim melakukan koordinasi, konsultasi, dan melaporkan hasil kegiatan kepada Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Laporan bisa berupa rekomendasi dari Tim Pendamping Kontrak, Berita Acara dan/atau absensi maupun foto.
  • Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini, dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau Instansi Pemohon Tim Pendamping Kontrak.

Tim Pendamping Kontrak menjadi salah satu upaya strategis dari LKPP untuk memfasilitasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang strategis di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, khususnya dalam hal :

  • Pemberian saran, pendapat, rekomendasi, khususnya dalam hal penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • Bantuan upaya mitigasi risiko dalam hal Perencanaan Kontrak sampai dengan penyelesaian masalah kontrak.

Setiap anggota Tim Pendamping Kontrak pada LKPP dapat mendampingi K/L/Pemda dan melaporkan pada LKPP, setelah menyelesaikan tugasnya, maka pelaporan yang dilakukan kepada Direktur Penanganan Permasalahan Hukum adalah dengan contoh format yang saya dapatkan pada blog christiangamas.net dan sedikit penulis modifikasi bisa di unduh pada link berikut Contoh surat permohonan pendamping kontrak  dan Contoh laporan pendamping kontrak yang langsung ditujukan kepada LKPP, untuk pengiriman surat dapat dilakukan secara elektronik menggunakan E-Office LKPP atau jikalau memerlukan lebih cepat direspon silahkan kirim surat permohonan Tim Pendamping Kontrak melalui penulis sebagai narahubung untuk di teruskan kepada LKPP atau langsung kepada pihak staf LKPP Yogie.

Daftar Pustaka:

Salim H.S, Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Cet. II, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)

Subekti, Hukum Perjanjian, Cet. XII, (Jakarta: PT. Intermasa, 1990)

christiangamas.net

jdih.lkpp.go.id

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 + = 6