PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 

 

RAHMAT HIDAYAT

UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

 

 

ABSTRAK

 

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran be1anja negara/anggaran belanja daerah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya PPK yang terjerat permasalahan hukum, maka tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk– bentuk perlindungan hukum terhadap PPK dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Faktor- faktor yang mengakibatkan Aparatur Sipil Negara tidak bersedia menjabat sebagai PPK. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data yang diperoleh berupa pendapat hukum/doktrin/teori-teori yang diperoleh dari literatur hukum, hasil penelitian, artikel ilmiah maupun website yang terkait dengan penelitian. Selanjutnya data dianalisis secara deskriftif kualitatif untuk menggambarkan kondisi apa adanya tanpa manipulasi pada variabel yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap PPK berupa sarana perlindungan hukum preventif dan represif. perlindungan hukum preventif dapat dilakukan pada tahapan proses pengambilan keputusan atau kebijakan, dimana keputusan belum definitif atau keputusan sudah definitif tapi belum terjadi sengketa yang bertujuan mencegah terjadinya sengketa kontrak di kemudian hari. Seluruh potensi sengketa dilakukan mitigasi risiko dan akan ditangani di luar pengadilan. Perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa kontrak. Pelayanan hukum kepada PPK dalam menyelesaikan permasalahan hukum diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan berupa pendampingan hukum oleh jaksa, Biro Hukum Pemerintah Pusat/Daerah, Konsultan Hukum/Advocat untuk menjadi kuasa hukum. Hasil penelitian selanjutnya menunjukkan bahwa adanya intervensi dari pihak internal yaitu atasan langsung PPK maupun pihak ekternal yaitu aparat penegak hukum, Pejabat Pemerintahan, Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM dan lain- lain mengakibatkan PPK tidak mandiri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, selain itu adanya ketakutan terkena risiko pidana dan beban kerja yang berat merupakan faktor–faktor yang membuat Aparatur Sipi Negara tidak bersedia menjabat sebagai PPK. Untuk itu penulis menyarankan agar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengusulkan kembali Rancangan Undang–Undang Pengadaan Barang/Jasa kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar dapat mendorong peran serta masyarakat dan transparansi dalam pengadaan barang / jasa pemerintah.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum ; Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

 

 

ABSTRACT

 

Commitment Making Official or Pejabat Pembuat Komitmen,hereinafter referred to as PPK, is an official who is given the authority by the Budget User or Pengguna Anggaran / Proxy of Budget or Kuasa Pengguna Anggaran to make decisions and / or take actions that may result in spending the state budget / regional expenditure budget. This research is motivated by the many PPKs that are entangled in legal problems, so the aim of the research is to find out the forms of legal protection against PPK in the Government Goods / Services Procurement Contracts and the factors that result in the civil servants unwilling to serve as PPK.This type of research is normative legal research. The data obtained are in the form of legal opinions/doctrines / theories obtained from legal literature, research results, scientific articles and websites related to research. Furthermore, the data were analyzed descriptively qualitatively to describe the conditions as they are without manipulation of the variables studied. The  results showed that the forms of legal protection against PPK were in the form of preventive and repressive legal protection tools. Preventive legal protection can be carried out at the stage of the decision or policy making process, where the decision is not yet definitive or the decision is definitive but there is no dispute aimed at preventing future contract disputes. All potential disputes  are risk mitigated and will be handled out of court. Repressive legal protection aims to resolve contract disputes. Legal services to PPK in solving legal problems are provided from the investigation process to the court decision stage in the form of legal assistance by prosecutors, Central/Regional Government Legal Bureaus, Legal Consultants/Advocates to become legal attorneys. The results of further research indicated that the intervention from internal parties, namely direct supervisors of PPK and external parties, namely law enforcement officials, government officials, non-governmentalorganizations / NGOs and others resulted in PPK not being independent in carrying out its main duties and functions, besides that there was a fear of being  affected. Criminal risk and a heavy workload are factors that discourage civil servants from serving as PPK. For this reason, the authors suggest that the Government Goods / Services Procurement Policy Agency re-proposes the Goods / Services Procurement Bill to the House of Representatives in order to encourage public participation and transparency in the procurement of government goods /services.

 

Keywords : Legal Protection ; Procurement of Goods/Services

 

 

 

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidahyang akan dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya. Menurut Setiono, perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.

Perlindungan hukum bertujuan memberikan pengayoman kepada hak asasi manusiayang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum atau dengan kata lain perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat  Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau  pelaksana Swakelola. PPK bertanggung jawab dalam menetapkan rancangan  kontrak, menandatangani kontrak dan mengendalikan kontrak.

Menjadi sebuah realita bahwa dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang selanjutnya di singkat PBJP muncul persoalan baik dari sesi administrasi, teknis maupun hukum. PPK merasa tidak nyaman dan terusik serta was-was akibat kerapkali aparat penegak hukum (baik oknum polisi dan/atau oknum kejaksaan) melakukan pemanggilan dan/atau pemeriksaan terhadap penyelenggara yang tengah menyelenggarakan PBJP. Mereka beralasan bahwa adanya laporan dari pihak-pihak (masyarakat,  LSM ataupun pihak  yang terkait dalam PBJP) yang mengindikasikan adanya penyimpangan prosedur dan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan PBJP.

Dampak atas pelaporan tersebut, mengakibatkan banyak para PPK tidak bersedia ditunjuk sebagai PPK bahkan mengundurkan diri dari jabatannya, seperti yang terjadi di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur dimana para PPK mengundurkan diri oleh karena tidak    kuat menahan tekanan kepentingan proyek dari berbagai pihak yang mengatasnamakan lembaga hokum.

Kejadian yang serupa juga terjadi di Kabupaten Kediri, dimana para PPK ramai–ramai mengembalikan surat keputusan tentang pengangkatan sebagai PPK oleh karena merasa resah , sudah bekerja hati- hati dan benar, sesuai  aturan, namun laporan dan penyalahgunaan justru dilakukan oleh pihak eksternal, berakibat  beberapa orang PPK diamankan pihak berwajib, hingga keluarga juga menanggung bebankesalahan.

Risiko menjadi “tersangka” pelaku tindak pidana selalu ada dan mengancam seorang warga masyarakat dan tidak mungkin dihindari, sama  halnya dengan kemungkinan mengalami kecelakaan lalu lintas di luar kesalahan kita. Karena itulah, di dalam negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum dimana tidak ada seorang wargapun yang boleh kebal hukum, kita diharuskan mendukung dan memperjuangkan diberlakukannya secara ketat proses hukum yang adil dalam sistem peradilanpidana.

Untuk itu, apabila ada PPK yang terjerat permasalahan hukum, maka instansinya wajib memberikan bantuan pelayanan hukum sejak proses penyelidikan sampai dengan putusan pengadilan.   Hal   ini   sesuai   ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 84 ayat (1) danayat (2) yang menyatakan bahwa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan hukum kepada pelaku pengadaan barang/jasa dalam menghadapi permasalahan hukum terkait pengadaan barang/jasa. Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan.

Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah:

  1. Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap PPK dalam kontrak Pengadaan Barang/Jasa pemerintah?
  2. Apa faktor – faktor yang mengakibatkan ASN tidak bersedia menjabat sebagai PPK?

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan cara meneliti bahan-bahan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Dengan kata lainya yaitu melihat hukum dari aspek normatif. Spesifikasi penelitian deskriktif kualitatif, yaitu berupaya mendeskripsikan obyek yang akan diteliti atau gejala-gejala secara lengkap di dalam aspek yang akan diselidiki agar lebih jelas keadaan dan kondisinya, tanpa membuat kesimpulan secara umum.

Sumber Data

Data yang diperoleh berupa pendapat hukum/doktrin/teori-teori yang diperoleh dari literatur hukum, hasil penelitian, artikel ilmiah maupun website yang terkait dengan penelitian.

Analisis Data

Data yang telah dikumpulkan dari penelitian selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan cara menggambarkan keadaan sebenarnya di lapangan dengan cara mengelompokkan dan menseleksi data yang diperoleh dari penelitian menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori dari studikepustakaan

Pembahasan

Menurut Fitzgerald sebagaimana dikutip Satjipto Raharjo awal mula dari munculnya maksud perlindungan hukum ini bersumber dari teori hukum alam atau aliran hukum alam. Aliran ini dipelopori oleh Plato, Aristoteles (murid Plato), dan Zeno (pendiri aliran Stoic). Menurut aliran hukum alam menyebutkan bahwa hukum itu bersumber dari Tuhan yang bersifat universal dan abadi, serta antara hukum dan moral tidak boleh dipisahkan. Para penganut aliran ini memandang bahwa hukum dan moral adalah cerminan dan aturan  secara  internal  dan  eksternal  dari kehidupan manusia yang diwujudkan melalui hukum dan moral.

Fitzgerald menjelaskan bahwa perlindungan hukum bertujuan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai kepentingan dalam masyarakat karena dalam suatu lalu lintas kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan tertentu hanya dapat dilakukan dengan cara membatasi berbagai kepentingan di lain pihak.Kepentinganhukumadalah mengurusi hak dan kepentingan manusia, sehingga hukummemiliki otoritas tertinggiuntuk menentukan kepentingan manusia yang perlu diatur dan dilindungi. Perlindungan hukum harus melihat tahapan yakni perlindungan hukum lahir  dari suatu ketentuan hukum  dan segala peraturan hukum yang diberikan oleh masyarakat yang pada dasarnya merupakan kesepakatan masyarakat tersebut untuk mengatur hubungan prilaku antara anggota-anggota masyarakat dan antara perseorangan dengan pemerintah yang dianggap mewakili kepentingan masyarakat dengan pemerintah yang dianggap mewakili kepentingan masyarakat.

Menurut Satjipto Raharjo manfaat perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Selain itu menurut Muktie, A. Fadjar Perlindungan Hukum adalah penyempitan arti    dari perlindungan, dalam hal ini hanya perlindungan oleh hukum saja. Perlindungan yang diberikan oleh hukum, terkait pula dengan adanya hak dan kewajiban, dalam hal ini yang dimiliki  oleh manusia sebagai subyek hukum dalam interaksinya dengan sesama manusia serta lingkungannya. Sebagai subyek hukum manusia memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum.

Menurut R.La Porta dalam Jurnal of Financial Economics, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu negara memiliki dua sifat,    yaitu bersifat pencegahan (prohibited) dan bersifat hukuman (sanction). Bentuk perlindungan hukum yang paling nyata adalah adanya institusi-institusi penegak hukum seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga-lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-litigasi) lainnya. Perlindungan yang di maksud dengan bersifat       pencegahan (prohibited) yaitu membuat peraturan, Sedangkan Perlindungan yang di maksud bersifat hukuman (sanction) yaitu menegakkan peraturan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau    melakukan    tindakan    yang     dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagai berikut :

  1. menyusun perencanaanpengadaan;
  2. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja(KAK);
  3. menetapkan rancangankontrak;
  4. menetapkanHPS;
  5. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepadaPenyedia;
  6. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  7. menetapkan timpendukung;
  8. menetapkan tim atau tenaga ahli;
  9. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp. 000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  10. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  11. mengendalikanKontrak;
  12. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
  13. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
  14. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan menilai kinerja Penyedia

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/ KPA, meliputi :

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
  2. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
  3. PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, yaitu contract. Yang dimaksud dengan kontrak adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan (promissory agreement) di antara 2 (dua) atau lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hukum. Pengertian perjanjian atau kontrak diatur di pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi “Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”

Selanjutnya dalam pasal 1319 KUH Perdata dikenal duamacam kontrak yang tunduk pada buku III KUH Perdata yaitu kontrak nominaat (mempunyai nama khusus) dan kontrak innominaat (tidak dikenal dengan suatu nama tertentu). Pasal 1319 KUH Perdata berbunyi “semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu”. bab-bab yang dimaksud adalah bab I dan bab II buku ketiga KUH Perdata.

Kontrak berdasarkan KUH Perdata diartikan sebagai suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal yang khusus. Selain itu, Ricardo Simanjuntak dalam bukunya “Teknik Perancangan Kontrak Bisnis” (hal. 30-32) menyatakan bahwa kontrak merupakan bagian dari pengertian perjanjian. Perjanjian sebagai suatu kontrak merupakan perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat para pihak yang pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum  kekayaan dari masing- masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.

Pengertian kontrak atau perjanjian, dalam setiap literatur didasarkan pada Pasal 1313, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan degan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/ lebih. Subekti memberikan uraian tentang perbedaan, perikatan, perjanjian, dan kontrak dengan beberapa ciri khas tersendiri: Perikatan adalah suatu perhubungan hukum anatara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana  dua  orang  itu  saling  berjanji untuk melaksanakan suatu hal.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Baranig/Jasa atau pelaksanaSwakelola.

Sengketa kontrak bersumber dari adanya ketidakpuasan pihak tertentu atas apa yang telah diperbuat oleh pihak tertentu lainnya. Ketidakpuasan tersebut terjadi karena adanya harapan agar pihak lain memenuhi atau mewujudkan suatu keadaan yang diinginkan. Harapan tersebut lahir dari adanya hak seseorang untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan suatu perbuatan. Timbulnya hak tersebut karena adanya pihak lain yang telah menyatakan setuju untuk memenuhi harapan tersebut.

Penyelesaian sengketa melalui pengadilan merupakan pilihan terakhir dalam menyelesaikan suatu sengketa setelah sebelumnya dilakukan perundingan di antara para pihak yang bersengketa, baik secara langsung maupun dengan menunjuk  kuasa hukumnya guna menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Jika proses perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, barulah para pihak akan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada arbitrase atau pengadilan untuk mendapat keputusan.

Cara yang paling efektif, mudah dan sederhana adalah penyelesaian yang dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa tersebut. Cara lain yang dapat ditempuh adalah penyelesaian melalui forum atau lembaga yang tugasnya menyelesaikan sengketa dalam masyarakat. Forum atau lembaga  resmi yang disediakan oleh negara adalah pengadilan, sedangkan sedangkan yang disediakan oleh lembaga swasta adalah Lembaga yang disebut “arbitrase”. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sering disebut dengan Alternative Dispute  Resolution (ADR) atau dalam istilah Indonesia disebut Alternatif  Penyelesaian Sengketa (APS).

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan kontrak dalam rangka pengadaan barang/jasa Pemerintah, apabila terjadi perselisihan atau sengketa maka penyelesainnya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan LKPP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk- bentuk perlindungan  hukum terhadap PPK berupa sarana perlindungan hukum preventif dan represif. perlindungan hukum preventif dapat dilakukan pada tahapan proses pengambilan keputusan atau kebijakan, dimana keputusan belum definitif atau   keputusan  sudah  definitif   tapi  belum terjadi sengketa yang bertujuan mencegah terjadinya sengketa kontrak di kemudian hari. Seluruh potensi sengketa dilakukan mitigasi risiko dan akan ditangani di luar pengadilan. Perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa kontrak. Pelayanan hukum kepada PPK dalam menyelesaikan permasalahan hukum diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan berupa pendampingan hukum oleh jaksa, Biro Hukum Pemerintah Pusat/Daerah, Konsultan Hukum/Advocat untuk menjadi kuasa hukum. Hasil penelitian selanjutnya menunjukkan bahwa adanya intervensi dari pihak internal yaitu atasan langsung PPK maupun pihak ekternal yaitu aparat penegak hukum, Pejabat Pemerintahan, Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM dan lain- lain mengakibatkan PPK tidak mandiri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, selain itu adanya ketakutan terkena risiko pidana dan beban kerja yang berat merupakan faktor–faktor yang membuat Aparatur Sipi Negara tidak bersedia menjabat sebagai PPK.

Kesimpulan dan Saran

Bentuk–bentuk perlindungan hukum terhadap PPK dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa pemerintah terdiri atas perlindungan hukum Preventif, dilakukan dengan cara mengoptimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pengawasan yang dimaksud dilakukan secara internal oleh Inspektorat Satuan Pemeriksaan Internal bagi instansi pemerintah dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan juga dilakukan pengawasan oleh lembaga independen seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berupa probity Audit yang dilakukan sejak perencanaan sampai serah terima pekerjaan. Selain itu bentuk perlindungan Refresif dilakukan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa, termasuk penanganannya di lembaga peradilan berupa pelayanan hukum sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan. Terkait perkara perdata, pelayanan hukum kepada PPK dapat diberikan oleh jaksa. Selain itu Biro Hukum Pemerintah Daerah dan konsultan hukum/advocate dapat menjadi kuasa hukum dalam setiap tahapan perkara perdata dan tata usaha negara.

Faktor-faktor yang mengakibatkan ASN tidak bersedia menjadi PPK antara lain : Adanya intervensi dari pihak internal yaitu atasan langsung PPK maupun pihak ekternal yaitu aparat penegak hukum, Pejabat Pemerintahan, Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM dan lain-lain sehingga PPK tidak mandiri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, selain itu adanya faktor ketakutan terkena risiko pidana dan faktor beban kerja yang berat karena   PPK  bertanggung jawab terhadap pengeluaran keuangan negara.

Hendaknya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat mengusulkan kembali Rancangan Undang–Undang Pengadaan Barang/Jasa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar dapat mendorong peran serta masyarakat dan transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu agar dapat memberikan perlindungan hukum secara preventif dan represif bagi pengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah secara maksimal.

Selain itu, agar Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah untuk memberikan pelayanan hukum kepada PPK apabila yang bersangkutan menghadapi permasalahan hukum kontrak Pengadaan   Barang/Jasa yang penyelesaiannya melalui pengadilan maupun penyelesaian sengketa kontrak diluar pengadilan melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

DAFTAR PUSTAKA

 

Amiruddin,2010, Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa, Genta Publishing, Jakarta

A.Z Nasution, 2002, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan Kedua, Diapit Media,Jakarta

Abu Sopian, 2018” Penyelesaian  Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”  https://e- journal.unair.ac.id/JD/article/view/1 4493, diakses tanggal 23Agustus 2020

Alifa Bestari, 2017, Perlindungan Hukum https://www.academia.edu/9172074 /Perlindungan_hukum/auto=download, diakses tanggal 27 Januari 2020

And, 2014, PNS Bateng Enggan Jadi PPK/PPTK, https://www.radarbangka.co.id/berit a/detail/global/25628/pns-bateng-enggan-jadi-ppkpptk.html%20diakses%20tgl%2 017%20Juli%202020, diakses tgl 17 Juli 2020

Admin,2017, Perlindungan Dan Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) https://jdih.bssn.go.id/inform asi-hukum/perlindungan-dan- bantuan-hukum-bagi-aparatur-sipil- negara-asn,           diakses    tanggal     21 Januari 2020

Christine Natali Musa Limbu,2012, Perbedaan Pengaduan Dengan Pelaporan,http://www.hukumonlin e.com/klinik/detail/lt4f8ead4dd855 8/perbedaan-pengaduan-dengan- pelaporan.

Chandrawulan,an.an, 2020, Kontrak Tanpa Sengketa Melalui Penguatan Perancangan dan Reviu Kontrak, Pekan Merdeka Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP, 25 Agustus2020.

Damar Apri Sudarmadi, 2017, Perlindungan dan Bantuan Hukum Bagi    ASN, https://jdih.bssn.go.id/informasi- hukum/perlindungan-dan-bantuan- hukum-bagi-aparatur-sipil-negara- asn, diakses tanggal 10 Agustus 2020

Gita Zilfa,2016, Pengantar Hukum Kontrak,https://www.linkedin.com/ pulse/pengantar-hukum-kontrak-gita- zilfa, diakses tanggal 22 Januari 2020

Glosarium, Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli,http://tesishukum.com/pengertian- perlindungan-hukum-menurut-para- ahli/ diakses tanggal 22 Januari 2020

Hadjon,M. Philipus, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya

Harahap, M. Yahya, 2006, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika

Jamaluddin, 2018, Perlindungan Hukum  Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Program Studi Magister Hukum Universitas Borneo Tarakan.

Julianda   B   Manalu,    2017,   Perlindungan Hukum        Terhadap         Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 12

Kansil, CST., dan Christine,1997,  Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta

Latif Abdul,2016, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana  Korupsi, Edisi Kedua , Jakarta: Prenada Media Group

Mudjisantosa,2014, Catatan Aspek Hukum Pengadaan dan Kerugian Negara, Yogyakarta: Primaprint

Mudjisantosa, 2014, Memahami Kontrak Pengadaan Pemerintah Indonesia, Penerbit Primaprint, Yogyakarta

Mudjisantosa,           2017,           Kesalahan Pengadaan ( Perspektif Hukum ), PenerbitPrimaprit

Munir Fuady, 2013, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer Penerbit PT. Citra Adytia Bakti

Murdian M, 2016, Tanggung Jawab Pidana Dalam Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Volume IV Fakultas Hukum Universitas Mataram tanggal   27 Januari 2020

Makalah/Artikel Abu Samman Lubis, 2018,Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sanksi Hukum dalam Pelaksanaan Anggaran, https://bppk.kemenkeu.go.id/cont en t/berita/balai-diklat-keuangan- balikpapan-tanggung-jawab-pejabat-pembuat-komitmen-ppk- dan-sanksi-hukum-dalam- pelaksanaan-anggaran-2019-11- 05- 655145b0/      diakses tanggal   27 Januari 2020

MCAI,2017, Pengantar Konsep Perlindungan Hukum Dalam PBJ, https://slideplayer.info/slide/118755 73/ diakses tanggal 23  Agustus 2020

Muhlas,2018, Implementasi Perlindungan Hukum Kepada            Warga Negara, http://pa-pekalongan.go.id/layanan- publik/artikel-pengadilan/247- implementasi-perlindungan-hukum- kepada-warga-negara diakses tgl 27 Januari 2020

Prakoso Djoko, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Edisi Pertama, Liberty,Yogyakarta

Rahardjo Satjipto,2000, Ilmu Hukum, PT.Citra Adytia Bakti, Bandung

Republik Indonesia, 2002. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka

Radar, 2020, Gara-gara PPK Mengundurkan         Diri, https://radarcirebon.com/gara-gara- ppk-mengundurkan-diri-revitalisasi-bima-baru-dimulai.html, diakses tanggal 21 Januari 2020

Setio Sapto Nugroho, 2009, Harmonisasi Pembentukan Peratuan Perundang-Undangan, Jakarta: Bidang Perekonomian Sekretariat Negara,2009

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI- Press, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Supardjaja Komariah, Emong 2002, Ajaran Sifat Melawan Hukum Material Dalam Hukum Pidana Indonesia, PT. Alumni Bandung

Suparman Eman,2014, Aspek Hukum Perdata Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP, 20 November 2014

Suparman Eman,2020, Implikasi Pengadaan Barang/Jasa dalam Hukum Perdata, Pekan Merdeka Pengadaaan LKPP, 24 Agustus 2020.

Sergap,2019,           Takut        Masuk      Penjara, Pejabat Pembuat Komitmen di Nagekeo Mengundurkan            Diri, https://www.sergap.id/takutmasuk– penjara-pejabat-pembuat- komitmen-di-nagekeo- mengundurkan-diri/ diakses tanggal 21 Januari 2020

Suara Pembaruan, 2019, Serapan Anggaan Rendah karena PNS Tak Mau Jadi Pejabat Pengada

an, https://www.beritasatu.com/nasio na l/304323-serapan-anggaan- rendah- karena-pns-tak-mau-jadi- pejabat- pengadaan , diakses tgl 17 Juli2020

Sukri     Almarosy,2018,Perlindungan Hukum dalam Pelaksanaan PBJP, https://www.sukrialmarosy.com/2 01 8/07/perlindungan-hukum- dalam- pelaksanaan.html?m=0, diakses,10

Agustus 2020

Titik Triwulan dan Shinta Febrian,2010’ Perlindungan Hukum  bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 74 = 82