HUBUNGAN HUKUM DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

HUBUNGAN HUKUM DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH”

Diajukan untuk memenuhi syarat memperoleh sertifikat E-Leaning Pembekalan Teknis  bagi Pejabat Pembuat Komitmen

 

 

Oleh:
IQBAL FIQRI, ST

DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
KABUPATEN TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR
2021

 

 

 

Latar Belakang

Dalam mengemban kewajiban untuk menyediakan kebutuhan bagi rakyat serta pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pemerintah dituntut untuk menyediakan kebutuhan baik barang, jasa maupun pembangunan infrastruktur. Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa merupakan bagian terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa, pemerintah melalui jajarannya melibatkan diri ke dalam suatu transaksi komersial, yang berarti bahwa pemerintah mengikatkan dirinya pada suatu hubungan kontraktual.

Jenis hubungan kontraktual memiliki beragam bentuk. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (yang selanjutnya disebut UU Keuangan Negara) maka dari sisi anggaran, kontrak yang dibuat oleh pemerintah dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu kontrak yang membawa penerimaan pendapatan dan kontrak yang bersifat pembelanjaan. Untuk pemenuhan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah maka pengadaan tergolong pada jenis kontrak yang bersifat pembelanjaan.[1] Dalam pemenuhan kebutuhannya, hampir semua instansi pemerintahan melakukan kontrak yang bersifat pembelajaan. Salah satu kegiatan pemerintah yang tergolong dalam kontrak pembelanjaan adalah pengadaan barang/jasa. Pengadaan barang/jasa identik dengan adanya berbagai fasilitas baru, namun pada dasarnya pengadaan dibuat untuk memenuhi kebutuhan perusahaan atau instansi pemerintah akan barang/jasa yang dapat menunjang kinerja dan performance.[2]

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pemerintah terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pihak ketiga yaitu melalui suatu perjanjian. Perjanjian diatur pada buku ke-III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (yang selanjutnya disebut KUHPerdata). Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih. Sedangkan menurut Abdul Kadir Muhammad, Perjanjian adalah suatu persetujuan denganmana dua orang pihak atau lebih mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.[3]

[1]  Y. Sogar Simamora, 2012, Hukum Kontrak (Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Indonesia), Penerbit Kantor Hukum “WINS & Partners, Surabaya ,h. 2.

[2] Marzuqi Yahya dan Endah Fitri Susanti, 2012, Buku Pintar Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, Penerbit Laskar Aksara, Jakarta, h.3.

[3] Abdulkadir Muhammad,2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, h, 225.

 

 

Kontrak yang melibatkan pemerintah sebagai pihak, yang biasanya disebut dengan government contract. Dalam hal ini pemerintah, memanfaatkan instrumen hukum perdata oleh pemerintah, sehingga kontrak yang dibuat oleh pemerintah memiliki karakteristik yang berbeda jika dibandingankan dengan kontrak privat pada umumnya. Adanya unsur hukum publik menyebabkan aturan dan prinsip hukum dalam hukum kontrak privat tidak sepenuhnya berlaku dalam kontrak yang dibuat oleh pemerintah.[1]

Tentang Kontrak Kerja Konstruksi

Kontrak kerja konstruksi merupakan suatu perjanjian untuk melaksanakan suatu pembangunan dengan persyaratan tertentu yang dibuat oleh pihak pertama sebagai pemilik bangunan dengan pihak kedua atau lebih sebagai pelaksana pembangunan. Kontrak kerja konstruksi adalah suatu dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa mengenai pelaksanaan pembangunan infrastruktur (pekerjaan konstruksi). Pekerjaan konstruksi yang dimaksud disini seperti pembangunan jalan raya, jembatan, gedung-gedung fasilitas negara, pondasi, dermaga, bandara, dan sebagainya.[2]

Kontrak kerja konstruksi yang dilakukan oleh pihak pengguna jasa dan pihak penyedia jasa bisa dikatakan sah karena adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Kesepakatan adalah pernyataan yang dikatakan antara para pihak yang akan terlibat dalam berkontrak. Kesepakatan yang dibuat dalam kontrak kerja konstruksi akan menimbulkan akibat hukum, akibat hukumnya adalah timbulnya hak dan kewajiban masing-masing pihak. Apabila didalam suatu pelaksanaan kontrak kerja konstruksi ada hak dan kewajiban yang tidak bisa terpenuhi oleh salah satu pihak, maka bisa dikatakan salah satu pihak tersebut telah melakukan wanprestasi dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan yang telah diperbuatnya.[3]

Hukum Dalam Kontrak Kerja Konstruksi

            Dalam ketentuan Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terdapat juga akibat hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa atas perjanjian/kontrak yang telah disepakati, yang dimana pihak penyedia jasa mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan suatu pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan perjanjian yang dibuat dengan pihak pengguna

[1] Y. Sogar Simamora, op.cit, h. 41.

[2] Dinda anna zatika, hamzah, depri liber sonata, “tinjauan yuridis perjanjian konstruksi pembangunan jalan tol antara Pt hutama karya (persero) dan Pt waskita karya (persero) Tbk”. Pactum law jurnal. Vol 1 No 3, 2018. hal.210.

[3] Salim H.S, 2009, Hukum Kontrak (Teori & Teknik Penyusunan Kontrak), Jakarta: Sinar Grafika, hal.5.

 

 

jasa, sedangkan pihak pengguna jasa berhak atas suatu pekerjaan konstruksi yang telah dikerjakan oleh pihak penyedia jasa.

Kontrak kerja konstruksi harus dibuat secara tertulis, karena selain ditujukan untuk pembuktian, kontrak kerja konstruksi juga mengandung resiko yang menyangkut keselamatan umum dan tertib bangunan. Kontrak kerja konstruksi termasuk perjanjian untuk melakukan pekerjaan sebagaimana ketentuan Pasal 1601 KUHPerdata.[1] Maka dari itu kontrak kerja konstruksi merupakan dokumen yang penting dalam proyek, yang dimana segala hal terkait hak dan kewajiban serta alokasi resiko diatur dalam kontrak. Sehingga kontrak/perjanjian dalam suatu kegiatan jasa konstruksi menjadi dasar dilaksanakannya kegiatan konstruksi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan juga pengawasan konstruksi.[2]

Kontrak kerja konstruksi temasuk bagian dari perjanjian pemborongan. Didalam KUHPerdata perjanjian pemborongan dikenal dengan istilah pemborongan pekerjaan. Pemborongan pekerjaan adalah persetujuan dari pihak pemborong yang telah mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain dengan harga yang telah ditentukan. Ketentuan perjanjian pemborongan didalam KUHPerdata berlaku pada perjanjian pemborongan pada proyek-proyek pemerintah maupun proyek-proyek swasta. Perjanjian pemborongan diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) mulai dari Pasal 1601 dan Pasal 1604 sampai dengan Pasal 1616.[3]

Perjanjian pemborongan pada KUHPerdata itu bersifat pelengkap, artinya ketentuan-ketentuan yang ada pada perjanjian pemborongan dalam KUHPerdata dapat digunakan oleh para pihak dalam perjanjian pemborongan atau para pihak dalam perjanjian pemborongan dapat membuat sendiri ketentuan-kentuan perjanjian pemborongan asalkan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Undang-Undang.[4] Perjanjian pemborongan pekerjaan pada proyek-proyek yang mempunyai harga borongan yang besar biasanya dibuat secara tertulis dan dalam bentuk model-model formulir tertentu, yang isinya ditentukan secara bersama antara pihak pertama sebagai pemilik bangunan dan pihak kedua sebagai pelaksana

[1] Sri Redjeki Slamet, “Kesempurnaan Kontrak Kerja Konstruksi Menghindari Sengketa”, Lex Jurnalica. Volume 13 No 3, Desember 2016.hal.196.

[2] ibid. hal.192.

[3] Fx djumaialdji, 1996, Hukum Bangunan, Jakarta : PT Rineka Cipta, hal.5.

[4] HM.Hanafi Darwis, “Hubungan Hukum Dalam Perjanjian Pemborongan”, MMH. Jilid 41 No 1, Januari 2012. hal.68

 

 

bangunan yang berdasarkan pada peraturan standar baku yaitu A.V.1941 (Algemene Voorwuarden Voor De Uitvoering Bij Aanneming Van Openhare Werken 1941).[1]

Pada pasal 1320 KUHPerdata menentukan 4 syarat sahnya perjanjian, yaitu: Adanya kesepakatankedua belah pihak, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, adanya objek perjanjiandan adanya kausa yang halal. Dalam suatu perjanjian selain harus memperhatikan syarat sahnya suatu perjanjian juga harus didasarkan pada beberapa asas umum yang terdapat pada hukum perjanjian, yaitu: Asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pacta suntservanda, asas itikad baik, asas kepribadian (personalitas). Juga asas lainnya yaitu: Asas kepercayaan, asas persamaan hukum, asas keseimbangan, asas kepastian hukum, asas moral, asas kepatutan, asas kebiasaan, dan asas perlindungan. Salah satu asas yangakan dibahas dalam penelitianini adalah asas kebebasan keseimbangan.[2]

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan atau perlu dipenuhi dalam membuat perjanjian yang akan dilakukan oleh para pihak yang akan berkontrak diantaranya adalah :

  1. Sistem pengaturan hukum perjanjian. Sistem Pengaturan hukum perjanjian adalahsystem terbuka (open system), artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur di dalam undang-undang. Disimpulkan dari ketentuan yang tercantum dalampasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
  2. Syarat sahnya suatu perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata menentukan empat syaratsahnya perjanjian, yaitu:
  3. Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
  4. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
  5. Adanya objek perjanjian.
  6. Adanya causa yang halal.

Syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena menyangkut pihak pihak yang mengadakan perjanjian. Syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif, karena menyangkut objek dari perjanjian. Apabila syarat pertama dan kedua tidak terpenuhi makaperjanjian dapat dibatalkan. Jika syarat ketiga dan keempat tidak

[1] Fx djumaialdji, op.cit , 1996, hal.11.

[2] Salim H.S, op.cit, 2010, hal. 33-34.

 

 

terpenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum artinya, bahwa dari semula perjanjian dianggap tidak pernah terjadi.

  1. Asas hukum perjanjian. Selain syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, dalam pelaksanaannya perjanjian juga harus memperhatikan dan menerapkan asas-asas dalam hokum Asas-asas perjanjian Asas-asas dalam hukum perjanjian yaitu: asas konsensualisme (Consensualisme), asas kekuatan mengikat (Verbindende kracht der overeenkomst), asas itikat baik, asas kebebasan berkontrak, dan asas keseimbangan (Evenwichtsbeginsel).

KESIMPULAN

            Berdasarkan uraian penjelasan diatas dengan ini penulis menarik suatu kesimpulan bahwa betapa pentingnya memahami perjanjian-perjanjian yang akan dilakukan oleh pihak-pihak yang akan berkontrak, dalam hal ini yang terkait dengan kontrak kerjasama yang berhubungan dengan pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah, dimana dalam proses pengikatan diri semua pihak wajib mempelajari dan memahami apa yang ingin mereka lakukan kedepannya sehingga semua akan tertuang dalam perjanjian kontrak tersebut secara tertulis dan didalamnya akan terjadi ikatan bagi pihat yang akan berkontrak dan didalamnya terdapat akibat hukum yang menghasilkan hak dan kewajiban semua pihak yang berkontrak yang akan mereka laksanakan dengan penuh tanggungjawab dan berdasarkan hukum-hukum yang berlaku.

            Disini penulis mengutip sedikit hasil laporan tahunan KPK pada 2016, dimana berdasarkan hasil kajian KPK terhadap upaya pencegahan korupsi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, ditemukan data bahwa korupsi PBJ paling banyak terjadi pada 5 (lima) tahapan atau proses. Antara lain: (1) tahap perencanaan anggaran; (2) tahap perencanaan-persiapan PBJ Pemerintah; (3) tahap pelaksanaan PBJ Pemerintah; (4) tahap serah terima dan pembayaran; dan (5) tahap pengawasan dan pertanggungjawaban (Laptah KPK, 2016).

“Setiap perbuatan buruk mu itu selalu ada pada dirimu, dan semua perbuatan baikmu pasti akan selalu kembali kepada dirimu”

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 82 = 92