MENYUSUN PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA

MENYUSUN PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA

Oleh : MISGIONO,ST.,M.KES

 

 

  1. Latar Belakang

Perencanaan menurut G.R. Terry adalah memilih dan menghubungkan fakta dan membuat serta menggunakan asumsi-asumsi mengenai masa dating dengan jalan menggambarkan dan merumuskan kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Begitu juga dalam pengadaan barang/jasa perencanaan merupakan hal yang sangat penting dalam proses pengadaan barang/jasa. Bila diterapkan dalam pengadaan barang/jasa, Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Perencanaan Pengadaan adalah proses perumusan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara Pengadaan Barang/Jasa, jadwal Pengadaan Barang/Jasa, anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Dengan perencanaan yang baik yang diharapkan adalah:

  1. Dengan perencanaan tujuan menjadi jelas, obyektif dan rasional;
  2. Perencanaan menyebabkan semua aktivitas terarah, teratur, dan ekonomis;
  3. Perencanaan akan meningkatkan daya guna dah hasil guna semua potensi yang dimiliki;
  4. Perencanaan menyebabkan semua aktivitas teratur dan bermanfaat;
  5. Perencanaan dapat menggambarkan keseluruhan organisasi;
  6. Perencanaan dapat memperkecil risiko yang dihadapi;
  7. Perencanaan memberikan landasan untuk pengendalian;
  8. Perencanaan memberikan gambaran mengenai seluruh pekerjaan dengan jelas dan lengkap;
  9. Perencanaan dapat diketahui tingkat keberhasilan.

Uraian diatas merupakan sesuatu yang diharapkan dapat dicapai dalam perencanaan barang/jasa pemerintah.

  1. Penyusunan Perencanaan Pengadaan

Para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu:

  1. Pengguna Anggaran (PA)
  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Para pihak tersebut diatas memiliki tugas dan kewenangan adalah:

  1. Pengguna Anggaran (PA)
  2. Menetapkan Perencanaan Pengadaan;
  3. Menetapkan dan mengumumkan RUP; dan
  4. Melaksanakan Konsilidasi Pengadaan Barang/jasa.
  5. PA dapat mendelegasikan tugas dan kewenangannya kepada KPA;

KPA melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan pelimpahan dari PA.

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

PPK memiliki tugas menyusun perencanaan pengadaan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah masing-masing, untuk tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan.

  1. Identifikasi Kebutuhan

Identifikasi kebutuhan adalah kegiatan mencari, mengumpulkan, meneliti, serta mencatat data dan informasi akan kebutuhan barang/jasa yang bertujuan untuk mendukung pencapaian indicator kinerja yang terdapat pada Renja-K/L atau Renja SKPD.

Merupakan tahapan awal dari perencanaan Pengadaan yang dilakukan pada tahun anggaran berjalan untuk kegiatan di tahun anggaran berikutnya.

Identifikasi kebutuhan harus memperhatikan:

  1. Prinsip efisien dan efektif PBJ;
  2. Aspek pengadaan berkelanjutan;
  3. Penilaian prioritas kebutuhan;
  4. Katalog elektronik
  5. Konsolidasi;
  6. Barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasai.

Jumlah kebutuhan barang/jasa mempertimbangkan:

  1. Besaran organisasi jumlah pegawai dalam satu organisasi;
  2. Beban tugas serta tanggung jawabnya; dan atau
  3. Barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasai.

Data yang digunakan dalam identifikasi kebutuhan berasal dari :

  1. Database Barang milik negara/Daerah (BMN/BMD);dan/atau
  2. Riwayat kebutuhan barang/jasa dari masing-masing unit/satker K/L/PD.
  1. Cara Pengadaan Barang/Jasa

Penentuan cara pengadaan dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu:

Swakelola dan melalui penyedia.

  1. Swakelola

Swakelola cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Organisasi Kemasyarakatan, atau Kelompok Masyarakat.

Tipe Swakelola yaitu:

  1. Tipe I

Direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran.

  1. Tipe II

Direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh K/L/PD Pelaksana Swakelola.

  1. Tipe III

Direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan.

  1. Tipe IV

Direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana.

  1. Penyedia

Penyedia adalah Pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

Perencanaan pengadaan melalui penyedia meliputi kegiatan sebagai berikut:

  1. Penyusunan Spesifikasi teknis/KAK:
  • Spesifikasi Mutu/Kualitas
  • Spesifikasi Jumlah
  • Spesifikasi Waktu
  • Spesifikasi Pelayanan
  1. Penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB):
  • Eksternal
  1. Publikasi dari media ataupun sumber informasi laiinnya.
  2. Sumber eksternal diperlukan untuk menverifikasi harga yang ada dalam anggaran internal organisasi terhadap harga pasar.
  • Internal

Informasi mengenai pembelanjaan priode sebelumnya yang merupakan hasil dari Spend analysis.

  1. Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;

Proses Pemaketan dapat memanfaatkan:

  • Sistem Kategori Barang/Jasa
  • Calon Penyedia Barang/jasa
  • Tahu kondisi pasar
  • Survey Pasar
  1. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa

Konsolidasi dilakukan dengan menggabungkan beberapa paket pengadaan yang sejenis menjadi satu paket pengadaan dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi proses serta satu kesatuan output/fungsi.

  1. Biaya Pendukung

Biaya pendukung terdiri dari:

  • Biaya Pelatihan
  • Biaya Instalasi
  • Biaya Administrasi
  • Biaya Lainnya.
  1. Jadwal Pengadaan Barang/Jasa

Penyusunan jadwal terdiri dari:

  1. Swakelola
  2. Persiapan
  • Penetapan sasaran
  • Penetapan penyelenggara swakelola
  • Penetapan rencana kegiatan
  • Penetapan spesifikasi teknis/KAK
  • Penetapan RAB
  • Finalisasi dan penandatanganan kontrak Swakelola (Kecuali Tipe I).
  1. Pelaksanaan
  • Pelaksanaan Swakelola sesuai rencana/kontrak.
  • Penyusunan Laporan
  • Penyerahan hasil kepada PPK.
  1. Penyedia
  2. Persiapan
  • Persiapan pengadaan oleh PPK
  • Persiapan pemilihan oleh Pokja pemilihan.
  1. Pelaksanaan
  • Pelaksanaan pemilihan penyedia.
  • Pelaksanaan Kontrak
  • Serah terima hasil pekerjaan.
  1. Anggaran Pengadaan Barang/Jasa

Penyusunan anggaran untuk kegiatan:

  1. Pengadaan Barang
  2. Biaya Barang
  3. Biaya pengepakan
  4. Biaya pengiriman
  5. Biaya pemasangan
  6. Biaya pengujian
  7. Biaya pelatihan,dan/atau
  8. Biaya pemeliharaan.
  9. Pengadaan Konstruksi
  10. Biaya perencanaan
  11. Biaya pengawasan
  12. Biaya konstruksi, dan/atau
  13. Biaya pendukung (biaya administrasi dan biaya lainnya)
  14. Pengadaan Konsultasi

Biaya langsung personel (Remuneration)

Biaya langsung non personel (Direct Reimbursable Cost)

Biaya Pendukung (biaya administrasi dan biaya lainnya)

  1. Jasa Lainnya.
  2. Biaya upah
  3. Biaya bahan
  4. Biaya peralatan
  5. Biaya tarif layanan; dan/atau administrasi dan biaya lainnya).
  6. RUP
  7. Perencanaan Pengadaan dituangkan ke dalam RUP oleh PPK
  8. Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran.
  9. Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rencana Peraturan Daerah tentang APBD disetujui Bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 + 1 =