PEMAHAMAN TUGAS KUASA PENGGUNA ANGGARAN, PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN DAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DALAM PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI DAERAH

PEMAHAMAN TUGAS KUASA PENGGUNA ANGGARAN, PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN DAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DALAM PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI DAERAH

 

MATERI TIPOLOGI DAN STANDAR KOMPETENSI PPK

 

Sebagai Prasyarat untuk mendapatkan e-sertifikat

Pelatihan Okupasi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

 

 

 

 

Nama          : AGUS MUFARIQ

Angkatan   : 1/2021

 

 

LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN KONSULTASI NASIONAL

JAKARTA, 2021

 

 

 

 

Dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, pada setiap tahun anggaran masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah akan mendapatkan alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan melakukan beberapa program kegiatan dengan perhitungan volume, satuan dan jumlah biaya yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Dalam struktur pengelolaan keuangan daerah terdapat beberapa jabatan yang penting yang merupakan pelaksana dari pengelolaan keuangan SKPD yaitu Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Memiliki jabatan tentunya akan menerima tugas dan kewenangan yang harus siap untuk diemban dan dijalankan. Termasuk jabatan sebagai PA, KPA, PPK dan PPTK. Pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah, baik dari sisi keuangan yang dipergunakan untuk pengadaan, ataupun pengadaan yang dilakukan merupakan bentuk pencapaian tujuan dari alokasi keuangan dimaksud. PA, KPA dan PPK menjadi pihak yang dominan dalam tata kelola pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

PA merupakan pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Perangkat Daerah. Sedangkan KPA merupakan pejabat yang dilimpahi kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Perangkat Daerah yang bersangkutan.

Dalam sistem pengelolaan keuangan, istilah ini kita jumpai pada UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, dan Perpres terbaru tentang Pengadaan Barang/Jasa, yakni Perpres No. 16 Tahun 2018. Menurut Pasal 1 PP No.12 Tahun 2019, Pengguna Anggaran (PA) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.

Dalam struktur pengelola keuangan SKPD, pemegang kekuasaan tertinggi berada pada Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang sesuai dengan PP No.12 Tahun 2019 juga disebutkan pengaturan tugas dan kewenangan apa yang dapat dilimpahkan dari PA kepada KPA, yakni dalam Pasal 11 ayat (4a), tugas dan kewenangan KPA meliputi:

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
  2. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
  3. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  4. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
  6. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  7. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam kegiatan pengadaan barang/jasa, pengaturan tugas dan kewenangan PA dan KPA  menurut Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tugas dan kewenangan sebagai PA/KPA sebagai berikut :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
  2. Membuat perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan
  3. Menetapkan Perencanaan Pengadaan
  4. Menetapkan dan mengumumkan RUP
  5. Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa
  6. Menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal
  7. Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  8. Menetapkan Pejabat Pengadaan
  9. Menetapkan PjPHP/PPHP
  10. Menetapkan penyelenggara Swakelola
  11. Menetapkan Tim Teknis
  12. Menetapkan Tim Juri/Tim Ahli untuk pelaksanaan Sayembara/Kontes
  13. Menyatakan Tender Gagal/Seleksi Gagal
  14. Menetapkan pemenang pemilihan/penyedia

PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen, PPK mempunyai tugas pokok yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah yang meliputi: penetapan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa; menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; dan menyusun, menandatangani, melaksanakan serta mengendalikan kontrak. Tugas dan wewenang PPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa PPK sesuai dengan tugas dan wewenangnya, yang dilimpahkan oleh PA/KPA kepada PPK, bertanggungjawab baik secara formal maupun material atas terlaksananya Pengadaan Barang dan Jasa.

PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja. PPK melaksanakan kewenangan sesuai dengan kewenangan diberikan oleh KPA. Apabila PPK melaksanakan kewenangan yang melebihi kewenangan yang diberikan oleh KPA, PPK telah menyalahgunakan kewenangan dan hal tersebut melanggar peraturan, dan dapat dijerat berdasarkan hukum yang berlaku. Untuk menghindari hal-hal yang berlawanan dengan hukum, PPK harus memahami aspek hukum yang menjadi landasan berpikir dan bertindak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengelola keuangan pada satuan kerja bersangkutan. PPK mempunyai tugas menetapkan spesifikasi teknis, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan HPS, menguji kebenaran, keabsahan, dan kelengkapan dokumen serta pembebanan anggaran. Suatu hal yang sangat penting dipahami oleh PPK dan Pihak Ketiga/Penyedia barang/jasa adalah pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemahaman terhadap aspek hukum bidang hukum adminstrasi negara, pidana, dan perdata. Konsekuensi hukum dari sanksi hukum administrasi negara adalah sanksi hukuman ringan, sedang, atau berat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, istilah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 74 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yaitu sebagai pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Cakupan tugas PPTK sesuai Pasal 12 PP 12/2019 yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. PPTK yang ditunjuk oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran. Dengan demikian PPTK bertanggung jawab kepada pejabat PA/KPA. Pemilihan PPTK berdasarkan pada pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. Berdasarkan uraian diatas, PPTK merupakan pelaksana sekaligus penanggung jawab kegiatan di unit kerja SKPD yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksaan kegiatan. Dengan mulai diberlakukannya PP Nomor 12/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menggantikan PP Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam penjelasan Pasal 12 PP Nomor 12/2019, PPTK mempunyai tugas baru yaitu melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan batrang/jasa. Namun keterlibatan PPTK dalam pengadaan barang/jasa pemerintah memberikan celah hukum terkait dengan dasar PPTK dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah, mengingat PPTK bukan pelaku dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mengenai tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 merupakan tugas dan wewenang Pejabar Pembuat komitmen (PPK).

Jadi ruang lingkup tugas dan tanggungjawab PPTK (Versi PP 12/2019) adalah menyiapkan Dokumen Administrasi Kegiatan dan Dokumen Administrasi Pembayaran serta melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. Tapi tidak didukung oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan batrang/jasa (Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018), karena secara materiil output barang/jasa dipertanggungjawabkan oleh personil yang melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam hal ini adalah PPK.

Bagaimana dengan PPTK yang merangkap sebagai PPK? Karena tidak ada larangan maka hal tersebut diperbolehkan, dengan syarat bahwa dalam kapasitas sebagai PPK, aparatur tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai seorang PPK. Tidak dapat dikatakan bahwa seorang PPTK karena mempunyai kewenangan sebagai pelaksana dan penanggung jawab di SKPD maka dapat menjabat sebagai PPK walaupun kriteria aparatur tersebut tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagai seorang PPK.

Kesimpulan :

  1. Baik PA/KPA, PPK dan PPTK memiliki tugas, pokok, fungsi dan wewenang yang berbeda.
  2. PA/KPA dan PPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Sedangkan PA/KPA dan PPTK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah beserta aturan turunannya
  3. PPTK melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Melalui Penyedia yaitu membantu PPK apabila diminta oleh PA/KPA atas Usulan PPK.
Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 45 = 51