PENGADAAN BARANG/JASA DALAM PENANGANAN KEADAAN DARURAT PADA BLUD RUMAH SAKIT BENYAMIN GULUH

MAKALAH

PENGADAAN BARANG/JASA DALAM PENANGANAN KEADAAN DARURAT PADA BLUD RUMAH SAKIT BENYAMIN GULUH

KAB. KOLAKA

 

 

NAMA : ENDANG ROBAYA, SKM., M.Kes

INSTANSI : UKPBJ KAB. KOLAKA

PENGADAAN BARANG/JASA DALAM PENANGANAN KEADAAN DARURAT

 

 

  1. Latar Belakang

Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat tidak dapat disamakan tata caranya dengan pengadaan barang/jasa pemerintah secara umum ketika situasi stabil dan tanpa ada keadaan mendesak. Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Adapun tujuan pengadaan barang/jasa adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

Keadaan darurat meliputi: a. bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial; b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; c. kerusakan sarana/ prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik; d. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri; dan/atau e. pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana. Sehingga untuk atas kondisi yang cukup tidak nyaman tersebut, diperlukan langkah cepat namun tetap harus akuntabel dalam tata cara pelaksanaan pengadaannya.

  1. Tahapan Pelaksanaan Pengadaan

Tahapan dan tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat diatur di dalam Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat. Tahapan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat meliputi: a. perencanaan pengadaan; b. pelaksanaan pengadaan; dan c. penyelesaian pembayaran. Beberapa ketentuan tahapan dapat dijelaskan sebagai berikut

  1. Perencanaan Pengadaan

Setelah terjadinya keadaan darurat PA/KPA/PPK melakukan perencanaan pengadaan yang meliputi :

  1. Identifikasi kebutuhan;
  2. Analisis ketersediaan sumber daya;
  3. Penetapan cara Pengadaan Barang/Jasa.
  1. Pelaksanaan Pengadaan

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang melalui Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
  2. Pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
  3. Serah terima lapangan;
  4. Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP);
  5. Pelaksanaan pekerjaan;
  6. Perhitungan hasil pekerjaan; dan
  7. Serah terima hasil pekerjaan.

Adapun untuk Pengadaan Barang/Jasa yang melalui Swakelola dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan pihak lain yang akan terlibat dalam penanganan darurat;
  2. Pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
  3. Pelaksanaan pekerjaan; dan
  4. Serah terima hasil pekerjaan.
  5. Penyelesaian Pembayaran

Penyelesaian pembayaran Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Kontrak;
  2. Pembayaran; dan
  3. Post audit
Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

89 + = 96