PENYUSUNAN DAN PERENCANAAN PEGADAAN BARANG/JASA BAGI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)

MAKALAH

PENYUSUNAN DAN PERENCANAAN PEGADAAN BARANG/JASA

BAGI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)

 

 

 

 

Disusun Oleh :

MHD TARIS HASIBUAN, SE
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN KONSULTANSI NASIONAL
TAHUN 2021

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa saya mengucapkan terimakasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materinya.

Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan saya berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi saya sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman. Untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Jakarta, 02 Februari 2021

Penyusun

 

 

 

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL………………………………………………………………i

KATA PENGANTAR.. ii

DAFTAR ISI. iii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

  1. Latar Belakang Masalah. 1
  2. Tujuan. 1
  3. Metode Penulisan. 1

BAB II PEMBAHASAN.. 2

  1. Dasar Hukum.. 2
  2. Pengertian Perencanaan Pengadaan. 2

BAB III PENUTUP. 5

DAFTAR PUSTAKA.. 5

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah

Terselenggaranya pembangunan sebagai kegiatan pengelolaan Negara tidak terlepas dari kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan pada instansi pemerintah. Kegiatan ini bersumber dari keuangan Negara (APBN/APBD) yang sangat penting untuk menggerakkan aktivitas ekonomi. Hal ini dapat diartikan, bahwa dalam pengadaan barang dan jasa, pada dasarnya merupakan bentuk implementasi penyelenggaraan Negara dibidang Anggaran. Sistem  pengadaan  dibuat  dalam  rangka  memudahkan pemerintah melakukan belanja anggaran dengan lebih efisien, efektif, dan ekonomis. Dan untuk proses perjanjian pengguna barang dan jasa adalah pemerintah yang diwakili oleh Pengguna Anggaran atau Kuasanya atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan atau ULP sebagai Individu.

B.            Tujuan

Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan, bermanfaat bagi penulis dan pembaca dalam kegiatan Menyusun Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi identifikasi kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa, Penetapan Barang/Jasa, Cara Pengadaan Barang/Jasa, Jadwal Pengadaan Barang/Jasa, Anggaran Pengadaan Barang/Jasa, Penetapan Perencanaan Pengadaan, Penyusunan Rencana Umum Pengadaan dan, Penetapan dan Pengumuman RUP.

C.           Metode  Penulisan

Penulis mempergunakan metode observasi dan kepustakaan. Cara-cara yang digunakan pada penulisan Makalah ini adalah :

  • Studi Pustaka

Dalam Metode ini penulis membaca materi dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan penulisan Makalah ini.

BAB II

PEMBAHASAN

A.           Dasar Hukum

Berkaitan dengan Penyusunan Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa, Adapun dasar hukum yang ada dipakai sebagai pedoman  dalam Menyusun Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yaitu 1.) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 2.) Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 3.) Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi No 10 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

B.            Pengertian Perencanaan Pengadaan

Perencanaan Pengadaan adalah proses perumusan kegiatan yang dimulai dari Identifikasi Kebutuhan, Penetapan Barang/Jasa, Cara Pengadaan Barang/Jasa, Jadwal Pengadaan Barang/Jasa, Anggaran Pengadaan Barang/Jasa, Penetapan Perencanaan Pengadaan, Penyusunan Rencana Umum Pengadaan, dan Penetapan dan Pengumuman RUP.

  1. Identifikasi Kebutuhan

Identifikasi Kebutuhan adalah kegiatan mencari, mengumpulkan, meneliti, serta mencatat data dan informasi akan kebutuhan barang/jasa yang bertujuan untuk mendukung pencapaian indikator kinerja yang terdapat pada Renja-K/L atau Renja-SKPD. Proses ini merupakan tahapan awal dari Perencanaan Pengadaan yang dilakukan pada tahun anggaran berjalan untuk kegiatan ditahun anggaran berikutnya. Dalam Menyusun Indentifikasi Kebutuhan dilakukan berdasarkan rencana kegiatan yang ada dalam Renja-KL atau Renja-SKPD dengan memanfaatkan data historis pengadaan atau pembelian pada periode sebelumnya, melalui proses Spend Analysis yang telah disusun oleh PPK dengan dibantu Pengelola Pengadaan Bersama-sama dengan Pengguna Barang/Jasa.

Spend Analysis diatas merupakan proses menganalisis data historis pembelian pada sebuah organisasi untuk memberikan gambaran mengenai visibilitas pembelanjaan, kepatuhan, dan kontrol. Dengan Tujuan Mengelompokan Barang/Jasa, lalu Mengindentifikasi Penyedia melalui historis belanja,  dan mendapatkan hasil Analisa harga Barang/Jasa.

  1. Penetapan Barang/Jasa

Penetapan Barang/Jasa merupakan kegiatan indentifikasi kebutuhan Barang/Jasa berdasarkan jenis yang dituangkan ke dalam Dokumen/Formulir Perencanaan Pengadaan oleh PPK dan memperhatikan kodefikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Teknis Terkait, meliputi penetapan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultasi, Pekerjaan Terintegrasi, dan Jasa Lainnya.

  1. Cara Pengadaan Barang/Jasa

Swakelola merupakan cara yang dipakai untuk memperoleh barang/jasa. Dalam kegiatan Swakelola memerlukan Penyedia yang Pengadaannya yang mengacu pada peraturan tentang Swakelola untuk menetapkan tipe Swakelola, Penyusunan spesifikasi teknis/KAK, dan Penyusunan perkiraan Biaya/RAB. Dan untuk proses Perencanaan Pengadaan Melalui Penyedia memiliki 5 Proses yang harus di lalui, disini penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak, yaitu melalui proses kegiatan Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK, Penyusunan Perkiraan Biaya/RAB, Pemaketan Pengadaan, Konsolidasi Pengadaan, dan Biaya Pendukung.

  1. Jadwal Pengadaan Barang/Jasa

Dalam Menyusun jadwal, memperhatikan: perkiraan waktu penetapan Renja-K/L/PD, Pagu Indikatif K/L, KUA dan PPAS Pemerintahan Daerah. Dan dalam Menyusun jadwal kegiatan ini juga mempertimbangkan hal-hal seperti: Jenis/Karakteristik barang/jasa, Metode dan waktu pengiriman, Waktu pemanfaatan barang/jasa, Metode Pemilihan, Jangka waktu proses pemilihan penyedia, dan Ketersediaan barang/jasa di pasar.

  1. Anggaran Pengadaan Barang/Jasa

Ada komponen-komponen biaya yang harus diperhatikan dalam melakukan proses Anggaran Pengadaan Barang/Jasa, yaitu melihat jenis dari kegiatan penyusunan anggaran tersebut. Seperti :

  1. Barang

Meliputi biaya barang, pengepakan, pengiriman, pemasangan, pengujian, pelatihan, dan pemeliharaan.

  1. Konsultasi

Meliputi biaya langsung personel (remuneration), biaya langsung non personel (Direct Reimbursable Cost) dan biaya administrasi pendukung lainnya.

  1. Konstruksi

Meliputi biaya perencanaan, biaya pengawasan, biaya konstruksi, dan biaya pendukung lainnya.

  1. Jasa Lainnya.

Meliputi biaya upah, bahan, peralatan, tarif layanan, dan biaya pendukung lainnya.

  1. Penetapan Perencanaan Pengadaan

PA/KPA dapat menggunakan Surat Penetapaan atau menggunakan Dokumen lain, seperti Nota Dinas, Surat Keluar, dan Dokumen lainnya yang telah disusun oleh PPK.

  1. Penyusunan Rencana Umum Pengadaan

Dari Penyusunan Rencana Umum Pengadaan ini Menghasilkan RUP yang didasari dari Penetapan Perencanaan yang telah disusun oleh PPK untuk menjadi RUP. Dimana dasar proses ini meliputi rincian Swakelola maupun Rincian Penyedia, dan dituangkan kedalam SIRUP.

  1. Penetapan dan Pengumuman RUP

PA/KPA memeriksa dan memastikan Kembali RUP yang sudah di rencanakan  dan disusun oleh PPK mencakup seluruh pengadaan belanja, baik yang di lakukan oleh Swakelola maupun penyedia, PA/KPA dapat mengkonsolidasi paket antar PPK sebelum penetapan dengan melalui aplikasi SIRUP.

BAB III

PENUTUP

 

Demikianlah makalah tentang Penyusunan dan Pengadaan Barang/Jasa saya sampaikan. Tentunya banyak kekurangan dan kelemahan dalam penyusunan makalah ini yang disebabkan oleh terbatasnya pengetahuan, refrensi dan pengalaman penulis peroleh. Penulis banyak berharap kepada para pembaca yang Budiman dapat memberikan kritik maupun saran yang membangun demi sempurnanya makalah ini.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk para pembaca dan khususnya pada diri penulis sendiri.

 

Kesimpulan

Penyusunan dan Perencanaan Barang/Jasa adalah Sebagai Pedoman Bagi Pengguana anggaran, Pejabat Pengadaan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dapat melaksanakan Tahapan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar sesuai dengan Ketentuan pemerintah untuk mencapai indikator kinerja yang baik.

DAFTAR PUSTAKA

  • Roswyda, Mina Ayu. 2021. Menyusun Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Dipresentasikan pada Bimbingan Teknis Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perhubungan Indonesia, Januari, Jakarta

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 2 =