PERPRES 12 TAHUN 2021 DAN PBJ PADA BLUD

Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah resmi telah resmi ditetapkan pada tanggal 2 Pebruari 2021. Kemudahan berusaha berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa mendasari perubahan yang dilakukan.

Adalah kabar gembira bagi dunia pengadaan barang/jasa pemerintah karena dengan ditetapkannya perpres ini diharapkan akan mampu memberikan soluasi atas beberapa kendala yang ada sekaligus membuka angin segar bagi pengadaan barang/jasa yang lebih baik ke depan. Namun demikian penetapan Perpres 12 tahun 2021 masih menyisakan persoalan terkait pengadaan barang/jasa, paling tidak pada pengaturan pengadaan barang/jasa pada Badan layanan Umum Daerah (BLUD). Sebagaimana diatur pada pasal 61 peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 yang secara lengkap adalah sebagai berikut :

  • Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah:
  1. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah;
  2. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
  3. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau
  4. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan lainnya.
  • Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.

(2a) Dalam hal Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah belum
memiliki peraturan pengadaan barang/jasa tersendiri, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah berpedoman pada Peraturan Presiden ini.

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LKPP

Jika membaca ayat (1), ayat (2) pasal 61 diatas, tegas dinyatakan bahwa pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah  dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dan diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah. Persoalan yang muncul adalah ketika dalam Peraturan Presiden ini menyamakan dan menganggap sama antara BLU dan BLUD seolah hanya dibedakan bahwa BLU institusi pemerintah pusat sedangkan BLUD berada di pemerintah daerah. Pandangan ini perlu ditinjau ulang mengiktui perkembangan perundangan yang mengatur tentang BLU dan BLUD.

Sebagaimana diketahui, keberadaan Badan Layanan Umum diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam pasal 68 undang-undang ini menyebutkan istilah adanya pengelolaan keuangan badan layanan umum pemerintah pusat dan badan layanan umum pemerintah daerah. Selanjutnya sbagai pelaksanaan ketentuan dalam undang-undang ini, lahirlah Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Pasal 3  Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 secara tegas menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Hal ini seolah menegaskan bahwa Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah masuk dalam wilayah peraturan perundangan ini.

Tetapi dengan lahirnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadikan Badan Layanan Umum menjadi berbeda dengan Badan Layanan Umum Daerah. Dalam pasal 346 undang-undang ini disebutkan istilah baru yang tidak dikenal sebelumnya, yaitu Badan Layanan Umum Daerah. Lebih jauh, sebagaimana tertulis dalam penjelasan pasal 346, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “badan layanan umum daerah” adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja Perangkat Daerah atau unit kerja pada satuan kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Pengertian badan layanan umum daerah diatas berbeda dengan definisi badan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 1 tahun 2004, yaitu Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Tentunya perbedaan ini bukanlah sebuah kebetulan semata, tetapi harus disadari bahwa keberadaan Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah adalah dua hal yang berbeda, minimal dilihat dari peraturan perundang-undangan yang mengaturnya sehingga tidak bisa dipaksakan untuk sama.

Melihat fakta diatas, maka menyamakan aturan pengadaan barang/jasa pada BLU dan BLUD sebagaimana diatur dalam Perpes nomor 12 tahun 2021 bahwa Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah akan menemui kelemahan sebagai berikut :

Pertama, tidak memahami bahwa Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah  telah diatur dalam aturan hukum yang berbeda akan melahirkan pendapat, pandangan dan kebijakan yang tidak tepat, bahkan bisa keliru baik dari sisi hukum maupun kebutuhan dalam praktik sehati-hari.

Kedua, sebagaimana disebutkan dalam pasal 20 Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005, bahwa kewenangan pengadaaan barang/jasa diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota. Artinya untuk kewenangan pengadaaan barang/jasa Badan Layanan Umum sebagai bagian dari pemerintah pusat diatur berdasarkan jenjang nilai oleh menteri yang membidangi. Sedangkan kewenangan pengadaaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum pemerintah daerah diatur berdasarkan jenjang nilai oleh gubernur/bupati/ walikota.

Ketiga, peraturan menteri keuangan nomor nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum, sebatas hanya mengatur Badan Layanan Umum dan dinyatakan bahwa pada Badan Layanan Umum dengan status Badan Layanan Umum penuh pengadaan barang/jasa dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin Badan Layanan Umum dengan mengikuti prinsipprinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktek bisnis yang sehat.

Sedangkan dalam Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/atau jasa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Dari dua peraturan menteri di atas, kiranya dapat difahami bahwa muara peraturan pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah tidak bisa dipaksakan untuk sama.

Keempat, adanya semangat daerah-daerah yang sudah atau sedang menyusun peraturan pengadaan barang/jasa Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Permendagri nomor 79 tahun 2018 akan kembali ragu, bahkan patah semangat dengan lahirnya aturan pada Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 yang mengatur bahwa Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.

Adanya perubahan peraturan yang berpotensi melahirkan kesulitan untuk dilaksanakan pada tingkat teknis, mestinya bisa diantisipasi sejak rancangan peraturan disusun. Dalam hal peraturan telah ditetapkan, adalah menjadi tugas para penentu kebijakan untuk mampu melahirkan hamonisasi berbagai peraturan yang ada agar mampu diimplementasikan dengan baik.

Berdasarkan beberapa permasalahan diatas, adalah sangat bijak apabila pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dalam paduan peraturan perundanga-undangan yang ada sehingga melahirkan kejelasan dari sisi hukum dan fleksibel dalam tataran praktisnya. Mudah-mudahan segera lahir harmoni yang ditunggu.

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

2 Comments

  1. Sangat menarik pembahasan perspektifnya, mohon jika seiring berjalannya waktu, sudah adakah regulasi (mgkin draft Peraturan Direktur yang telah implementatif) yang sudah mencerminkan harmonisasi yang padu itu. Tentu akan menjadi panduan best practise untuk BLUD di daerah yang tengah merancang peraturannya terkait Procurement / PBJ nya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

66 + = 68