PERSIAPAN PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH PENYUSUNAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN KERANGKA ACUAN KERJA

PERSIAPAN PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH

PENYUSUNAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN KERANGKA ACUAN KERJA

DISUSUN
 
MELKY MALKYLO COSTANTYN ROSEVELT SUMANGKUT, ST

 

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga saya dapat menyusun makalah yang singkat ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis.

Sebagai Negara yang besar dan dengan sumber daya alamnya yang melimpah pada dasarnya Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi salah satu Bangsa yang maju, bermartabat dan lebih baik dari saat ini, dan itu semua dapat terwujud tentunya dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas, kreatif dan memiliki visi yang jelas dan terarah untuk kemajuan Bangsa. Untuk memenuhi tujuan terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas dalam Pengadaan Barang/Jasa tentunya pendidikan adalah faktor terpenting yang tidak dapat dipisahkan.

Hal ini sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Pengadaan Barang dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga dapat membantu dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis khususnya untuk pekerjaan konstruksi Dermaga Pelabuhan.

Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

  Poopo,   Februari 2021
  Penyusun

 

 

MELKY M.C.R SUMANGKUT, ST

DAFTAR ISI

 

JUDUL ……………………………………………………………………………………………………………………………….. i
   
KATA PENGANTAR …………………………………………………………………………………………………………….. ii
   
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………………………………………… iii
   
BAB I. PENDAHULUAN  
  A.      Latar Belakang  ………….……………………………………………………………………………………. 1
  B.      Rumusan …………………………………………………………………………………………………………. 1
  C.      Manfaat Pembahasan ………………………………………………………………………………………… 1
     
BAB II. PEMBAHASAN
  A.      Pengertian Dan Fungsi Spesifikasi Teknis Dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) …………………………………………………………………………………………………………………………. 1
  B.      Sumber Dana Pembuatan Spesifikasi Teknis Dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ………………………………………………………………………………………………………………………….. 2
  C.      Maksud dan Tujuan Penyusunan Spesifikasi Teknis Dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ……………….. 2
     
BAB III. PENUTUP
  A.      Kesimpulan …………………………………………………………………………………………………….. 3
  B.      Saran ……………………………………………………………………………………………………………… 3
     
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………………………………………………… 4

BAB I. PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Setiap Pejabat Pembuat Komitmen pasti memiliki manajemen dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , dengan adanya manajemen maka diharapkan semua aktivitas dapat dilaksanakan dengan sistematis atau berurutan, secara maksimal sehingga mendapatkan hasil (output) yang baik. Salah satu tugas dan kewenangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa Pejabat Pembuat Komitmen melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA.

  1. Rumusan
  • Spesifikasi Teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 untuk Pekerjaan Konstruksi;
  • Kerangka Acuan Kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia pasal 21 ayat 3 dan ayat 4 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi;
  • Berdasarkan pengalaman kami, Kerangka Acuan Kerja dalam Pekerjaan Konstruksi untuk tahap persiapan (Tender) dapat juga dibuatkan untuk melengkapi akan kekurangan yang tidak tertuang dalan Detailed Engineering Design (DED).
  1. Manfaat Pembahasan

Manfaat  Pembahasan adalah agar Pejabat Pembuat Komitmen dapat membuat Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi sebagai salah satu Dokumen Tender/Seleksi yang akan menjadi acuan penyedia jasa untuk pemenuhan syarat untuk mengikuti Tender/Seleksi.

BAB II. PEMBAHASAN

  1. Pengertian Dan Fungsi Spesifikasi Teknis Dan Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Spesifikasi adalah bagian dari Dokumen Tender yang menjelaskan persyaratan teknik pekerjaan yang di Tenderkan, persyaratan teknik tersebut mencakup;

  1. Persyaratn bahan baku
  2. Persyaratan bahan olahan
  3. Cara pelaksanaan pekerjaan, termasuk persyaratan teknik peralatan yang digunakan
  4. Persyaratan teknis produk akhir pekerjaan yang harus dicapai
  5. Cara pembayaran

Secara umum isi spesifikasi terdiri dari;

  1. Uraian Umum
  2. Persyaratan teknik bahan
  3. Persyaratan teknik peralatan
  4. Cara pelaksanaan pekerjaan
  5. Cara-cara pengendalian mutu
  6. Cara pengukuran hasil kerja
  7. Cara pembayaran
  8. Sumber Dana Pembuatan Spesifikasi Teknis Dan Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Sumber Dana Pembuatan Spesifikasi Teknis Dan Kerangka Acuan Kerja dimaksud diambil dari Daftar Isian Penggunaan Anggaran Kegiatan Tahun Anggaran berjalan melaui Petunjuk Operasional Kegiatan yang sudah di pecah oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang disetujui oleh PA/KPA yang dibayarkan kepada Tim Teknis/Tim Pendukung yang diangkat melalui surat keputusan pengangkatan penetapan Tim Teknis/Tim Pendukung oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

  1. Maksud Dan Tujuan Penyusunan Spesifikasi Teknis Dan Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Tujuan Penyusunan Spesifikasi Teknis Dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah tercapainya produk akhir pekerjaan yang memenuhi keinginan pemilik pekerjaan (Owner), adapun maksud Penyusunan Spesifikasi Teknis Dan Kerangka Acuan Kerja (KAK)  adalah ;

  1. Sebagai pedoman bagi peserta Tender dalam mengajukan penawaran,
  2. Sebagai pedoman bagi pelaksana/kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan,
  3. Sebagai Pedoman bagi pengawas/konsultan pengawas dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor
  4. Sebagai pedoman bagi Pengguna Anggaran yang mewakili Employer, dalam mempertanggungjawabkan pekerjaan secara keseluruhan.

BAB III. PENUTUP

  1. Kesimpulan

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bersifat Normatif dan menghilangkan Bagian penjelasan untuk standar dan prosedur diatur dalam peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Repulik Indonesia dan Peraturan Kementerian Sektoral Terkait.

Spesifikasi Teknis Dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sangat diperlukan dalam suatu Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi, dengan adanya Spesikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang baik, maka kegiatan perencanaan, pelaksanaan sampai pada hasil pelaksanaan pekerjaan akan tercapai dengan baik dan maksimal, dan dengan adanya Spesifikasi Teknis Dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang baik, akan mendapatkan capaian tujuan yang diinginkan dengan tepat waktu dan hasil yang berkualitas.

  1. Saran

Demikian makalah yang singkat ini kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Kami sadari bahwa makalah ini masih jauh dari Sempurna, apabila ada saran dan kritik , dengan lapang hati kami menerimanya.

Apabila terdapat kesalahan mohon dapat dimaafkan dan memakluminya, karena ada pepatah mengatakan tak ada gading yang tak retak dan sebagai insan hamba Tuhan Yang Maaha Kuasa yang tak luput dari salah.

DAFTAR PUSTAKA

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
  • Peraturan Menteri PUPR Repulik Indonesia
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah
  • Balai Penerapan Teknologi Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat
  • Bahan-bahan presentasi kegiatan-kegiatan pembekalan Pejabat Pembuat Komitmen
  • Informasi Melalui Internet
Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 2 =