PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH (STUDI KASUS DI SATKER BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH XIII PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR)

PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

(STUDI KASUS DI SATKER BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH XIII PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR)

Oleh
SANTO IGNO GELU, S.SiT

 

 

Makalah ini berjudul Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang   merupakan   suatu   studi   di Satker Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII Provisnsi Nusa Tenggara Timur  dilatar   belakangi   oleh diperlukannya suatu kebijakan dan langkah yang terpadu mengenai pengadaan barang dan jasa sehingga terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang daerah. Sehingga yang menjadi permasalahannya mengenai apa yang menjadi dasar hukum pengaturan dan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah di Satker Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi Nusa Tenggara Timur Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan serta faktor yang menjadi kendala dalam pengadaan barang/jasa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan jenis pendekatan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual, sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan  yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Analisis dan hasil penelitian yang diperoleh yaitu proses pengadaan barang/jasa Pemerintah yang telah dijamin dengan peraturan perundang-undangan, akan tetapi dalam kenyataanya mengalami beberapa kendala. Kesimpulanya pengaturan dan proses pengadaan barang/jasa, Pemerintah menggunakan   Peraturan   Presiden   Nomor   54   Tahun   2010   tentang   Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 16 sedangkan faktor yang menjadi kendala dalam pengadaan barang/jasa di Satker Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi Nusa Tenggara Timur  adalah kurangnya keahlian, pengalaman dan kemampuan para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa.

  1. PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang

Barang Milik Negara (BMN) merupakan kekayaan atau aset negara yang harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan arti dan manfaat sebaik-baiknya bagi pemerintah dan sebagai kekayaan negara yang besar, barang milik negara juga harus dikelola secara efektif dan efisien agar tidak menimbulkan pemborosan serta harus dapat dipertanggungjawabkan dalam penggunaanya.

Dalam penyelengaraan urusan pemerintah yang berarti adalah hak, wewenang dan kewajiban negara untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat, sesuai peraturan perundang-undangan.   Sehingga pengelolaan barang milik negara menjadi kewenangan pemerintah untuk kepentingan masyarakat setempat.

Pengadaan  barang  dilakukan  sesuai  dengan  kemampuan  keuangan  dan  kebutuhan berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas dan transparansi dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Hal tersebut dapat diartikan bahwa kebebasan   pengaturan dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal ini Satker BPTD Wilayah XIII Prov. NTT bukan kebebesan yang murni dimiliki oleh Satker, tetapi masih terdapat pengaturan oleh pemerintah pusat. Berkaitan dengan itu terdapat beberapa hal yang perlu kita ketahui lebih jauh yaitu, bagaimana prosedur pengadaan barang/jassa Pemerintah di Satker BPTD Wilayah XIII Prov. NTT   dan apa dasar hukum pengadaan barang/jasa pemerintah serta apa upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang dialami dalam pengadaan barang dan jasa.

1.2. Tujuan

Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pengaturan dan proses pengadaan barang/jasa oleh pemerintah dalam hali ini Satker BPTD Wilayah XIII Prov. NTT dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan faktor yang menjadi kendala dalam rangka meningkatkan pelayanan public di bidang transportasi darat.

  1. ISI MAKALAH

2.1. Metode

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini mempergunakan jenis penelitian hukum empiris. Dimana menggunakan jenis pendekatan Undang-Undang (statue  approach)  dan  pendekatan  konseptual  (conceptual  approach) 3.  Pendekatan Undang-Undang (statue approach) dilakukan dengan meneliti semua ketentuan- ketentuan yang berhubungan dengan Pengaturan Perdagangan Barang dan Jasa Pemerintah. Pendekatan konseptual (conceptual approach) digunakan untuk meneliti mengenai konsep dari pada proses pengadaan barang/jasa Pemerintah.

2.2       HASIL DAN PEMBAHASAN

2.2.1.  Pengaturan dan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Satker BPTD Wilayah XIII Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Publik di Bidang Transportasi Darat

Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang.

Pengaturan dan proses pengadaan barang/jasa, Pemerintah pada Satker BPTD Wilayah XIII Provinsi Nusa Tenggara Timur menggunakan   Peraturan   Presiden   Nomor   54   Tahun   2010   dan perubahannya tentang   Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk proses pengadaan barang/jasa sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka yang pertama kali dilakukan adalah melakukan perencanaan pengadaan barang/jasa  berupa penyusunan pagi kebutuhan melalui pembahasanan satuan I, II dan III yang mana dilakiukan pendataan kegiatan,barang yang ingin dibeli dan mempersiapkan besarnya anggaran (RAB) yang diperlukan kedalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Kerangka   acuan   kerja   selanjutnya   diahkan oleh Eselon I Direktorat Jenderal Perhubungan Darat  dan selanjutnya direview secara internal pada Inspektorat Jenderal kemudian diserahkan kepada Biro Layanan Pengadan dan Pengelolaan Barang Milik Negara untuk dilakukan pengkajian ulang untuk di proses tender

Selanjutnya Biro LPBMN membentuk pokja pengadaan untuk melaksanakan atau menenderkan kegaiatan dimaksud sampai penetapan pemenang. Setelah ditentukan pemenang penyedia barang/jasa, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen dan penyedia barang melakukan pertemuan untuk penjelasan pekerjaan, penjelasan dari isi dokumen pengadaan, tugas dan tanggung jawab dari penyedia barang dan panitia pengadaan. Setelah terjadi kesepakatan antara penyedia barang dengan panitia pengadaan, akan dilakukan penandatanganan dokumen pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen akan menerbitkan Surat Penunjujan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) kepada penyedia barang. Penandatanganan Kontrak oleh penyedia barang ditetapkan sebagai awal perhitungan hari kerja sampai dengan berkahirnya atau sampai dengan barang atau jasa tersebut tersedia.

2.2.2.   Faktor Yang Menjadi Kendala Dalam Pengadaan Barang/Jasa

Faktor yang menjadi kendala dalam pengadaan barang/jasa di Satker BPTD Wilayah XIII Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah kurangnya keahlian, pengalaman dan kemampuan para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa. Untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi, Satker BPTD Wilayah XIII Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan upaya-upaya sebagai berikut :

  1. a. Meningkatkan sumber daya manusia, dalam hal ini sebelum menangani proses pengadaan terlebih dahulu diberikan penjelasan-penjelasan dan pelatihan-pelatihan seputar pengadaan barang/jasa agar Pengelola/Pelaku Pengadaan Barang/jasa (PPK, Pokja, Pejabat Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan)   pengadaan   dapat melakukan tugasnya dengan ba
  2. Memberikan penjelasan kepada penyedia barang/jasa tentang maksud dari dokumen pengadaan, agar penyedia barang/jasa lebih mengerti dan mengetahui apa saja yang harus dilakukan dalam melaksanakan proses pengadaan.
  3. c. Memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana kepada penyedia barang/jasa khususnya penyedia yang tergolong usaha kecil dan menengah yang mengalami kesulitan dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa.

III. KESIMPULAN

3.1.      Kesimpulan

  1. Pengaturan dan proses pengadaan barang/jasa, Pemerintah di Satker BPTD Wilayah XIII Provinsi Nusa Tenggara Timur menggunakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010  tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya.
  2. Faktor yang  menjadi  kendala  dalam  pengadaan  barang/jasa  di  Pemerintah di Satker BPTD Wilayah XIII Provinsi Nusa Tenggara Timur  adalah  kurangnya  keahlian,  pengalaman  dan  kemampuan  para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa.

3.2.      Saran

  1. Perlu membuat ketentuan sanksi dalam kontrak pengadaan bagi para pihak yang melanggar kontrak pengadaan dan senantiasa meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa pemerintah.
  2. Perlunya pemahaman bagi pelaku usaha yang ingin terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mengenai proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pemerintah sehingga dalam pelaksanaanya tidak ada penyedia barang/jasa yang belum siap dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

48 + = 54