KOMPETENSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DALAM PENERAPAN GOOD GOVERNANCE

MAKALAH

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DALAM KOMPETENSI PENERAPAN GOOD GOVERNANCE

 

 

 

Oleh

Nama               :   Yoan wino Mukitta, ST

NIP                  :   19790519 201403 2 001

Instansi            :   Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

                            Kabupaten Halmahera Timur  

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.. 3

BAB  I   PENDAHULUAN.. 4

  1. LATAR BELAKANG MASALAH.. 4
  2. RUMUSAN MASALAH.. 4
  3. TUJUAN PEMBAHASAN.. 4

BAB  II   PEMBAHASAN.. 5

  1. KOMPETENSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DALAM PENERAPAN GOOD GOVERNANCE.. 5

BAB  III  PENUTUP.. 6

  1. KESIMPULAN.. 6
  2. SARAN.. 6

 

 

KATA PENGANTAR

 

Dengan memanjatkan Puji syukur kehadirat Tuhan Yang maha Esa atas segala rahmatNya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materinya.

Kami berharap semoga makalah ini dapat memenuhi syarat pembekalan seorang pejabat pembuat komitmen dalam untuk memiliki sertifikat kompetemsi.   Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa menjadi acuan pendek, pembuka motivasi bagi sesama rekan kerja Pejabat pembuat Komitmen lainnya.

Kami yakin masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini..

Maba, 10 Februari 2021

Yoan Wino Muskitta, ST

NIP. 19790519 201403 2 001

 

 

 

BAB  I   PENDAHULUAN

Kegiatan pengadaan barang dan jasa adalah salah satu unsur utama dalam kegiatan pembangunan dan layanan suatu negara yang berlandaskan pada kontrak/perjanjian, merupakan kegiatan yang membutuhkan banyakpemahaman dan atau kemampuan mulai dari perencanaan pengadaansampai selesainya pekerjaan yang terdiri dari tahapan perencanaanpengadaan, pelaksanaan pengadaan/pekerjaan dan pengendalian,penandatangan kontrak/perjanjian, dan melaporkan dan menyerahkanhasil pekerjaan. Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi,teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa

A.                LATAR BELAKANG MASALAH

Dalam Perpres nomor 54 tahun 2010, yang dimaksud dengan PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Salah satu tugas PPK adalah menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sehingga PPK merupakan pihak yang sangat penting untuk menentukan suksesnya kegiatan pengadaan barang/jasa.

Salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi untuk diangkat sebagai PPK adalah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah yang diterbitkan oleh LKPP. Seorang ASN tidak Diperbolehkan diangkat sebagai PPK jika tidak memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa, sertifikat ahli pengadaan barang/jasa merupakan tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa. Disamping itu, sebagai syarat manajerial, seorang PPK minimal berpendidikan S1 (Strata 1) dengan bidang ilmu yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan serta memiliki pengalaman dalam kegiatan pengadaan barang/jasa minimal 2 (dua) tahun.

Untuk itu seorang Pejabat pembuat komitmen dituntut untuk bisa memiliki kompetensi dalam upaya menerapakn good Governance dalam berbangsa dan bernegara

B.                 RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan Latar belakang masalah yang telah diuraikan, maka rumusan amsalah yang akan diuraikan dalam makalah ini adalah :

Pejabat Pembuat Komitmen di halmahera Timur belum ada yang memiliki kompetensi yang seharusnya

C.                TUJUAN PEMBAHASAN

  1. Pejabat Pembuat Komitmen di halmahera Timur dapat memahami dan mengerti akan komptetensi dalam menjalankan Tugas delegasi yang diberikan oleh PA

BAB  II   PEMBAHASAN

A.                KOMPETENSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DALAM PENERAPAN GOOD GOVERNANCE

Seiring perkembangan teknologi yang cepat pada setiap aspek kehidupan manusia maka setiap organisasi membutuhkan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi.

Kompetensi merupakan kumpulan sumber daya manusia yang secara dinamis menunjukkan kapasitas intelektual, kualitas sikap mental dan kapabilitas seseorang. Kompetensi modal awal yang harus dimiliki seorang pegawai untuk dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya

Menurut Spencer dan Spencer (1993:8) kompetensi adalah sebagai karakteristik yang mendasari seseorang dan berkaitan dengan efektivitas kinerja individu dalam pekerjaannya.  Selanjutnya menurut Spencer dan Spencer kompetensi terdiri dari lima karakteristik yaitu motives,

traits (karakteristrik pribadi), self concept, knowledge dan skills. Emmyah (2009) kompetensi adalah suatu kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatau pekerjaan atau tugas yang dilandasi atas keterampilan dan pengetahuan serta didukung oleh sikap kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa dituntut untuk memiliki keterampilan dan pengetahuan serta sikap kerja yang baik agar output dari proses pengadaan barang/jasa dapat dipertanggungjawabkan.

Kompetensi seorang PPK tidak hanya dinilai dengan memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa serta terpenuhinya syarat kemampuan mengakomidir kegiatan pengadaan dari awwal sampai pada Serah terima pekerjaan. Kompetensi yang seharusnya adalah ketika seorang PPK mampu melaksanakan tugas pokok dan kewenangannya berdasarkan prinsip pengadaan barang/jasa yang merupakan syarat utama bagi setiap pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang/jasa, karena hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dari segi administrasi, teknis dan keuangan. Selain itu, PPK dihadapkan pada pilihan bahwa tugas dalam pengadaan barang/jasa hanya merupakan tugas tambahan di tengah tugas dan tanggung jawab di Dinas/ Instansi tempat dia mengabdi.

Good Governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.

Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.

BAB  III  PENUTUP

A.    KESIMPULAN

PPK di Pemerintah Kab. Halmahera Timur belum sepenuhnya melaksanakan tugas pokok dan kewenangannya sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 serta perubahannya. Masih terdapat kendala dalam penerapan prinsip efektif khususnya pengadaan pekerjaan konstruksi,

B.     SARAN

Pengguna Anggaran dalam mengangkat seorang PPK harus memperhatikan beban kerja dari tugas jabatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tugas tambahan sebagai PPK dan Tupoksi di SKPD dapat dilaksanakan sesuai target yang ditentukan

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 1 =