KOMPETENSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

TUGAS :
  1. Hj. HENNY RAHAYU NINGTYAS, MKM

 

 

KOMPETENSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

         Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), pasal 6 membahas mengenai prinsip-prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaanbarang/jasa, karena hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dari segi administrasi, teknis dan keuangan.

         Pelaku Pengadaan Barang/Jasa salah satunya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  yang mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. menyusun perencanaan pengadaan;
  2. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  3. menetapkan rancangan kontrak;
  4. menetapkan HPS;
  5. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  6. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  7. menetapkan tim pendukung;
  8. menetapkan tim atau tenaga ahli;
  9. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  10. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  11. mengendalikan Kontrak;
  12. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
  13. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
  14. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
  15. menilai kinerja Penyedia

Selain melaksanakan tugas diatas, PPK mempunyai kewenangan :

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja ;
  2. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak laindalam batas anggaran belanja yang telah di tetapkan.
  3. Menandatangani kontrak sebagai pelimpahan kewenangan dari PA/KPA

Syarat-syarat Pejabat Pembuat komitmen adalah :

  1. Memiliki integritas dan disiplin
  2. Memiliki sertifikat kompetensi di Bidang pengadaan barang/jasa
  3. Berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara (dapat diganti dengan memiliki golongan ruang pa;ing rendah III/a atau disetarakan dengan golongan III/a)

       Pengadaan barang/jasa dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, dan pelaksanaan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia). Aktifitas–aktifitas yang termasuk dalam proses perencanaan seperti : identifikasi kebutuhan, penetapanbaran/jasa, melakukan analisa pasar, cara pengadaan barang/jasa, jadwal pengadaan dan anggaran  pengadaan.

Aktifitas proses Persiapan Pengadaan terdiri atas :

  1. Persiapan swakelola :
  • Penetapan sasaran
  • Penyelenggaraan Swakelola
  • Rencana kegiatan
  • Jadwal Pelaksanaan
  • Penyusunan RAB

  1. Persiapan PBJ melalui Penyedia :
  • Menetapkan HPS
  • Menetapkan rencangan kontrak
  • Menetapkan spesifikasi teknis/KAK

Aktifitas proses Pelaksanaan Pengadaan

  1. Pelaksanaan Swakelola
  • Pelaksanaan SwakelolaTipe I,II,II,IV
  • Pembayaran swakelola
  • Pengawasan dan Pertanggungjawaban Swakelola
  1. Pelaksanaan PBJ melalui Penyedia
  • Pelaksanaan Pemilihan
  • melakukan tender,
  • menetapkan pemenang, dan
  • melakukan serah terima hasil pengadaan

Berikut penjelasan  kewenangan PPK :

  1. Menyusun perencanaan pengadaan.

PPK harus tahu apa saja kegiatan kantor yang menjadi tanggung jawabnya serta membuat perencanaan bagaimana kegiatan tersebut berjalan dengan lancar. Perencanaan tersebut bisa jadi memuat rancangan perjalanan dinas, pengadaan barang modal dan infrastruktur pendukung, penetapan tim pelaksana, dll yang sekiranya diperlukan untuk mencapai output pekerjaan yang optimal.

  1. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK).

PPK dituntut untuk memahami dan menguasai berbagai lintas disiplin ilmu meskipun sangat jauh dari bidang keilmuan yang ia kuasai. Karena terkadang pengeluaran negara tidak memiliki korelasi dengan bidang keahliannya sendiri. Jangan heran, banyak PPK yang dulunya adalah lulusan ekonomi atau sosial tetapi harus berkutat dengan spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja Paket Proyek Bangunan. Ini merupakan bentuk dari konsekuensi jabatan PPK itu sendiri.

  1. Menetapkan rancangan kontrak.

PPK harus siap mengambil keputusan-keputusan dalam menetapkan rancangan kontrak pengadaan barang/jasa dengan berbagai pertimbangan yang tentunya akan berdampak ke dalam proses pengadaan itu sendiri.

  1. Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

PPK harus menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk masing-masing pengadaan yang akan dijalankan yang pastinya ia wajib tahu kenapa uang tersebut harus keluar dan apakah uang tersebut memang layak dijadikan sebagai pengeluaran negara.

  1. Menandatangani Kontrak

Setelah SPPBJ diterbitkan, PPK melakukan finalisasi terhadap rancangan kontrak, dan menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan, apabila dananya cukup tersedia dalam dokumen anggaran, dengan ketentuan :

  1. Penandatangan kontrak dilakukan paling lambat 14 hari (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ, dan setelah penyedia menyerahkan jaminan pelaksanaan dengan ketentuan :
  • Nilai jaminan pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100 % (seratus persen) nilai total HPS adalah sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai kontrak.
  • Nilai jaminan pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi atau di bawah 80% (delapan puluh perseratus) nilai HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS, dan
  • Masa berlaku jaminan pelaksanaan sejak tanggal penandatangan kontrak sampai serah terima barang berdasarkan kontrak.
  1. Sebelum menandatangani kontrak PPK dan Penyedia Barang/Jasa berkewajiban untuk memeriksa konsep kontrak yang meliputi substansi, bahasa/redaksional, angka, huruf serta membubuhkan paraf pada lembar demi lembar dokumen kontrak.

Kesimpulan

Menjalankan tugas sebagai Pejabat PPK adalah sebuah pekerjaan yang mendatangkan manfaat. Selain itu, menjadi seorang PPK bisa jadi telah menyelamatkan dan mengalokasikan keuangan negara secara benar bagi kepentingan rakyat.

Sumber :

  1. Perpres no.16 tahun 2018
  2. Materi Bimbingan Teknis tgl 18-30 januari 2021
Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

66 + = 72