PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) TUGAS DAN PERLINDUNGAN HUKUM

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)

TUGAS DAN PERLINDUNGAN HUKUM

 

 

 

Nama                   : Indriyo Wijoyono, S.T, M.M.

Email                   : [email protected]

 

 

Madiun, 11 Februari 2021

 

 

Pendahuluan

 

            Sebagai salah satu penyelenggara dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peranan penting dalam menjaga proses pengadaan agar senantiasa transparan dan akuntabel. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat yang akan mendapatkan keuntungan dari proyek PBJ perlu mendukung PPK dalam rangka memenuhi tujuan tersebut. Lalu, apa itu pejabat pembuat komitmen? Seberapa penting posisi pejabat pembuat komitmen ini? Apa iya jabatan ini begitu menakutkan bagi banyak orang? Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)  / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atau daerah. Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang/jasa.

Pembahasan

 

Tugas PPK, PPK bertugas menjaga dan mengawal seluruh proses pengeluaran negara dari awal perencanaan hingga akhir penyelesaian serta memastikan seluruh aspek dari pengadaan tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku baik dari sisi teknis maupunadministrasi.

Seiring dengan keluarnya regulasi pengadaan barang dan jasa terbaru (Perpres 16/2018), maka terdapat tugas pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mengalami perubahan. Berikut kami paparkan tugas pokok dan kewenangan PPK dengan penjelasannya:

  1. Menyusun perencanaan pengadaan PPK harus tahu apa saja kegiatan kantor yang menjadi tanggung jawabnya serta membuat perencanaan bagaimana kegiatan tersebut berjalan dengan lancar. Perencanaan tersebut bisa jadi memuat rancangan perjalanan dinas, pengadaan barang modal dan infrastruktur pendukung, penetapan tim pelaksana, dll yang sekiranya diperlukan untuk mencapai output pekerjaan yang optimal.

  1. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) PPK dituntut untuk memahami dan menguasai berbagai lintas disiplin ilmu meskipun sangat jauh dari bidang keilmuan yang ia kuasai. Karena terkadang pengeluaran negara tidak memiliki korelasi dengan bidang keahliannya sendiri. Jangan heran, banyak PPK yang dulunya adalah lulusan ekonomi atau sosial tetapi harus berkutat dengan spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja Paket Proyek Bangunan. Ini merupakan bentuk dari konsekuensi jabatan PPK itu sendiri.

  1. Menetapkan rancangan kontrak PPK harus siap mengambil keputusan-keputusan dalam menetapkan rancangan kontrak pengadaan barang/jasa dengan berbagai pertimbangan yang tentunya akan berdampak ke dalam proses pengadaan itu sendiri.

  1. Menetapkan HPS PPK harus menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk masing-masing pengadaan yang akan dijalankan yang pastinya ia wajib tahu kenapa uang tersebut harus keluar dan apakah uang tersebut memang layak dijadikan sebagai pengeluaran negara.

  1. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia
    PPK harus mengetahui setiap akun pengeluaran negara dan memastikan hal-hal apa saja yang bisa dipertanggungjawabkan di akun tersebut.

  1. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan PPK harus mengerti dengan kondisi barang/jasa yang menjadi tanggung jawabnya. Ia harus memutuskan apakah sebuah pengadaan membutuhkan perubahan jadwal kegiatan atau tidak agar proses pengadaan bisa selesai sesuai dengan target.

  1. Menetapkan tim pendukung

  1. Menetapkan tim atau tenaga ahli

  1. Melaksanakan  E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

  1. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa PPK harus menyatakan untuk menerima/menyetujui jika pekerjaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Penyedia melalui SPPBJ berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)

  1. Mengendalikan Kontrak PPK juga wajib mengendalikan jalannya sebuah kontrak serta terus mengawasi proses pengadaan barang dan jasa hingga barang tersebut diterima negara dalam kondisi yang seharusnya.

  1. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA

  1. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan

  1. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan

  1. Menilai kinerja Penyedia PPK harus mengawasi kualitas dari kinerja rekanan (vendor) pada setiap proses pengadaan barang/jasa.

Selain melaksanakan tugas di atas, PPK memiliki tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA. PPK diberikan kewenangan untuk memutuskan apakah sebuah hal yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara ini sudah sesuai aturan atau belum. Selain itu, PPK memiliki wewenang untuk mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja  yang telah ditetapkan.

Perlindungan Hukum Bagi PPK, Bentuk- bentuk perlindungan hukum terhadap PPK berupa sarana perlindungan hukum preventif dan represif. perlindungan hukum preventif dapat dilakukan pada tahapan proses pengambilan keputusan atau kebijakan, dimana keputusan belum definitif atau keputusan sudah definitif tapi belum terjadi sengketa yang bertujuan mencegah terjadinya sengketa kontrak di kemudian hari. Seluruh potensi sengketa dilakukan mitigasi risiko dan akan ditangani di luar pengadilan. Perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa kontrak. Pelayanan hukum kepada PPK dalam menyelesaikan permasalahan hukum diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan berupa pendampingan hukum oleh jaksa, Biro Hukum Pemerintah Pusat/Daerah, Konsultan Hukum/Advocat untuk menjadi kuasa hukum. Hasil penelitian selanjutnya menunjukkan bahwa adanya intervensi dari pihak internal yaitu atasan langsung PPK maupun pihak ekternal yaitu aparat penegak hukum, Pejabat Pemerintahan, Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM dan lain- lain mengakibatkan PPK tidak mandiri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, selain itu adanya ketakutan terkena risiko pidana dan beban kerja yang berat merupakan faktor – faktor yang membuat Aparatur Sipil Negara tidak bersedia menjabat sebagai PPK.

Kesimpulan

 

Menjalankan tugas sebagai Pejabat PPK adalah sebuah pekerjaan yang mendatangkan manfat bagi banyak orang. Selain itu, menjadi seorang PPK bisa jadi telah menyelamatkan dan mengalokasikan keuangan negara secara benar bagi kepentingan rakyat. Namun, PPK bukanlah jabatan untuk belajar atau sekadar coba-coba. Karena dalam peraturan yang berlaku, semua PPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama. Apapun pangkat dan golongan Anda, setiap PPK akan dimintai pertangungg jawabannya saat audit nanti. Ketika Anda menjadi seorang PPK, maka perbanyaklah membaca dan konsultasi. Jalin hubungan baik dengan rekanan. Dokumentasikan semua hal yang berkaitan dengan tanggung jawab anda. Hal ini untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak menyenangkan di kemudian hari.

Bentuk–bentuk perlindungan hukum terhadap PPK dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa pemerintah terdiri atas perlindungan hukum Preventif, dilakukan dengan cara mengoptimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pengawasan yang dimaksud dilakukan secara internal oleh Inspektorat/ Satuan Pemeriksaan Internal bagi instansi pemerintah dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan juga dilakukan pengawasan oleh lembaga independen seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) berupa probity Audit yang dilakukan sejak perencanaan sampai serah terima pekerjaan. Selain itu bentuk perlindungan Refresif dilakukan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa, termasuk penanganannya di lembaga peradilan berupa pelayanan hukum sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan. Terkait perkara perdata, pelayanan hukum kepada PPK dapat diberikan oleh jaksa. Selain itu Biro Hukum Pemerintah Daerah dan konsultan hukum/advocat dapat menjadi kuasa hukum dalam setiap tahapan perkara perdata dan tata usaha negara. Faktor- Faktor yang mengakibatkan ASN tidak bersedia menjadi PPK antara lain : Adanya intervensi dari pihak internal yaitu atasan langsung PPK maupun pihak ekternal yaitu aparat penegak hukum, Pejabat Pemerintahan, Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM dan lain- lain sehingga PPK tidak mandiri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, selain itu adanya faktor ketakutan terkena risiko pidana dan faktor beban kerja yang berat karena PPK bertanggung jawab terhadap pengeluaran keuangannegara. Hendaknya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat mengusulkan kembali Rancangan Undang–Undang Pengadaan Barang/Jasa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar dapat mendorong peran serta masyarakat dan transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu agar dapat memberikan perlindungan hukum secara preventif dan represif bagi pengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah secara maksimal. Selain itu, agar Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah untuk memberikan pelayanan hukum kepada PPK apabila yang bersangkutan menghadapi permasalahan hukum kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang penyelesaiannya melalui pengadilan maupun penyelesaian sengketa kontrak diluar pengadilan melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + 1 =