PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PADA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Oleh
Mochammad Nasir
- PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD, yang sebelumnya diatur dalam peraturan presiden No. 54 tahun 2010 yang telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Hal ini terlihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dengan adanya peningkatan belanja negara yang signifikan dari tahun ke tahun, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pelaksanaan PBJP baik di kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian, bukan hanya dari segi jumlah melainkan dari sisi perubahan kebijakan belanja yang berubah seiring perubahan arah pembangunan. Untuk memastikan pelaksanaan PBJP berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibuat pedoman umum sebagaimana tertuang di dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berisi penetapan 9 (sembilan) pelaku pengadaan, salah satu diantaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pasal 1 Angka 10 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dimaksud Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Sedangkan Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah, sehingga jika dalam pelaksanaan kegiatan dilembaga pemerintah non kementerian tersebut memerlukan barang/jasa, maka prosesnya pengadaan barang/jasanya dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 16 tahun 2018.
Dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 Bab III pasal 8 tentang pelaku pengadaan Barang/Jasa yang diperjelas oleh Peraturan LKPP nomor 15 tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/jasa, dalam peraturan tersebut yang menjadi pelaku pengadaan barang/jasa terdiri atas:
- a. Pengguna Anggaran (PA);
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
- c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
- Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
- e. Pokja Pemilihan
Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia
- Pejabat Pengadaan;
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
- Pejabat / Panitian Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP).
PjPHP/PPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
I.2. Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini hanya akan menjelaskan seberapa besar peran pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam menentukan proses keberhasilan pengadaan Barang /Jasa pemerintah khususnya yang ada pada lembaga pemerintah non kementerian.
I.3. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas portofolio dalam rangkaian Bimtek Pembekalan Teknis Pejabat pembuat komitmen yang diselenggarakan oleh LKPN, sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui seberapa besar peran pejabat pembuat komitmen dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
- PEMBAHASAN
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah, dimana pejabat pembuat komitmen dapat diangkat dari :
- Pengelolah pengadaan Barang / Jasa, analis pengelola keuangan APBN, Pranata keuangan APBN Mahir , pranata keuangan APBN penyelia, atau ASN dilingkungan kementerian/lembaga/perangkat daerah.
- ASN / TNI / POLRI di lingkungan kementerian pertahanan dan kepolisian Republik Indonesia; atau
- Personil selain yang dimaksud dalam huruf a atau b.
Untuk bisa menjadi pejabat pembuatan komitmen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Memiliki Integritas dan disiplin
- Menandatangani pakta integritas
- Memiliki sertifikat kompetensi dibidang pengadaan/jasa (sertifikat keahlian tingkat dasar dapat digunakan sampai 31 desember 2023); dan
- Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 atau setara (dapat diganti dengan memiliki golongan ruang paling rendah III/a atau disetarakan dengan golongan III/a;
Persyaratan dapat ditambahkan dengan :
- Memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dengan pekerjaan; atau
- Memiliki kompetensi teknis pada bidang masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Untuk pengangkatan dan pemberhentian pejabat pembuat komitmen melalui ketentuan sebagai berikut :
- Pengangkatan dan pemberhentian PPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang –undangan. PA/KPA menetapkan PPK pada kementerian/lembaga/perangkat daerah (pasal 5 ayat (2) peraturan LKPP 19/2019).
- Penetapan PPK tidak terkait tahun anggaran. Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK pada saat pengantian tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran lalu masih tetap berlaku (PP 45/2013).
- Pengangkatan dan pemberhentian KPA, PPK, Pokja pemilihan tidak terikat oleh tahun anggaran sehingga proses pengadaan barang/jasa tahun anggaran berikutnya dilakukan oleh PA/KPA/PPK tahun anggaran berjalan saat ini (SE kepala LKPP No. 30 tahun 2020).
Sedangkan tugas dan kewenangan pejabat pembuat komitmen secara garis besar terbagi dalam 2 kelompok besar sebagai berikut :
- Tugas dan Kewenangan dalam pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, sesuai Perpres 16 Tahun 2018 pasal 11 ayat (1) tugas dan kewenangan PPK adalah :
- Menyusun perencanaan pengadaan barang dan jasa;
- Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- Menetapkan rancangan kontrak;
- Menetapkan HPS;
- Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
- Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- Menetapkan tim pendukung;
- Menetapkan tim atau tenaga ahli;
- Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,00
- Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- Mengendalikan Kontrak;
- Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
- Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
- Menilai kinerja Penyedia.
- Tugas dan Kewenangan dalam pengelolaan Perbendaharaan/Anggaran sesuai PMK 190 Tahun 2012 adalah :
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
- Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
- Membuat dan menandatangani SPP;
- Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
- Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
Dari uraian tugas dan kewenangan PPK diatas dapat diketahui bahwa seoarng PPK mempunyai peran yang sangat besar dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya pada lembaga pemerintah non kementerian. Untuk mendukung tugasnya PPK dapat membentuk tim pendukung untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sehingga proses pengadaan barang/jasa bisa dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah dibuat. Dalam implementasi dilapangan, khususnya yang ada dilembaga non kementerian banyak PPK yang tidak memahami tugas dan kewenangannya sebagai seorang PPK, sehingga PPK tidak berperan aktif dalam proses penyusunan rencana penyerapan anggaran hal ini mengakibatkan terjadinya proses pengadaan yang menumpuk pada akhir tahun anggaran sehingga penyerapan anggaran kurang optimal. Dari realitas yang tergambar di atas dan seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi dimana semua PNS dituntut untuk mengembangkan kompetensinya, ada beberapa hal yang dapat dilakukan PPK atau calon PPK :
- Senantiasa meng-upgrade pemahaman regulasi di bidang pengadaan barang dan jasa dan pengelolaan perbendaharaan/anggaran.
- Memaksimalkan penggunaan anggaran perjalan dinas untuk mengikuti bimtek, workshop dan sejenisnya sebagai sarana pengembangan kompetensi.
- Mengikuti ujian kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan.
- Menempatkan/memilih staff pengelola keuangan yang cakap, gigih, paham regulasi, dan memiliki semangat belajar yang tinggi.
.
- KESIMPULAN
Dari uraian di atas, penulis berkesimpulan bahwa peran PPK dalam pengadaan barang/jasa sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018 dan PMK 190 tahun 2012 sangat besar mulai dari proses perencanaan, persiapan pelaksanaan sampai serah terima pekerjaan ke KPA. Dan dalam menjalankan tugasnya dapat dibantu oleh tim pendukung sehingga proses pengadaan/jasa bisa terlaksana dengan baik sesuai yang telah direncanakan. hendaknya kita mulai menyadari bahwa jabatan PPK bukanlah jabatan sampingan yang dapat dikerjakan disela-sela kesibukan melaksanakan pekerjaan struktural. PPK hari ini dengan segala tugas, tanggung jawab dan wewenangnya seperti superhero bagi lembaga non kementerian, sehingga PPK harus aktif dan tidak boleh pasif.
.
Daftar Pustaka:
- Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 beserta seruluh perubahannya tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
- Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerint
- Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 190 tahun 2012
- Peraturan kepala LKPP nomor 15 tahun 2018
- Peraturan LKPP nomor 19 tahun 2019
- Surat Edaran LKPP nomor 30 tahun 2020
- Materi Bimtek Pejabat pembuat Komitmen
- 5. Ramli, Samsul & Ambardi, Muhammad Ide (2015). Menyusun Perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: Trans Media Pustaka.
- 6. Arsana, I Jati Putu (2017).Manajemen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yogyakarta: Deepublish.