PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA DAN KENDALA YANG DIALAMI OLEH PEMERINTAH DAERAH

PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA DAN KENDALA YANG DIALAMI OLEH

PEMERINTAH DAERAH

(SUATU STUDI DI KABUPATEN SUMBAWA)

 

 

  1. PENDAHULUAN

 1.1. Latar belakang

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya merupakan upaya pemerintah sebagai pengguna barang/jasa untuk mewujutkan atau mendapatkan barang/jasa terpenuhi dengan baik sesuwai dengan kemampuan dengan keuangan Negara yang terbatas. Barang daerah merupakan kekayaan atau aset daerah yang harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan arti dan manfaat sebaik-baiknya bagi pemerintah dan sebagai kekayaan daerah yang besar, barang milik daerah juga harus dikelola secara efektif dan efisien agar tidak menimbulkan pemborosan serta harus dapat dipertanggungjawabkan dalam penggunaanya. Dalam penyelengaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah yang dilaksanakan dengan asas otonomi daerah yang berarti adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat, sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga pengelolaan barang milik daerah menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat setempat. Sesuai dengan Pasal 178 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan “Pelaksanaan pengadaan barang dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas dan transparansi dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan. Hal tersebut dapat diartikan bahwa kebebasan pengaturan dan proses pengadaan barang/jasa oleh pemerintah daerah bukan kebebesan yang murni dimiliki oleh pemerintah daerah, tetapi masih terdapat pengaturan oleh pemerintah pusat. Berkaitan dengan itu terdapat beberapa hal yang perlu kita ketahui lebih jauh yaitu, bagaimana prosedur pengadaan barang/jassa Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan apa dasar hukum pengadaan barang/jasa pemerintah serta apa upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang dialami dalam pengadaan barang dan jasa.

1.2. Tujuan

Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana pengaturan dan proses pengadaan barang/jasa oleh pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan faktor yang menjadi kendala dalam rangka meningkatkan pelayanan public

  1. ISI MAKALAH

2.1. Metode

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini mempergunakan jenis penelitian pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Pendekatan Undang-Undang) dilakukan dengan meneliti semua ketentuan- ketentuan yang berhubungan dengan Pengaturan Perdagangan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa (Perbup No 4 Tahun 2017). Pendekatan konseptual digunakan untuk meneliti mengenai konsep dari pada proses perdagangan barang/jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa.

2.2 HASIL DAN PEMBAHASAN

Penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan umum Pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa untuk memberdayakan peran serta masyarakat dan kelompok usaha kecil termasuk koperasi, dengan harapan dapat meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan rekayasa nasional, untuk memperluas lapangan kerja, meningkatkan daya saing barang dan jasa nasional pada perdagangan internasional.

Legitimasi, yang diberikan oleh undang-undang,  Pengaturan dan proses pengadaan barang/jasa, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk proses pengadaan barang/jasa sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka yang pertama kali dilakukan adalah melakukan perencanaan pengadaan barang berupa pendataan barang yang ingin dibeli dan mempersiapkan besarnya anggaran yang diperlukan kedalan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Kerangka acuan kerja selanjutnya dilimpahkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk dilakukan pengkajian ulang dan menyusun Harga Perkiraan Senidri (HPS) dari nilai pengadaan.

Memasang pengumuman di media cetak atau elektronik dan website, agar setiap penyedia barang dapat memiliki kesempatan untuk mengikuti proses pengadaan barang yang dilakukan oleh Pemerintah Kabapaten Sumbawa. Setelah ditentukan pemenang penyedia barang/jasa, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen dan penyedia barang melakukan pertemuan untuk penjelasan pekerjaan, penjelasan dari isi dokumen pengadaan, tugas dan tanggung jawab dari penyedia barang dan panitia pengadaan. Setelah terjadi kesepakatan antara penyedia barang dengan panitia pengadaan, akan dilakukan penandatanganan dokumen pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen akan menerbitkan Surat Pesanan (SP) kepada penyedia barang. Penandatanganan surat pesanan oleh penyedia barang ditetapkan sebagai awal perhitungan penyerahan barang.

2.3. Faktor Yang Menjadi Kendala Dalam Pengadaan Barang/Jasa

Faktor yang menjadi kendala dalam pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten Sumbawa adalah kurangnya Sumber daya, pengalaman dan kemampuan para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa. Untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan upaya-upaya sebagai berikut :

  1. Meningkatkan sumber daya manusia, dalam hal ini sebelum menangani proses pengadaan terlebih dahulu diberikan penjelasan-penjelasan dan pelatihan-pelatihan seputar pengadaan barang/jasa agar panitia pengadaan dapat melakukan tugasnya dengan baik.
  2. Memberikan penjelasan kepada penyedia barang/jasa tentang maksud dari dokumen pengadaan, agar penyedia barang/jasa lebih mengerti dan mengetahui apa saja yang harus dilakukan dalam melaksanakan proses pengadaan.
  3. Memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana kepada penyedia barang/jasa khususnya penyedia lokal yang tergolong usaha kecil dan menengah yang mengalami kesulitan dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa.

III. KESIMPULAN

3.1. Kesimpulan

  1. Pengaturan dan proses pengadaan barang/jasa, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Faktor yang menjadi kendala dalam pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten Sumbawa adalah kurangnya Sumber daya, pengalaman dan kemampuan para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa.

3.2. Saran

  1. Perlu membuat ketentuan sanksi dalam kontrak pengadaan bagi para pihak yang melanggar kontrak pengadaan dan senantiasa meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa pemerintah.
  2. Perlunya pemahaman bagi pelaku usaha yang ingin terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mengenai proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pemerintah sehingga dalam pelaksanaanya tidak ada penyedia barang/jasa yang belum siap dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 42 = 47