ANALISIS PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO DALAM RANGKA OPTIMALISASI KINERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH PADA UKPBJ KABUPATEN INDRAGIRI HULU RIAU

MAKALAH / PROPOSAL PENELITIAN

 

ANALISIS PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO DALAM RANGKA OPTIMALISASI KINERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH PADA UKPBJ KABUPATEN INDRAGIRI HULU RIAU

 

O l e h :
HERIASMAN, ST., MT
NIP. 19690208 199302 1 001

 

BIMBINGAN TEKNIS PEMBEKALAN TEKNIS BAGI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)

LEMBAGA PENGEMBANGAN & KONSULTASI NASIONAL  (LPKN)

JANUARI  2021

 

Oleh:
HERIASMAN, ST,.MT

 

 

 

ABSTRAK

Rencana penelitian ini dilakukan di UKPBJ Kab. Indragiri Hulu (Kab. Inhu) yang beralamat di Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Riau. Tujuan dari judul makalah penelitian ini untuk mengidentifikasi risiko dan penilaian risiko pengadaan barang dan jasa, mengetahui dan menganalisis Mitigasi Risiko (mengelola hanya dampak dari suatu risiko) dan pengadaan barang dan jasa mengetahui dan menganalisis kinerja (monitoring dan evaluasi) pengadaan barang dan jasa serta faktor-faktor lain yang mempengaruhi belum optimalnya kinerja pengadaan barang dan jasa yang ada.

Pelaksanaanya menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Dimana pelaksanaan penelitiannya nanti, Penulis melakukan pengumpulan data-data dan informasi yang diperlukan berupa data sekunder dan data primer yang berkaitan dengan masalah dan tujuan penelitian. Jenis dan sumber data yang digunakan untuk penelitian ini adalah data sekunder yaitu, data-data yang diperoleh dari UKPBJ Kab. Inhu meliputi data pengadaan barang dan jasa, serta data primer lainya yang terkait dengan penelitian.

Hasil analisis yang akan dilakukan nantinya diharapkan dapat diperoleh suatu gambaran gejala-gejalan maupun fenomena sebagai jawaban dalam membuat kesimpulan bahwa mengapa…Pelaksanaan Manajemen Risiko dalam rangka Optimalisasi Kinerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini pada pelaksanaannya belum optimal, tidak tercapainya optimalisasi tersebut dapat dilihat dari beberapa indikasi, faktor-faktor kendala seperti; masih kurangnya pelaksanaan sosialisasi, edukasi dan advokasi untuk mendorong kesadaran dan kemauan aparat pengguna barang/jasa serta masyarakat penyedia barang/jasa pemerintah untuk lebih memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa dan peraturan terkait lainnya, kurangnya penyebaran informasi mulai dari perumusan kebijakan pengadaan, kualitas proses dan lemahnya kinerja pada tataran pelaksanaan operasional pengadaan barang dan jasa.

Kata Kunci : Pelaksanaan, Manajemen, Risiko, Kinerja, Pengadaan Barang/Jasa

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 44 ayat (10) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, sangat diperlukan suatu upaya dalam meningkatkan kualitas perencanaan pengadaanbarang/jasa, memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) pengadaan barang/jasa, oleh sebab itu, perlu untuk melaksanakan pengelolaan risiko dalam proses pengadaan barang/jasa. Selain itu terkait ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko maupun pengelolaan risiko. Pelaksanaan manajemen risiko ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien dilingkungan Pemerintahan Daerah. Dalam lingkup pengadaan barang/jasa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 12 dan angka 13 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa disebutkan bahwa terdapat peran strategis UKPBJ sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa yang berfungsi untuk melaksanakan mengembangkan perbaikan berkelanjutan sehingga dapat mendorong penciptaan kinerja pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah ini seperti dalam bentuk inovasi manajemen risiko pengadaan barang/jasa pemerintah pada lingkungan Pemerintah Kab. Inhu khususnya dalam bentuk pedoman opersional.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai APBN/APBD yang prosesnya dimulai sejak proses identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Risiko disebut dampak/akibat dari ketidakpastian sasaran, sedangkan Manajemen Risiko adalah aktifitas terkoordinasi yang dilakukan untuk mengarahkan dan mengelola organisasi dalam rangka menangani risiko. Dalam cakupan organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya pada Pemerintah Kab. Inhu terdapat beberapa unsur Pelaku Pengadaan barang/jasa pemerintah yang terdiri atas: PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan, Agen Pengadaan, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, dan Penyelenggara Swakelola. Berdasar uraian di atas, Penulis tertarik untuk menganalisis pelaksanaan yang terkait dengan manajemen risiko, sehingga dapat diperoleh hasil optimalisasi kinerja pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga kegiatan maupun azas manfaat jalannya kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan lebih baik.

Untuk itu, Penulis tertarik melaksanakan penelitian dengan mengambil judul :

“ ANALISIS PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO DALAM RANGKA OPTIMALISASI KINERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH (PBJP) PADA UKPBJ KABUPATEN INDRAGIRI HULU RIAU”.

  1. Rumusan Masalah
  2. Bagaimana mengidentifikasi risiko dan penilaian risiko PBJP ?
  3. Bagaimana mengetahui dan menganalisis Mitigasi Risiko PBJP ?
  4. Bagaimana mengetahui dan menganalisis kinerja PBJP ?
  5. Faktor apa saja yang mempengaruhi tidak optimalnya kinerja PBJP ?
  6. Tujuan Penelitian Dan Manfaat Penelitian
  7. Tujuan Penelitian adalah Untuk :
  8. Mengidentifikasi risiko dan penilaian risiko PBJP.
  9. Mengetahui dan menganalisis Mitigasi Risiko PBJP.
  10. Mengetahui dan menganalisis kinerja PBJP.
  11. Mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tidak optimalnya kinerja PBJP.
  12. Manfaat Penelitian
  13. Bagi Penulis dan Pengembangan Pengetahuan

Hasil Penelitian ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan khasanah ilmu pengetahuan, pengkayaan bahan bacaan khususnya pada kajian tentang analisis Pelaksanaan Manajemen Risiko Dalam Optimalisasi Kinerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP). Dapat menjadi bahan informasi atau referensi bagi peneliti selanjutnya  pada masalah yang sama.

  1. Bagi Organisasi (UKPBJ)

Penelitian ini diharapkan nantinya dapat bermanfaat bagi Pimpinan dan yang berkepentingan berupa tambahan informasi yang jika memungkinkan bisa dijadikan sebagai dasar melakukan evaluasi kinerja organisasi dan memenuhi target pengadaan barang dan jasa baik secara kualitas maupun kuantitas, serta sebagai dasar untuk perbaikan kinerja SDM pada UKPBJ agar lebih baik.

TINJAUAN PUSTAKA SINGKAT

  1. Pengertian Manajemen Risiko

Berdasar cakupan yang diuraikan dalam latar belakang di atas, didefinisikan secara umum Risiko Pengadaan Barang/Jasa adalah dampak/akibat dari ketidakpastian terhadap sasaran dari Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, dan Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa adalah aktifitas terkoordinasi yang dilakukan mengarahkan dan mengelola Pelaku PBJP dalam rangka menangani risiko pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Sedangkan Manajemen pengelolaan risiko pengadaan barang/jasa harus juga terdokumentasi dengan baik, yaitu dimaksudkan untuk melaksanakan perbaikan berkelanjutan, termasuk didalamnya mengantisipasi, mendeteksi, menyadari dan merespon pada perubahan dinamis terhadap PBJP secara tepat dan akurat. Dalam rangka memastikan terdokumentasikannya risiko dan mendorong kewajiban menyediakan informasi terkait risiko pengadaan barang/jasa dan proses terkait pengadaan barang/jasa, baik berupa informasi di masa lalu, informasi permasalahan sedang dihadapi, hingga kemungkinan kejadian di masa mendatang memberikan dukungan informasi yang relevan kepada pemangku kepentingan PBJP untuk menghadapi keterbatasan dan ketidakpastian dalam proses pengambilan keputusan.

Risiko berhubungan dengan ketidakpastianKetidakpastian terjadi karena kurang/ tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti (Uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan. Menurut Wideman, ketidakpastian yang menimbulkan kemungkinan menguntungkan dikenal dengan istilah peluang (Opportunity), sedangkan ketidak pastian yang menimbulkan akibat yang merugikan dikenal dengan istilah risiko (Risk). Risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau instansi pemerintah/perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang merugikan. Bagaimana jika kemungkinan yang dihadapi dapat memberikan keuntungan yang sangat besar sedangkan kalaupun rugi hanya kecil sekali? Sekecil apapun kerugian yang timbul dari ketidakpastian merupakan risiko. Risiko dapat dikategorikan dalam dua bentuk: 1). Risiko spekulatif, dan 2). Risiko murni. Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi perusahaan yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat memberikan kerugian. Risiko spekulatif kadangkala dikenal pula dengan istilah risiko bisnis(business risk). Seseorang yang menginvestasikan dananya disuatu tempat menghadapi dua kemungkinan. Kemungkinan pertama investasinya menguntungkan atau malah investasinya merugikan. Risiko yang dihadapi seperti ini adalah risiko spekulatif. Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi yang dapat memberikan keuntungan dan dapat menimbulkan kerugian.

Risiko murni (pure risk) adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu contoh adalah kebakaran, apabila perusahaan menderita kebakaran,maka perusahaan tersebut akan menderita kerugian. kemungkinan yang lain adalah tidak terjadi kebakaran. Dengan demikian, kebakaran hanya menimbulkan kerugian, bukan menimbulkan keuntungan, kecuali ada kesengajaan untuk membakar dengan maksud-maksud tertentu. Risiko murni adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu cara menghindarkan risiko murni adalah dengan asuransi. Demikian besarnya kerugian dapat diminimalkan. Itulah sebabnya risiko murni kadang dikenal dengan istilah risiko yang dapat diasuransikan (insurable risk). Perbedaan utama antara risiko spekulatif dengan risiko murni adalah kemungkinan untung ada atau tidak, untuk risiko spekulatif masih terdapat kemungkinan untung sedangkan untuk risiko murni tidak dapat kemungkinan untung.

b. Tahapan Identifikasi Risiko, Mitigasi Risiko dan Evaluasi risiko

Identifikasi risiko dengan: What can happen, Where, When, Why dan How it can happen? Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi risiko yang akan dikelola. Identifikasi seharusnya termasuk apakah risiko di bawah kendali organisasi atau tidak. Identifikasi risiko memuat daftar sumber risiko dan peristiwa yang berdampak pada pencapaian tiap sasaran. Dampak tersebut bisa menghambat, mengurangi, menunda atau meningkatkan pencapaian sasaran. Adapun teknik identifikasi dapat berupa checklist, pengalaman, catatan, flow chart, brainstorming, analisis sistem dan teknik enjiniring. Analisa risiko adalah berbicara tentang pengembangan dan pemahaman terhadap risiko. Analisa risiko dibuat dengan mempertimbangkan sumber risiko, akibat positif dan negatif, serta kemungkinan akibat itu terjadi. Faktor yang mempengaruhi akibat dan kemungkinan harus diidentifikasi. Risiko dianalisa dengan cara mengkombinasikan akibat dan kemungkinan. Sebagian besar keadaan, pengendalian saat ini (existing control) perlu mendapatkan perhatian.

Maksud dari evaluasi risiko adalah untuk membuat keputusan berdasar hasil analisa risiko tentang perlunya perlakuan dan prioritas perlakuan terhadap risiko. Dalam beberapa keadaan evaluasi risiko dipakai untuk analisa yang lebih jauh. Perlakuan terhadap risiko meliputi identifikasi opsi-opsi untuk memperlakukan risiko, menilai opsi tersebut, persiapan dan implementasi rencana perlakuannya. Beberapa opsi antara lain:
1). Menghindari risiko dengan tidak memulai atau melanjutkan aktivitas yang memungkinkan timbulnya risiko, 2) Mengurangi kemungkinan terjadinya peristiwa, 3).  Mengurangiakibat, 4).Memindahkan risiko ke pihak lain dan 5). Menahan risiko. Setelah risiko dikurangi atau ditransfer, mungkin masih ada risiko sisa yang ditahan, harus ada perencanaan untuk mengelola akibat risiko tersebut. Pemantauan dan pengendalian perlakuan risiko diperlukan untuk memonitor keefektifan setiap langkah proses manajemen risiko. Memeriksa kembali proses yang sedang berjalan sangat penting untuk menjamin rencana manajemen tetap relevan. Komunikasi dan konsultasi merupakan hal penting setiap langkah proses manajemen risiko yang melibatkan stakeholder dan pengambil keputusan. Stakeholder mungkin berpendapat tentang risiko berdasar pada persepsi mereka dan bervariasi karena perbedaan dalam nilai, kebutuhan, asumsi, konsep dan kepedulian terhadap risiko atau masalah-masalah pokok dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Selama persepsi stakeholder bisa berdampak signifikan dalam pembuatan keputusan, maka risiko harus diidentifikasi dan dicatat untuk proses pembuatan keputusan selanjutnya sehingga kinerja PBJP dapat tercapai.

Untuk itu, pastikan organisasi PBJP memiliki mekanisme yang efektif untuk mengidentifikasi, memahami, dan menilai risiko penetapan dan pencapaian tujuan organisasi (UKPBJ). Pastikan penilaian risiko menjadi bagian integral pengelolaan organisasi dan pengambilan keputusan sehari-hari serta Pastikan terdapat pengendalian risiko yang efektif dan efisien mengelola risiko terkait penetapan tujuan, identifikasi dan penilaian risiko, serta pencapaian tujuan organisasi dalam PBJP. Termasuk yang perlu dikelola adalah risiko terkait pelaksanaan pengendalian itu sendiri.

METODE PENELITIAN

  1. Lokasi dan Waktu Penelitian

Penelitian ini dilaksanakan di UKPBJ Kab. Inhu yang bertempat di Kelurahan Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, Kab. Inhu rencana waktu pelaksanaan terhitung mulai bulan April 2021.

  1. Jenis dan Sumber Data
  2. a. Data primer yaitu merupakan data diperoleh dari hasil pengamatan dan penelitian akan Penulis lakukan berkaitan langsung dengan permasalahan penelitian ini, yang dilakukan pada UKPB Kab Inhu.
  3. Data sekunder merupakan data yang diperoleh guna melengkapi dan mendukung data primer yang diperlukan, sumbernya diperoleh dari catatan, laporan tentang kondisi di lokasi penelitian, struktur organisasi, jumlah pegawai pengelola PBJP, pembagian tugas, masa kerja, tingkat pendidikan pegawai dll.tian ini.
  4. Analisis Data

Dari hasil rencana penelitian tersebut, data yang telah diperoleh di olah dan di analisis dengan menggunakan metode deskriptif-kuantitatif memberikan pengertian secara deskripsi dalam tabel data sesuai permasalahan yang ada, berdasar sumber data. Selanjutnya Penulis akan menganalisis hasil penelitian sesuai tujuan penelitian, yang menggunakan metode kuantitatif dengan menjelaskan mengenai kondisi eksisting yakni dengan menganalisis Analisis Pelaksanaan Manajemen Risiko Dalam Rangka Optimalisasi Kinerja Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Pada UKPBJ Kab. Inhu dan menghubungkannya dengan konsep teoritis yang mempunyai relevansi kesesuaian dengan tujuan penelitian.analisis p

  1. Teknik Pengumpulan data
  2. Observasi mengadakan pengamatan langsung pada lokasi penelitian, untuk mengetahui permasalahan dan informasi yang ada pada UKPBJ Kab. Inhu dengan fokus penelitian yaitu Analisis Pelaksanaan Manajemen Risiko Dalam Rangka Optimalisasi Kinerja Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Pada UKPBJ Kab. Inhu.
  3. Wawancara mengajuan pertanyaan dan melakukan tanya jawab langsung dengan responden yang dipilih sesuai permasalahan yang diteliti.
  4. Kuesioner yaitu menyiapkan daftar pertanyaan yang akan disebarkan kepada para responden yang dipilih, dan responden dipersilahkan untuk memilih jawaban yang diinginkan sesuai dengan pedoman yang telah dipersiapkan.ncatat ng

DAFTAR BACAAN

  1. Ali, Masyhud, 2006, Manajemen Risiko “Strategi Perbankan dan Dunia Usaha Menghadapi Tantangan Globalisasi Bisnis”, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, J
  1. Siahaan, Hinsa, 2009, “Manajemen Risiko Pada Perusahaan dan Birokrasi”, Penerbit PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 1 = 6