HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

MAKALAH

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)

HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 

OLEH :

dr ALIEF FIRYASA MAULANA, M.MKes

 

DOMPU

2021

 

 

BAB I PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah ada beberapa tahapan yang mesti dilaksanakan. Dimulai dari perencanaan pengadaan, proses pemilihan penyedia kemudian dilanjutkan dengan proses pelaksanaannya. Keberhasilan dari proses itu diawali dengan perencanaan yang baik. Dalam perencanaan ada beberapa hal yang harus ditetapkan. Diantaranya spesifikasi teknis yang sesuai dengan kebutuhan, perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang diinginkan.

HPS adalah perkiraan biaya atas pekerjaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan secara keahliaan dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung- jawabkan.

HPS harus mencerminkan harga pasar dimana kegiatan akan dilaksanakan. Masa berlaku HPS dibatasi 28 (dua puluh delapan) hari sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran. Dengan bervariasinya harga pasar dan kemungkinan terjadi perubahan harga yang cukup sering, dalam penyusunan HPS tentunya harus secara cermat menentukan lokasi survey harga pasar dan waktu survey yang sehingga pada saat proses lelang harga yang ditetapkan dalam HPS masih cukup kredibel untuk digunakan.

Dalam penyusunan HPS harus diminimalisir kekeliruan dalam menentukan nilai HPS karena berpotensi adanya gagal lelang disebabkan tidak ada penawaran yang nilainya di bawah HPS ataupun nilai HPS yang terlalu tinggi

sehingga nilai penawaran penyedia jasa menjadi tidak wajar. Sering juga terjadi kekeliruan dalam penjumlahan maupun perkalian dalam penyusunan HPS akibat dari kurang telitinya PPK, yang menyebabkan ada beberapa item pekerjaan tidak ikut terjumlah.

Indikator keberhasilan pencapaian kebutuhan dalam pengadaan barang/jasa adalah dengan memperhatikan value for money atau nilai manfaat uang. Value for Money (VFM) merupakan konsep penting yang memberikan penghargaan terhadap nilai uang. Setiap Rupiah yang dibelanjakan harus mampu memberikan nilai tambah (add value) bagi pencapaian kebutuhan. Elemen utama pencapaian value for money adalah efisien dan efektif. Efisien dan efektif terkait 5 komponen yaitu :

  1. Kualitas
  2. Kuantitas
  3. Waktu
  4. Tempat/Sumber
  5. Harga

1.2             Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan adalah untuk mengetahui dasar-dasar yang dipakai sebagai acuan dalam penyusunan HPS, sehingga harga total HPS secara kredibel dapat digunakan dan keberhasilan pencapaian kebutuhan dalam pengadaan barang/jasa terpenuhi.

BAB II PEMBAHASAN

  • Kajian Teori

Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 pasal 11 Ayat 1(d) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan HPS, kecuali untuk kontes/sayembara dan pengadaan yang menggunakan bukti pembelian, dalam rentang waktu:

  1. Paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
  2. Paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan

HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara Beberapa kegunaan dari HPS, yaitu :

  1. alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
  1. Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah:
  1. Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, kecuali pelelangan yang menggunakan metode dua tahap dan pelelangan terbatas dimana peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga); dan
  2. Untuk pengadaan jasa konsultansi yang menggunakan metode pagu anggaran.
  1. Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh per seratus) nilai total HPS

Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:

  1. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
  2. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmioleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
  3. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan olehpabrikan/distributor tunggal;
  4. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
  5. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
  6. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
  7. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
  8. norma indeks; dan/atau
  1. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan

Untuk   pengadaan   barang/jasa   konstruksi/jasa   lainnya   HPS    harus   sudah memperhitungkan:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  • Keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas per seratus) dari nilai total biaya tidak termasuk

Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha

  • Dalam penyusunan HPS, PPK memperhatikan dan memahami KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan seluruh tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan, menguasai informasi/ kondisi lapangan dan lingkungan di lokasi pekerjaan, serta memahami alternatif metodologi pelaksanaan
  • HPS jasa konsultansi badan usaha terdiri dari komponen:
  1. Biaya langsung personil (remuneration);

 

  • Biaya langsung personil didasarkan pada harga pasar gaji dasar (basic salary) yang terjadi untuk setiap kualifikasi dan bidang jasa
  • Biaya langsung personil telah memperhitungkan biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan (profit) maksimal 10% (sepuluh per seratus), tunjangan penugasan, dan biaya-biaya kompensasi
  • Biaya langsung personil dapat dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari, atau jam), dengan konversi menurut satuan waktu sebagai berikut :

SBOM = SBOB/4,1 SBOH = (SBOB/22) x 1,1 SBOJ = (SBOH/8) x 1,3

Dimana :

SBOB = Satuan Biaya Orang Bulan SBOM = Satuan Biaya Orang Minggu SBOH = Satuan Biaya Orang Hari SBOJ = Satuan Biaya Orang Jam

  1. Biaya langsung non personil (direct reimbursable cost)

 

  • Biaya langsung non personil yang dapat diganti adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan penyedia untuk pengeluaran- pengeluaran yang sesungguhnya (at cost), yang meliputi antara lain biaya untuk pembelian ATK, sewa peralatan, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, biaya pencetakan laporan, biaya penyelenggaraan seminar/workshop/ lokakarya, dan lain-lain.
  • Biaya langsung non personil pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh perseratus) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti: pekerjaan penilaian aset, survei untuk memetakan cadangan

minyak bumi, pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain.

  • Biaya langsung non-personil tidak boleh memperhitungkan biaya-biaya yang bersifat tak terduga
  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak yang dapat diperhitungkan dalam penyusunan HPS adalah Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk pajak penghasilan yang harus ditanggung penyedia.

Untuk Jasa Konsultasi Perorangan secara umum hampir sama dengan Jasa Konsultasi Badan Usaha, hanya ada perubahan pada poin a (ii) Biaya langsung personil telah memperhitungkan biaya sosial (social charge) dan tunjangan penugasan.

Secara teknis ada juga beberapa peraturan terkait yang harus diperhatikan dalam penyusunan HPS :

  1. Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan yang ditetapkan tiap tahun anggaran;
  2. Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Satuan Harga Belanja Daerah yang ditetapkan tiap tahun anggaran;
  3. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 03/ SE/M/2013 tentang Pedoman Besaran Biaya Langsung Personil (Remunerasi) dalam perhitungan harga perkiraan sendiri jasa konsultansi di lingkungan Kementerian Pekerjaan
  4. Aturan profesi terkait
  1. Aturan standarisasi terkait
  1. Aturan Internasional terkait

2.2             Pihak-pihak yang terkait dalam penyusunan dan penggunaan HPS

 

  1. PA/KPA
  1. Menetapkan besarnya HPS apabila PPK tidak menyetujui usulan perubahan HPS yang diajukan oleh Pokja
  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  1. Menetapkan besarnya HPS sebagai bagian dari rencana pelaksanaan pengadaan.
  2. Menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan HPS yang diajukan oleh Pokja
  1. Pokja ULP
  1. Melakukan pengkajian atas HPS pada tahap persiapan
  1. Menetapkan besarnya nilai Jaminan
  1. Menetapkan besarnya nilai Jaminan Sanggahan
  1. Mengumumkan nilai total HPS pada pengumuman/undangan.
  1. Mengajukan usulan perubahan HPS kepada
  1. Menyampaikan keberatan   kepada   PA/KPA    apabila   PPK    tidak menyetujui usulan perubahan
  2. Menggunakan HPS sebagai dasar menetapkan penawaran yang sah pada tahap evaluasi
  1. Menggunakan HPS sebagai dasar menetapkan besarnya Jaminan Pelaksanaan pada tahap klarifikasi untuk penawaran yang lebih rendah 80% (delapan puluh per seratus) dari nilai
  2. Menggunakan HPS dan rinciannya sebagai acuan dalam negosiasi pada metode penunjukan
  3. Menggunakan HPS dan rinciannya sebagai acuan dalam negosiasi pada pemilihan jasa
  1. Pejabat Pengadaan
  1. Mengumumkan nilai HPS pada undangan pengadaan
  1. Menggunakan HPS sebagai dasar menetapkan penawaran yang sah pada tahap evaluasi
  2. Menggunakan HPS dan rinciannya sebagai acuan dalam negosiasi pada metode pengadaan
  1. Penyedia Barang/Jasa
  1. Menggunakan HPS sebagai acuan dalam mengajukan

2.3             Teknik Pembuatan HPS

 

Ada beberapa hal yang mesti mendapat perhatian dalam penyusunan HPS yaitu :

  • Tentukan secara jelas jenis pekerjaan yang akan dibuat OE/HPS
  • Baca dan pahami seluruh dokumen pemilihan penyedia (dokumen lelang) dan periksa spesifikasi masing-masing mata pembayaran, serta periksa pasal-pasal dokumen PBJ terkait
  • Memeriksa dan mempelajari kondisi lapangan (lokasi base camp/quarry)
  • Menyusun uraian metoda kerja untuk masing-masing item pekerjaan dan

metoda pelaksanaan untuk keseluruhan pekerjaan

  • Menghitung kebutuhan bahan/material sesuai spesifikasi teknis item pekerjaan
  • Menghitung output/produktivitas peralatan (asumsi jenis & kapasitas alat yang akan digunakan)
  • Menghitung produktivitas tenaga kerja
  • Menghitung biaya peralatan dan upah tenaga kerja
  • Menghitung harga bahan/material di tempat pekerjaan
  • Menghitung item analisa harga satuan item pekerjaan
  • Menghitung total biaya per divisi pekerjaan
  • Menghitung biaya tidak langsung (overhead) dan keuntungan
  • Menyusun rekapitulasi biaya
  • Kumpulkan data dan informasi termutakhir terkait dengan :
  • Dokumen anggaran
  • Analisis harga satuan (RAB) bersangkutan sewaktu pengajuan anggaran (DUP/DUK/RASK)
  • Enginer’s estimates
  • Harga satuan dasar upah, bahan, dan sewa alat setempat
  • Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh instansi yang berwenang
  • Daftar biaya/tarif barang/jasa yang ditetapkan Pemerintah
  • Harga satuan paket kontrak sejenis sebelumnya
  • Perkiraan perhitungan biaya Harga Satuan kontrak terdekat
  • Daftar biaya standar (HSU, HSPK, HSBGN) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang

 

BAB III PENUTUP

  • Kesimpulan

 

Dalam penyusunan HPS kita mengacu pada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 besertan perubahan-perubahannya. Disana sudah dijelaskan segala hal yang berkaitan dengan masa berlaku, kegunaan dan informasi yang dijadikan acuan. Selain itu Peraturan Kepala LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melaui Penyedia. Hal – hal lain yang perlu disiapkan adalah data pendukung lain yang disesuaikan dengan jelas jenis pekerjaan yang akan dibuat.

3.2             Saran-saran

 

Dalam penyusunan HPS seharusnya dilakukan dengan ketelitian dan dilaksanakan dengan keahlian yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dibuat dengan mempergunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Elemen utama pencapaian value for money adalah efisien dan efektif terpenuhi.

DAFTAR PUSTAKA

 

  1. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Peraturan Kepala  LKPP 9 Tahun 2018  Tentang  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia .
  3. Arif Budiarto, Makalah Teknik Dan Metoda Penyusunan HPS/OE
Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

One comment

  1. dalam penyusunan HPS apakah ada peraturan yang menyebutkan bahwa survey pasar harus dilakukan minimal 3 pembanding?
    Mhn penjelasanny pak..
    trims sebelumny

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 2 = 8