MENYUSUN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

MENYUSUN  HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)

DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

OLEH : MOH. SOERAHMAN

 

 

BAB I PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

Dalam  proses  pengadaan  barang/jasa  pemerintah  ada  beberapa  tahapan yang mesti dilaksanakan. Dimulai dari perencanaan pengadaan, proses pemilihan penyedia kemudian dilanjutkan dengan proses pelaksanaannya. Keberhasilan dari proses   itu   diawali   dengan   perencanaan   yang   baik.   Dalam   perencanaan   ada beberapa  hal  yang  harus  ditetapkan.  Diantaranya  spesifikasi  teknis  yang  sesuai dengan  kebutuhan,  perhitungan  Harga  Perkiraan  Sendiri  (HPS)   yang  sesuai dengan spesifikasi teknis yang diinginkan.  HPS  adalah  perkiraan  biaya  atas  pekerjaan  barang/jasa  sesuai  dengan syarat-syarat  yang  ditentukan  dalam  dokumen  pemilihan  penyedia  barang/jasa, dikalkulasikan  secara  keahliaan  dan  berdasarkan  data  yang  dapat  dipertanggung-jawabkan.  HPS harus mencerminkan harga pasar dimana kegiatan akan dilaksanakan. Masa berlaku HPS dibatasi 28 (dua puluh delapan) hari sampai dengan batas akhir pemasukan  penawaran.  Dengan  bervariasinya  harga  pasar  dan  seringnya  terjadi perubahan   harga   pasar,   maka   dalam   penyusunan   HPS   harus   secara   cermat menentukan  lokasi  dan  waktu  survey  harga,  sehingga pada  saat  proses  lelang harga yang ditetapkan dalam HPS masih cukup kredibel untuk digunakan.

Dalam    penyusunan    HPS    harus    diminimalisir    kekeliruan    dalam menentukan  nilai  HPS  karena  akan  berpotensi  terjadinya  gagal  lelang  yang disebabkan oleh tidak ada penawaran yang nilainya di bawah HPS. Demikian pula sebaliknya  apabila  nilai  HPS  terlalu  tinggi  akan  terjadi  nilai  penawaran  penyedia jasa  menjadi  tidak  wajar.  Sering  juga  terjadi  kekeliruan  dalam  penjumlahan maupun  perkalian  dalam  penyusunan  HPS  disebabkan  kekurang  telitian  PPK dalam  menjumlah  maupun  menghitung  nilai  HPS.  Hal  ini  menyebabkan  ada beberapa  item  pekerjaan  yang  tidak  ikut  terjumlahkan.  Apabila  ini  terjadi  maka nilai   total   HPS   tidak   mengakomodir   semua   item   pekerjaan   yang   akan dilaksanakan.  Dan  akan  berpotensi  terjadi  gagal  lelang  karena  saat  penyedia memasukkan  harga  penawaran  yang  mengakomodir  semua item  pekerjaan,  nilai total penawaran berpotensi berada di atas HPS.  Penentuan   pasar   yang   dijadikan   acuan   dalam   survey   harga   untuk penyusunan  HPS  harus  tepat.  Sesuai  dengan  kebutuhan  volume  barang  yang dilelangkan,  bisa  ditentukan  apakah  pasar  kita  di  level  produsen,  distributor ataupun di level agen. Hal ini tentu akan mempengaruhi harga suatu barang, yang juga akan menentukan besarnya nilai HPS. Dengan  demikian  sangatlah  penting  untuk  mengetahui dasar-dasar  yang dipakai  sebagai  acuan  dalam  penyusunan  HPS,  sehingga  harga  total  HPS  secara kredibel   dapat   digunakan   dan   keberhasilan   pencapaian   kebutuhan   dalam pengadaan barang/jasa terpenuhi.

  • Tujuan Penulisan

Tujuan  dari  penulisan  adalah  untuk  mengetahui  dasar-dasar  yang  dipakai sebagai  acuan  dalam  penyusunan  HPS,  sehingga  harga total  HPS  secara  kredibel dapat   digunakan   dan   keberhasilan   pencapaian   kebutuhan   dalam   pengadaan barang/jasa terpenuhi.

BAB II PEMBAHASAN

2.1       Kajian Teori Peraturan  Presiden  No.  16  Tahun  2018   Pejabat  Pembuat  Komitmen  (PPK)  menetapkan  HPS,  kecuali  untuk kontes/sayembara  dan  pengadaan  yang  menggunakan  bukti  pembelian,  dalam rentang waktu:

  1. Paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
  2. Paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.

HPS  bukan  sebagai  dasar  untuk  menentukan  besaran  kerugian  Negara.  Beberapa kegunaan dari HPS, yaitu : 1.alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya; 2. Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah:

  1. Untuk pengadaan  barang/pekerjaan  konstruksi/jasa  lainnya,  kecuali pelelangan  yang  menggunakan  metode  dua  tahap  dan  pelelangan terbatas dimana peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga);
  2. dan ii) Untuk pengadaan jasa konsultansi yang menggunakan metode pagu anggaran.  Dasar   untuk   menetapkan   besaran   nilai   jaminan   pelaksanaan   bagi penawaran  yang  nilainya  lebih  rendah  dari  80%  (delapan  puluh  per seratus) nilai total HPS Penyusunan  HPS  didasarkan  pada  data  harga  pasar  setempat,  yang  diperoleh berdasarkan    hasil    survei    menjelang    dilaksanakannya Pengadaan,    dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
  3. informasi biaya  satuan  yang  dipublikasikan  secara  resmi  oleh  Badan Pusat Statistik (BPS);
  4. informasi biaya  satuan  yang  dipublikasikan  secara  resmi  oleh  asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
  5. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
  6. biaya Kontrak   sebelumnya   atau   yang   sedang   berjalan   dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
  7. inflasi tahun  sebelumnya,  suku  bunga  berjalan  dan/atau  kurs  tengah Bank Indonesia;
  8. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
  9. perkiraan perhitungan  biaya  yang  dilakukan  oleh konsultan  perencana (engineer’s estimate);
  10. norma indeks; dan/atau
  11. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan Untuk   pengadaan    barang/jasa    konstruksi/jasa    lainnya    HPS    harus    sudah memperhitungkan:

1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

2)  Keuntungan  dan  biaya overhead yang  dianggap  wajar  bagi  Penyedia maksimal  15%  (lima  belas  per  seratus)  dari  nilai  total  biaya  tidak termasuk PPN. Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha

  • 1) Dalam  penyusunan  HPS,  PPK  memperhatikan  dan  memahami  KAK (Kerangka  Acuan  Kerja)  dan  seluruh  tahapan  pekerjaan  yang  akan dilaksanakan,    menguasai    informasi/    kondisi    lapangan    dan lingkungan    di    lokasi    pekerjaan,    serta    memahami    alternatif metodologi pelaksanaan pekerjaan.
  • HPS jasa konsultansi badan usaha terdiri dari komponen:
    1. Biaya langsung personil (remuneration);
      • Biaya langsung  personil  didasarkan  pada  harga  pasar  gaji  dasar (basic  salary) yang  terjadi  untuk  setiap  kualifikasi  dan  bidang jasa konsultansi.
      • Biaya langsung  personil  telah  memperhitungkan biaya  umum (overhead), biaya  sosial (social  charge), keuntungan (profit)
  • menyusun peralatan  dan  personel  yang  dibutuhkan  dalam  pekerjaan  dan secara tepat juga harga yang layak untuk pekerjaan tersebut.
  • Menghitung kebutuhan   bahan/material   sesuai   spesifikasi   teknis   item pekerjaan
  • Menghitung output/produktivitas  peralatan  (asumsi  jenis  &  kapasitas  alat yang akan digunakan)
  • Menghitung produktivitas tenaga kerja
  • Menghitung biaya peralatan dan upah tenaga kerja
  • Menghitung harga bahan/material di tempat pekerjaan
  • Menghitung item analisa harga satuan item pekerjaan11)Menghitung total biaya per divisi pekerjaan
  • Menghitung biaya tidak langsung (overhead) dan keuntungan
  • Menyusun rekapitulasi biaya
  • Kumpulkan data dan informasi termutakhir terkait dengan :
  1. Dokumen anggaran
  2. Analisis harga  satuan  (RAB)  bersangkutan  sewaktu  pengajuan anggaran (DUP/DUK/RASK)
  3. Enginer’s estimates
  4. Harga satuan dasar upah, bahan, dan sewa alat setempat
  5. Informasi biaya  satuan  yang  dipublikasikan  secara  resmi  oleh instansi yang berwenang
  6. Daftar biaya/tarif barang/jasa yang ditetapkan Pemerintah
  7. Harga satuan paket kontrak sejenis sebelumnya
  8. Perkiraan perhitungan biaya Harga Satuan kontrak terdekat
  9. Daftar biaya  standar  (HSU,  HSPK,  HSBGN)  yang  dikeluarkan oleh instansi yang berwenang

 2.4. Kendala yang dihadapi dalam penyusunan HPS Dalam  penyusunan  HPS  beberapa  kendala  yang  kita  hadapi  diantaranya perubahan harga pasar yang berlangsung dinamis, Kondisi ini mengharuskan kita untuk  menggunakan  data  harga  pasar  terbaru.  Untuk  itu  dibutukan  survey  harga pasar yang dilaksanakan secara berkesinambungan.  Pemetaan   wilayah   untuk   menentukan   zonasi   tempat   yang   memiliki kesamaan  harga  pasar  sangat  dibutuhkan.  Hal  ini  akan  mempermudah  dalam menentukan  lokasi  dilaksanakannya  survey  harga.  Untuk  itu  kebutuhan  akan  tim survey harga pasar sangat dibutuhkan. Tim Survey harga akan memudahkan PPK dalam mendapatkan data harga pasar. Selain itu PPK juga harus dibantu tim teknis yang  memahami  metode  pelaksanaan  pekerjaan.  Sehingga  PPK  memiliki  data peralatan dan personel yang tepat untuk melaksanakan pekerjaan.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Peraturan Presiden    16  Tahun  2018  Tentang  Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah
  2. Peraturan Kepala LKPP 9 Tahun 2020 Tentang  Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa pemerintah
  3. Arif Budiarto, Makalah Teknik Dan Metoda Penyusunan HPS/OE

 

 

BAB III PENUTUP

  • Kesimpulan

Dalam  penyusunan  HPS  kita  mengacu  pada  Peraturan  Presiden  No.  18 Tahun 2018 beserta perubahan-perubahannya. Disana sudah dijelaskan segala hal yang  berkaitan  dengan  masa  berlaku,  kegunaan  dan   informasi  yang  dijadikan  acuan.  Selain  itu  Peraturan  Kepala  LKPP  No.09  Tahun  2018    juga  memberikan petunjuk  tambahan  dalam  penyusunan  HPS.  Hal–hal  lain  yang  perlu  disiapkan adalah  data  pendukung  yang disesuaikan  dengan  jenis  pekerjaan  yang  akan dilaksanakan.  Untuk  mendapatkan  data  pendukung  dibutuhkan suatu  tim  survey harga maupun tim teknis yang bisa membantu PPK dalam penyusunan HPS. Tim Survey   harga secara   berkala   akan   memperbarui   data   terutama   harga   pasar mengikuti  perkembangan  harga  yang dinamis.  Tim  Survey  bisa  memetakan beberapa   lokasi   menjadi   zonasi   dengan   harga   pasar   yang   sama, sehingga mempermudah  mereka  dalam  melakukan  survey  harga  pasar.  Tim  teknis  akan membantu PPK untuk   menentukan   metode   yang   tepat dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga segala kebutuhan  akan peralatan maupun  personel  untuk melaksanakan pekerjaan dapat ditentukan dengan baik.

Apabila   kita   tidak   mengikuti   dasar-   dasar   dalam   penyusunan   HPS, kemungkinan  yang terjadi HPS  yang kita susun  tidak kredibel. Di satu sisi harga menjadi terlalu rendah sehingga tidak ada penawaran  yang dibawah HPS. Hal ini akan menyebabkan terjadinya gagal lelang. Sehingga pengadaan barang/ jasa akan gagal, karena dengan   pengulangan   lelang   akan   membutuhkan   waktu   untuk pelaksanaan  lelang  yang  lebih  lama  dan besar  kemungkinannya  terjadi  tidak tersedia cukup waktu untuk pelelangan. Apalagi jika waktu pelaksanaan pekerjaan yang dibutuhkan juga cukup lama.

Di  sisi  lain  terjadi  kemungkinan  HPS  yang  terlalu  tinggi.  Sehingga  harga penawaran   penyedia   jasa  kelihatan menjadi tidak wajar.   Hal   ini   akan memperpanjang  waktu  untuk  proses  lelang.  Karena  akan  membutuhkan waktu yang  cukup  lama  untuk  melakukan  klarifikasi  harga. Selain  itu  peluang  kita mendapatkan  volume  barang/pekerjaan  yang  lebih  banyak  atau  spesifikasi  teknis yang lebih baik akan berkurang karena harga yang kita gunakan terlalu tinggi. Jika kita  tepat  menentukan  harga  yang  layak  ada  kemungkinan  kita  mendapatkan kuantitas maupun spesifikasi teknis yang lebih baik.

  • Saran-saran

Dalam  penyusunan  HPS  seharusnya  dilakukan  dengan  ketelitian  dan dilakukan   dengan   keahlian   yang  sesuai   dengan   jenis pekerjaan   yang   akan dilaksanakan.    Selain    itu    juga    dengan    mempergunakan data  yang dapat dipertanggungjawabkan  sehingga  elemen  utama  pencapaian value  for  money adalah efisien dan efektif terpenuhi.

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 3 =