TUGAS MAKALAH PENGADAAN BARANG DAN JASA

TUGAS MAKALAH PENGADAAN BARANG DAN JASA

 Oleh :

MAIZARA DEWI UTOMO, S.KOM

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

 

PENDAHULUAN

         A. LATAR BELAKANG

 

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa oleh Kementerian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa.

Dalam suatu instansi pemerintah atau perusahaan swasta pengadaan barang/jasa sangat mempengaruhi proses jalannya suatu instansi swasta maupun pemerintah dan keberhasilan suatu perusahaan. Untuk mendapatkan suatu barang atau jasa hasil yang maksimal harus melalui pengadaan barang terlebih dahulu. Keputusan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah pengganti Keputusan Presiden yang lama yaitu Keputusan Presiden No 8 Tahun 2006 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah, merupakan upaya untuk membangun kembali landasan implementasi kebijakan pengadaan barang pemerintah sebagai untuk meningkatkan efisiensi, semangat berkompetisi serta pemberdayaan masyarakat yang profesional.

Dalam suatu instansi baik di pemerintahan atau swasta pasti memiliki harta kekayaan yang berupa barang – barang inventaris. Barang yang digunakan untuk menyelesaikan dan menunjang pekerjaan yang ada di dalam suatu instansi atau lembaga tersebut.

Pada hakekatnya setiap instansi menghendaki tercapainya tujuan dan sasaran yang telah digariskan secara efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut mutlak diperlukan adanya administrasi perbekalan yang didalamnya terdapat beberapa fungsi untuk dilaksanakan secara baik dan saling berkaitan.

Untuk memenuhi inventarisnya instansi negeri atau pemerintah dibiayai oleh negara yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara, karena hal tersebut diatur guna tercapainya efisiensi dan efektifitas. Pengadaan merupakan salah satu fungsi perbekalan yang mencakup kegiatan pembelian barang bekal yang ditentukan, sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, serta penyerahan dari barang dimana dan kapan yang disesuaikan dengan ketentuan – ketentuan yang berlaku.

Pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan   melalui:

  1. Swakelola

Jenis pengadaan barang/jasa yang dapat dilaksanakan dengan cara swakelola adalah pengadaan dalam bentuk pekerjaan (membuat sesuatu atau melaksanakan kegiatan) bukan membeli barang yang sudah jadi. Unsur penting dalam pengadaan swakelola adalah proses pelaksanaan pekerjaan. Dalam pengadaan secara swakelola pelaksana

swakelola benar-benar bekerja melaksanakan suatu kegiatan pembuatan barang/jasa.

Garis Besar Proses Pengadaan B/J Melalui Swakelola

Gambar I.1

 

Garis Besar Proses Pengadaan B/J Melalui Swakelola


Lelang 

Yaitu metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.

  1. Langsung

Pasal 1 ayat 32 menyebutkan Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung. Pasal 39 ayat 1 berbunyi Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Gambar I.2

Ilustrasi alur pengadaan barang melalui pengadaan langsung menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010

 

Berdasarkan ilustrasi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Unit mengajukan pengadaan barang kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) .
  2. KPA menyetujui pengadaan tersebut dan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) untuk melakukan proses pengadaan barang/
  3. PPK memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk melakukan proses pengadaan
  4. Pejabat Pengadaan melakukan pengadaan barang mulai dari memilih penyedia barang yang menyediakan barang yang diminta oleh unit sampai dengan
  5. Penyedia barang menyerahkan barang beserta daftar barang yang dikirim kepada Pejabat / Panitia Penerima Hasil Pengadaan ( PPHP ).
  6. PPHP memeriksa barang yang dikirim oleh penyedia barang dan menyesuaikan barang tersebut dengan daftar barang kemudian PPHP menyerahkan barang kepada unit yang mengajukan pengadaan barang tersebut.

Pengadaan barang melalui pengadaan langsung dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :

  1. Pengadaan Langsung Barang yang niainya sampai dengan

10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah ) dan

  1. Pengadaan Langsung Barang yang nilainya sampai dengan

  • ,00 ( Lima Puluh Juta Rupiah ).

  1. Prosedur Pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp.10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah ) dan Rp. 50.000.000,00 ( Lima Puluh Juta Rupiah) adalah sama, yang berbeda terletak pada bukti transaksi/ perjanjian yang diterima oleh pejabat
  2. Pengadaan langsung yang nilainya sampai dengan Rp.10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah ) mendapatkan bukti transaksi berupa bukti pembelian, sedangkan untuk pengadaan yang nilainya samapi dengan Rp. 50.000.000,00 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) mendapatkan bukti transaksi berupa

        B. MAKSUD DAN TUJUAN

Tujuan dari pengadaan barang tersebut adalah untuk menjamin tersedianya barang, selain itu berguna juga untuk mencegah instansi dari kemungkinan yang tidak diinginkan seperti pemborosan, kerugian dan kecurangan – kecurangan.

C.    PERUMUSAN MASALAH

 

Berdasarkan latar belakang di atas, maka ruang lingkup, pembahasan serta perumusan masalah yang akan dibahas oleh penulis ini adalah:

  1. Bagaimana Prosedur Pengadaan Barang/ Jasa ?
  2. Apa Saja Hambatan dalam Pengadaan Barang/Jasa ?

D.    TUJUAN PENILITIAN

 

Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penyusunan Tugas ini adalah sebagai salah satu syarat pelatihan kompetensi PPK.

E.     PEMBAHASAN

                   Pengadaan Barang / Jasa Berdasarkan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010

  1. Pengguna Anggaran (PA) menyusun dokumen rencana pengadaan barang/jasa, yang mencakup:
    1. Kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri; dan/atau
    2. Kegiatan dan anggaran PengadaanBarang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan kerjasama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing), sepanjang

  1. Rencana pengadaan tersebut akan menjadi bagian Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari K/L/D/I.

  1. Kegiatan penyusunan rencana pengadaan meliputi: a.identifikasi dan analisis kebutuhan;

b.penyusunan dan penetapan rencana penganggaran; c.penetapan kebijakan umum; dan

d.penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

  1. Penyusunan dan Perencanaan Rencana Penganggaran
  1. PA menyusun dan menetapkan rencana penganggaran pengadaan barang/jasa, terdiri atas: biaya barang/jasa itu sendiri, biaya pendukung dan biaya administrasi yang diperlukan untuk proses pengadaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Biaya pendukung dapat mencakup: biaya pemasangan, biaya pengangkutan, biaya pelatihan, dan lain-lain.
  3. Biaya administrasi dapat terdiri dari:
    biaya pengumuman pengadaan;

b.honorarium pejabat pelaksana pengadaan misalnya: PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, dan pejabat/tim lain yang diperlukan;

c.biaya survei lapangan/pasar;

d.biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan

e.biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa, antara lain: biaya pendapat ahli hukum kontrak, biaya uji coba pada saat proses evaluasi dilakukan dan/atau biaya uji coba sebelum dilakukan penerimaan hasil pekerjaan.

  1. Prosedur pengadaan barang atau jasa, meliputi :
    1. Rencana Umum Pengadaan

  • Pengguna Anggaran    menyusun    Rencana    Umum    Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan
  • PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa secara
    1. Pemilihan dan Penetapan Penyedia Barang atau Jasa

  • Perencanaan pemilihan penyedia barang atau jasa

  • Penyusunan jadwal pemilihan penyedia barang/jasa

  • Penyusunan dokumen pengadaan barang/jasa

  • Penetapan HPS

  1. Penetapan dan Pelaksanaan Kontrak

  1. Kendala Umum prosedur Pengadaan Barang/Jasa.

  • PPK tidak cermat dalam melihat barang;/jasa yang

  • Standar Biaya Umum ( SBU ). SBU dibut oleh lembaga pemerintahan . terkadang barang yang akan diadakan oleh tidak ada dalam SBU atau jika ada terkadang memiliki spesifikasi atau merek yang berbeda dengan yang
  • PPK melaksanakan rapat persiapan terlebih dahulu, agar penandatanganan kontrak tidak sekedar
  • Rumitnya pengisian Form Rencana Umum Pengadaan

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

23 + = 33