Pemeriksaan Barang dan Jasa Konstruksi

Pemeriksaan Barang dan Jasa Konstruksi

Nama : Ana Harlina

 

PENDAHULUAN

Dalam pembangunan nasional, Departemen Pekerjaan Umum mempunyai peranan penting dan strategis dalam menyediakan infrastruktur bidang pekerjaan umum yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang, terutama bidang ekonomi, sosial, dan

budaya. Penyediaan infrastrukstur bidang pekerjaan umum harus melalui proses penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi tahap perencanaan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan beserta pengawasan pekerjaan konstruksi, dan operasi serta pemeliharaan. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi oleh Departemen Pekerjaan Umum dalam menyediakan infrastruktur bidang pekerjaan umum harus memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pelaksanaannya yang menyatakan bahwa penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang handal dan bermanfaat dengan memenuhi ketentuan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, meliputi (1) keteknikan, meliputi persyaratan keselamatan umum, konstruksi bangunan, mutu hasil pekerjaan, mutu bahan dan/atau komponen bangunan, dan mutu peralatan sesuai dengan standar atau norma yang berlaku; (2) keamanan, keselamatan, dan kesehatan tempat kerja konstruksi sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku; (3) perlindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku; (4) tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku; dan (5) manfaat untuk masyarakat sesuai dengan perencanaan kelayakan.

TUJUAN PEMERIKSAAN

Tujuan pemeriksaan konstruksi adalah untuk menjaga tercapainya tertib penyelenggaraan dan hasil pekerjaan konstruksi baik fisik maupun non fisik meliputi aspek perencanaan konstruksi, pengadaan, manajemen pelaksanaan dan pengendalian kontrak di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.

SASARAN PEMERIKSAAN

Sasaran pemeriksaan konstruksi untuk memastikan bahwa:

  1. Proses perencanaan pekerjaan konstruksi sudah dilakukan secara taat, lengkap dan benar sesuai ketentuan yang berlaku dengan analisis yang menghasilkan perencanaan yang tepat (proper design);
  2. Proses pemilihan penyedia jasa sudah dilakukan secara taat, lengkap dan benar sehingga menghasilkan penyedia jasa yang berkualifikasi sesuai kebutuhan paket yang diadakan;
  3. Proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi sudah dilakukan secara taat, lengkap dan benar sehingga menghasilkan produk pekerjaan konstruksi yang berkualitas, hemat/ekonomis dan

RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN

Ruang lingkup pemeriksaan konstruksi meliputi:

  1. Pemeriksaan pemenuhan terhadap tingkat risiko;
  2. Pemeriksaan perencanaan pekerjaan konstruksi berdasarkan atas SNI, standar keteknikan yang ada dan value engineering serta manfaat pembangunan terhadap masyarakat sesuai dengan perencanaan kelayakannya;
  3. Pemeriksaan pemilihan penyedia jasa yang berkualifikasi, dengan harga terendah, terevaluasi dan tanpa penyimpangan yang penting dan pokok;
  4. pemeriksaan sistem pengendalian manajemen dari segi waktu, biaya dan kualitas;
  5. Pemeriksaan pelaksanaan paket kegiatan dalam pemenuhan persyaratan keteknikan, keselamatan umum, perlindungan social tenaga kerja dan tata lingkungan;
  6. Pemeriksaan tertib administrasi keuangan;
  7. Pemeriksaan pencapaian manfaat dengan melakukan analisis terhadap fungsi konstruksi setelah penyerahan kedua serta keterpaduan program dengan sektor lainnya;
  8. Pemeriksaan risiko kegagalan konstruksi dan kegagalan

KETENTUAN      PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN

Dalam pedoman pelaksanaan pemeriksaan persediaan barang dan jasa konstruksi berdasarkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dimaksud dengan:

  1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing- masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik
  2. Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya berisiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan
  3. Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Sedang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dapat berisiko membahayakan keselamatan umum, harta benda, dan jiwa
  4. Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Kecil, mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya                     tidak membahayakan keselamatan umum dan harta
  5. Pemeriksaan Konstruksi adalah pemeriksaan keteknikan sebagaimana dimaksud dalam Permen PU 14/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Terhadap Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Bidang Sarana dan Prasarana Pekerjaan Umum baik fisik maupun non fisik dengan penekanan terhadap tertib penyelenggaraan dan hasil pekerjaan konstruksi yang meliputi aspek perencanaan pekerjaan konstruksi, pengadaan, manajemen pengendalian, pelaksanaan kontrak yang didukung kompetensi penyelenggara.
  6. Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi adalah pemenuhan persyaratan ketentuan pasal 30 Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan
  7. Pengadaan adalah rangkaian kegiatan mulai dari persiapan, pemilihan penyedia jasa, penandatanganan kontrak, pelaksanaan kontrak sampai dengan penyerahan akhir
  8. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaanpekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
  9. Kegagalan Konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa dan /atau penyedia
  10. Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum sebagai akibat penyedia jasa dan

/atau pengguna jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.

  1. Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan/atau mempunyai risiko tinggi dan/atau menggunakan peralatan khusus dan/atau bernilai di atas 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah)
  2. Pekerjaan dengan Teknologi Tinggi adalah pekerjaan konstruksi yang dalam pelaksanaannya banyak menggunakan peralatan berat dan tenaga ahli maupun tenaga
  3. Pekerjaan dengan Total Nilai Besar adalah pekerjaan pada segmen pasar non
  4. Manajemen Konstruksi adalah tata kelola penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang meliputi tahap perencanaan serta tahap pelaksanaan dan
  5. Value Engineering adalah cara efektif yang berorientasi teknis dengan melakukan improvisasi (pengembangan) desain dan/atau pelaksanaan dan/atau konstruksi mengefektifkan berbagai pengadaan pekerjaan konstruksi
  6. Penyelenggara Konstruksi adalah Pengguna Jasa Jasa
  7. Penyelenggara yang Berkualifikasi adalah penyelenggara yang memahami kaidah pekerjaan konstruksi antara lain : metode pelaksanaan (construction method), metode kerja (work method), analisis pendekatan teknis (technical analysis) yang didukung sumber daya yang memadai.
  8. The lowest evaluated substantially responsive bid, from responsible bidder Responsible Bidder adalah penawar yang diperoleh dari hasil penilaian kualifikasi penyedia jasa yang meliputi kompetensi dan kemampuan usaha dari aspek baik pengalaman perusahaan, kemampuan keuangan, maupun kemampuan teknis, sesuai persyaratan yang ditentukan dalam dokumen

The lowest evaluated substantially responsive bid adalah penawaran terendah yang setelah dilakukan evaluasi adminstrasi, teknis dan kewajaran harga memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen lelang termasuk addendum, tanpa penyimpangan yang penting/pokok.

  1. Pelaksanaan (Construction Method) adalah cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi berdasarkan urutan kegiatan yang logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan sumber daya secara
  2. Metode Kerja (Work Method) adalah cara pelaksanaan kegiatan pekerjaan dengan susunan bahan, peralatan dan tenaga manusia yang menghasilkan produk pekerjaan dalam bentuk satuan volume dan
  3. Analisis Pendekatan Teknis (Technical Analysis) adalah perhitungan pendekatan teknis atas kebutuhan sumber daya material, tenaga kerja, dan peralatan untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
  4. Peralatan adalah peralatan berat (heavy equipment) yang digunakan secara individual atau kelompok alat (fleet).
  5. Sistem Pengendalian Manajemen (SPM) adalah system pengendalian pelaksanaan kegiatan terhadap 8 (delapan) unsur yaitu: pengorganisasian, personil, kebijakan, perencanaan, prosedur, pencatatan, pelaporan, supervisi dan review
  6. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan
  7. Asuransi Tenaga Kerja adalah perjanjian asuransi dengan maksud untuk mengadakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dan penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, meninggal dunia, dan jaminan kesehatan
  8. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar
  9. Pemeliharaan Kesehatan adalah upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau termasuk kehamilan dan persalinan.
  10. Penyelenggaraan Asuransi Tenaga Kerja adalah upaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja melalui program jaminan sosial tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi.
  11. Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,                              pengawasan,            dan pengendalian lingkungan
  12. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
  13. (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usahadan/atau kegiatan yang meliputi :
    1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
    2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
    3. Dokumen Rencana          Kelola Lingkungan Hidup (RKL)
    4. Dokumen Rencana      Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
    5. Dokumen Ringkasan Eksekutif

A.   Kriteria Pemeriksaan Konstruksi

Pemeriksaan konstruksi diutamakan terhadap paket pekerjaan yang nilai totalnya besar dan/atau kompleks dan/atau berteknologi tinggi dan/atau berisiko tinggi dan/atau bersifat strategis untuk kinerja Departemen Pekerjaan Umum sebagaimana ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.

B.   Persyaratan Auditor

Kriteria Persyaratan Auditor adalah sebagai berikut:

  1. Persyaratan auditor yang melakukan pemeriksaan konstruksi sesuai dengan ketentuan Permen 14 Tahun 2007 Bab III Bagian Kesatu Pasal 5 angka (3) adalah Auditor yang memiliki pendidikan keteknikandan/atau pengalaman yang sesuai dan/atau auditor yang telah memiliki sertifikat pendidikan pelatihan keteknikan pekerjaan umum bagi
  2. Inspektur Jenderal dapat menugaskan tenaga ahli keteknikan tertentu dan nara sumber dalam rangka menjamin efektivitas pemeriksaan.

C.   Supervisor dan Susunan Keanggotaan Tim Pemeriksa Konstruksi

Supervisor dan susunan keanggotaan tim pemeriksa konstruksi adalah sebagai berikut:

  1. Inspektur Jenderal menugasi Inspektur sebagai Supervisor untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan
    1. Susunan keanggotaan Tim Pemeriksa Konstruksi terdiri dari :Pengendali Mutu;
    2. Pengendali Teknis;
    3. Ketua Tim;
    4. Anggota Tim;
  2. Tim dapat dibantu oleh Tenaga Ahli dan/atau Nara
  3. Dalam hal Pengendali Mutu dan/atau Pengendali Teknis belum difungsikan, maka perannya digantikan oleh

D.   Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan Tim Pemeriksa Konstruksi

Tugas, tanggung jawab  dan kewenangan tim pemeriksa konstruksi adalah sebagai berikut:

1.          Pengendali Mutu:

  1. Melaksanakan penugasan dan rencana kegiatan pemeriksaan dari Inspektur Jenderal;
  2. Membahas persiapan kegiatan pemeriksaan dengan tim;
  3. Mengarahkan survei pendahuluan;
  4. Membuat Program Pemeriksaan;
  5. Mengkomunikasikan program pemeriksaan kepada Pengendali Teknis dan Ketua Tim;
  6. Berkonsultasi/berdiskusi dengan Supervisor mengenai hal – hal yang berhubungan dengan                                 masalah pemeriksaan;
  7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas;
  8. Menyampaikan hasil evaluasi dalam pertemuan monitoring yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal;
  9. Menetapkan perubahan/penyesuaian terhadap Program Kerja Pemeriksaan;
  10. Meninjau ulang konsep Laporan Hasil Pemeriksaan;
  11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pemeriksaan;
  12. Memaraf LHP;
  13. Menilai kinerja Pengendali Teknis dan Ketua Tim;
  14. Bertanggung jawab     atas    mutu     hasil pemeriksaan; dan
  15. Bertanggung jawab     kepada    Inspektur Jenderal melalui

2.          Pengendali Teknis:

  1. Mempelajari dan membahas penugasan pemeriksaan dengan Pengendali Mutu;
  2. Membuat rincian jadwal waktu pemeriksaan;
  3. Mengarahkan penyusunan Program Kerja Pemeriksaan;
  4. Menyelenggarakan konsultasi/diskusi dengan Pimpinan, Ketua Tim dan Anggota Tim;
  5. Mengajukan usul revisi Program Pemeriksaan;
  6. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas pemeriksaan;
  7. Meninjau ulang atas konsistensi pelaksanaan tugas pemeriksaan dengan program kerja pemeriksaan yang dilakukan oleh Ketua Tim dan Anggota Tim;
  8. Meninjau ulang atas konsep LHP;
  9. Melakukan evaluasi kinerja Ketua Tim dan Anggota Tim;
  10. Bertanggung jawab        atas        teknik pelaksanaan pemeriksaan tim; dan
  11. Bertanggung jawab    kepada   Pengendali

3.          Ketua Tim:

  1. Melaksanakan survey pendahuluan, menganalisis data, membuat Program Kerja Pemeriksaan;
  2. Mengkomunikasikan Program Kerja Pemeriksaan kepada Anggota Tim, Tenaga Ahli dan/atau Nara Sumber
  3. Memberikan tugas kepada anggota untuk melakukan pemeriksaan;
  4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Anggota Tim, Tenaga Ahli dan/atau Nara Sumber;
  5. Mengendalikan pemeriksaan sesuai dengan Program Kerja Pemeriksaan dan perubahannya yang telah disetujui oleh Pengendali Teknis;
  6. Melakukan pemeriksaan sesuai dengan Program Kerja Pemeriksaan;
  7. Meninjau ulang Kertas Kerja Pemeriksaan;
  8. Meninjau ulang atas konsistensi tugas pemeriksaan dengan Program Kerja Pemeriksaan;
  9. Bertanggung jawab atas penyusunan Berita Pemeriksaan (BP);
  10. Bersama Anggota Tim melakukan pembahasan Berita Pemeriksaan (BP) dengan auditi;
  11. Menyusun simpulan hasil pemeriksaan;
  12. Menyusun konsep, menyelesaikan, dan menandatangani LHP;
  13. Melakukan evaluasi kinerja Anggota Tim;
  14. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemeriksaan; dan
  15. Bertanggung jawab kepada Pengendali

4.          Anggota Tim:

  1. Mempelajari Program Kerja Pemeriksaan;
  2. Membahas dan menerima penugasan dari Ketua Tim;
  3. Melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan Program Kerja Pemeriksaan;
  4. Membuat Kertas Kerja Pemeriksaan dan simpulan hasil pemeriksaan
  5. Menyusun konsep    Berita    Pemeriksaan (BP) sesuai tanggung jawabnya;
  6. Bertanggung jawab atas mutu temuan pemeriksaan; dan
  7. Bertanggung jawab kepada Ketua Tim

5.          Tenaga Ahli Keteknikan:

  1. Mengumpulkan dan menganalisis data serta melakukan pengamatan dan pengujian secara profesional termasuk membuat penilaian tentang perlu atau tidaknya dilakukan value engineering terhadap desain, pelaksanaan konstruksi, dan pemenuhan terhadap persyaratan keteknikan dalam rangka tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, serta membuat penilaian terhadap fungsi konstruksi setelah FHO;
  2. Memberikan masukan dan rekomendasi berdasarkan hasil kerjanya secara tertulis kepada Ketua Tim;
  3. Bertanggung jawab atas mutu hasil kerjanya; dan
  4. Bertanggung jawab kepada Ketua

6.          Nara Sumber:

  1. Memberikan masukan secara tertulis dalam bentuk perumusan hasil
  2. Memberikan masukan substansi bidang tertentu sesuai dengan
  3. Bertanggung jawab atas masukannya kepada pemberi

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia, 1999, Undang-undang

Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi          dan      Peraturan Pelaksanaannya

Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia, 2008, Permen PU No. 14/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Terhadap Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Bidang Sarana dan Prasarana Pekerjaan Umum

Presiden Republik Indonesia, 2000, Peraturan Pemerintah  Republik  Indonesia Nomor

29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan       Jasa      Konstruksi

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

56 + = 58