PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM

PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM

 Oleh : HARI SETYANTO, S.Si.,M.M.,Apt.

 

 

Pendahuluan

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan kegiatan yang berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional guna peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian baik nasional maupun daerah. Berdasarkan pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan barang/jasa pemerintah didefinisikan sebagai “kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan”. Oleh karena pembiayaan pengadaan barang/jasa pemerintah bersumber dari APBN/APBD maka perlu adanya pengaturan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai pedoman atau acuan pemerintah dalam melakukan pengadaan barang/jasa.

 Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur tentang ruang lingkup Pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia yang meliputi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian, Lembaga atau Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) termasuk pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri maupun luar negeri dan/atau hibah dalam negeri maupun luar negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Badan Layanan Umum sebagai bagian dari organisasi pemerintah juga dapat melakukan pengadaan barang/jasa. Kewenangan badan layanan umum dalam melakukan pengadaan barang/jasa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum yang mengatur bahwa “Pengadaan barang/jasa pada badan layanan umum dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah”. Namun sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum dikecualikan dari pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam penjelasan pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dikatakan bahwa :

“Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat/ Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas”.

 Dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa :

“Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya”.

Berdasarkan penjelasan pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mengatur bahwa apabila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi maka Badan Layanan Umum dapat dibebaskan baik sebagian maupun seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan kata lain, alasan efektivitas dan/atau efisiensi merupakan syarat BLU mengecualikan ketentuan dari pengadaan barang/jasa pemerintah pada umumnya.

Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Tujuan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 antara lain:

  1. mampu menghasilkan barang maupun jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, dengan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  2. untuk dapat meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  3. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
  4. meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
  5. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang atau jasa hasil penelitian;
  6. untuk dapat meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
  7. untuk mendorong pemerataan ekonorni; dan
  8. dapat mendorong Pengadaan

Pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yang antara lain efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Selain dari pada itu, setiap pihak yang terlibat dalam pengadaan harus mematuhi etika pengadaan yang diatur pada pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau penyedia. Swakelola merupakan cara untuk memperoleh Barang maupun jasa dengan dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/ Lembaga/Perangkat  Daerah  lain,  organisasi  kemasyarakatan,  atau kelompok masyarakat. Sedangkan pengadaan barang/jasa melalui penyedia merupakan cara untuk memperoleh barang maupun jasa yang disediakan oleh pelaku usaha. Baik melalui swakelola maupun penyedia, terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui mulai dari perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan.

Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/ Daerah

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengecualikan langsung pengadaan barang/jasa pada BLU dari ketentuannya. Pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Terdapat 4 (empat) kriteria pengadaan barang/jasa yang dikecualikan dari ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yaitu pengadaan barang/jasa:

  1. pada badan layanan umum;
  2. yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas pada masyarakat;
  3. yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang telah mapan; dan/atau
  4. yang diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengatur lebih detail lagi terkait dengan pengadaan barang/jasa di BLU/BLUD. Pada Pasal 1 angka 2 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa yang dikecualikan pada pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pengadaan barang/jasa yang ketentuannya dikecualikan baik sebagian atau seluruhnya dari ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Badan Layanan Umum adalah Badan Layanan Umum di lingkungan Pemerintah Pusat atau Badan Layanan Umum di lingkungan Pemerintah Daerah. Pada Pasal 3 mengatur ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Lembaga ini meliputi:

  1. Pengadaan Barang/Jasa pada BLU;
  2. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
  3. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau
  4. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 5 menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa pada BLU diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BLU. Pengaturan pengadaan barang/jasa dalam peraturan pimpinan BLU meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak. BLU mengumumkan rencana pengadaan barang/jasa kedalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan menyampaikan data Kontrak dalam aplikasi SPSE. Dalam hal BLU belum menetapkan peraturan pimpinan BLU, pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLU berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kesimpulan

  1. Pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah termasuk pengadaan barang/jasa yang dikecualikan seperti yang diatur pada Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  3. Fleksibilitas Badan Layanan Umum/Daerah dalam melakukan pengadaan barang maupun jasa mengarah pada prinsip efektif dan prinsip efisien yang berlaku pada pengadaan barang atau jasa Sehingga fleksibilitas Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah dalam melakukan pengadaan barang maupun jasa merupakan implementasi dari prinsip efisien dan prinsip efektif pada pengadaan barang atau jasa pemerintah secara umum

 

Daftar Bacaan Buku

Ikatan Akuntan Indonesia, Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah, (Ikatan Akuntan Indonesia 2017).

Mediya Lukman, Badan Layanan Umum Dari Birokrasi Menuju Korporasi (Bumi Aksara 2015).

Yohanes Sogar Simamora, Hukum Kontrak: Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia (LaksBang Pressindo 2017).

Laman

Amrullah, Muchamad dan Widyaiswara, ‘Meninjau Kembali Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah di Satuan Kerja Badan Layanan Umum(bppk.kemenkeu. go.id,2018) <https://bppk.kemenkeu.go.id/id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-danperbenda haraan/8215-meninjau-kembali-pengadaan-barangjasa-pemerintah-di-satuan-kerja-badan-layanan-umum˃

Prakoso, Cathas Teguh, ‘Badan Layanan Umum ditintau Dalam Perpsektif New Institutional dan Principal-Agent Theory’ (portal.fisip-unmul.ac.id, 2019) <https://www.portal.fisip-unmul.ac.id/site/?p=2541>

Layanan Pengadaan Secara Elektronik, ‘Pengadaan Jasa Pengelola Pest Control (BLU) kebutuhan periode Maret s/d Desember pada Rumah Sakit Kanker Dharmais TA 2019’ (www.lpse.depkes.go.id,2019) <http://www.lpse.depkes.go.id/eproc4/ lelang/ 24910047/pengumumanlelang>

Layanan Pengadaan Secara Elektronik, ‘Belanja Barang dan Jasa BLUD’, (www.lpse.jatimprov.go.id,2018)<https://lpse.jatimprov.go.id/eproc4/lelang/13418015/pengumumanlelang>

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502).

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340).

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533).

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213).

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 765).

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 + 2 =