PROSES PENGADAAN BARANG/JASA (STUDI KASUS DI DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN BOJONEGORO)

PROSES PENGADAAN BARANG/JASA

(STUDI KASUS DI DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN

KABUPATEN BOJONEGORO)

 

TUGAS BIMTEK PPK
YUNI ARBA’ATUN, SP, MM

 

2021

 

 

  • Latar Belakang

Barang daerah merupakan kekayaan atau aset daerah yang hrus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang sebaik – baiknya bagi Pemerintah. Sebagai aset dan barang milik daerah maka harus dikelola secara efektif dan efisien agar tidak menimbulkan pemborosan serta harus dapat dipertanggungjawabkan dalam penggunaannya.

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah yang dilaksanakan atas asas otonomi daerah yang berarti adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat, sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Sehingga pengelolaan barang milik daerah menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat setempat. Sesuai dengan Pasal 178 Ayat (3) Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan “Pelaksanaan pengadaan barang dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas dan transparansi dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang – undangan”.

Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan. Hal tersebut dapat diartikan bahwa kebebasan pengaturan dan proses pengadaan barang / jasa oleh pemerintah daerah bukan kebebasan yang murni dimiliki oleh pemerintah daerah, tetapi masih terdapat pengaturan oleh pemerintah pusat. Berkaitan dengan itu terdapat beberapa  hal yang perlu kita ketahui lebih jauh yaitu, bagaimana prosedur pengadaan barang / jasa di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro dan apakah yang menjadi dasar hukum pengadaan barang / jasa di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro serta apa upaya yang dilakukan dalam upaya mengatasi kendala yang dihadapi dalam pengadaan barang / jasa.

1.2 Tujuan             

Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pengaturan dan proses pengadaan barang / jasa oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan faktor yang menjadi kendala dalam peningkatan pelayanan publik.

2.1. Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini mempergunakan jenis penelitian hukum empiris. Dimana menggunakan jenis pendekatan Undang – Undang  ( statue approach ) dan pendekatan konseptual ( conceptual approach ). Pendekatan Undang – undang ( statue approach ) dilakukan dengan meneliti semua ketentuan – ketentuan yang berhubungan dengan pengaturan pengadaan barang / jasa pemerintah daerah Kabupaten Bojonegoro. Pendekatan konseptual ( conceptual approach ) digunakan untuk meneliti mengenai konsep dari pada proses pengadaan barang / jasa di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro.

2.2. Hasil dan Pembahasan
2.2.1. Pengaturan dan Proses Pengadaan Barang / Jasa oleh Pemerintah Daerah  

          Dalam Rangka meningkatkan pelayanan publik.

Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh Undang – undang. Pengaturan dan proses pengadaan barang / jasa Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro menggunakan Peraturan Presiden Nomer 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. Untuk proses pengadaan barang / jasa sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka yang pertama kali dilakukan adalah melakukan perencanaan pengadaan barang berupa pendataan barang yang akan dibeli dan mempersiapkan besaran anggaran yang diperlukan ke dalam Kerangka Acuan Kerja  ( KAK ). Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) selanjutnya dilimpahkan kepada pejabat pengadaan untuk dilakukan pengkajian ulang dan menyusun Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) dari nilai pengadaan. Setelah ditentukan pemenang penyedia barang  jasa, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen dan penyedia barang melakukan pertemuan untk penjelasan pekerjaan, penjelasan dari isi doku dan tanggung jawab dari penyedia dan pejabat pengadaan. Setelah terjadi kesepakatan antara penyedia dan pejabat pengadaan, akan dilakukan penanda tanganan dokumen pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen akan menerbitkan Surat Pesanan ( SP ) kepada penyedia barang. Penanda tanganan surat pesanan oleh penyedia barang ditetapkan sebagai awal perhitungan penyerahan barang.

2.2.2. Faktor Yang Menjadi Kendala Dalam Pengadaan Barang / Jasa

Faktor yang menjadi kendala dalam pengadaan barang / jasa di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro adalah kurangnya keahlian, pengalaman dan kemampuan para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa. Untuk mengatasi kendala – kendala yang dihadapi, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro melakukan upaya – upaya sebagai berikut :

  1. Meningkatkan sumberdaya manusia, dalam hal ini sebelum menangani proses pengadaan terlebih dahulu diberikan penjelasan – penjelasan dan pelatihan seputar pengadaan barang / jasa agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
  2. Memberikan penjelasan kepada penyedia barang / jasa tentang maksud dari dokumen pengadaan, agar penyedia barang / jasa lebih mengerti dan mengetahui apa saja yang harus dilakukan dalam melaksanakan proses pengadaan.

3.1. Kesimpulan

  1. Pengaturan dan proses pengadaan barang / jasa, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
  2. Faktor yang menjadi kendala dalam pengadaan barang / jasa di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro adalah kurangnya keahlian, pengalaman,dan kemampuan para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa pemerintah di dalam melaksanakan proses pengadaan barang / jasa.
  3. Perlunya KPA memiliki sertifikat pengadaan barang / jasa atau sertifikat kompetensi PPK.

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 6 =