PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA

PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA

 

Oleh : Sri Purwantono

 

Salah satu tugas PPK menurut Pasal 11 ayat (1) huruf (o) Perpres 16/2018 ialah menilai kinerja Penyedia. Berangkat dari dasar aturan tersebut, maka sudah seharusnya PPK melakukan penilaian kinerja Penyedia.

Namun, dalam beberapa kegiatan sering di temui PPK banyak mengeluhkan kinereja  Penyedia yang dihasilkan melalui proses tender/seleksi oleh Pokja Pemilihan. Misalnya, PPK telah berupaya mengingatkan dan mendorong Penyedia untuk taat jadwal dalam menyerahkan laporan sesuai dokumen kontrak, baik melalui komunikasi langsung di lapangan, surat resmi maupun melalui kabal media sosial, seperti pesan di group WhatsApp, tetapi tetap saja Penyedia tidak taat jadwal.

Hal ini tentu dapat berakibat pada terlambatnya progres pekerjaan, dan bukan tidak mungkin terjadi perselisihan kontrak yang memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Sayangnya, penilaian baik-buruknya kinerja Penyedia tersebut seringkali tidak didokumentasikan secara tertulis, tapi hanya berupa penuturan lisan dari PPK dan PA/KPA.

Untuk memitigasi terjadinya kejadian serupa di kemudian hari, maka PPK dapat menilai baik buruknya kinerja Penyedia dalam suatu format penilaian tertulis yang kemudian diserahkan kepada Pokja Pemilihan untuk dapat dijadikan pertimbangan saat melakukan proses Pemilihan, dengan syarat bahwa penilaian tersebut bukan dalam rangka mempengaruhi dan mengintervensi independensi Pokja Pemilihan.

Perpres 16/2018 sendiri memberi ruang dilakukannya penilaian kinerja melalui mekanisme Penunjukan Langsung untuk permintaan berulang (repeat order), khusus untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama diberikan batasan paling banyak dua kali yang dapat digunakan untuk pekerjaan yang berkaitan dan ruang lingkupnya sama dengan pekerjaan sebelumnya, contohnya: pekerjaan pemeliharaan aplikasi, pemeliharaan komputer dan jaringan, pemeliharaan gedung, sarana an prasarana.

Dalam Perlem 9/2018 disebutkan bahwa “Permintaan berulang (repeat order) dapat dilakukan dengan syarat Penyedia bersangkutan mempunyai kinerja baik berdasarkan penilaian PPK. Penilaian Penyedia oleh PPK meliputi :

  1. Kualitas hasil pekerjaan sesuai KAK;
  2. Kemajuan atau prestasi pekerjaan sesuai jadwal dan tidak ada keterlambatan;
  3. Pelaksanaan pekerjaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak;
  4. Kualifikasi, jumlah, dan waktu penugasan tenaga ahli sesuai dengan Kontrak; dan
  5. Ketaatan dan kelengkapan dalam memenuhi Administrasi pekerjaan sesuai dengan Kontrak.

Bentuk format penilaian kinerja dapat di sesuaikan dengan kondisi dan jenis pekerjaan. Dalam makalah ini kami melampirkan contoh format penilaian kinerja. PPk dapat memodifikasi format penilaian tersebut sesuai dengan kebutuhan dan pengalaman anda di lapangan.

Sebagai penutup makalah ini, kami berharap LKPP dapat membuat form penilaian kinerja berbasis elektronik, sehingga hasil penilaian dari PPK di tiap daerah bisa  tersimpan dalam database online sehingga dapat menjadi masukan dan pertimbangan bagi PPK untuk memilih penyedia dengan kinerja yang baik.

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58 + = 63