PERENCANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI MEKANISME PENYEDIA

Makalah :

PERENCANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI MEKANISME PENYEDIA

DI

S

U

S

U

N

OLEH

Nama : DR.Ir Agussabti M.Si

 

UNIVERSITAS SYIAH KUALA

BANDA ACEH

2021

 

 

 

 

  1. PENDAHULUAN

Pemerintah melakukan banyak usaha untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia, salah satunya dengan melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan instansi- instansi pemerintahan. Negara Indonesia adalah negara hukum yang sedang membangun (developing country), dimana pada saat ini sedang giat melaksanakan pembangunan di semua bidang (Musa Darwin Pane, 2017:148).

Pengadaan barang/jasa yang dilakukan pemerintah dimaksudkan untuk mendapatkan barang/jasa dengan kriteria tepat harga, tepat (sesuai) kualitas, tepat kuantitas (volume), rekanan dan cara pengadaan yang tepat, dan kesepakatan lainnya sesuai dengan perjanjian yang dilakukan sehingga pengguna dapat memanfaatkan barang/jasa dimaksud. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Pasal 4 yang menyatakan pengadaan barang/jasa bertujuan untuk:

  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  2. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  3. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
  4. meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
  5. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
  6. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
  7. mendorong pemerataan ekonomi; dan
  8. mendorong Pengadaan

Untuk mendapatkan barang/jasa dimaksud terdapat prinsip dasar yang harus dipedomani. Dalam pengadaan barang/jasa, terdapat prinsip-prinsip yang mendasari pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagai berikut1:

  1. efisien;
  2. efektif;
  3. transparan;
  4. terbuka;
  5. bersaing;
  6. adil; dan akuntabel.

Prinsip-prinsip tersebut akan menjadi dasar hukum bagi para pihak (penyedia dan pengguna), dan apabila tidak mengikuti prinsip dasar dimaksud akan berhadapan dengan penegak hukum.

Pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh Kementerian, Lembaga, Satuan Lembaga Perangkat Daerah dan Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa.

Tulisan hukum ini membahas perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan mendasarkan pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

  1. PERMASALAHAN

            Bagaimanakah perencanaan pengadaan melalui Penyedia berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018?

 

  • PEMBAHASAN

Pengadaan barang/jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh pelaku usaha. Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi sesuai  Peraturan Presiden Nomo 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 Angka 26 dan Angka 27.

Perencanaan pengadaan melalui Penyedia sesuai  Peraturan Presiden Nomo 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 18 ayat (7) meliputi :

Penyusunan spesifikasi teknis/KAK;

Sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) Perpres 16 Tahun 2018, dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK diutamakan:

  • Menggunakan produk dalam negeri;
  • Menggunakan produk bersertifikasi SNI; dan
  • Memaksimalkan penggunaan produk industri

Pemenuhan penggunaan produk dalam negeri dan produk bersertifikat SNI dilakukan sepanjang tersedia dan tercukupi.

Perpres 16 Tahun 2018 memungkinkan penyebutan Merk pada saat menyusun spesifikasi teknis/KAK, Peraturan Presiden Nomo 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 19 ayat (2)  terhadap :

  • Komponen barang/jasa;
  • Suku cadang;
  • Bagian dari satu sistem yang sudah ada;
  • Barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
  • barang/jasa pada tender

b.      penyusunan perkiraan biaya/RAB;

RAB merupakan dokumen pendukung KAK yang menjelaskan besaran total biaya tiap komponen yang merupakan tahapan pencapaian output kegiatan. RAB meliputi :

  • Rencana biaya paket pekerjaan,
  • Rencana biaya pendukung pelaksanaan pengadaan Dalam penyusunan RAB perlu dipastikan:
  • Kode akun yang tercantum dalam dokumen anggaran sesuai dengan peruntukan dan jenis pengeluaran;
  • Perkiraan jumlah anggaran yang tersedia untuk paket pekerjaan dalam dokumen anggaran mencukupi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan atau biaya paket pekerjaan;
  • Tersedia biaya pendukung pelaksanaan

a.              Pemaketan Pengadaan

Pemaketan adalah mengelompokkan pekerjaan yang sejenis untuk keberhasilan dalam mencapai out put pekerjaan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan antara lain prinsip efektif dan efisien. Pemaketan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan berorientasi pada sesuai  dengan Peraturan Presiden Nomo 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 20 ayat (1).

  • Keluaran atau hasil;
  • Volume barang/jasa;
  • Ketersediaan barang/jasa;
  • Kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau
  • Ketersediaan barang/jasa.

Menurut Perpres 16 Tahun 2018 terdapat 4 (empat) larangan dalam melakukan pemaketan Pengadaan barang/jasa, yaitu:

  • Menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
  • Menyatukan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan;
  • Menyatukan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau
  • Memecah Pengadaan    Barang/Jasa    menjadi    beberapa    paket    dengan    maksud menghindari Tender/Seleksi.

b.             Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;

Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi pengadaan barang/jasa yang menggabungkan beberapa paket pengadaan barang/jasa sejenis (Peraturan Presiden Nomo 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 Angka 51).

Konsolidasi pengadaan barang/jasa dilakukan pada 3 tahap sesuai dengan  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 21 :

  • Perencanaan pengadaan dilaksanakan oleh pengguna anggaran (PA)/kuasa penggunan anggaran (KPA),
  • Persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia dilaksanakan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan/atau
  • Persiapan pemilihan penyedia dilaksanakan oleh unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ).

Manfaat dilakukanya konsolidasi sesuai dengan :

  • Penurunan biaya produksi;
  • Efisiensi proses pengadaan; dan
  • Mengurangi biaya

c.             penyusunan biaya pendukung.

  1. PENUTUP

Perencanaan Pengadaan melalui Penyedia

Pengadaan barang/jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh pelaku usaha. Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi:

  • Penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
  • Penyusunan perkiraan biaya/RAB;
  • Pemaketan Pengadaan
  • Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
  • penyusunan biaya

 

Daftar Pustaka

  1. Peraturan Presiden Nomo 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 Angka 26 dan Angka 27.
  2. Peraturan Presiden Nomo 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 18 ayat (7)
  3. Peraturan Presiden Nomo 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 19 ayat (2)
  4. Peraturan Presiden Nomo 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 20 ayat (1).

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 1 =