PENYUSUNAN DAN PENETAPAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)

BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL – ONLINE

“PEMBEKALAN TEKNIS BAGI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)

DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGADAAN TAHUN ANGGARAN 2021

DAN PENYIAPAN KOMPETENSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)”

GELOMBANG 1 18 – 30 JANUARI 2021

PENYUSUNAN DAN PENETAPAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)

oleh :

drg. JEROLYN ENGGA PRATIWI

Rumah Sakit Umum Daerah Muara Beliti

Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas

SUMATERA SELATAN

Penyusunan dan Penetapan HPS

Pada sektor pemerintahan, sejak pendekatan anggaran berbasis kinerja sesuai Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara dipergunakan, ketentuan dan pelaksanaan penyusunan anggaran atau RKA di Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah terus mengalami perubahan dan penyempurnaan. Salah satunya adalah mengenai penyempurnaan definisi input dan output. Pemahaman atas barang atau jasa di rencana anggaran yang awalnya cenderung dinyatakan sebagai output, saat ini telah mengalami perubahan. Dalam penyusunan anggaran di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat, tidak semua jenis barang atau jasa yang akan diadakan dikategorikan sebagai output. Ketika barang atau jasa yang dianggarkan tersebut akan digunakan dalam kegiatan operasional, meski berupa barang modal, maka tetap harus dikategorikan sebagai input.

Berdasarkan pertimbangan ketentuan tersebut, dalam proses identifikasi harga satuan, modul ini tidak akan menyebut barang atau jasa yang dianggarkan sebagai input atau output, melainkan langsung menyebut sesuai jenis barang atau jasanya yang meliputi: barang, konstruksi, jasa lainnya atau jasa konsultansi.

Berikut ini akan diuraikan mengenai perbedaan penggunaan harga satuan dalam memperkirakan total biaya pekerjaan untuk tahap penyusunan anggaran dan tahap penetapan harga perkiraan sendiri:

  1. Penyusunan Anggaran Harga Satuan

Untuk menyusun anggaran pengadaan barang dan jasa baik yang bersifat fisik maupun non fisik, yang akan dilakukan secara swakelola maupun menggunakan penyedia, tetap harus disertai rincian komponen biaya utama beserta pendukungnya.

Dengan demikian, jumlah yang dimasukan dalam anggaran (RKA) tidak hanya nilai barang atau jasa yang akan diadakan sebagai komponen utama, tetapi juga disertai dengan biaya-biaya pendukung lainnya untuk memastikan output kegiatan dapat tercapai secara efektif. Beberapa contoh komponen biaya pendukung tersebut antara lain adalah:

  • biaya untuk memastikan output pengadaan berfungsi secara efektif, yang meliputi biaya pemasangan dan instalasi, serta biaya pengujian dan
  • biaya yang terkait organisasi pengadaan, yang meliputi honor PPK, honor Pojka ULP, honor PPHP serta honor tim pendukung serta tim ahli yang
  • biaya operasional organisasi pengadaan, yang meliputi biaya perjalanan dinas, biaya makan dan minum rapat, biaya cetak dokumentasi serta alat tulis
  • biaya lain yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku, misalkan biaya honor PA/KPA.

Setelah komponen utama dan pendukung tersebut jelas diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah melakukan identifikasi atas harga satuan tiap komponen tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Melakukan identifikasi komponen utama dan komponen-komponen pendukung kegiatan yang diperkenankan berdasarkan ketentuan yang berlaku atau pengetahuan umum yang
  2. Melakukan identifikasi harga satuan komponen-komponen tersebut berdasarkan Analisis Pasar yang bersumber dari:
    • Standar harga atau biaya yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
    • Data pasar atau harga kontrak sejenis di instansi yang lain atau instansi yang sama.

Penetapan harga perkiraan secara umum diawali dengan kegiatan analisis pasar. Pemahaman mengenai pasar diperlukan baik para pelaku pasar yang bertindak sebagai penjual maupun pembeli. Analis Pasar bagi pembeli setidaknya akan mempengaruhi keputusan dalam pengadaan barang dan jasa terkait 3 (tiga) pertanyaan tentang apa yang akan dibeli dan berapa banyak (what and how much to buy). Kedua, pernyataan tentang dimana membelinya (where to buy) dan yang ketiga, pertanyaan tentang kapan serta bagaimana cara belinya (when and how to buy).

         Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.

Penetapan HPS dikecualikan untuk :

  1. Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  2. E-purchasing; dan
  3. Tender pekerjaan

Aspek-aspek yang perlu dianalisa dalam proses penentuan Harga perkiraan dari hasil pemaketan pekerjaan, meliputi:

  • Lingkup pekerjaan/pembelian

Luas atau sempitnya ruang lingkup pekerjaan akan sangat berpengaruh terhadap besaran biaya. Demikian juga dengan lingkup pembelian. Pembelian barang dengan lingkup pekerjaan sampai dengan terpasang dan berfungsi akan memiliki struktur dan besaran biaya yang berbeda dengan pembelian barang saja.

  • Skedul pekerjaan/pemasokan barang

Pada dasarnya, ketika suatu pekerjaan harus dilakukan dengan waktu yang cepat akan menuntut tambahan jumlah alat dan tenaga kerja serta biaya lain yang menyertainya. Ketika pekerjaan jalan menuntut pengerjaan dimalam hari untuk menghindari kemacetan, biaya tenaga kerja yang diperhitungkan mungkin akan berbeda dengan pekerjaan yang dilakukan disiang hari. Demikian juga dengan pemasokan barang, apakah akan diterima sekaligus atau bertahap sesuai kebutuhan. Hal ini akan mungkin dapat berakibat kepada timbulnya biaya penyimpanan bagi pemasok.

  • Rencana sumberdaya manusia dan sumber daya lain

Biaya atas penggunaan tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman akan berbeda dengan tenaga kerja yang fresh graduate. Demikian juga tuntutan atas jenis/type peralatan yang modern dan bahan baku yang berkualitas tinggi, akan menimbulkan jumlah biaya yang relatif lebih tinggi bila menggunakan peralatan dan bahan baku yang berkualitas biasa. Tuntutan penggunaan bahan yang ramah lingkungan juga akan dapat berimbas kepada tambahan terhadap total biaya. Selain itu, Pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan metode padat karya akan mempunyai struktur dan besaran biaya yang berbeda dengan metode padat modal.

  • Risiko-risiko terkait kebutuhan

Efektivitas merupakan pertimbangan utama dalam melakukan pengadaan. Resiko bahwa suatu pekerjaan atau pembelian barang/jasa tidak dapat memenuhi kebutuhan harus diperthitungkan dengan seksama. Antisipasi dan manajemen Resiko atas kegagalan konstruksi/bangunan mungkin akan menuntut sejumlah premi tertentu untuk pertanggungan melalui mekanisme asuransi. Lingkup dan jangka waktu masa berlakunya Garansi juga akan berpengaruh terhadap besarnya harga barang.

  • Kebijakan dan peraturan organisasi serta data-data historis yang menunjang penyusunan perkiraan harga

Mekanisme dan ketentuan penyusunan harga perkiraan di sektor pemerintah lebih kaku dan ketat bila dibandingkan dengan swasta. Sumber-sumber data yang dapat digunakan menurut ketentuan harus dianalisis dengan cermat guna menghindari masalah hukum dikemudian hari.

Dalam manajemen harga perkiraan, hasil perkiraan harga tersebut secara terus menerus dimutakhirkan (updating) dengan fakta terkini yang telah tersedia, melakukan revisi yang diperlukan serta menganalisis perbedaan antara harga perkiraan dengan harga rill (actual cost).

Selain itu, perkiraan yang realistis atas berbagai program akan membantu alokasi sumber daya yang lebih efektif, dan meningkatkan probabilitas keberhasilan pelaksanaannya. Program pemerintah yang diidentifikasi tersebut, mencakup baik dilakukan secara swakelola ataupun melalui kontrak dengan pihak lain.

Perkiraan harga juga dapat dibedakan menurut tahapan atau waktu dari suatu proyek:

  • tahap konseptual: conceptual estimating

Perkiraan konspetual ini dikenal sebagai top-down, susunan besar (order of magnitude), studi kelayakan (feasibility), analogi (analogous), atau perkiraan awal (preliminary estimate). Estimasi konseptual juga didefinisikan sebagai estimasi perkiraan dan digunakan untuk memperkirakan anggaran untuk proyek.

  • tahap pembuatan gambar dan desain: square foot and assemblies estimating
  • tahap pengadaan: detailed estimating.

Estimasi biaya secara detil (Detailed Estimating) adalah proses memprediksi biaya menggunakan analisis kuantitatif dari pekerjaan yang dibutuhkan berdasarkan dokumen desain. Menurut Architect’s Handbook of Professional Practice, Detailed Estimating adalah “a forecast of construction cost prepared on the basis of a detailed analysis of materials and labor for all items of work”. Perkiraan biaya rinci pada pekerjaan konstruksi disusun atas dasar analisis yang rinci atas bahan dan tenaga kerja untuk semua item pekerjaan. Hal ini berbeda dengan conceptual estimating sebagaimana telah dijelaskan dimuka yang menggunakan informasi global atau kasar.

HPS itu sendiri disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan pada:

  1. hasil perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan;
  2. Pagu Anggaran yang tercantum dalam DIPA/DPA atau untuk proses pemilihan yang dilakukan sebelum penetapan DIPA/DPA mengacu kepada Pagu Anggaran yang tercantum dalam RKA K/L atau RKA Perangkat Daerah; dan
  3. hasil reviu perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPK dapat menetapkan tim atau tenaga ahli yang bertugas memberikan masukan dalam penyusunan HPS. HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS antara lain:

  1. harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/ diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia;
  2. informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah;
  3. informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi. Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi profesi keahlian, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan termasuk pula sumber data dari situs web komunitas internasional yang menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahlian di luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan Barang/Jasa akan dilaksanakan;
  4. daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat/ potongan harga (apabila ada) yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha;
  5. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia valuta asing terhadap Rupiah;
  6. hasil perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan Kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan;
  7. perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
  8. informasi biaya/harga satuan barang/jasa di luar negeri untuk tender/seleksi internasional; dan/atau
  9. informasi lain yang dapat

Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain, dan Pajak Penghasilan (PPh). Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia. Sedangkan rincian harga satuan bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut telah tercantum dalam Dokumen Anggaran Belanja.

Perhitungan HPS untuk masing-masing jenis barang/jasa sebagai berikut:

·      Barang

Perhitungan HPS untuk barang harus memperhitungkan komponen biaya antara lain: harga barang, biaya pengiriman, keuntungan dan biaya overhead, biaya instalasi, suku cadang, biaya operasional dan pemeliharaan; atau biaya pelatihan. Perhitungan komponen biaya disesuaikan dengan survei yang dilakukan.

·      Pekerjaan Konstruksi

Perhitungan HPS untuk Pekerjaan Konstruksi berdasarkan hasil perhitungan biaya harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (Engineer’s Estimate) berdasarkan rancangan rinci (Detail Engineering Design) yang berupa Gambar dan Spesifikasi Teknis. Perhitungan HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan Konstruksi sebesar 15% (lima belas persen).

·      Jasa Konsultansi

Perhitungan HPS untuk Jasa Konsultansi dapat menggunakan:

  • Metode Perhitungan berbasis Biaya (cost-based rates)

Perhitungan HPS yang menggunakan metode perhitungan tarif berbasis biaya terdiri dari :

  1. Biaya langsung personel (Remuneration); dan

Biaya Langsung Personel adalah biaya langsung yang diperlukan untuk membayar remunerasi tenaga ahli berdasarkan Kontrak. Biaya Langsung Personel telah memperhitungkan gaji dasar (basic salary), beban biaya sosial (social charge), beban biaya umum (overhead cost), dan keuntungan (profit/fee).

  1. Biaya langsung non personel (Direct Reimbursable Cost).

Biaya Langsung Non Personel adalah biaya langsung yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan Kontrak yang dibuat dengan mempertimbangkan dan berdasarkan harga pasar yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan perkiraan kegiatan. Biaya Non Personel dapat dibayarkan secara Lumsum, Harga Satuan dan/atau penggantian biaya sesuai yang dikeluarkan (at cost).

  • Metode Perhitungan Berbasis Pasar (market-based rates)

Perhitungan HPS yang menggunakan metode perhitungan berbasis pasar dilakukan dengan membandingkan biaya untuk menghasilkan keluaran pekerjaan/output dengan tarif/harga yang berlaku di pasar.

  • Metode Perhitungan Berbasis Keahlian (value-based rates)

Perhitungan HPS yang menggunakan metode perhitungan berbasis keahlian dilakukan dengan menilai tarif berdasarkan ruang lingkup keahlian/reputasi/hak eksklusif yang disediakan/dimiliki jasa konsultan tersebut.

·      Jasa Lainnya

Perhitungan HPS untuk Jasa Lainnya harus memperhitungkan komponen biaya sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan antara lain: Upah Tenaga Kerja, Penggunaan Bahan/Material/Peralatan, Keuntungan dan biaya overhead; Transportasi dan Biaya lain berdasarkan jenis jasa lainnya.

 

  1. Penetapan HPS

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan estimasi harga yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dikalkulasikan secara keahlian dengan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengertian tersebut secara implisit mengatur tentang bagaimana dan siapa yang menyusun HPS. Pada prinsipnya, perpres tidak mengatur secara tegas (eksplisit) tentang siapa penyusun HPS, namun secara implisit mengatur tentang syarat kompetensi penyusun HPS yang harus memiliki keahlian sesuai bidang yang akan diadakan.

Terdapat beberapa perbedaan identifikasi harga satuan tahap penetapan HPS dengan saat penyusunan anggaran. Pertama, perbedaan utama harga satuan saat penyusunan anggaran dengan harga satuan penyusunan HPS adalah jarak waktu perkiraan dengan dengan rencana realisasi pekerjaan. Harga perkiraan untuk penyusunan HPS semestinya mencerminkan harga menjelang pelaksanaan. Ketentuan pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah saat ini secara  jelas menyebutkan, bahwa HPS ditetapkan:

  1. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
  2. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan

PPK menetapkan HPS dengan menandatangani pada lembar persetujuan/penetapan. HPS yang sah adalah yang telah ditandatangani oleh PPK. Nilai HPS paling tinggi sama dengan nilai Pagu Anggaran.

Mengingat relatif pendeknya rentang waktu antara saat identifikasi harga satuan dan pelaksanaan kegiatan, maka harga tidak perlu disesuaikan terhadap berbagai faktor seperti inflasi, suku bunga, kurs dan faktor eksternal lainnya. Hal ini dikecualikan ketika data yang diperoleh adalah bukan harga aktual atau pasar saat ini, melainkan harga kontrak tahun yang lampau. Faktor penyesuian harga seperti inflasi, suku bunga, kurs seharusnya menggunakan data yang benar-benar telah terjadi, bukan asumsi.

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

52 + = 55