PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA OLEH PEMERINTAH DAERAH

PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA OLEH PEMERINTAH DAERAH

Oleh
Meifrid Melbrian Palenewen,ST.SH.MAP

Makalah ini berjudul Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Pemerintah Daerah   yang   merupakan   suatu   studi   Di   Provinsi   dilatar   belakangi   oleh diperlukannya suatu kebijakan dan langkah yang terpadu mengenai pengadaan barang milik daerah sehingga terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang daerah. Sehingga yang menjadi permasalahannya mengenai apa yang menjadi dasar hukum pengaturan dan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah Provinsi  serta faktor yang menjadi kendala dalam pengadaan barang/jasa di Pemerintah Provinsi . Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan jenis pendekatan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual, sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan  yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Analisis dan hasil penelitian yang diperoleh yaitu proses pengadaan barang/jasa Pemerintah Provinsi  yang telah dijamin dengan peraturan perundang-undangan, akan tetapi dalam kenyataanya mengalami beberapa kendala. Kesimpulanya pengaturan dan proses pengadaan barang/jasa, Pemerintah Provinsi  menggunakan   Peraturan   Presiden   Nomor   16   Tahun   2018tentang   Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sedangkan faktor yang menjadi kendala dalam pengadaan barang/jasa di Pemerintah Provinsi  adalah kurangnya keahlian, pengalaman dan kemampuan para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa

  1. PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang

Barang daerah merupakan kekayaan atau aset daerah yang harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan arti dan manfaat sebaik-baiknya bagi pemerintah dan sebagai kekayaan daerah yang besar, barang milik daerah juga harus dikelola secara efektif dan efisien agar tidak menimbulkan pemborosan serta harus dapat dipertanggungjawabkan dalam penggunaanya.

Dalam penyelengaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah yang dilaksanakan dengan asas otonomi daerah yang berarti adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat, sesuai peraturan perundang-undangan.   Sehingga pengelolaan barang milik daerah menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat setempat. Sesuai dengan  Pasal 178 Ayat (3) Undang-Undang Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah  menyebutkan  “Pelaksanaan

pengadaan  barang  dilakukan  sesuai  dengan  kemampuan  keuangan  dan  kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas dan transparansi dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan. Hal tersebut dapat diartikan bahwa kebebasan   pengaturan dan proses pengadaan barang/jasa oleh pemerintah daerah bukan kebebesan yang murni dimiliki oleh pemerintah daerah, tetapi masih terdapat pengaturan oleh pemerintah pusat. Berkaitan dengan itu terdapat beberapa hal yang perlu kita ketahui lebih jauh yaitu, bagaimana prosedur pengadaan barang/jassa Pemerintah Provinsi    dan apa dasar hukum pengadaan barang/jasa pemerintah serta apa upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang dialami dalam pengadaan barang dan jasa.

1.2. Tujuan

Penulisan ini bertujuan untuk memahami bagaimana pengaturan dan proses pengadaan barang/jasa oleh pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan faktor yang menjadi kendala dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.

  1. ISI MAKALAH

2.1. Metode

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ini mempergunakan jenis penelitian hukum empiris. Dimana menggunakan jenis pendekatan Undang-Undang (statue  approach)  dan  pendekatan  konseptual  (conceptual  approach) .  Pendekatan Undang-Undang (statue approach) dilakukan dengan meneliti semua ketentuan- ketentuan yang berhubungan dengan Pengaturan Perdagangan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Provinsi . Pendekatan konseptual (conceptual approach) digunakan untuk meneliti mengenai konsep dari pada proses perdagangan barang/jasa Pemerintah Daerah Provinsi .

2.2       HASIL DAN PEMBAHASAN

2.2.1.  Pengaturan dan Proses Pengadaan Barang/Jasa Oleh Pemerintah Daerah

Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Publik.

Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.Pengaturan dan proses pengadaan barang/jasa, Pemerintah Provinsi  menggunakan   Peraturan   Presiden   Nomor   16   Tahun   2018 tentang   Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk proses pengadaan barang/jasa sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka yang pertama kali dilakukan adalah melakukan perencanaan pengadaan barang berupa pendataan barang yang ingin dibeli dan mempersiapkan besarnya anggaran yang diperlukan kedalan Kerangka Acuan Kerja (KAK).   Kerangka   acuan   kerja   selanjutnya   dilimpahkan   kepada   Unit   Layanan Pengadaan (ULP) untuk dilakukan pengkajian ulang dan menyusun Harga Perkiraan Sendri (HPS) dari nilai pengadaan.

Memasang pengumuman di media cetak atau elektronik dan website, agar setiap penyedia barang dapat memiliki kesempatan untuk mengikuti proses pengadaan barang yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi . Setelah ditentukan pemenang penyedia barang/jasa, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen dan penyedia barang melakukan pertemuan untuk penjelasan pekerjaan, penjelasan dari isi dokumen pengadaan, tugas dan tanggung jawab dari penyedia barang dan panitia pengadaan. Setelah terjadi kesepakatan antara penyedia barang dengan panitia pengadaan, akan dilakukan penandatanganan dokumen pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen akan menerbitkan Surat Pesanan (SP) kepada penyedia barang. Penandatanganan surat pesanan oleh penyedia barang ditetapkan sebagai awal perhitungan penyerahan barang.

2.2.2.   Faktor Yang Menjadi Kendala Dalam Pengadaan Barang/Jasa

Faktor yang menjadi kendala dalam pengadaan barang/jasa di Pemerintah Provinsi  adalah kurangnya keahlian, pengalaman dan kemampuan para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa. Untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi, Pemerintah Provinsi  melakukan upaya-upaya sebagai berikut :

  1. a. Meningkatkan sumber daya manusia, dalam hal ini sebelum menangani proses pengadaan terlebih dahulu diberikan penjelasan-penjelasan dan pelatihan- pelatihan  seputar   pengadaan   barang/jasa   agar   panitia   pengadaan   dapat melakukan tugasnya dengan ba
  2. Memberikan penjelasan kepada penyedia barang/jasa tentang maksud dari dokumen pengadaan, agar penyedia barang/jasa lebih mengerti dan mengetahui apa saja yang harus dilakukan dalam melaksanakan proses pengadaan.
  3. c. Memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana kepada penyedia barang/jasa khususnya penyedia lokal yang tergolong usaha kecil dan menengah yang mengalami kesulitan dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa.

III. KESIMPULAN

3.1.      Kesimpulan

  1. Pengaturan dan proses pengadaan barang/jasa, Pemerintah menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Faktor yang  menjadi  kendala  dalam  pengadaan  barang/jasa  di  Pemerintah Provinsi    adalah  kurangnya  keahlian,  pengalaman  dan  kemampuan  para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa.

3.2.      Saran

  1. Perlu membuat ketentuan sanksi dalam kontrak pengadaan bagi para pihak yang melanggar kontrak pengadaan dan senantiasa meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa pemerintah.
  2. Perlunya pemahaman bagi pelaku usaha yang ingin terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mengenai proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pemerintah sehingga dalam pelaksanaanya tidak ada penyedia barang/jasa yang belum siap dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 + 5 =