Kontrak Cost Plus Fee dalam Pengadaan Barang/Jasa

Kontrak Cost Plus Fee dalam Pengadaan Barang/Jasa

Menindaklanjuti UU Cipta Kerja, yang akan ditindaklanjuti dengan berbagai Peraturan lainnya, salah satunya adalah Pepres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setelah membaca sekilas Rancangan Perubahan tersebut, terdapat Kata “Cost Plus Fee” yang menjadi salah satu Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Lainnya, dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

Kontrak jenis ini umumnya digunakan untuk pekerjaan design dan rekayasa industri (industrial design plan), Pengadaan dalam keaadaan darurat  atau  bilamana lingkup pekerjaan tidak dapat teridentifikasi dan/atau penggunaan jenis kontrak lain menimbulkan risiko terhadap keberhasilan penyelesaian pekerjaan.

Apa itu Kontrak Cost Plus Fee ?

kontrak Biaya Plus Jasa (Cost Plus Fee)  dimana penyedia mendapatkan Bayaran atas Total Biaya Pengadaan (Biaya langsung + Tidak Langsung) + Keuntungan, atau dapat juga di kategorikan dengan Biaya Langsung + Jasa (biaya tidak langsung + keuntungan), dimana biaya aktual sesuai dengan pengeluaran sebenarnya.

Dalam kontrak Cost Plus Fee, Penyedia harus tertib administrasi dan menyediakan dokumen pendukung biaya aktual serta bersedia untuk dilakukan pemeriksaan keuangan atas paket pekerjaan yang dilaksanakan. Nilai kontrak Biaya Plus Jasa (Cost Plus Fee) ditetapkan berdasarkan hasil negosiasi yang disertai dengan bukti pengeluaran/arus kas selama pelaksanan pekerjaan

Biaya langsung

Tenaga kerja, bahan /material, persediaan, sewa peralatan dan konsultan profesional digunakan oleh Penyedia.

Biaya Overhead (atau Biaya Tidak Langsung)

Biaya overhead biasanya merupakan persentase biaya tenaga kerja dan dapat mencakup sewa kantor, asuransi, peralatan kantor, biaya komunikasi, jarak tempuh dan pencetakan gambar atau reproduksi.

Keuntungan (Fee)

Fee biasanya merupakan persentase tetap berdasarkan biaya tenaga kerja yang terkait langsung dengan pekerjaan. Kontrak ini biasanya digunakan dalam hal pekerjaan atau pengadaan yang sifatnya tidak dapat di identifikasi volume, jenis dan waktunya. Jenis kontrak ini cocok ketika tidak ada cukup data untuk melakukan estimasi rinci pekerjaan, atau ketika desain tidak selesai.

Beberapa keuntungan dari Kontrak Cost Plus Fee adalah:

  • Penyedia tidak akan dapat mengurangi pengerjaan.
  • Fee masih bersifat variabel, artinya besarannya belum pasti
  • Fokus pada kualitas daripada biaya.
  • Waktu relatif dapat lebih cepat, khususnya pada keadaan darurat, dengan memaksimalkan sumberdaya yang ada.
  • Risiko Penyedia diminimalkan, khsusunya terkait Biaya.

Jika menggunakan Kontrak ini maka :

  • Biaya akhir tidak dapat ditentukan dengan mudah
  • Dokumentasi dan Administrasi harus tertib, agar dapat membuktikan semua biaya yang digunakan.
  • Akan dilakukan pembuktian terhadap seluruh dokumen pendukung biaya aktual selama melaksanakan pekerjaan.

Setelah pekerjaan dinyatakan selesai sebagian atau keseluruhan, maka para pihak (pemberi kerja dan penyedia) maupun pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan melakukan pengukuran dan pemeriksaan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dan membandingkan dengan program kegiatan. Hasil pemeriksaan dituangkan di dalam Berita Acara Perhitungan Bersama dan menjadi acuan untuk serah terima hasil pekerjaan atau pembayaran.

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

6 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 63 = 67