BLU vs BLUD, SERUPA TAPI TAK SAMA

Badan Layanan Umum sebagai bagian dari instansi di lingkungan pemerintah dengan model pengelolaan keuangan yang khas, terlahir sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pada pasal 1 angka 23 dinyatakan bahwa Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Selanjutnya pada pasal 68 ayat (3) dinyatakan bahwa Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan. Sedangkan pada ayat (4) diatur bahwa pembinaan keuangan Badan Layanan Umum pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bawah undang-undang ini mengatur Badan Layanan Umum sebagai institusi pemerintah pusat maupun Badan Layanan Umum sebagai institusi pemerintah daerah. Hal ini dipertegas pada pasal 69 yang menyatakan bahwa Pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum dalam rencana kerja dan anggaran tahunan dikonsolidasikan dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah yang bersangkutan (ayat 3).

Adapun Pendapatan yang diperoleh Badan Layanan Umum sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan Pendapatan Negara/Daerah (ayat 4).

Selanjutnya mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Pada pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah ini ditegaskan bahwa yang dimaksud Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau daerah.

Kemudian pada pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dinyatakan bahwa Badan Layanan Umum beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dengan status hukum yang tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah.

Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/ walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dengan Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya. Pada pasal-pasal selanjutnya dinyatakan bawa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, tarif, penyusunan, pengajuan, penetapan, perubahan RBA dan dokumen pelaksanaan anggaran BLU diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Dari kedua peraturan perundang-undangan di atas, dapat disimpulkan bahwa Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud meliputi semua BLU, baik milik pemerintah pusat (BLU) dan pemerintah daerah (BLUD). BLU dan BLUD hingga titik ini adalah institusi yang identik dengan perbedaan hanya terkait dengan posisi BLU sebagai unit kerja kementerian, lembaga atau pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mendefinisikan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanoa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dengan demikian Badan Layanan Umum pada pemerintah daerah diatur tersendiri terpisah dengan BLU pada kementerian dan lembaga. Pada pasal 150 dinyatakan, pedoman teknis mengenai pengelolaan keuangan BLUD diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Menteri Keuangan.

Selanjutnya sebagaimana diamanatkan pasal 150 Peraturan Pemerintah diatas, lahirlah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Permendagri ini mengatur persyaratan dan penetapan PPK- BLUD, dewan pengawas, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban hingga evaluasi dan penilaian kinerja BLUD.

Dari sini mulai munculah perbedaan antara BLU dengan BLUD. Sebagai implementasi amanat pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 lahirlah Peraturan Menteri Keuangan nomor 119/PMK.05/2007 tentang persyaratan administratif dalam rangka pengusulan dan penetapan satuan kerja instasi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum. Peraturan ini hanya mengatur badan layanan umum pada satuan kerja instansi pemerintah pada pemerintah pusat yang meliputi kementerian dan lembaga.

BEDA BLU DAN BLUD

Seiring perkembangan waktu, berbagai peraturan perundangan terkait dengan badan layanan umum juga mengalami perubahan. Berbagai peraturan baru lahir untuk meggantikan peraturan lama yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan. Tetapi spirit dari badan layanan itu sendiri sebenarnya konsisten, yaitu dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Namun demikian, apabila diperhatikan lebih jauh, akan dapat ditemukan beberapa perbedaan antara BLU dengan BLUD, yang secara garis besar paling tidak dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Dasar hukum

Badan Layanan Umum diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sebagai pelaksanaan ketentuan dalam undang-undang ini, lahirlah Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Selanjutnya muncul peraturan menteri keuangan sebagai ketentuan lebih lanjut dari peraturan pemerintah ini. Diantaranya adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 180/PMK.05/2016 tentang Penetapan dan Pencabutan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Satuan Kerja Instansi Pemerintah.

Meskipun undang-undang dan peraturan pemerintah ini juga mengatur tentang badan layanan umum pada pemerintah daerah (baca BLUD), akan tetapi pada perkembangannya, keluar aturan tentang BLUD yang mengatur secara khusus terkait dengan posisinya sebagai bagian dari pemerintah daerah.

Istilah “badan layanan umum daerah” secara eksplisit disebutkan dalam pasal 346 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai pelaksanaan ketentuan daalm undang-undang tersebut lahir Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menetapkan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam Perkada yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD. Pasal 211 menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai BLUD diatur dalam peraturan menteri setelah memperoleh pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Adapun yang dimaksud menteri dalam pasal ini adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Namun sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, telah muncul Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah karena dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa peraturan perundangan yang mengatur antara BLU dengan BLUD sudah berbeda mulai dari tingkat undang-undang, peraturan pemerintah hingga peraturan menterinya.

2. Definisi

Definisi Badan Layanan umum sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Definisi yang sama digunakan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Sedangkan definisi “badan layanan umum daerah” menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja Perangkat Daerah atau unit kerja pada satuan kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Definisi yang sama juga digunakan dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Peraturan perundangan yang mengatur tentang BLUD yang terlahir lebih muda seolah menegaskan BLUD bukan hanya institusi yang dapat menuual darang dan/atau jasa tertentu sehingga diberikan fleksibilitas. Tetapi BLUD adalah suatu sistem “berbeda” yang diterapkan pada satker atau unit kerja satker yang memang sejak kelahirannya sudah memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Maka dalam BLUD tidak ada lagi istilah status BLUD penuh atau BLUD bertahap mengingat bahwa apabila sebuah institusi ditetapkan berstatus BLUD maka pada institusi tersebut berlaku ‘sistem’ pelayanan yang otomatis mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan.

3. Pengadaan Barang/Jasa BLU

Sebagaimana diatur dalam pasal 61 Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum termasuk Pengadaan barang/jasa khusus yang dikecualikan. Pada ayat (2) pasal yang sama dinyatakan bahwa pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum.

Apakah dengan demikian pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah juga ditetapkan dengan peraturan pimpinan BLUD? Nampaknya jawaban dari pertanyaan ini tidak bias sederhana. Paling tidak hal ini disebabkan oleh 2 hal sebagai berikut:

a. Bahwa dalam pasal 1 angka 3 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 13 tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dinyatakan bahwa Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah Badan Layanan Umum di lingkungan Pemerintah Pusat atau Badan Layanan Umum di lingkungan Pemerintah Daerah. Selanjutnya di pasal 5 dinyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa pada BLU diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BLU. Hal yang sama tentunya berlaku pula bagi BLUD.

b. Bahwa di dalam pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/atau jasa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Ini berlaku untuk pengadan barang/jasa pada BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah.

Dua ketentuan yang berbeda diatas dapat dicari titik temunya dengan menyadari bahwa dasar hukum pembentukan BLU dan BLUD adalah dua hal yang berbeda. Maka memperlakukan mereka dengan cara yang sama dalah sebuah pemaksaan yang akan menimbulkan beberapa kendala.

Salah satu solusi yang bisa ditawarkan adalah dengan memasukkan pengadaan barang/jasa pada BLUD ke dalam ketentuan pasal 61 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan pengadaan dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam hal ini pengadaan barang jasa pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Dengan memahami adanya persamaan dan perbedaan antara BLU dan BLUD, maka diharapkan masing-masing badan layanan akan dapat menemukan format terbaiknya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bagaimana menurut anda ?

Silahkan Bagikan Artikel Ini Jika Bermanfaat
Avatar photo
Humas Vendor Indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 2 =